Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018
Dalam rangka penguatan identitas budaya di masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi Desa Adat memberikan bantuan pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa adat dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat.
Dalam implementasinya, Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ini digunakan untuk revitalisasi, pemberdayaan serta peningkatan kualitas desa-desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat merupakan sebuah kegiatan yang didesain dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat. Pemerintah dalam hal ini, memfasilitasi dukungan kebijakan agar desa-desa adat sebagai suatu kesatuan hidup setempat dapat terus melestarikan kebudayaan.
Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan adanya sebuah petunjuk teknis yang mengatur sasaran, mekanisme, penggunaan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan bantuan pemerintah revitalisasi desa adat. Petunjuk teknis ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai acuan dalam pelestarian kebudayaan.
Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018:
Berikut adalah kutipan dari Juknis tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa-desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga saat ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan revitalisasi.
Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).
Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu, desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi bersama. Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah desa adat sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.
Dalam kesehariannya, masyarakat mengembangkan kearifan-kearifan lokal yang tetap dipelihara dan diwariskan, seperti yang terwujud dalam bentuk sistem pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, serta berbagai kemampuan dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Keseluruhan sistem tersebut memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain, dengan konsekuensi perubahan pada satu sistem akan memberi dampak pula pada perubahan sistem yang lain.
Rumah Adat dan bangunan adat lainnya merupakan bagian penting dan strategis dalam suatu desa adat untuk melestarikan serta mewariskan ketiga sistem tersebut secara
berkesinambungan. Bentuk, ukuran, serta motif-motif yang terdapat pada arsitektur bangunan adat menggambarkan sistem simbol yang menjelaskan dan melestarikan pengetahuan arsitektur, sistem kepercayaan, sistem sosial serta sistem ekonomi masyarakat desa adat.
Pada saat ini banyak bangunan adat yang berfungsi sebagai penanda desa adat mengalami kerusakan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti fenomena alam terkait cuaca dan iklim, bencana alam, maupun kondisi bahan bangunan yang telah termakan usia. Kondisi tersebut menyebabkan bangunan adat tidak dapat memenuhi fungsinya dalam kondisi yang wajar.
Pembangunan kembali rumah adat oleh masyarakat hukum adat sering kali mengalami kendala keterbatasan anggaran. Di sisi lain, masyarakat hukum adat pendukung desa adat mengalami risiko sosial yang menyebabkan terjadinya kerentanan sosial yang disebabkan hilangnya fungsi bangunan adat dalam konteks pengikat kesatuan sosial masyarakat adat. Dalam hal ini fungsi utama keberadaan rumah adat menjadi sangat penting sebagai upaya para penghuni desa adat untuk memelihara sistem budaya mereka.
Salah satu upaya melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan nilai-nilai budaya yang masih hidup dan didukung masyarakat desa adat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan yang disebut Revitalisasi Desa Adat. Dalam pelaksanaannya, Revitalisasi Desa Adat dilakukan untuk menghidupkan kembali aktifitas budaya masyarakat setempat, baik fisik maupun non-fisik, seperti membangun atau memperbaiki bangunan adat, kelengkapan adat serta ritual adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat adat pendukungnya dapat melakukan kegiatan-kegiatan budaya dalam rangka melestarikan kebudayaan.
B. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Revitalisasi Desa Adat didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
No.42/40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 tahun
2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Lembaga Adat;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun
2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun
2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
C. Tujuan
Pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat dimaksudkan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaan desa-desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan karakter dan jatidiri bangsa.
Adapun tujuan dari disusunnya petunjuk teknis ini adalah sebagai panduan bagi pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat, untuk mengatur tata cara serta mekanisme pendistribusian bantuan dan pelaksanaannya sehingga pemanfaatan bantuan dapat maksimal dan tepat sasaran.
D. Tema
Tema yang diangkat pada Kegiatan Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah pelestarian: tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, dan teknologi tradisional.
E. Prinsip
Prinsip kegiatan Revitalisasi Desa Adat adalah gotong royong.
BAB II REVITALISASI DESA ADAT
A. Pengertian
Revitalisasi Desa Adat merupakan proses atau cara menggiatkan kembali potensi-potensi desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Desa adat adalah kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/ keluarga dan memiliki identitas sosial, berinteraksi berdasarkan nilai, norma serta aturan adat yang tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan dan norma adat tersebut merupakan pedoman yang masih digunakan oleh masyarakat di desa adat dalam berbagai aktivitas mereka dalam berbagai bidang seperti keagamaan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Aturan dan norma tersebut ditegakkan oleh perangkat di desa adat dengan kepemimpinan adat yang masih diakui keberadaannya oleh masyarakat. Desa adat dalam hal ini dapat disebut dengan beberapa istilah lokal setempat seperti nagari, kampong, kampung, pekraman, dan sebutan lainnya.
Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat merupakan pemberian fasilitasi pemerintah kepada desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa adat dalam menggiatkan aktifitas-aktifitas budaya.
B. Sasaran
Sasaran program Revitalisasi Desa Adat adalah masyarakat hukum adat yang memiliki kekuatan identitas budaya.
C. Kriteria Penerima
Revitalisasi diberikan kepada desa adat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. ada penduduk yang tinggal dan masih menjalankan hukum adat setempat serta masih aktif melaksanakan kegiatan budaya;
2. terdapat bangunan adat yang berarsitektur tradisional dan masih difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan upacara adat dan kegiatan budaya;
3. mengalami degradasi budaya baik fisik maupun non fisik;
4. memiliki sarana pendukung kegiatan adat;
5. memiliki kesatuan wilayah adat dengan batas yang jelas;
6. memiliki kepemimpinan adat;
7. penerima bantuan adalah desa adat yang belum pernah mendapatkan bantuan
Revitalisasi Desa Adat;
8. bangunan adat yang direvitalisasi adalah milik komunal dan bukan milik pribadi;
9. belum pernah menerima bantuan Revitalisasi Desa Adat pada tahun-tahun sebelumnya;
10. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima Revitalisasi sejenis pada objek atau peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan/atau APBD.
D. Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan yaitu :
1. mengajukan proposal permohonan Revitalisasi Desa Adat sesuai dengan petunjuk teknis dan diketahui oleh seluruh warga desa adat dengan melampirkan tanda tangan minimal 50 orang warga desa adat disertai dengan fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk;
2. melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesatuan hidup masyarakat setempat adalah desa adat atau dengan sebutan lain;
3. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama desa adat;
4. melampirkan Rekening Bank Pemerintah atas nama desa adat;
5. melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa bangunan adat yang akan direvitalisasi adalah milik komunal dan bukan bangunan milik pribadi;
6. melampirkan foto kondisi bangunan yang akan direvitalisasi;
7. melampirkan gambar teknis bangunan adat yang akan direvitalisasi: bentuk bangunan, ukuran bangunan, bahan yang digunakan serta perencana yang disahkan oleh penanggungjawab atau pihak terkait ;
8. melampirkan fotocopy KTP/Surat Keterangan Penduduk dan Kartu Keluarga pengurus desa adat (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang menerangkan bahwa pengurus desa adat tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu – anak);
9. memberikan deskripsi sejarah desa adat;
10. melampirkan surat izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk revitalisasi bangunan adat yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya;
E. Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana
Sumber dana untuk pemberian bantuan pemerintah kepada desa adat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk program dan kegiatan Revitalisasi Desa Adat. Jumlah pemberian dana Revitalisasi Desa Adat diberikan dalam kisaran Rp 100.000.000,- s.d. Rp 400.000.000,- (Seratus juta rupiah sampai dengan empat ratus juta rupiah). Penyaluran dana bantuan Revitalisasi Desa Adat dilakukan melalui transfer ke rekening desa adat oleh Kementerian Keuangan.
Penyaluran dana bantuan Revitalisasi Desa Adat dilaksanakan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:
1) tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/ prasarana setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
2) tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
F. Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan
Dana bantuan Revitalisasi Desa Adat dapat digunakan untuk :
1. renovasi bangunan adat, atau
2. pengadaan sarana prasarana adat/tradisi, atau
3. penyelenggaraan upacara adat yang terkait dalam kegiatan revitalisasi;
4. biaya manajemen maksimal 1% (satu persen) dari total anggaran yang disetujui.
Penggunaan dana bantuan dapat diajukan sesuai dengan jenis pengelompokkan kegiatan, antara lain sebagai berikut:
G. Pelaksana
Pelaksana program Revitalisasi Desa Adat adalah Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, Tim Verifikasi, serta Desa Adat penerima bantuan pemerintah Revitalisasi Desa Adat dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;
b. mensosialisasikan program Revitalisasi Desa Adat Balai Pelestarian Nilai Budaya, SKPD bidang Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan serta pemberitahuan melalui website kebudayaan.kemdikbud.go.id;
c. menetapkan Tim Verifikasi Pusat dan Tim Verifikasi Daerah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
d. melaksanakan pembekalan (workshop) tim verifikasi Revitalisasi Desa Adat;
e. menetapkan penerima bantuan pemerintah Revitalisasi Desa Adat dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
f. memberitahukan hasil seleksi penerima Revitalisasi Desa Adat melalui surat pemberitahuan kepada BPNB dan Dinas yang membidangi Kebudayaan serta website resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan kebudayaan.kemdikbud.go.id;
g. memberikan pembekalan (workshop) kepada calon penerima bantuan pemerintah
Revitalisasi Desa Adat;
h. melakukan penandatanganan perjanjian bantuan pemerintah Revitalisasi Desa
Adat;
i. menyalurkan dana bantuan pemerintah Revitalisasi Desa Adat kepada desa adat penerima bantuan;
j. melakukan monitoring dan evaluasi Revitalisasi Desa Adat;
k. menyusun laporan pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;
l. jika ada permasalahan dalam pelaksanaan RDA berhak mengajukan permintaan audit khusus kepada aparat pengawas fungsional.
2. Tim Verifikasi:
Tim verifikasi terdiri dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, dan verifikator.
Tim verifikasi terdiri atas tim verifikasi pusat dan tim verifikasi daerah. a. Tim Verifikasi Pusat:
1) menginformasikan program Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
2) melakukan verifikasi administrasi proposal;
3) melakukan verifikasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan desa adat;
4) mengusulkan calon penerima bantuan pemerintah Revitalisasi Desa adat;
5) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;
6) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan evaluasi Revitalisasi Desa Adat.
b. Tim Verifikasi Daerah :
1) menginformasikan program Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
2) melakukan verifikasi dan visitasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan desa adat;
3) melaporkan hasil penilaian kelayakan calon penerima bantuan Revitalisasi
Desa Adat;
4) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;
5) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan evaluasi Revitalisasi Desa Adat kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi selaku penangungjawab kegiatan.
3. Balai Pelestarian Nilai Budaya:
Menginformasikan program Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat di wilayah kerjanya berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
4. Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) bidang Kebudayaan
a. menginformasikan program Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat di wilayah kerjanya berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
b. memberikan surat keterangan keberadaan desa adat di wilayah kerjanya.
5. Desa Adat
a. menyusun proposal dan menyampaikan surat permohonan Revitalisasi Desa Adat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan c.q. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
b. menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan revitalisasi desa adat (lampiran 6);
c. menandatangani surat pernyataan tidak ada konflik internal dan surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran 8 dan 9);
d. melakukan revisi RAB dan gambar teknis sesuai dengan hasil penilaian verifikasi tahap akhir;
e. mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan calon penerima Revitalisasi
Desa Adat oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;
f. menandatangani Berita Acara Pembayaran, Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat, dan Kuitansi Pembayaran Revitalisasi Desa Adat (lampiran 11, 12 dan 13);
g. membuat spanduk pemberitahuan penerimaan bantuan pemerintah Revitalisasi
Desa Adat (lampiran 16);
h. melaksanakan program bantuan sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan;
i. kegiatan yang akan dijalankan mencerminkan kegotongroyangan
j. melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan RAB yang telah disetujui dan disepakati;
k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran meliputi: Berita acara serah terima (lampiran 22), Laporan penyelesaian pekerjaan (lampiran 20), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lampiran 21), dan foto atau film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Laporan dikirim kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 10. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan. Jakarta 10270 selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah masa pelaksanaan kegiatan selesai;
l. membuat papan nama Desa Adat (lampiran 17);
m. menyimpan dokumen proposal, surat perjanjian, dan laporan pelaksanaan RDA
asli selama 5 (lima) tahun;
n. bersedia di audit oleh Aparat Pengawas Internal Permerintah (APIP);
o. membentuk panitia pelaksana kegiatan Revitalisasi Desa Adat dengan contoh sebagai berikut:
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!