Penetapan SMK Jejaring Kerja LSP P1 Di Lingkungan SMK (Tahap 1)
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan SMK (Tahap 1)
KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 467 /DS.6/KP/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 003/DS.6/KP/2018 TE:NTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D.5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN SMK SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAlVIA(LSP Pl) DI LINGKUNGAN SEKOLAH.MENENGAHKEJURUAN (TAHAP 1)
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Menimbang: a. bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik SMK yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi;
b. bahwa untuk pelaksanaan akses sertifikasi kompetensi dibutuhkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya.
c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapanSMK sebagaijejaring kerja LSP Pl SMKdi lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.
Memperhatikan: Usulan penetapan jejaring kerja LSP Pl SMK
Memutuskan:
Menetapkan: KEPUTUSANDIREKTURPEMBINAANSMKTENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 003/05.6/KP/2018 TENTANG PENETAPAN SMK SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASPI ROFESIPIHAKPERTAMA(LSPPl) DI LINGKUNGAN SEKOLAHMENENGAHKEJURUAN(TAHAP1); .
Kesatu: Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua: Jejaring sebagaimana tersebut pada diktum pertama berdasarkan kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup skema yang digunakan adalah yang sudah terlisensi oleh BNSP;
Ketiga: Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl yang berjejaring SMK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;
KEEMPAT: Keputusan Direktur Pembinaan SMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018
Untuk lampiran Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan SMK (Tahap 1) dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Penetapan SMK Jejaring Kerja LSP P1 Di Lingkungan SMK (Tahap 1)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!