Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK

Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK

Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK







KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor : 003/D5.6/KP/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN SMK SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN(TAHAP 1)

DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang : a. bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik SMK yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi;
b. bahwa untuk peningkatan akses sertifikasi kompetensi dibutuhkan Lembaga
Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya. c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapan SMK sebagai jejaring kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.

Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Koordinasi SMK sebagai jejaring kerja LSP-P1 SMK yang dihadiri unsur LSP-P1 SMK, Seksi Kurikulum Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi, BNSP, dan Direktorat Pembinaan SMK pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Garden Palace, Surabaya
2. Usulan tambahan SMK sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SMK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN SMK SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (TAHAP 1);

Pertama : Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua Jejaring sebagaimana terse but pada diktum pertama berdasarkan kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup skema yang digunakan adalah yang sudah terlisensi oleh BNSP;
Ketiga Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl SMK yang berjejaring dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;

Keempat Bila di kemudian hari temyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;

Kelima Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
4. Kasubdit lingkup Dit. PSMK.
5. Kepala SMK yang bersangkutan.
6. Ketua LSP Pl SMK yang bersangkutan

Informasi lebih lengkap dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian tulisan tentang

Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: DIREKTORAT PEMBINAAN SMK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Posting Komentar untuk "Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK"