Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran 2017-2018

Download Buku Panduan Pelakasanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2017-2018 pdf

Download Buku Panduan Pelakasanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2017-2018 pdf







Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi salah satunya meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.

Salah satu dari standar nasional tersebut adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin: (a) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (b) pelaksanaan penilaian peserta didik secara professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan (c) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Penilaian akhir dalam rangka menentukan capaian kompetensi bagi siswa SMK dilaksanakan dalam bentuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Hasil UKK dari peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan dan pemberian sertifikat kompetensi, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja, untuk itu diperlukan perangkat dan mekanisme untuk memperkuat pengakuan dari pihak stakeholder.

Materi uji pada UKK disusun berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, okupasi nasional, skema klaster dan paspor keterampilan (Skill Passport). UKK dirancang dalam bentuk Ujian Teori Kejuruan (tes tertulis) dan Praktik Kejuruan berbentuk projek yang dilaksanakan secara individual. Teori Kejuruan mengukur pemahaman peserta didik terhadap landasan pengetahuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Pelakasanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2017-2018 pdf



Berikut adalah kutipan dari Panduan Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran 2017-2018 tersebut:



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................ iii BAB I PENGERTIAN DAN ACUAN NORMATIF .............................................. 1
A. Pengertian ....................................................................................... 1

B. Acuan Normatif................................................................................ 3

BAB II TUJUAN DAN SASARAN ................................................................... 5

A. Tujuan............................................................................................. 5

B. Sasaran ........................................................................................... 5

A. Bentuk Uji Kompetensi Keahlian...................................................... 7

B. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian ................................................. 7

BAB IV PESERTA UJI DAN SMK PELAKSANA UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 9

A. Hak dan Kewajiban Peserta UKK...................................................... 9

B. Persyaratan Peserta UKK ................................................................. 9

C. Pendaftaran Peserta UKK ............................................................... 10

D. SMK Pelaksana UKK ...................................................................... 10

BAB V PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN .......................................................................................... 11

A. Model Pelaksanaan UKK ................................................................ 11

B. Penggandaan dan Pengiriman ........................................................ 11

C. Verifikasi Tempat Uji Kompetensi................................................... 12

D. Asesor/Penguji .............................................................................. 13

E. Mekanisme Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ......................... 14

F. Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian........................................ 15

G. Penilaian dan Penskoran Uji Kompetensi Keahlian ......................... 16

BAB VI KRITERIA KELULUSAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT ................ 18
A. Kriteria Kelulusan ..........................................................................18

B. Penerbitan Sertifikat Kompetensi ...................................................19

BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI .....................................................20

BAB VIII BIAYA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN ...................21

Daftar Nama dan Kode Kompetensi Keahlian SMK Uji Kompetensi Keahlian

Tahun Pelajaran 2017/2018 ...............................................................22

BAB I

PENGERTIAN DAN ACUAN NORMATIF

A. Pengertian

Dalam Pedoman Penyelenggaran Uji Kompetensi Keahlian ini yang dimaksud dengan:

1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah;

2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok);

3. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada level tertentu sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh di SMK;

4. Uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu;

5. Kisi-kisi UKK adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UKK yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian kualifikasi, okupasi, skema klaster, sesuai kurikulum yang berlaku;

6. Nama dan Kodefikasi Kompetensi Keahlian yang diujikan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor

7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Menengah Kejuruan;

7. Pelaksana Ujian Tingkat Pusat adalah bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;

8. Pelaksana Ujian Tingkat Provinsi adalah bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;

9. Pelaksana Ujian Satuan Pendidikan adalah bagian dari Satuan Pendidikan yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;

10. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi;

11. Asesor atau Penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji;

12. Sertifikat uji kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh SMK terakreditasi yang bekerjasama dengan institusi pasangan;

13. Institusi pasangan adalah dunia usaha/dunia industri sebagai mitra sekolah yang berbentuk badan usaha atau usaha perseorangan;

14. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

15. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP;

16. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Panduan Pelakasanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2017-2018 pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: DIREKTORAT PEMBINAAN SMK

Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran 2017-2018"