Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rilis Aplikasi Dapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Terbaru 2018

Download Rilis ApikasiDapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Dengan Tambahan Fitur Perbaikan Validasi NIP PNS

Download Rilis ApikasiDapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Dengan Tambahan Fitur Perbaikan Validasi NIP PNS







Download Rilis Aplikasi Dapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Dengan Tambahan Fitur Perbaikan Validasi NIP PNS ini dirilis secara resmi pada laman PAUD-DIKMAS pada tanggal 22 Februari atau pada saat tulisan ini diunggah.

Aplikasi Dapodik PAUD terbaru ini adalah versi setelah rilis Versi 3.2 yang diluncurkan pada tanggal 17 Februari 2018. Namun demikian, mengingat bahwa versi terbaru dalam rilis teknologi adalah rilis yang dianggap paling sempurna (sebelum ada perbaikan selanjutnya), maka Versi 3.2 tidak perlu diunduh. Dengan demikian dapodik PAUD Versi 3.2.1 adalah versi yang harus diunduh.

Pada saat tulisan ini diunggah, belum terdapat buku manual atau panduan dari aplikasi dapodik PAUD terbaru ini. Meskipun demikian, secara garis besar, buku manual dapodik yang tersedia (versi 3.1.0) masih relevan untuk digunakan.

Berikut adalah tautan Download Rilis Aplikasi Dapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Dengan Tambahan Fitur Perbaikan Validasi NIP PNS:




Berikut adalah kutipan dari buku manual aplikasi Dapodik PAUD sebagai bahan bacaan:



Berdasarkan Permendikbud no 79 tahun 2015 data pokok pendidikan (Dapodik) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.

Entitas data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan subtansi pendidikan. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdi diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan.Peserta didik adalah angota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Aplikasi Dapodik PAUD adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan penjaringan Data Pokok Pendidikan Usia Dini, Non Informal dan Informal – Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS) yang terintegrasi sehingga dapat digunakan oleh entitas lembaga pemerintahan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1.1.2 Dasar Pelaksanaan

1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu tujuan dari undang – undang ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.
3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5. Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) PAUD;
6. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;8. Permendikbud Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
10. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang diperkuat dengan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan nomor : 0293/MPK.A/PR/2014 tentang pelaksaaan Instruksi Menteri No 2 Tahun 2011.

Tanggung Jawab dan Keberhasilan Data Dapodik PAUD

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi informasi dan Transaksi Elektronik. Dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a) Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b) Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
d) Membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaandanpemanfaatanTeknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab
e) Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi informasi.

Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
i. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang- undangan.
ii. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
InformasiElektronik dalam Penyelenggaraan SistemElektronik tersebut.
iii. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistemelektronik tersebut.
iv. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut dan memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjagakebaruan, kejelasan, dan kebertanggung jawaban prosedur atau petunjuk.

Peran Pengguna Aplikasi Dapodik PAUD

Beberapa peran terkait Aplikasi Dapodik PAUD Dikmas seperti berikut:

a) Peran kepala lembaga adalah sebagai pembagi guru mengajar disetiap rombel (roaster), mengawasi operator lembaga dalam pengisian aplikasi.
b) Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator.
c) Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap. Peran Operator Lembaga adalah:
a) Menyebarkan formulir pendataan kepada Lembaga, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
b) Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
c) Mengirim data ke server melalui aplikasi.

Spesifikasi Minimal Komputer (Hardware) untuk Menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Terbaru 2018

Untuk dapat menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD Dikmas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:

a) Processor minimal Pentium IV
b) Memory minimal 512 MegaByte
c) Storage tersisa minimal 100 MegaByte
d) CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD

1.5 Spesifikasi Minimal Software (Operating System)

Untuk menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD Dikmas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:

Operating Sistem a) Windows XP SP 3 b) Windows Vista
c) Windows 7 32 & 64 Bit d) Windows 8 32 & 64 Bit e) Windows 8.1 32 & 64 Bit

Browser

a) Google Chrome (Sangat Disarankan dan Bersih dari plugins-plugins)
b) Opera
c) Mozila Firefox

PROSEDUR APLIKASI Dapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Terbaru 2018

2.1 Langkah-Langkah Installasi

Perlu di perhatikan bahwasannya jika sebelumnya belum pernah installasi aplikasi Dapodik Paud maka gunakan cara installasi aplikasi, melalui installer yang bisa diunduh melalui website resmi: https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/.

2.1.1 Program Pengamanan Dinonaktifkan

Agar proses instalasi aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan lancar, beberapa program pengamanan perlu dinonaktifkan, contohnya:

1) Deep Freeze; harus dinonaktifkan
2) Antivirus yang membuat services database tidak berjalan sebagaimana seharusnya, misalnya Avira, Avast, Symantec, Antivir, Smadav harus dinonaktifkan sementara.
3) Windows Firewall dinonaktifkan jika ingin menggunakan entri data dengan menggunakan jaringan.

2.1.2 Pengaturan Waktu Pada Komputer

Langkah berikutnya adalah melakukan pengaturan waktu pada computer. Hal ini peting dilakukan untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan lancar. Selengkapnya silahkan ikuti langkah- langkah berikut:
1) Klik waktu yang terdapat di taskbar (pojok kanan bawah), lalu klik “Date and time settings.”

Demikian tulisan tentang

Download Rilis ApikasiDapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Dengan Tambahan Fitur Perbaikan Validasi NIP PNS

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Rilis Aplikasi Dapodik PAUD Terbaru Versi 3.2.1 Terbaru 2018"