Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman/Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA

Download Buku Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA

Download Buku Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA







Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah disusun sebagai acuan dalam pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pertanggungjawaban keuangan bagi penerima bantuan pemerintah SMA tahun anggaran 2017.

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan bantuan pemerintah adalah tentang pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan Ruang Kelas Baru, Ruang Perpustakaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Unit Sekolah Baru, Rehabilitasi Bangunan,Renovasi Bangunan, Ruang penunjang lain, serta bantuan pemerintah lainnya yang memuat realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan secara teknis dan administrasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif dan efisien.

Dengan adanya pedoman ini diharapkan pengelola bantuan dapat menyampaikan laporansesuai petunjuk dan tepat waktu sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.

Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman ini. Apabila dalam pedoman masih terdapat kekeliruan atau kekurangan maka akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah tautan Download Buku Petunjuk/Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA:


Download Buku Petunjuk/Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA

Berikut adalah kutipan dari buku petunjuk/pedoman tersebut:

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………........... ii

BAB 1. PENDAHULUAN

A Latar Belakang ….………………………………….……. 1
B Tujuan ……………….…...……………………………….. 1
C Sasaran ………………………………………………….... 2
D Organisasi ………………………………………………… 2
E Penyaluran Dana ………………… ……………………... 2

BAB 2. LAPORAN YANG DIKIRIM KE DIREKTORAT
PEMBINAAN SMA

A Laporan Awal ……………………………….……………. 4
B Laporan Ringkas Akhir Pekerjaan …………..………… 5
C Tatacara Penyampaian Laporan …………..…………… 6
D Sanksi ……..……………………………………………… 6

BAB 3. LAPORAN YANG DISIMPAN DI SEKOLAH

A Laporan Lengkap ………..……………………………… 8
B Ketentuan Perpajakan ……..…………………………… 9

BAB 4. PENUTUP …………………………………………………… 33

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan SMA tahun anggaran 2017 akan menyalurkan dana bantuan pemerintah untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Ruang Penunjang lainnya,Peralatan TIK, Peralatan IPA kepada Provinsi dan Sekolah Menengah Atas di seluruh Indonesia.

Tata cara penyaluran dan pelaksanaan bantuan pemerintah salah satunya diatur dalam Pedoman Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMA, yang diantaranya menyebutkan aspek keharusan penerima bantuan pemerintah untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintahmengisyaratkan bahwa dalam pelaksanaan swakelola menuntut adanya bukti-bukti tertulis aspek administrasi, teknis dan keuangan.

Faktanya masih banyak permasalahan yang muncul terkait dengan aspek pelaporan, seperti:(a) banyak sekolah yang tidak atau terlambat menyerahkan laporan ke Direktorat Pembinaan SMA; (b). sebagian besar laporan tidak informatif, berkesan asal-asalan, kurang terarah dan tidak menggunakan ketentuan standar format penulisan laporan. Sehingga laporan sebagai pertanggungjawaban dan alat ukur kinerja penerima bantuantidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Agar suatu laporan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka dalam penyusunan laporan selain harus memperhatikan berbagai prinsip dan syarat juga harus memperhatikan tata caranya, karena laporan merupakan hal penting untuk mendukung keterlaksanaan pembangunan 1. Memudahkan penerima bantuan pemerintah dalam menyusun laporan pelaksanaan pembangunan/pengadaan;
2. Menyeragamkan standar format penulisan laporan pelaksanaan pembangunan bagi penerima bantuan pemerintah agar lebih terarah dan informatif;
3. Menjadi acuan bagi penerima bantuan pemerintah dalam
penyusunan laporan yang akuntabel baik administrasi, teknis, dan keuangan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku.


C. SASARAN
Penerima bantuan pemerintahtahun anggaran 2017, yakni Sekolah Menengah Atas penerima bantuan pemerintahRuang Kelas Baru (RKB), Ruang Perpustakaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Unit Sekolah Baru, Renovasi, Ruang Penunjang lainnya, Rehabilitasi dan bantuan pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.


D. ORGANISASI

Sesuai konteks organisasi, tugas dan tanggungjawab yang tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah SMAtahun 2017menyebutkan penerima bantuan pemerintah harus membuat laporan.Penerima bantuan pemerintahmenyusun laporan pertanggungjawaban dari rangkaian pekerjaan pembangunan/pengadaan, disampaikan oleh Kepala Sekolah atau Kepala Dinas (USB) kepada Direktorat Pembinaan SMA.


E. PENYALURAN DANA

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.173/PMK/2016 disebutkan bahwa penyaluran bantuan pemerintah sarana dan prasarana dalam bentuk uang dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap.Tahap 1 (satu) sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh sekolah dan Direktorat Pembinaan SMA. Sedangkan tahap 2 (dua) sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan, disalurkan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%.

telah menyelesaikan persyaratan sebagai berikut: (a) membuat dan menyerahkan rencana pengeluaran (RAB) dana bantuan; (b) menandatangani perjanjian kerjasama;(c) menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang;(d) menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), (e) menandatangani Surat Permohonan Pencairan/Pembayaran Dana Tahap 1

Sedangkan pembayaran tahap 2 sebesar 30% dapat disalurkan apabila prestasi pekerjaan pembangunan telah mencapai 50%, dengan syarat penerima bantuan harus (1) menandatangani Surat Permohonan Pencairan/Pembayaran tahap 2 (2) menyerahkan laporan awal sebagai laporan kemajuan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.

LAPORAN YANG DIKIRIM KE DIREKTORAT PEMBINAAN SMA



Ada 2 (dua) jenis laporan yang harus dikirim sekolah ke Direktorat Pembinaan SMA sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dari penerima bantuan kepada pemberi bantuan, yaitu Laporan Awal dan Laporan Ringkas AkhirPekerjaan. Masing-masing laporan mencakup aspek realisasi pelaksanaan pekerjaan fisik dan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana/keuangan.


A. LAPORAN AWAL

Laporan Awal adalahlaporan kemajuan pekerjaan, yang merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya. Laporan ini merupakan bagian dari syarat untuk pembayaran/pencairan dana bantuan tahap 2 (dua), terdiri dari:

1. Prestasi pekerjaan fisik bangunan dan Foto Fisik Bangunan kondisi
0%,25%,50% (berkas lampiran 1) B1-a;
2. Surat Permohonan Pembayaran Tahap 2 (berkas lampiran 2) B2;
3. Rekapitulasi penggunaan dana dari sisi pembelanjaan (expenditure)
tahap sebelumnya, (berkas lampiran 3) B3-a;
4. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (berkas lampiran 4)B4-a.


Pembayaran Dana Bantuan Pemerintah tahap 2 diberikan sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%. Tanpa adanya laporan awal sesuai ketentuan dan format, maka dana bantuan tahap 2 tidak dapat diproses, artinya dana tidak dapat dicairkan/dibayarkan.

Laporan awal dianggap sah dan dapat digunakan sebagai syarat pencairan tahap 2, apabila ditandatangani oleh Kepala Sekolah (semua jenis bantuan kecuali USB) dan Kepala Dinas Provinsi (untuk bantuan USB) selaku pimpinan/penanggungjawab penerima bantuan.

B. LAPORAN RINGKAS AKHIR PEKERJAAN

Laporan Akhir Pekerjaan adalah laporan pendek yang disusun oleh sekolah, merupakan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan perjanjian kerjasama setelah pekerjaan selesai 100%. Komponen laporan ini terdiri dari:

1. Prestasi pekerjaan fisik bangunan dan Foto Fisik Bangunan
0%,25%,50%75%,100% (berkas lampiran 1) B1-b;
2. Rekapitulasi Penggunaan Dana dari sisi pembelanjaan (expenditure) (berkas lampiran 3) B3-b;
3. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan 100% (berkas lampiran 4)
B4b;
4. Surat Pernyataan bahwa pembangunan telah selesai dilaksanakan
(berkas lampiran 5) B5;
5. Berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku pimpinan penerima bantuandan PPK atas nama Direktorat Pembinaan SMA (berkas lampiran 6) B6;
6. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan,
seperti kwitansi,nota pembelian, bukti setor pajak, dan lainnya(berkas lampiran7) B7;
7. Rekapitulasi pembayaran pajak, tidak disertaibukti setor pajak (berkas
lampiran8) B8;

8. Format Pengembalian Sisa Dana apabila ada pengembalian dana bantuan pemerintah (berkas lampiran 9) B9, yang disertai bukti setor ke rekening kas negara.

Laporan Akhir dianggap sah (semua jenis bantuan kecua bantuan USB) selaku pimpinan/penanggungjawab penerima bantuan.

Laporan Akhirdikirim ke Direktorat Pembinaan SMA paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah akhir waktu pelaksanaan pembangunan. Pengiriman laporan tidak boleh melewati tahun anggaran 2017. Laporan dibuat rangkap 3 (tiga) disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMA, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota.

LAPORAN YANG DISIMPAN DI SEKOLAH

A. LAPORAN LENGKAP

Sebagai penerima bantuan pemerintah, Sekolah/Dinas Pendidikan juga berkewajiban membuat laporan lengkap, yakni laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh sekolah secara lengkap mulai dari proses persiapan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, sampai hasil pembangunan, yang mencakup semua berkas administrasi teknis dan administrasi keuangan. Pembelanjaan/expenditure dan pajak-pajak dan berkas teknis fisik pembangunan.

Laporan Lengkap disimpan di sekolah untuk keperluan pertanggungjawaban, dalam kondisi siap untuk diperiksa setiap saat oleh auditor, dan apabila dibutuhkan penerima bantuan wajib menyampaikan laporan tersebut ke Direktorat Pembinaan SMA.

Laporan lengkap mencakup aspek-aspek sebagai berikut:

a. Realisasi Pekerjaan Fisik
Mencakup seluruh dokumen teknis dari mulai persiapan,pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pekerjaan pembangunan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan (SK) panitia pelaksana pembangunan;
2. Surat Keputusan (SK) penetapan tim perencana dan pengawas bangunan;
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule);
4. Dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan (siteplan, denah, dll);
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan analisis harga satuan;
6. Dokumentasi foto fisik bangunan sesuai ketentuan;
7. Capaian prestasi pekerjaan fisik bangunan;
8. Dokumentasi fisik bangunan kondisi 0%,25%,50%,75%,100%;
9. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pembangunan telah selesai dilaksanakan;

10. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan 2 (dua) orang saksi;
11. Berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh kepala sekolah selaku pimpinan penerima bantuan.

b. Realisasi Pembelanjaan (Expenditure)

Mencakup seluruh dokumen pembelanjaan dana bantuan mulai dari awal pelaksanaan sampai hasil pembangunan, yang disertai semua bukti pembelanjaan (kuitansi, nota pembelian, dan lain-lain), serta bukti setor pajak. Dokumen-dokumen tersebut sebagai hasil dari pelaksanaan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagai berikut:

1. Penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
2. Dana bantuan pemerintah sudah mulai dibelanjakan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dana diterima;
3. Semua transaksi pembelanjaan harus dapat dipertanggung
jawabkan dan didukung oleh bukti fisik (kuitansi, nota, dan lain- lain) sesuai aturan yang berlaku;
4. Pembukuan dana bantuan harus tersendiri dan tidak disatukan dengan pembukuan keuangan secara umum;
5. Setiap akhir bulan, pembukuan ditutup dan dibuatkan berita acara pemeriksaan kas yangditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara pengeluaran;
6. Penarikan dana dari rekening bank penerima bantuan yang
bersangkutan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan belanja;
7. Jumlah uang tunai dalam kas/brankas tidak boleh melebihi 50 (lima puluh) juta rupiah;
8. Apabila ada sisa dana bantuan yang tidak terserap, harus dikembalikan ke kas negara dengan e-billing;
9. Menyusun rekapitulasi penggunaan dana bantuan pemerintah yang didukung bukti-bukti transaksi sejak dana diterima sampai dengan selesai seluruh pekerjaan;
10. Semua bukti pengeluaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh
Kepala Sekolah(untuk semua jenis bantuan kecuali USB) atau
Kepala Dinas(untuk USB) dan Bendahara;

dokumen bukti-bukti


pengeluaran disimpan secara


rapi menurut
urutan nomor dan tanggal transaksi, disimpan dalam tempat yang aman dan mudah dicari untuk dipergunakan kembali setiap saat
diperlukan guna keperluan pemeriksaan oleh aparat terkait.


B. KETENTUAN PERPAJAKAN

1. Ketentuan pajak dalam

pengelolaan bantuan pemerintah mengacu
pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bendahara pengeluaranberkewajiban memungut



pajak-pajak,
menyetor, membukukansemua

bukti-bukti pemungutan

dan
penyetoran pajak, baik penyedia barang dan jasa;

yang dilakukannya sendiri atau pihak
3. Penerima bantuan harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
guna penyetoran wajib pajak.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Petunjuk/Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pedoman/Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA"