Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Buku Panduan Pelaksanaan OSN SMA Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional SMA Tahun 2018







Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA Tahun 2018 merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. OSN meliputi 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi.

OSN diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan sains sekaligus upaya untuk menumbuhkan karakter siswa yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh dan cinta tanah air. Melalui OSN diharapkan potensi dan bakat kecerdasan kognitif siswa di bidang sains dapat dimotivasi dan difasilitasi sehingga berkembang dengan baik dan kita peroleh calon-calon terbaik untuk kita ikut sertakan dalam olimpiade sains internasional.

Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA Tahun 2018 ini merupakan acuan bagi panitia Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK), Olimpiade Sains Provinsi (OSP), Olimpiade Sains Nasional (OSN), sekolah, guru, siswa dan bagi semua pemangku kepentingan dalam mengikuti dan melaksanakan seleksi dengan sebaik- baiknya.

Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional SMA Tahun 2018:




Berikut adalah kutipan dari Buku Panduan Pelaksanaan OSN SMA Tahun 2018 tersebut:



A. Latar Belakang

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu syarat utama kemajuan sebuah bangsa. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat siswa SMA dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai lomba/olimpiade baik nasional maupun internasional. Olimpiade Sains Nasional (OSN) ini diharapkan dapat mengantarkan siswa untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, Olimpiade ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi siswa bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, Olimpiade Sains telah memiliki posisi khusus pada berbagai ajang bergengsi di dunia internasional dalam penguasaan sains oleh para siswa. Maka, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi siswa untuk mengekplorasi kemampuan dalam bidang sains dan mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukan dengan lahirnya juara-juara Olimpiade Sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.

B. Tujuan

Tujuan umum penyelenggaraan OSN antara lain:

1. mendapatkandanmengembangkansiswabertalentadanberkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai pionir pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.

2. mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan siswa bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.

Tujuan Khusus:
1. menyelenggarakan seleksi secara berjenjang bagi peserta OSN dimulai dari Tingkat Sekolah, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Nasional (OSN).
2. menyeleksi siswa yang mempunyai kompetensi/kemampuan dalam bidangnya masing-masing, yaitu bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
3. menyiapkan calon peserta yang dapat diandalkan untuk mewakili Indonesia untuk Olimpiade Tingkat Internasional.

D. Hasil yang Diharapkan

1. terselenggaranya seleksi secara berjenjang peserta OSN dimulai dari Tingkat Sekolah, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Nasional.
2. terseleksinya calon peserta Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK) untuk diikutsertakan ke Olimpiade Sains Provinsi (OSP), terseleksinya pemenang OSP untuk diikutsertakan ke Olimpiade Sains Nasional (OSN), dan terseleksinya siswa terbaik dari Tingkat Nasional yang
akan dipersiapkan untuk mengikuti Olimpiade Sains Internasional

E. Bidang Sains yang dilombakan

Bidang sains yang dilombakan pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional terdiri atas:
1. Matematika
2. Fisika
3. Kimia
4. Informatika/Komputer
5. Biologi
6. Astronomi
7. Ekonomi
8. Kebumian
9. Geografi

F. Tempat Pelaksanaan Olimpiade Sains Internasional Tahun 2019

OSN Tahun 2018 (kecuali Bidang Ekonomi) merupakan tahapan untuk menyeleksi siswa yang akan dipersiapkan mewakili Indonesia pada ajang Olimpiade Sains Internasional Tahun 2019. Tempat pelaksanaan Olimpiade Sains Internasional Tahun 2019 adalah:
1. International Mathematical Olympiad (IMO): Inggris
2. International Physics Olympiad (IPhO): Israel
3. International Chemistry Olympiad (IChO): Perancis
4. International Olympiad in Informatics (IOI): Azerbaijan
5. International Biology Olympiad (IBO): Hungaria
6. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA): Hungaria
7. International Earth Science Olympiad (IESO): Korea Selatan
8. International Geography Olympiad (IGeO): Hong Kong

ORGANISASI PENYELENGGARAAN OSN

TEMPAT PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL TAHUN 2002 s.d 2018

No Tahun Tempat Pelaksanaan

1 2002 D.I. Yogyakarta
2 2003 Balikpapan, Kalimantan Timur
3 2004 Pekan Baru, Riau
4 2005 DKI Jakarta
5 2006 Semarang, Jawa Tengah
6 2007 Surabaya, Jawa Timur
7 2008 Makassar, Sulawesi Selatan
8 2009 DKI Jakarta
9 2010 Manado, Sulawesi Utara
10 2011 Medan, Sumatera Utara
11 2012 DKI Jakarta
12 2013 Bandung, Jawa Barat
13 2014 Mataram, Nusa Tenggara Barat
14 2015 D.I. Yogyakarta
15 2016 Palembang, Sumatera Selatan
16 2017 Pekanbaru, Riau
17 2018 Padang, Sumatera Barat

A. Tahapan Pelaksanaan

Tahapan pelaksanaan OSN terdiri atas:

1. tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade Sains Sekolah (OSS)

2. tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK)

3. tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Provinsi (OSP)

4. tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN)

B. Olimpiade Sains Sekolah (OSS)

Sekolah menjaring/menyeleksi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam panduan ini dan mengajukan peserta Olimpiade Sains pada masing-masing Bidang Sains untuk diseleksi sebagai peserta Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK). Penanggungjawab OSS adalah Kepala Sekolah.

C. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK)

1. Peserta OSK adalah siswa kelas IX sampai kelas XI , dan siswa kelas VIII dengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing Bidang Sains.

2. Setiap sekolah boleh mengirimkan siswa terbaik hasil OSS dengan jumlah maksimal peserta tiap bidang sains per sekolah, yang jumlahnya diatur dan ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Pelaksanaan OSK dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.

4. Hasil OSK dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

5. Pelaksanaan OSK menggunakan soal yang disusun oleh Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA.

6. Penilaian OSK dilakukan oleh Tim Juri OSK yang dapat melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), perguruan tinggi, atau tenaga ahli yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

D. Olimpiade Sains Provinsi (OSP)

1. Jumlah peserta OSP maksimal 3 (tiga) siswa per bidang sains tiap
sekolah.
2. Total peserta maksimal per bidang sains setiap provinsi adalah banyaknya Kabupaten/Kota dikalikan 3 (tiga). Provinsi yang memiliki jumlah Kabupaten/Kota kurang dari 10, jumlah peserta maksimal 75 siswa per bidang.
3. Penyusun soal OSP adalah Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh
Direktur Pembinaan SMA.
4. Penilaian lembar jawaban OSP dilakukan oleh Tim Juri OSN yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMA.
5. Pelaksanaan OSP dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara
nasional.
6. Hasil OSP dipublikasikan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7. Penanggungjawab pelaksanaan OSP adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

E. Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA Tahun 2018

1. Setiap Provinsi diwakili minimal 1 (satu) siswa terpilih per bidang.
2. Untuk setiap bidang sains, maksimum peserta setiap Provinsi adalah sepuluh persen dari total peserta OSN.
3. Jumlah maksimal peserta tiap sekolah yang dikirimkan ke OSN adalah 2 (dua) siswa per bidang.
4. Penyusun soal OSN adalah Tim Pembina OSN, dan penanggungjawab penilaian adalah Tim Juri OSN.
5. Pelaksanaan OSN dilakukan oleh panitia Pusat dan Daerah.
6. Pemenang OSN diumumkan ke publik oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7. Penanggung jawab OSN adalah Direktur Pembinaan SMA.

F. Pembiayaan

1. Olimpiade Sains Sekolah

Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat

2. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota

Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat

3. Olimpiade Sains Provinsi

Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat

4. Olimpiade Sains Nasional

Sumber dana: APBN, APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat

PERSYARATAN PESERTA BERDASARKAN Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional SMA Tahun 2018

A. Umum

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar, KTP, SIM, atau Paspor.

2. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.

3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

4. Setiap siswa hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.

5. Belum pernah meraih medali emas OSN Jenjang SMA di bidang sains yang sama.

6. Belum pernah mengikuti Olimpiade Sains Tingkat Internasional jenjang SMA di Bidang Sains yang sama, sebagaimana daftar terlampir (lampiran D: Daftar Olimpiade Sains Internasional).

7. Peraih medali Tingkat Nasional bersedia mengikuti pembinaan khusus ke Tingkat Internasional.

8. Memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan sikap yang baik .

9. Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah).

B. Khusus

1. Matematika

a. Siswa SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI

b. Memiliki nilai Matematika (wajib dan peminatan) tidak kurang dari 80

c. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-3 bidang Matematika yang merupakan rangkaian OSN. Bila telah mengikuti pembinaan tahap ke-1 tahun sebelumnya dapat langsung mengikuti OSP

2. Fisika

a. Siswa SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI

b. Memiliki nilai IPA, Fisika tidak kurang dari 80

c. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-2 bidang Fisika yang merupakan rangkaian OSN.

3. Kimia

a. Siswa SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI

b. Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80

c. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap 2 bidang Kimia yang merupakan rangkaian OSN.

d. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter

4. Informatika/Komputer

a. Siswa SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI

b. Memiliki nilai Matematika (wajib dan peminatan) tidak kurang
dari 80

c. Mampu mengoperasikan perangkat komputer

d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional bidang
Informatika/Komputer yang merupakan rangkaian OSN.

5. Biologi

a. Siswa SMP/MTs kelas IX yang telah mendapatkan medali emas
OSN SMP bidang IPA atau medali IJSO, SMA/MA kelas X dan XI

b. Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80

c. Memiliki nilai Biologi tidak kurang dari 80 dan memiliki nilai Matematika, Kimia dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80
d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-2 bidang Biologi yang merupakan rangkaian OSN. Bila telah mengikuti pembinaan tahap ke-2 dapat langsung mengikuti OSN.
e. Siswa hanya diperbolehkan mengikuti OSN maksimal sebanyak
2 kali.

6. Astronomi

a. Siswa SMP/MTs kelas IX dan siswa SMA/MA kelas X dan XI

b. Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80
c. Memiliki nilai Fisika, Matematika dan Bahasa Inggris masing- masing tidak kurang dari 80
d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional bidang Astronomi
yang merupakan rangkaian OSN

e. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas
buta warna dari dokter

f. Mampu melakukan kegiatan praktik di lapangan

g. Mampu mengoperasikan perangkat komputer.

7. Ekonomi

a. Siswa SMA/MA kelas X dan XI

b. Memiliki nilai Ekonomi dan Bahasa Inggris masing-masing tidak
kurang dari 80 pada peminatan ilmu pengetahuan sosial.

c. Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80 pada kelompok umum.
d. Mampu mengoperasikan perangkat komputer.

8. Kebumian

a. Siswa SMP/MTs kelas IX yang pada tahun berjalan OSN pada bulan Juni/Juli kelas X, SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai IPA atau IPS dan bahasa Inggris untuk SMP/MTs masing-masing tidak kurang dari 80
c. Memiliki nilai Matematika, Fisika atau Geografi dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 80
d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-2 bidang Kebumian yang merupakan rangkaian OSN Bila telah mengikuti pembinaan tahap ke-2 dapat langsung mengikuti OSN.
e. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Buta Warna dari dokter

f. Mampu melakukan kegiatan praktik lapangan.

9. Geografi

a. Siswa SMP/MTs kelas IX yang telah mendapatkan medali OSN SMP bidang IPS, SMA/MA kelas X dan XI

b. Memiliki nilai IPA atau IPS dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80

c. Memiliki nilai Matematika atau Fisika atau Geografi dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 80

d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional bidang Geografi yang merupakan rangkaian OSN.

e. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Bebas Buta Warna dari dokter

f. Mampu melakukan kegiatan praktik lapangan.

PENUTUP

eberhasilan penyelenggaraan seleksi olimpiade sains tahun 2018 ditentukan oleh semua unsur yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan seleksi secara tertib, teratur, disiplin, dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

Dengan memahami panduan ini diharapkan panitia dan semua pihak yang terkait dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mencapai hasil yang optimal.

Menyadari masih banyak kekurangan dalam panduan ini, kritik dan saran kami harapkan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan seleksi di tahun-tahun mendatang.

LAMPIRAN

STANDAR PELAKSANAAN OSK



A. Pelaksanaan OSK

1. Umum

a. OSK dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2018

b. Penilaian OSK dilaksanakan pada Minggu Pertama Bulan Maret
2018

c. Pengiriman daftar pemenang dilengkapi biodata peserta dan berita acara pelaksanaan serta pemenang seleksi tingkat kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat Minggu Kedua Bulan Maret 2018.

2. Sosialisasi Kegiatan

Agar OSK dapat diikuti oleh siswa-siswa di seluruh pelosok Indonesia perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan OSK kepada sekolah-sekolah pada awal tri-semester ketiga agar bisa merencanakan kegiatan yang selaras dengan agenda OSK, yakni meliputi sosialisasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan.

3. Administrasi Peserta

Panitia wajib memeriksa keabsahan peserta sesuai panduan

4. Ruangan

a. Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tesJarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
b. Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
c. Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
d. Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberinomor
e. Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.

5. Soal
a. Soal digandakan, dikemas, dan disegel dalam amplop tertutup. b. Soal dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.

c. Amplop soal yang tersegel baru boleh dibuka di depan peserta. d. Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta

6. Pelaksanaan Lomba

a. Tersedia lembar kertas buram

b. Tersedia jam dinding dengan waktu yang tepat sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak

c. Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan komitmen waktu.

d. Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik, tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan

e. Seluruh berkas soal dikumpulkan dan dipastikan bahwa tidak
ada berkas soal yang hilang atau terbawa peserta.

f. Seluruh hasil ujian peserta dikumpulkan sesuai dengan nomor peserta dengan urutan membesar.

7. Pemeriksaan hasil lembar jawaban

a. Dilakukan penilaian hasil lembar jawaban peserta.

b. Hasil penilaian seleksi tingkat kabupaten/kota ditetapkan dan dipublikasikan

8. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi

a. Tersedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta

b. Tersedia petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi

B. Tata Tertib Peserta OSK

1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2. Peserta wajib membawa identitas.

3. Peserta menempati tempat duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor peserta masing-masing.

4. Peserta yang terlambat masuk dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada tambahan waktu (sesuai dengan jadwal yang berlaku).

5. Peserta membawa alat-alat tulis yang diperlukan dan dilarang
untuk saling meminjam antar peserta.

6. Peserta dilarang menggunakan buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.

7. Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah
disediakan.

8. Peserta menuliskan isian biodata dan nomor peserta pada lembar jawaban.

9. Peserta menerima satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.

10. Peserta mengerjakan soal setelah tanda mulai tes dibunyikan, semua peserta memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya dilarang meninggalkan ruangan.

11. Peserta memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

12. Seluruh peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum
mengerjakan soal.

13. Peserta dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat
tangan jika ada hal-hal yang tidak jelas.

14. Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada
jawaban butir soal.

15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama/berdiskusi atau melakukan kecurangan atau hal-hal lain yang dapat mencurigakan atau diduga melakukan kerja sama.

16. Peserta yang melakukan kecurangan akan mendapat sanksi dan mendapat nilai 0 (nol).

17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada peserta yang hendak ke toilet pada saat tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.

18. Peserta harus menulis jawaban tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.

19. Peserta dilarang berbicara atau melakukan hal-hal lain yang dapat
mengganggu konsentrasi peserta lain.

20. Peserta dilarang berjalan memberikan hasil jawaban dan soalnya ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar jawaban siswa dari setiap meja peserta.

C. Petunjuk Bagi Pengawas

1. Pengawas memperkenalkan diri dahulu sebelum tes dimulai.

2. Pengawas memberitahu Bidang Sains yang akan diujikan kepada peserta.

3. Pengawas mempersilakan berdoa sebelum mengerjakan soal.

4. Pengawas membagikan lembar jawaban terlebih dahulu dan pesertadimintamengisinama,nomorpeserta,asalsekolah,tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk digunakan peserta dalam menghitung/ memecahkan soal, kemudian membagi lembar soal.Pengawas menanyakan kepada peserta apabila ada yang tidak membawa alat tulis yang diperlukan. Selanjutnya pengawas meminjamkan alat tulis tersebut kepada peserta yang tidak membawanya.
5. Lembar soal dan lembar jawaban yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan dilarang untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.

6. Pengawas meminta peserta untuk memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.

7. Pengawas mencatat peserta yang melakukan kecurangan pada lembar berita acara.

8. Pengawas dilarang merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang
dapat mengganggu konsentrasi peserta.

9. Selama lomba berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan memeriksa identitas peserta.

10. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan agar tidak ada lagi peserta yang mengerjakan soal setelah waktu habis.

11. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban.
Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar jawaban sesuai dengan nomor peserta pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.

LAMPIRAN B
STANDAR PELAKSANAAN OSP

A. Pelaksanaan OSP

1. Umum

a. OSP dilaksanakan oleh Panitia Provinsi berkoordinasi dengan panitia pusat.

b. OSP dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 19 April 2018

c. Dilakukan pengarahan kepada peserta, pengawas dan guru pendamping.

2. Administrasi Peserta

Panitia wajib memeriksa keabsahan peserta sesuai panduan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Ruangan

a. Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan
ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tes

b. Jarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20
siswa per kelas.

c. Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas

d. Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan

e. Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberi
nomor
f. Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.

4. Soal

a. Soal dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum
tes dimulai.

b. Amplop soal yang tersegel baru boleh dibuka di depan peserta.

c. Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta

5. Pelaksanaan Lomba

a. Tempat duduk peserta diatur secara merata (peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berurutan/berdekatan)

b. Dilaksanakan pengarahan kepada pengawas dan pertemuan teknis peserta seleksi satu hari sebelum pelaksanaan tes

c. Tersedia lembar kertas buram

d. Tersedia jam dinding dengan waktu yang tepat sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak

e. Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan waktu yang
disediakan.

f. Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik bahwa tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
g. Seluruh berkas soal dan lembar jawaban dikumpulkan, dihitung, diurutkan, dan dipastikan bahwa tidak ada berkas yang hilang atau terbawa peserta.

h. Seluruh hasil ujian peserta dikumpulkan sesuai dengan panduan pelaksanaan.

i. Lembar jawaban dan berita acara dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan ke panitia pusat.

6. Penilaian dan Penetapan Hasil OSP

a. Penilaian lembar jawaban dilakukan oleh Tim Juri Pusat.

b. Tim Juri memutuskan hasil (juara) seleksi tingkat provinsi dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA.

c. Keputusan Juri tentang pemenang tidak dapat diganggu-gugat.

7. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi

a. Tersedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta

b. Tersedia petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan
seleksi


B. Tata tertib Peserta OSP:

1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2. Peserta wajib membawa identitas.

3. Peserta menempati tempat duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor peserta masing-masing.

4. Peserta yang terlambat masuk dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada tambahan waktu (sesuai dengan jadwal yang berlaku).

5. Peserta membawa alat-alat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk
saling meminjam di antara peserta.

6. Peserta dilarang menggunakan buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.

7. Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah
disediakan.

8. Peserta menuliskan isian biodata dan nomor peserta pada lembar jawaban.

9. Peserta menerima satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.

10. Peserta mengerjakan soal setelah tanda mulai tes dibunyikan, semua peserta memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya dilarang meninggalkan ruangan

11. Peserta memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

12. Seluruh peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum
mengerjakan soal.

13. Peserta dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan
jika ada hal-hal yang tidak jelas.

14. Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada
jawaban butir soal.

15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerjasama/berdiskusi atau melakukan kecurangan atau hal-hal lain yang dapat mencurigakan atau diduga melakukan kerja sama.

16. Peserta yang melakukan kecurangan akan mendapat nilai 0 (nol).

17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta yang hendak ke toilet sebaiknya sebelum tes berlangsung. Jika terpaksa, selama tes berlangsung ada peserta yang hendak ke toilet harus seijin pengawas.

18. Peserta harus menulis jawaban tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.

19. Peserta dilarang berbicara atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.

20. Peserta dilarang berjalan memberikan hasil jawaban dan soal ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar jawaban siswa dari setiap meja peserta.

C. Petunjuk Bagi Pengawas

1. Pengawas memperkenalkan diri dahulu sebelum tes dimulai.

2. Pengawas memberitahu bidang sains yang akan diujikan kepada peserta.

3. Pengawas mempersilakan berdoa sebelum mengerjakan soal.

4. Pengawas membagikan lembar jawaban terlebih dahulu dan peserta diminta mengisi nama, nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk digunakan peserta dalam menghitung/memecahkan soal.
5. Pengawas menanyakan kepada peserta apabila ada yang tidak membawa alat tulis yang diperlukan. Selanjutnya pengawas meminjamkan alat tulis tersebut kepada peserta yang tidak membawanya.
6. Setelah seluruh peserta selesai menuliskan isian pada lembar jawaban, pengawas membagikan lembar soal.

7. Lembar soal dan lembar jawaban yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan dilarang untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.

8. Pengawas meminta peserta untuk memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.

9. Pengawas mencatat peserta yang melakukan kecurangan pada lembar berita acara dengan keterangan yang lengkap.

10. Pengawas dilarang merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang
dapat mengganggu konsentrasi peserta.

11. Selama tes berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan memeriksa identitas peserta.

12. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan agar tidak ada lagi peserta yang mengerjakan soal setelah waktu habis.

13. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban.
Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar jawaban sesuai dengan nomor peserta pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.

LAMPIRAN C
STANDAR PELAKSANAAN OSN

Tata tertib bagi peserta dan petunjuk untuk pengawas pada OSN akan dijelaskan pada buku panduan penyelenggaraan Olimpiade Sains Tingkat Nasional.

LAMPIRAN D
DAFTAR OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL

Daftar olimpiade sains internasional yang dimaksud dalam Bab IV Huruf A Nomor 6 tentang Persyaratan Umum Peserta.

1. International Mathematical Olympiad (IMO)

2. International Physics Olympiad (IPhO)

3. International Chemistry Olympiad (IChO)

4. International Olympiad in Informatics (IOI)

5. International Biology Olympiad (IBO)

6. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)

7. International Earth Science Olympiad (IESO)

8. International Geography Olympiad (IGeO)

9. Asia Physics Olympiad (APhO)

10. World Physics Olympiad (WoPhO)

11. Asia Pasific Astronomy Olympiad (APAO)

12. International Astronomy Olympiad (IAO)

LAMPIRAN E
DAFTAR PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Kemdikbud adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) adalah Unit Utama di Kemdikbud yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan.dasar dan menengah.Direktorat Pembinaan SMA adalah Unit Eselon II di Kemdikbud yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atasSains adalah ilmu pengetahuan pada umumnya, atau dapat disebut juga dengan ilmu pengetahuan dan teknologi

Bidang Sains adalah cabang-cabang Sains yang dilombakan dalam olimpiade dan disebutkan dalam pedoman, panduan, POS atau peraturan pelaksanaan OSN lainnya

Olimpiade Sains adalah sebuah kegiatan kompetisi individual siswa pendidikan dasar dan menengah di bidang Sains, yang diatur dengan seperangkat regulasi dalam kerangka sistem kompetisi untuk menentukan juara-juara olimpiade Sains

OlimpiadeSainsNasional(OSN)adalaholimpiadeSainsyangdiselenggarakan di tingkat nasional

Olimpiade Sains Provinsi (OSP) adalah olimpiade Sains yang diselenggarakan di tingkat provinsi

Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK) adalah olimpiade Sains yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota

Olimpiade Sains Sekolah (OSS) adalah olimpiade Sains yang diselenggarakan di tingkat satuan pendidikan

Olimpiade Sains Internasional adalah olimpade yang diselenggarakan pada tingkat internasional dalam berbagai bidang Sains, dimana masing-masing bidang umumnya diselenggarakan sendiri-sendiri oleh lembaga/institusi pemerintah ataupun non-pemerintah dari suatu negara

Panitia Pusat adalah sebuah tim yang dibentuk oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemdikbud yang bertugas melaksanakan rangkaian kegiatan teknis OSN berupa seleksi, lomba-lomba, dan pelaksanaan teknis lainnya.

Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota adalah sebuah tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang memiliki tugas dan tanggungjawab melaksanakan seleksi tingkat kabupaten/kota.

Panitia Seleksi Tingkat Provinsi adalah sebuah tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang memiliki tugas dan tanggungjawab melaksanakan seleksi provinsi.

Tim Pembina Pusat adalah sebuah tim ahli yang bertugas melaksanakan pembinaan juara OSN yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemdikbud.
Tim Pembina Provinsi adalah sebuah tim ahli yang bertugas melaksanakan pembinaan peserta olimpiade di tingkat provinsi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Tim Pembina kabupaten/kota adalah sebuah tim ahli yang bertugas melaksanakan pembinaan peserta olimpiade di tingkat kabupaten/kota yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Tim Pembina Sekolah adalah sebuah tim guru/ahli yang bertugas melaksanakan pembinaan peserta olimpiade di sekolah yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pembinaan OSN adalah pelaksanaan pembinaan yang mencakup fungsi- fungsi pendidikan, pelatihan, pengembangan, evaluasi, penjaminan mutu, dan fungsi-fungsi lainnya yang relevan. Sasaran pembinaan OSN adalah peserta OSN sesuai dengan tingkatannya yaitu sekolah, tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Pembinaan OSN mencakup materi Sains dan pengembangan karakter. Pembinaan OSN didasarkan pada sebuah Sistem Pembinaan OSN.

Sistem Pembinaan OSN mencakup filosofi, norma, kode etik, misi, tujuan, metode, mekanisme, indikator, konten, sasaran, target hasil, ketenagaan, dan sumberdaya penunjang pembinaan OSN. Sistem Pembinaan OSN disusun dan ditetapkan oleh Kemdikbud.

Tim Penilai/Juri OSN adalah sebuah tim yang dibentuk sesuai dengan tingkatan yang bertugas melaksanakan fungsi penilaian OSN, seleksi tingkat provinsi, seleksi tingkat kabupaten/kota, serta memiliki kewenangan untuk menentukan dan memutuskan hasil penilaian. Tim Juri bekerja berdasarkan Sistem Penilaian yang telah ditentukan.

Sistem Penilaian OSN berupa kaidah-kaidah penilaian beserta perangkatnya yang disusun dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional SMA Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Buku Panduan Pelaksanaan OSN SMA Tahun 2018"