Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (9) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pcrfilman, perlu menetapkan Pera.tu ra n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan lzin Usaha Perfilman;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor141, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5060);
Menetapkan: MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER!IPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDAF'TARAN USAHA DAN PERMOHONAN!ZIN USAHA PERFILMAN.
Berikut adalah tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman:
Berikut adalah kutipan dari Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017 tersebut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang rncr upa ka n pranata sosial dan media komunikasi rnassa yang dibuat berdasarkan kaidah sinernatografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Usaha Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifai komersial.
3. Pelaku Usaha Perfilman adalah perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
4. Tata Cara Pendaftaran Usaha Perfilman adalah
serangkaian kegiatan administrasi berupa pengajuan, pemeriksaan, pengeluaran Landa daftar usaha perfilman, dan pencatatan dalam data perfilman.
5. Tanda Daftar Usaha Perfilman adalah surat Landa
pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri diberikan kepada pelaku usaha pernbuatan yang film,
pelaku usaha jasa Leknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang Lelah melakukan pe ndaftaran usaha perfilman.
6. Tata Cara Perizina n Usaha Perfilrnan adalah
serangkaian kegiatan administrasi berupa pengajuan, pemeriksaan, pengeluaran izin usaha perfilrnan , dan pencatatan dalam data perfilman.
7. Izin Usaha Perfilman adalah surat izm usaha
perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri kcpada pelaku usaha pengedaran film, pelaku usaha ekspor film, pelaku usaha impor film, pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film, atau pclaku usaha pertunjukan film.
8. Data Perfilman adalah kumpulan data perfilman yang dikelola oleh unit yang mcnyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia ynng memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidcn dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang• Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Ta h u n
1945.
10. Menteri adalah Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan.
BAB II
PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA PERFILMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2 (1) Usaha Perfilman terdiri alas:
a. usaha pembuatan film;
b. usaha jasa teknik film;
c. usaha pengarsipan film; d. usaha pengedaran film; e. usaha ekspor film;
I. usaha impor film;
g. usaha pertunjukan film; dan
h. usaha penjualan dan/atau penycwaan film.
(2) Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib didaftarkan kepada Menteri.
(3) Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d sampai dengan h ur uf h wajib memperolch izi n dari Menteri.
Pasal 3
(1) Usaha Perfilman diselenggarakan oleh Pelaku Usaha
Perfilman.
(2) Pelaku Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perseorangan warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia yang kcpcmilikan sahamnya yang seluruhnya dimiliki oleh orang Indonesia; atau
c. badan hukum Indonesia yang kepemilikan
sahamnya baik sebagian atau scluruhnya dimiliki oleh asing.
(3) Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya d apa t melakukan usaha pengarsipan film atau usaha penjualan dan/atau penyewaan film.
(4) Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan badan
hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat melakukan usaha pembuatan film, usaha ja sa teknik film, u sa ha pengarsrpan film, usaha pengedaran film, usaha ekspor film, usaha impor film, usaha penjualan dan/atau penyewaan film, dan usaha pertunjukan film.
Pasal 4
(1) Pelaku Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) dilarang mcmiliki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya intcgrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tida k sehat.
(2) Pelaku usaha pernbuatan film yang melakukan pengedaran film dan/alau ck spor film u n t.u k produksi film sendiri dikecualikan dari keterituan scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sepanjang tidak berdampak pad a praktik monopoli dan / a tau persaingan usaha yang tidak sehat.
Bagi an Ked ua
Pendaftaran Usaha Perfilman
Paragraf 1
Urn um
Pasal 5
(1) Menteri memberikan Tanda Daftar Usaha Perfilman kepada:
a. pelaku usaha pernbuatan film;
b. pelaku usaha jasa teknik film; dan c. pelaku usaha pengarsipan film.
(2) Menteri dalam membcrikan Tanda Daftar Usaha
Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh unit yang mcnyelcnggarakan Iungsi di bidang pengembangan perfilman.
Paragraf 2
Persyara Lan
Pasal 6
(1) Pelaku usaha pengarsrpan film yang merupakan perseorangan warga ncgara Indonesia melakukan pendaftaran usaha perfilman dengan melampirkan pindaian dokumen persyaratan yang berisi:
a. identitas pihak yang mengajukan;
b. surat keterangan domisili;
c. identitas penanggungjawab usaha pengarsipan
film; dan
d. nomor pokok wajib pajak penanggung jawab usaha pengarsipan film.
(2) Pelaku Usaha Perfilrnan yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia melakuka n Pendaftaran Usaha Perfilman dengan melampirkan pindaian dokumen persyaratan berupa:
a. identitas pihak yang mengajukan;
b. akta pendirian badan usaha yang mencanturnkan jenis Usaha Perfilman yang dilegalisasi;
c. izin prinsip penanaman modal untuk Pcla k u
Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 4 ayat (2) huruf c;
d. surat keterangan domisili tempat usaha;
e. nomor pokok wajib pajak badan usaha yang berbadan hukum Indonesia;
f. struktur organisasi badan usaha yang bcrbadan
hukum Indonesia; dan
g. identitas pemimpin badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Paragraf 3
Tata Cara Pendaftaran Usaha Perfilman
Pasal 7
(1) Pelaku usaha pernbuatan film, pelaku usaha
teknik film, dan pelaku usaha pengarsipan jasa
film
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I) mengajukan Pendaftaran Usaha Perfilman kepada Menteri melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
(2) Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dcngan cara mengisi formulir pendaftaran elektronik melalui media daring (online) dan melampirkan dokumen persyaratan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang
pengembangan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan kebenaran formulir pendaftaran elektronik yang Lelah d iisi dan pindaian dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak formulir pendaftaran elektronik dan dokumcn persyaratan diterima.
(4) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mcngeluarkan Tanda Dafta r Usaha Perfilman paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan benar.
(5) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mencatat pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, dan
pelaku usaha pengarsipan film yang tclah mempcroleh
Tanda Daftar Usaha Perfilrnan ke dalam Data
Perfilman.
(6) Dalam ha! pada saat proses pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat data yang tidak benar atau adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman melakukan penangguhan proses penerbitan pendaftaran.
(7) Pelaku usaha pernbuatan film, pelaku usaha jasa
teknik film, dan pelaku usaha pengarsipan film yang
pendaftarannya dinyatakan sebagaimana dimaksud pada
dilangguhkan ayat (6), dapat
melengkapi persyaratan Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mcnteri ini.
Pasal 8
(1) Format Tanda Daftar Usaha Pcrfilrnan scbagairnana dimaksud dalam Pa sal 7 ayat (4) urituk pelaku usaha perfilman perseorangan warga negara Indonesia tercantum pada format A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format Tanda Daftar Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 7 ayat (4) untuk pelaku usaha perfilman yang berben Luk bad an usaha yang bcrbada n hukum Indonesia tercantum pada format B dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan tan pa dipungut biaya.
Bagian Ketiga
Perizinan Usaha Perfilman
Paragraf 1
Um um
Pasal IO
(1) Menteri memberikan Izin Usaha Perfilman kepada:
a. pelaku usaha pengedaran film;
b. pelaku usaha ekspor film;
c. pelaku usaha impor film;
d. pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film; dan
e. pelaku usaha pertunjukan film.
(2) Pernberian lzin Usaha Perfilman oleh Menteri kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayal (I) dilakukan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
(3) Jenis usaha perfilman wajib memiliki izm usaha,
kecuali usaha penjualan film dan/atau penvewaan film yang dilakukan oleh pelaku u sa ha perseorangan warga negara Indonesia.
Pasal 1 1
(1) Izin Usaha Perfilman diberikan kepada pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan pertunjukan film melalui:
a. layar lebar;
b. penyiaran televisi; dan
c. jaringan teknologi informatika.
(2) Pelaksanaan pemberian Izin Usaha Perfilman olch Menteri bagi pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan oleh unit yang menyclenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman sesuai dcngan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksanaan pemberian Izin Usaha Perfilman kcpada
pelaku usaha pertunjukan film scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 12
Perizinan Usaha Perfilman untuk pelaku usaha pengedaran film, ekspor film, dan irnpor film diajukan dcngan melampirkan pindaian dokumen persyaratan yang berisi:
a. identitas pihak yang mengajukan;
b. akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang mcncantumkan jenis usaha pcrfilrnan yang dilegalisasi;
c. lzin Prinsip Penanaman Modal unluk Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan badan u sa ha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asmg;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak badan usaha yang berbadan hukum Indonesia;
f. struktur organisasi badan usaha yang berbadan hukum Indonesia;
g. identitas pemimpin badan usaha yang berbadan hukum Indonesia; dan
h. angka pengenal irnpor yang dikeluarkan oleh
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk pelaku usaha impor film.
Paragraf 3
Tata Cara Perizinan Usaha Perfilman
Pasal 13
(1) Pelaku usaha pengedaran film, pelaku usaha ekspor film, dan pelaku usaha impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO ayat ( 1) huruf a, huruf b, dan huruf c mengajukan lzin Usaha Perfilman kepada Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dengan cara rnc ngrs: formulir perizinan melalui media daring (online) dan melampirkan pindaian dokumen persyaratan.
(2) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman melakukan pemeriksaan kebenaran formulir perizinan elektronik yang Lelah diisi dan pindaian dokumen persyaralan paling lama
5 (lima) hari kerja sejak formulir perizinan eleklronik dan dokumen persyaratan diterima.
(3) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan Izin Usaha Perfilman paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen persyaratan d inyatakan benar.
(4) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman memasukan data pclaku usaha pengedaran film, pelaku usaha ekspor film, dan pelaku usaha impor film yang telah memperoleh lzi n Usaha Perfilman ke dalam Data Perfilman.
(5) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman memberitahukan penangguhan Perizinan Usaha Perfilman kepada pelaku usaha pengedaran film, pelaku usaha ckspor film, dan pelaku usaha impor film paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen persyaralan diterirna dengan alasan data yang diberikan tidak benar dan/alau tidak lengkap.
(6) Penangguhan Perizinan Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sampai dengan pelaku usaha pengedaran film, pelaku usaha ek spor film, dan pelaku usaha impor film memperbaiki dan/ atau mengklarifikasi data dokumen persyarata n yang tidak benar yang diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kcrja setelah pemberitahuan
penangguhan.
(7) Pengajuan Perizinan Usaha Perfilman dinyatakan batal apabila Pelaku Usaha Perfilman tidak mcmpcrbaiki dokumen persyaratan dalam batas wak tu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang
pengembangan perfilman memberitahukan penolakan Perizinan Usaha Perfilman kcpada pclaku usaha pengedaran film, pelaku usaha ekspor film, dan pelaku usaha impor film paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen persyaratan di Leri ma dengan alasan ada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari lembaga yang berwenang di bidang pengawasan persaingan usaha atau dari lcmbaga peradilan yang menyatakan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak seha t.
(9) Format lzin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercanturn pada formal C dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Tata cara pemberian Izin Usaha Perfilman kepada pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film dan pertunjukan film yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat ( 1) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
Pasal 15
Perizinan Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dilakukan tanpa dipungut biaya.
BAB III
PEMUTAKHIRAN TANDA DAF'TAR USA HA PERFILMAN DAN
IZIN USAHA PERFILMAN
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha Perfilman yang telah memiliki Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Pcrfilman wajib melakukan pemulakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman paling lama 6 (enam) bulan jika tcrjadi perubahan dokumen persyaratan yang tersimpan pada Data Perfilman.
(2) Pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayal ( 1) dilakukan melalui media daring (online) dengan melampirkan perubahan dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan kebenaran dokumen per syaratan
pemutakhiran data dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima oleh kcpala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman untuk pelaku usa ha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, pelaku usaha pengarsipan film, pelaku usaha pengedaran film, pelaku usaha ekspor film, dan pelaku usaha impor film.
(4) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang
pengembangan perfilman mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Perfilman dan lzin Usaha Perfilman perubahan tanpa mengubah nomor Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman sebelumnya paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perubahan dokumen persyaratan dinyatakan bcnar.
(5) Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman perubahan mencantumkan pelaksanaan tanggal perubahan.
(6) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Perfilman
perubahan atau lzin Usaha Perfilman perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(7) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman, memberitahukan penangguhan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman kepada Pelaku Usaha Perfilman paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen persyaratan ditcrirna dengan alasan data yang diberikan tidak beriar.
(8) Pelaku Usaha Perfilman yang pengajuan pemutakhiran
Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), memperbaiki dan/atau mengklarifikasi perubahan dokumen persyaratan yang diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan.
(9) Pengajuan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman dinyatakan bat.al apabila Pelaku Usaha Perfilman tidak memperbaiki dan/atau mengklarifikasi formulir elektronik dan perubahan dokumen persyaratan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pengajuan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Pcrfilman yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 -
Pasal 17
Pelaku Usaha Perfilman yang tclah memiliki Tanda Daft.ar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang melakukan pemutakhiran tetapi tidak melengkapi data sarnpai batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) dapat mengajukan Pendaftaran Usaha Perfilman atau Perizinan Usaha Perfilman baru.
BAB IV
KETENTUAN PERAL! HAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri rm mulai berlaku, sernua Tanda Daftar Usaha Perfilman dan lzin Usaha Perfilman yang telah diterbitkan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama l [satu] Lahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik I ndoncsia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desemb' er 20I17
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
'ITO.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
'ITD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1908
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!