Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018







Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) Nomor 5 Tahun 2018.

Berdasarkan bunyi Pasal 1, Petunjuk Teknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Layanan PAUD seyogyanya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana yang dimilikinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2018 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD di lokasi terpilih, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut.

Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ini dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga/organisasi yang ditunjuk melaksanakan Program Pustaka Mainan PAUD, dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban kepada pemerintah.

Berikut adalah tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018:




BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA


Berikut adalah kutipan dari Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 tersebut:



Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018


1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
4. Sebagai acuan bagi penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018.

BAB II BANTUAN PROGRAM PUSTAKA MAINAN PAUD TAHUN 2018

A. Pengertian

Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD adalah program layanan yang menyediakan tempat bermain serta berbagai alat mainan anak usia dini yang dapat diakses oleh anak, orangtua anak, dan/atau lembaga PAUD yang membutuhkan.

B. Tujuan

1. Membantu terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini;
2. Membantu orang tua anak usia dini yang membutuhkan tambahan sarana bermain untuk anaknya;
3. Membantu terpenuhinya sarana bagi lembaga PAUD yang membutuhkan tambahan sarana bermain untuk peserta didiknya.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD tahun 2018 diberikan kepada lembaga/organisasi yang dianggap mampu melaksanakan dan mengembangkan program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD.

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Terselenggaranya Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD sesuai ketentuan dalam juknis, di 10 lokasi yang telah ditetapkan;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Program

Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD secara benar sesuai ketentuan.

F. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Direktorat Pembinaan PAUD

a. Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada dinas pendidikan tentang rencana penyaluran Bantuan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.

b. Melaksanakan seleksi usulan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;

c. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 20188;

d. Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 kepada lembaga penerima bantuan.
e. Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;

f. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 jika diperlukan.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas

a. Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b. Melakukan verifikasi berdasarkan proposal;
c. Melakukan penilaian administrasi dan teknis;

d. Memberikan rekomendasi atas proposal;

e. Mengusulkan calon penerima bantuan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

a. Memberikan surat rekomendasi atas proposal.

b. Mengarsipkan proposal dan SK Penetapan Penerima Bantuan.

c. Dapat membuat dan mengajukan usulan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 kepada Direktur Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan kepada Penerima Bantuan;

4. Pengusul Bantuan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan bantuan b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Melengkapi usulan pencairan dana bantuan e. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan f. Melaporkan pelaksanaan bantuan
g. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan;

h. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepadaPPK;

i. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dariDirektorat Pembinaan PAUD.

BAB III TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN DAN PELAPORAN

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Administratif:

a. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format terlampir);
b. Melampirkan pakta integritas

c. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang (contoh format terlampir);
d. Melampirkan Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
e. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi
2. Persyaratan Teknis:

a. Lokasi terletak di daerah pemukiman, dan mudah dikunjungi anak dan orang tua;
b. Tersedia tempat/ruang yang memadai untuk bermain anak, dan untuk meletakkan dan menyimpan alat main;
c. Terdapat banyak/beberapa lembaga PAUD yang ada di sekitarnya;

d. Tersedia tim pengelola yang bertanggung jawab dan mampu mengelola

Program;

C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);

2. Susunan tim pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi

(contoh format terlampir);
3. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat /Pejabat yang berwenang (contoh format terlampir);
4. Surat pernyataan dari ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
6. Pakta Integritas (contoh format terlampir);

7. Fotokopi rekening atas nama lembaga/organisasi penyelenggara bantuan dan NPWP (dapat menggunakan NPWP organisasi induk)
8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (contoh format terlampir);
D. Bentuk Bantuan

Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018 diberikan kepada penerima bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang, pencairan dana bantuan dilakukan dalam dua tahap dengan alokasi dana bantuan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) paket.

E. Rincian Penggunaan Bantuan


Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD digunakan sesuai dengan ketentuan sbb:
1. Manajemen, maksimal 5%:

a. Administrasi dan pelaporan b. ATK/bahan habis pakai
c. Biaya listrik d. Biaya telepon
2. Operasional, maksimal 15%

a. Transportasi/mobilisasi alat b. Pemeliharaan/perbaikan alat
c. Honor pengelola (petugas dan pengemudi)

d. Sosialisasi (leaflet, pertemuan)
3. Pengadaan Alat Mainan Anak, minimal 80%, dengan ketentuan.

a. Alat Mainan Anak diutamakan ber-SNI dan produk dalam negeri

(kecuali apabila tidak tersedia produk dalam negeri);

b. Alat Mainan Anak yang dapat mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak yaitu:
1) Nilai Moral dan Agama

2) Fisik Motorik

3) Bahasa

4) Kognitif

5) Sosial Emosional

6) Seni

c. Alat Mainan Anak yang dapat/mudah dipinjam oleh lembaga PAUD sekitar.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Proposal

Calon penerima dana bantuan menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini.

Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dapat melakukan penunjukan kepada:

1. Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan

Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain

2. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana

3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik

4. Lembaga yang menjadi implementasi model /program

5. Lembaga yang menerima penghargaan atas prestasi tertentu

6. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan bantuan ke alamat:

Proposal yang masuk langsung ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

2. Mekanisme Seleksi

a. Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi.
b. Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
c. Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

3. Penetapan Penerima Bantuan

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melakukan pengelolaan proposal bantuan dengan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis.
b. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim administrasi dan tim penilai c. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal d. Tim Pengelola Proposal menyampaikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

PPK dapat menetapkan penerima bantuan:

1) berdasarkan usulan tim penilai proposal berdasarkan hasil penilaian/evaluasi;
2) berdasarkan data dan informasi yang akurat; dan/atau

3) berdasarkan verifikasi/visitasi langsung ke lembaga oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan administrasi dan teknis;
PPK menetapkan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :

1) identitas penerima bantuan

2) nominal uang

3) nomor rekening penerima bantuan

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga/organisasi penerima bantuan dan PPK subdit sarana dan prasarana.

Adapun mekanisme penandatanganan perjanjian kerja sama adalah sebagai berikut.

a. PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kerja sama yang memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah bantuan yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran dana;

4) pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
5) pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
b. PPK dan lembaga penerima bantuan menandatangani perjanjian kerja sama;

5. Waktu Pencairan

Pelaksanaan bantuan ditetapkan sebagai berikut:

1. Pencairan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran

2018

2. Pencairan tahap 1 dilaksanakan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama
3. Pencairan tahap 2 setelah pelaksana kegiatan melaporkan kegiatan minimal 50%. Isi laporan berupa kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani Ketua Lembaga/organisasi dan dokumentasi pelaporan
4. Pelaksanaan Pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak satu minggu dana tahap 1 masuk ke rekening lembaga penerima bantuan.
5. Laporan akhir pengelolaan bantuan dan penyerahan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN) diserahkan setelah pekerjaan selesai 100 %, dibuktikan:
• Laporan penggunaan dana, print out dokumentasi pekerjaan 0 s/d

100%, laporan kemajuan pekerjaan fisik 0 s/d/ 100%, Buku Kas

Umum, laporan pajak, kuitansi dan nota pembelanjaan

• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

6. Tahapan Penyaluran

Penyaluran Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 dilakukan dalam 2 (dua) tahap pencairan sebagai berikut.

a. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap I dengan melampirkan:
1) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
2) kuitansi bukti penerimaan uang Tahap I yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK
3) Rencana anggaran dan biaya;

b. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap II, dengan melampirkan
1) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dan foto dokumentasi.
2) kuitansi bukti penerimaan dana tahap II yang telah ditandatangani oleh penerima;
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

c. Penyaluran dana bantuan melalui bank penyalur

1) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur yang ditunjuk
2) Penerima bantuan melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan yang telah ditentukan
3) PPK melakukan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh penerima bantuan sesuai dengan Peraturan perundang- undangan dan Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
4) PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP)

5) Pejabat penadatangan SPM menerbitkan SPM dan mengajukan permohonan SP2D kepada KPPN
6) KPPN menerbitkan SP2D dan mencairkan dana kepada bank penyalur
7) PPK memerintahkan Bank Penyalur untuk melakukan transfer dana kepada lembaga penerima bantuan

7. Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan

Jangka waktu pelaksanaan Bantuan adalah maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak satu minggu setelah dana masuk ke rekening
8. Perubahan Pelaksanaan

Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK.
Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.

1. Penerima bantuan menyampaikan usulan perubahan rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan bantuan ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
2. PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila setuju PPK menyampaikan surat persetujuan atas usulan tersebut;

G. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Penerima bantuan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya. Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.

Lembaga penerima dana Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 menyampaikan:

1. laporan awal (penerimaan dana tahap I sebesar 70% dari nilai bantuan);
2. laporan kemajuan pekerjaan;

3. laporan akhir, meliputi:

a. Laporan pertanggungjawaban bantuan

b. Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
d. Berita Acara Serah Terima,

Jika terdapat sisa dana, penerima bantuan harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
2. Laporan Penggunaan Dana Bantuan

Lampiran laporan penggunaan dana bantuan:

1. Kuitansi dan Bukti Pembelian

Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:

a. Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b. Faktur/nota pembelian.

2. Bea Materai Setiap Kuitansi Pembelian/Pembayaran:

a. sampai dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.

b. senilai di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
c. senilai di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

materai tersebut harus dilintasi tandatangan penerima uang dan jika pembelian dikenai stempel toko/penjual.

BAST adalah surat yang menyatakan bahwa pihak penerima bantuan telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan tentang penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara jika ada sisa dana.

SPTB adalah surat pernyataan yang diterbitkan lembaga penerima bantuan yang memuat bahwa:

1) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3) Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah;
4) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibuat ini mengakibatkan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam format terlampir;
1) BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan hasilnya disampaikan kepada penerima bantuan;
2) BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani ketua lembaga /organisasni penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Untuk foto maksimal 2 lembar dengan latar belakang spanduk kegiatan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-

2. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam format terlampir.

Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh:

Pembelanjaan barang sampai Rp 1.000.000,- tidak dikenakan pajak, pembelanjaan barang di atas Rp 1.000.000,- dikenakan PPN 10%, sedangkan pembelanjaan barang di atas Rp 2.000.000,- dikenakan PPN
10% dan PPh pasal 22 sebesar 1,5%, jika penjual atau lembaga tidak ada

NPWP maka pajak yang dibayarkan sebesar 3%. Lembaga berkewajiban untuk:
a. menyetorkan pajak ke Kas Negara atas dana bantuan yang diterima sesuai peraturan perpajakan;
b. mengadministrasikan semua bukti setor pajak tersebut.

3. Sanksi

Penerima bantuan yang melanggar peraturan dapat diberikan sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara, dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN

Dalam rangka tertib administrasi, penerima dana bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan kepada kantor kas negara karena sebab hal sebagai berikut.
1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pembinaan PAUD karena hal-hal tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum;
2. Pembatalan oleh lembaga penerima bantuan, karena hal-hal tertentu;

3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;

4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi karena sesuatu hal tidak digunakan sampai kegiatan selesai dilaksanakan; dan
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Mekanisme pengembalian dana bantuan diatur sebagai berikut:

1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (tahun 2018) disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu menggunakan aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan menu Kementerian/Lembaga);
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran (tahun 2019) disetor dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu menggunakan aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan menu Penerimaan Negara Lainnya).
Setelah melakukan input data di aplikasi Simponi/e-billing, lalu dicetak dan ditunjukkan ke Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud. Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa aktif pembuatan Simponi/e- billing adalah selama 7 hari kerja dan apabila lebih dari 7 hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak bisa digunakan lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan menghubungi:

Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen

PAUD dan Dikmas, Telepon: 021-57900502, Email: sapraspaud@yahoo.com

BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASAN

Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Bantuan dapat digambarkan dalam chart sebagai berikut:



Demikian tulisan tentang

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018"