Panduan Permohonan Akreditasi Ulang PAUD dan PNF
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Panduan Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF pdf
Pada Tahun Anggaran 2016, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) akan melakukan penilaian kelayakan terhadap 12.500 program dan satuan PAUD dan PNF di seluruh Indonesia. Sistem akreditasinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015, bahwa Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAP PAUD dan PNF) merupakan perpanjangan tangan pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF di Provinsi. BAP PAUD dan PNF dapat dibantu oleh Kelompok Kerja (POKJA) Akreditasi Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Sasaran akreditasi terdiri atas program dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengajukan permohonan akreditasi. Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas proses akreditasi, maka Buku Panduan Permohonan Akreditasi Ulang Program dan Satuan PAUD dan PNF sangat esensial keberadaannya.
Panduan ini wajib dipelajari oleh semua pihak terkait, yaitu: BAN PAUD dan PNF, BAP PAUD dan PNF di Provinsi, POKJA Akreditasi Kabupaten/Kota, lembaga PAUD/LKP/PKBM (asesi) dan asesor BAN PAUD dan PNF, agar kualitas permohonan akreditasi ulang terjamin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF. Semoga panduan ini bermanfaat.
Berikut adalah tautan Download Panduan Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF pdf:
BACA JUGA
Berikut adalah kutipan dari Panduan Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF tersebut:
I. PENDAHULUAN
1. Rasional
Pada Tahun Anggaran 2016, BAN PAUD dan PNF akan melakukan penilaian kelayakan terhadap 12.500 program dan satuan PAUD dan PNF di seluruh Indonesia. Sistem akreditasinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-dua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi PAUD dan PNF, bahwa BAP PAUD dan PNF merupakan perpanjangan tangan pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF di Provinsi.
Mulai sejak tahun 2016, pelaksanaan akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF dikonsentrasikan di BAP PAUD dan PNF dan POKJA Akreditasi Kabupaten/Kota di bawah gugus dan kendali mutu BAN PAUD dan PNF di Jakarta. Pergeseran peran dari BAN PAUD dan PNF ke BAP PAUD dan PNF memerlukan sebuah panduan yang jelas dan sesuai dengan mekanisme akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF yang diatur dalam Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF, yaitu: Panduan Permohonan Akreditasi Program dan Satuan PAUD dan PNF.
2. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 174/P/2012, tentang pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi PAUD dan PNF.
II. TUJUAN
Panduan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis tentang pengajuan permohonan akreditasi ulang oleh lembaga PAUD/LKP/PKBM kepada BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF di provinsi masing-masing.
III. HASIL YANG DIHARAPKAN
Tercapainya 12.500 permohonan akreditasi termasuk akreditasi ulang program dan satuan PAUD dan PNF yang sudah memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan sesuai persyaratan dalam (a) Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF Tahun 2016 dan (b) persyaratan umum dan khusus yang tertuang dalam Instrumen Akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF.
IV. TAHAPAN KEGIATAN
1. Status akreditasi program dan satuan yang akan berakhir wajib mengajukan ulang proses akreditasinya selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelum status akreditasinya berakhir dengan proses pengajuan seperti pada pengajuan permohonan baru;
2. Permohonan Akreditasi ulang untuk meningkatkan status akreditasi :
- Program dan Satuan yang Terakreditasi (namun statusnya belum berupa peringkat akreditasi) Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi
- Program dan Satuan yang Terakreditasi B Dapat mengajukan kembali setelah 3 tahun Terakreditasi
- Program dan Satuan yang Terakreditasi C Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi
- Program dan Satuan yang Tidak Terakreditasi Dapat mengajukan kembali setelah 1 tahun Tidak Terakreditasi
3. dari Status Akreditasi C ke B atau B ke A, maka ia wajib mengajukan permohonan setelah 2 (dua) tahun status akreditasinya diperoleh dengan proses pengajuan seperti pada pengajuan permohonan baru
4. Asesi melakukan Evaluasi Diri dengan mengindentifikasi dan menganalisis kesiapan diri dalam memenuhi ke -8
SNP dan memperhatikan aspek keberadaan, kesesuaian dan kelengkapan mengacu Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM BAN PAUD dan PNF;
5. Asesi mengisi instrumen akreditasi secara akurat, lengkap dengan dokumen pendukung yang disusun secara sistematis sesuai petunjuk dan disertai data yang terbaru;
6. Asesi harus menyiapkan dokumen permohonan akreditasi ulang rangkap 3 (tiga) dengan rincian 2 dokumen asli untuk BAP PAUD dan PNF dan 1 dokumen asli untuk asesi sebagai arsip;
7. Asesi harus memenuhi prasyarat permohonan akreditasi yang terdiri atas (a) akte pendirian lembaga dari notaris/pimpinan/pejabat yang berwenang dan (b) ijin operasional penyelenggaraan program yang masih berlaku;
8. Asesi mengajukan permohonan langsung ke BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF sesuai dengan ketentuan di provinsi masing-masing;
9. POKJA Akreditasi Kabupaten/Kota dapat meng- kordinasikan pengiriman permohonan akreditasi asesi ke BAP PAUD dan PNF atas biaya mandiri oleh POKJA atau asesi.
V. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Dokumen-dokumen yang diperlukan oleh asesi:
1. Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF
2. Instrumen Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
3. Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
4. Format Penilaian Berkas Awal (FR-AK-02)
5. Format Penilaian Akreditasi (FR-AK 04)
VI. TINDAK LANJUT
1. BAP PAUD dan PNF mendokumentasikan dokumen permohonan akreditasi ulang yang diajukan asesi;
2. Komisi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) BAP PAUD dan PNF memproses dokumen permohonan akreditasi ulang yang diajukan asesi menjadi data elektronik sesuai dengan format data BAN PAUD dan PNF melalui Admin Direktori Permohonan Akreditasi BAP PAUD dan PNF;
3. Komisi Komisi Pelaksana Akreditasi (KPA) BAP dan PNF
melakukan penilaian awal keakuratan, kesesuaian dan kelengkapan dokumen permohonan akreditasi ulang menggunakan FR-AK 02;
4. Komisi KPA BAP dan PNF melaporkan hasil penilaian terhadap FR-AK 02 kepada BAP PAUD dan PNF dalam Rapat Pleno BAP PAUD dan PNF secara tertulis;
5. Rapat Pleno BAP PAUD dan PNF menetapkan permohonan akreditasi ulang yang dapat dilanjutkan ke tahapan Desk Asessment atau dikembalikan ke asesi untuk perbaikan/penyempurnaan/perubahan lebih lanjut;
6. Asesi mengirimkan kembali dokumen permohonan
akreditasi ulang yang telah diperbaiki/disempurnakan/
diubah untuk diproses lebih lanjut.
VII. ANGGARAN
Anggaran kegiatan ini dibebankan pada anggaran BAN PAUD dan PNF melalui Satker Balitbang Kemdikbud Tahun Anggaran 2016.
VIII. PENUTUP
Panduan ini disusun sebagai acuan dalam pengajuan permohonan akreditasi ulang program dan satuan PAUD dan PNF.
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Panduan Permohonan Akreditasi Ulang PAUD dan PNF"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!