Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Peserta PPG Tahun 2018

Persyaratan Peserta PPG dan Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan Peserta PPG dan Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018







A. Persyaratan peserta

Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Memiliki NUPTK.

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.

Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.

Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.

Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.

Sehat jasmani dan rohani.

Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.

Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;

Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.

Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.

Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.

Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.

Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: 

NIP/NIK:

Tempat/Tanggal lahir:

NUPTK:

Unit Kerja: 

Alamat Unit Kerja: 

Dengan ini saya menyatakan bahwa: 

Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan sah adanya., dan jika di kemudian hari bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

Sebagai acuan bacaan, disarankan untuk membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 pada tautan di bawah ini:



Berikut adalah sebagian kutipan dari Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tersebut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.

Pasal 2

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 4

Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta ProgramPPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 6

(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian tulisan tentang

Persyaratan Peserta PPG dan Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php

Posting Komentar untuk "Persyaratan Peserta PPG Tahun 2018"