Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017







Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara rinci Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

Berikut adalah tautan Download Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017:




Berikut adalah kutipan dari Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tersebut:


Pasal 1

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor I ISE/ 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2I Desember 2OI7


KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,


ttd.


BIMA HARIA WIBISANA


LAMPIRAN

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


I. PENDAHULUAN
A. UMUM

I . Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 10 Peraturan Pemerintah Nomor
1 I Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti

tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena

alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan

negara.

2. Bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi
dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah

Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil perlu

ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.


B. TUJUAN
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat

Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan

dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil.


C. PENGERTIAN

1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mselanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

D. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:


1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;

2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan

3. Ketentuan Lain-lain.


II. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

1. Cuti diberikan oleh PPK.

2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:

a. menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;

c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;

d. gubernur di provinsi; dan

e. bupati/walikota di kabupatenlkota.

3. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

4. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

5. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

B. Jenis Cuti

Cuti terdiri atas:


1. Cuti tahunan;

2.Cuti besar;

3.Cuti sakit;

4.Cuti melahirkan;

5.Cuti karena alasan penting;

6.Cuti bersama; dan

7.Cuti di luar tanggungan negara.


III. TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI

A. Cuti Tahunan

1. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 12 (dua belas) hari kerja.

3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja.

4. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

5. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan.

6. Permintaan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

7. Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan digunakan di tempat yang sulit terhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebutdapat ditambah untuk paling lam a 12 (dua belas) hari kalender.

8. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Contoh:

Sdr. Heru Sudiyanto NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2OI9 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan,

untuk tahun 2OL8 dan tahun 2OI9. Dalam hal demikian maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti hanya dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.

9. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.

Contoh:

a. Sdri. Dian Sulistiowati NIP. 198609222OI4O22OOI, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 3 (tiga) hari

kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Dian Sulistiowati pada

tahun 2018 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Dalam hal

demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan

untuk tahun 2OI9 sebanyak 18 (delapan belas) hari kerja,

termasuk cuti tahunan dalam tahun 2OL9.

b. Sdri. Wening Wulandari NIP 197805262010052009, tahun 2OI8 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari

kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Wening Wulandari pada
tahun 2018 sebanyak 5 (lima) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan

untuk tahun 2OL9 sebanyak 17 (tujuh belas) hari keda.

10. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan

dalam tahun berjalan.

Contoh:

a. Sdr. Saputra NIP. 198009252004021004 dalam tahun 2018

dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti

tahunan. Pada tahun 2O2O yang bersangkutan mengajukan

permintaan cuti tahunan untuk tahun 20 18, 2OI9, dan

2O2O. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada

PNS bersangkutan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)

hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.

b. Sdr. Agus Wahyudi NIP. 198505I42OI4O 1 1001, tahun 2OI7 menggunakan hak cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja.

Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Dalam hal

demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat

memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari keda, termasuk cuti

tahunan dalam tahun 2OI9.

c. Sdri. Fadzilla NIP. 198708 LI2OI4O22OOI, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja. Pada tahun 2019, cuti tahunan yang bersangkutan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.

11. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
12. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana

dimaksud pada angka 11 dapat digunakan dalam tahun

berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk

hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Contoh:

Sdri. Sri Rahayu NIP. 199009252OI4O22OO4 mengajukan

permintaan cuti tahunan untuk tahun 2OI8 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memberikan cuti karena kepentingan dinas mendesak.

6-


Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdri. Sri

Rahayu pada tahun 2OI9 menjadi selama 24 (dua puluh empat)

hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun

berjalan.

13. Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti

tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk

tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutny&, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.

14. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana

dimaksud pada angka 13 dihitung penuh dalam tahun

berikutnya.

Contoh:

Sdr. Dicky Pamungkas NIP. 199009252014021004 memiliki sisa

cuti tahunan pada tahun 2OI8 sebanyak 9 (sembilan) hari keda.

Pada akhir tahun 2OI8 yang bersangkutan mengajukan kembali

permintaan cuti tahunan untuk tahun 2O18 selama 9 (sembilan)

hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 20 18 karena

kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak

atas cuti tahunan Sdr. Diclqf Pamungkas pada tahun 2OI9

menjadi selama 2t (dua puluh satu) hari kerja, termasuk hak

atas cuti tahunan dalam tahun 2OI9.

15. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
16. Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

B. Cuti Besar

1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.

2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

7-


Contoh:

Sdr. Aldi NIP. 19800II22O14011005 telah bekerja secara terus

menerus sejak Januari 2OI4. Pada tanggal 10 Februari 2OI9

mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan

terhitung mulai I Maret 2OI9 sampai dengan 31 Mei 2OL9.

Kemudian pada tanggal 18 Februari 2OI9 Pejabat Yang

Berwenang Memberikan Cuti, memberikan cuti besar sesuai

permintaan PNS yang bersangkutan.

Dalam hal demikian maka Sdr. Aldi:


a.

b.



Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2OI9.

Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1

Juni 2024.


3. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.

Contoh:

Sdr. Ahmad NIP. 19850 LI22O 1401 1009 telah bekerja secara

terus menerus sejak 1 Januari 2OI4. Pada bulan Maret 2OI9

yang bersangkutan telah menggunakan hak atas cuti tahunan tahun 2OI9 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pada tanggal 4 November 2OI9 mengajukan permintaan cuti besar selama 3
(tiga) bulan terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan

18 Februari 2O2O. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti akan memberikan cuti selama 3 (tiga) bulan

maka:

a. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, saat

menetapkan pemberian cuti besar tetap

mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah digunakan

selama 12 (dua belas) hari kerja sebelum mengajukan

permintaan cuti besar.

b. Hak atas cuti besar Sdr. Ahmad diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2OI9 sampai dengan 3 1

Januari 2O2O.

c. Sdr. Ahmad masih mempunyai hak atas cuti tahunan pada


tahun 2O2O.

-B-


d. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Februari 2025.

4. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.

Contoh:

Sdr. Dion Abdul Rauf NIP. 198504032012021007 telah bekerja

secara terus menerus sejak I Februari 2Ot2. Pada tahun 2017,

yang bersangkutan memiliki hak cuti tahunan 2OI7 selama 11

(sebelas) hari dan sisa hak cuti tahunan tahun 2016 selama 6

(enam) hari. Pada tanggal 28 Agustus 2OI7 mengajukan

permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1

September 2OI7 sampai dengan 30 November 2OI7. Pejabat

Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti besar

secara penuh selama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal demikian, maka:

a. Sdr. Dion tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun

2017.

b. Sdr. Dion masih mempunyai hak atas sisa cuti tahunan tahun 2016 selama 6 (enam) hari.
c. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1

Desember 2022.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.

6. Untuk menggunakan hak atas cuti besar sebagaimana

dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti.

7. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan.

8. Permintaan dan pemberian cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh dengan

9-


menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

9. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

Contoh:

Sdr. Arman NIP 19800II22OI4O I 1005 telah bekerja secara

terus-menerus sejak Januari tahun 2OI4. Dalam bulan Maret

2OI9 ia mengajukan cuti besar selama 3 (tiga) bulan, tetapi oleh

karena kepentingan dinas mendesak, pemberian cuti besar

ditangguhkan selama I (satu) tahun, sehingga yang

bersangkutan diberikan cuti besar mulai 1 Maret sampai dengan

31 Mei 2O2O. Dalam hal demikian perhitungan hak atas cuti besar berikutnya bukan terhitung mulai bulan Juni 2025, tetapi

terhitung mulai bulan Juni 2024.

10. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.

Contoh:

Sdr. Amir NIP 198101152010031005 telah bekerja secara terus

menerus sejak 1 Maret 20 10. Pada 10 Mei 2OI7 yang
bersangkutan mengajukan cuti besar selama 2 (dua) bulan

sampai dengan 10 Juli 2OI7. Dalam hal demikian maka sisa hak atas cuti besar selama 1 (satu) bulan menjadi hapus.

Sdr. Amir baru dapat mengajukan cuti besar berikutnya setelah

10 Juli 2022.

11. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

12. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 1, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

C. Cuti Sakit.
1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

10-


2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan

sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan

melampirkan surat keterangan dokter.

3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat

belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS

yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara

tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

dengan melampirkan surat keterangan dokter.

4. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak

atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang

bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan

melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

5. Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 4

merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja

pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 3

dan 4 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya

diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang

diperlukan.

7. Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
8. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 7

dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila

diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

9. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

10. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 9 PNS belum sembuh dari penyakitnya,

PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11


11. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama I I 12 (satu setengah) bulan.

12. Untuk menggunakan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

13. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka L2, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan.

14. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 dibuat menurut contoh dengan

menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

15. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

16. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

17. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 16, terdiri atas

gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan

tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan

Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang&D, dan fasilitas PNS.


D. Cuti Melahirkan

1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.

2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.

3. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:


a.

b.



permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;

mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5

tahun secara terus-menerus; dan


c. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti


melahirkan.

12-


4. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 3 (tiga) bulan.
5. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti.

6. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.

7. Permintaan dan pemberian cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh

dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

8. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.

9. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang

bersangkutan menerima penghasilan PNS.

10. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9, terdiri atas

gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan

tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan

Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.


E. Cuti Karena Alasan Penting.

1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:

a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.

2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap

dari Unit Pelavanan Kesehatan.

13-


3. PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua

Rukun Tetangga.

5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang

rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena

alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang

bersangkutan.

6. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat

Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

7. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting

sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan

mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang

Berwenang Memberikan Cuti.

8. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang

bersangkutan.

9. Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

10. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan

tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang

bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara

tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan

penting.

11. Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan tzin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

14-


12. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka

10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

13. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12

memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS

yang bersangkutan.

14. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas

gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan

tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan

Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.


F. Cuti Bersama.

1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.

2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka I tidak mengurangi hak cuti tahunan.

3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

4. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Contoh:

Sdri. Filda Rista, NIP. 1984LOO42OIOL22OOI PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2OI7 yang

bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus
tugas iugulpiket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti

tahunan tahun 2OI7 ditambah 5 (lima) hari kerja.

5. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud


pada angka 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.

_ 15 _


G. Cuti di Luar Tanggungan Negara.

1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara

terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat

diberikan cuti di luar tanggungan negara.

2. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada

angka 1 antara lain sebagai berikut:

a. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas

negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;


b.

c.



mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;

menjalani program untuk mendapatkan keturunan;


d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;

e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan
perawatan khusus; dan I atau
f. mendampingi f merawat orang tua/mertua yang sakit/uzrtr.

3. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas

negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.

4. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena

alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b harus

melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/

pengangkatan dalam jabatan.

5. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, huruf d,

dan huruf e harus melampirkan surat keterangan dokter

spesialis.

6. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f harus melampirkan surat keterangan dokter.

7. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

8. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

9. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang


bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

16-


10. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar

tanggungan negara harus diisi.

11. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan f permohonan secara

tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat menurut

contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.b yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

12. Berdasarkan permintaan/ permohonan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada angka 1 1, PPK atau pejabat lain

yang ditunjuk mengajukan permintaan persetujuan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga)

menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran

l.d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

13. Dalam hal permintaanlpermohonan cuti disetujui, Kepala
Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan sebagaimana

dimaksud pada angka 12.

14. Dalam hal permintaanfpermohonan cuti ditolak, Kepala Badan

Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul

persetujuan disertai alasan penolakan.

15. Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angka 12 diperuntukkan kepada:
a. Pimpinan Instansi yang bersangkutan;

b. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara/Kepala Badan dan atau Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah; dan

c. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian.

16. Cuti di luar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

-17-


17. PPK sebagaimana dimaksud pada angka 12 tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan

negara.

18. Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.

19. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

20. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak

diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

2I. PNS yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara

untuk paling lama 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang,

maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaanf

permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara,

disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk

memperpanjangnya yang dibuat menurut contoh sebagaimana

tercantum dalam Anak Lampiran l.f yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

22. Permintaanf permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan

negara harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan

sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.

23. Permintaanlpermohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan

negara dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan

pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara.

24. Berdasarkan permintaanfpermohonan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada angka 23, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaanlpermohonan persetujuan perpanjangan cuti kepada Kepala Badan

Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) menurut

contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.g yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

25. Dalam hal permintaan/permohonan perpanjangan cuti disetujui,
Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan


sebagaimana dimaksud pada angka 24.

18-


26. Perpanjangan cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala Badan

Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara yang dibuat menurut contoh sebagaimana

tercantum dalam Anak Lampiran l.h yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

27. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi

induknya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

28. Batas waktu melaporkan diri secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada angka 27, paling lama I (satu) bulan setelah

selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

29. PPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah

menerima laporan sebagaimana dimaksud pada angka 27, wajib

mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang

bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

dengan formulir yang dibuat menurut contoh sebagaimana

tercantum dalam Anak Lampiran l.j yang merutpakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

30. Dalam hal permohonan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada angka 29 disetujui, Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

menandatangani persetujuan tersebut.

31. PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

sebagaimana dimaksud pada angka 30 menetapkan keputusan

pengaktifan kembali PNS dalam jabatan yang dibuat menurut

contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

32. Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 27, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi indukny&, disalurkan pada instansi lain.

19-


33. Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada

angka 32, dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

34. Koordinasi PPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan dengan mengajukan permintaan penyaluran

pegawai yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum

dalam Anak Lampiran 1.1 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

35. Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan pengajuan penyaluran pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 34, menyampaikan ada atau tidak adanya jabatan yang lowong kepada PPK.

36. Dalam hal terdapat jabatan yang lowong, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala

Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara dengan formulir yang dibuat menurut

contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.j yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

37. PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian

Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

sebagaimana dimaksud pada angka 36 menetapkan keputusan

pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada angka 27 dan angka 32 sesuai jabatan yang tersedia.

38. Keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada

angka 37 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam

Anak Lampiran l.k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

39. PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1

(satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

40. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada

angka 27 dan angka 28, diberhentikan dengan hormat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4r. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud

pada angka 39 dan angka 4O diberikan hak kepegawaian sesuai

peraturan perundang-undangan.

-20-


IV. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar,

cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali

bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

2. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang

belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

3. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan

cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri,

hanya dapat diberikan oleh PPK.

4. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak

dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada angka 3, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk

menggunakan hak atas cuti.

5. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK.

6. PPK setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

angka 5 memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.

7. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena

alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.

8. PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada

saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7

tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah selesai menjalankan

cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis

kepada instansi induknya paling lama I (satu) bulan setelah selesai

menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

9. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara

dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti

tahunan apabila telah bekeda secara terus-menerus paling singkat I

(satu) tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.

10. Penghasilan lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja,

tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan


perundang-undangan.

2T




V. PENUTUP

1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Badan ini dijumpai

kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat

penyelesaian.

2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,


ttd.


BIMA HARIA WIBISANA


Salinan sesuai dengan aslinya

EGAWAIAN NEGARA

Perundang-undangan,





Leli Kurniatri

22-



ANAK LAMPIRAN 1.A
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TBNTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH KEPUTUSAN
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI

KEPUTUSAN MENTEzu / PIMPINAN LEMBA G A I GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA*

NOMOR

TENTANG

PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

M ENTERI / PIM PINAN LEM BA G A I GUBERNUR / BUPATI / WALI KOTA*

Menimbang a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaa.n pemberian cuti
Pegawai Negeri Sipil, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-
masing;

b.

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur

Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54941;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambatran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2OI7 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7
Nomor....);


MEMUTUSI(AN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAIGUBERNUR/
BUPATI/WALIKOTA* TENTANG PENDELEGASIAN
WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/PROVINSI

/KABUPATEN/KOTA*

KESATU Memberikan delegasi wewenang kepada PNS yang menduduki
jabatan
untuk memberikan/menangguhkan/menolak permintaan

cuti Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya masing-masing, sepanjang yang menyangkut: **

a. Cuti Tahunan;
b. Cuti Besar;
c. Cuti Sakit;

-23-



d. Cuti Melahirkan; daurrlatau
e. Cuti Karena Alasan Penting.


KEDUA



:



Keputusan



ini mulai berlaku pada



tanggal ditetapkan.



KETIGA


:



Keputusan


ini



disampaikan


kepada pejabat yang


berkepentingan


untuk


dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



di


pada tanggal


MENTEzu / PIMPINAN



LEMBAGA/ GUBERNUR/


BUPATI/WALIKOTA*











TEMBUSAN:

1.

2.

3.


CATATAN

* Coret yang tidak perlu

** Tulis jenis cuti yang akan didelegasikan:

-24-

ANAK LAMPIRAN 1.b
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL



Kepada

Yth.
di
FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
I. DATA PEGAWAI
Nama NIP
Jabatan Masa Keria
Unit Keria
II. JENIS CUTI YANG DIAMBIL** 2. Cuti Besar
1. Cuti Tahunan
3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan
5. Cuti Karena Alasan Penting 6. Cuti di Luar Tanggungan
Negara

III.ALASAN CUTI



TV. LAMANYA CUTI
hari lbulan / tahun)*

V. CATATAN CUTI*** 2. CUTI BESAR
1. CUTI TAHUNAN
Tahun Sisa Keterangan 3. CUTI SAKIT
N-2 4. CUTI MELAHIRKAN
N-1 5. CUTI KARENA ALASAN PENTING
N 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

VI. ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI

TELP
Hormat saya,

(. . . . . . . . . . . . . . . . . .l


VII. PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG**
DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHI{{N**** TIDAK DISETUJIJI****

Ttd. yang disertai Nama
dan NIP Pejabat

VIII. KEPUTUSAN PBJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI**
DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHKAN*"** TIDAK DISETUJ(JI****

Ttd. yang disertai Nama
dan NIP Pejabat

Catatan:
* Coret yang tidak perlu
** Pilih salah satu dengan memberi tanda centang ({)
*** diisi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan cuti
**** diberi tanda centang dan alasannya,.
N : Cuti tahun berjalan
N- 1 = Sisa cuti 1 tahun sebelumnya
N-2 = Sisa cuti 2 tahun sebelumnya

-25-



ANAK LAMPIRAN l.c
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

CONTOH IZIN SEMENTARA PELAKSANAAN CUTI I(ARENA ALASAN PENTING



IZIN SEMENTARA PELAKSANAAN CUTI KARENA ALASAN PENTING

NOMOR

1. Diberikan rzLr:r sementara untuk melaksanakan cuti karena alasan penting

kepada Pegawai Negeri Sipil:

Nama

NIP

Pangkat/ golongan ruang

Jabatan

Unit Kerja


Selama
tanggal



hari, terhitung mulai tanggal ....., dengan ketentuan sebagai berikut:



. sampai dengan


a. Sebelum menjalankan cuti karena alasan penting, wajib menyerahkan
pekerjaannya kepada atasan langsungrya atau pejabat lain yang ditunjuk.
b. Setelah selesai menjalankan cuti karena alasan penting, wajib melaporkan
diri kepada atasan langsungnya dan bekerja kembali sebagaim€ui.a biasa.

2. Demikian izin sementara melaksanakan cuti karena alasan penting ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.






NIP.

TEMBUSAN:

1.

2.
3. dan seterusnva.

Catatan:
* Tulis nama jabatan dari pejabat yang berurenang memberikan izin sementara.

-26-



ANAK LAMPIRAN 1.d
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

CONTOH PERMINTAAN PERSETUJUAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TENTANG
PEMBERIAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*

M ENTERI / PI M PI NAN LEM BAGA / GUB ERNUR / BUPATI / WALI KOTA


NAMA

NIP

PANGKAT/ GOLONGAN RUANG JABATAN

UNIT KERJA

MASA KERJA GOLONGAN PADA TANGGAL

GAJI POKOK

TELAH BEKERJA SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEJAK

ALASAN PERMINTAAN CUTI

LAMANYA CUTI

NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN

WILAYAH PEMBAYARAN


DITETAPKAN TANGGAL ...

A.n KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA












TAHUN BULAN




TANGGAL ....... BULAN ...... TAHUN..











... TANGGAL

MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAI GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA








NIP.






Catatan:

* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga) rr* Coret yang tidak perlu

-27 -



ANAK LAMPIRAN 1.e
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

CONTOH KEPUTUSAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA


KEPUTUSAN

NOMOR

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA I GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA

Menimbang : a. bahwa berdasarkan permintaanlpermohonan cuti di luar
tanggungan negara Sdr ... NIP ...... tanggal
dan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian
Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
nomor tanggal yang bersangkutan telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-

undangan;






Mengingat


















Menetapkan KESATU



b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan cuti di luar

tanggungan negara;

: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil

Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9al;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun

tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);

MEMUTUSI(AN:

:

: Memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Pegawai Negeri Sipil:

Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Kerja :
Masa Kerja Golongan : ... tahun
pada tanggal .. bulan.
Masa Kerja Golongan
Untuk Kenaikan Gaji tatrun
Berkala Berikutnya : .. bulan.
Selama terhitung mulai tanggal sampai


dengan tanggal

-28-




KEDUA : Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang

bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

KETIGA : Setel"h j.trgka waktu cuti di luar tanggungan negara berakhir PNS yang bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi paling lambat I (satu) bulan.

KEEMPAT : Apabila tidak melaporkan diri tepat pada waktunya PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimara mestinya.




Ditetapkan di

pada tanggal

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA*









Catatan:

* Coret yang tidak perlu.


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Direktur Jenderal Angga,ran Kementerian Keuangan
3. Direktur Jenderal Perbendatrara€ul Negara Kementerian Keuangart
4. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NeganlKepala BadarrlDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ...

-29 -



ANAK LAMPIRAN l.f
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH PERMINTAAN/ PERMOHONAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA



Kepada

Yth.

di


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

NIP
Pangkat/ Golongan Ruang
Jabatan
Unit Kerja

Memberitatrukan dengan hormat, bahwa cuti di luar tanggungan negara yang sedang
saya jalankan berdasarkan Keputusan Nomor tanggal akan
berakhir tanggal
Sehubungan dengan


maka saya mengajukan permintaanfpermohonan perpanjangan cuti di luar

tanggungan nega-ra


tersebut selama.....


terhitung mulai


tanggal


.... s/d tanggal....

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara alamat saya adalah di ...

Demikianlah permintaan ini saya buat untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana
mestinya




Hormat saya,






NIP.

-30-



ANAK LAMPIRAN 1.g
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 20 17
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH PERMINTAAN/ PERMOHONAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA


PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TENTANG
PERPANJANGAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*

MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA / GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .

NAMA

NIP

KEPUTUSAN PEMBERIAN CUTI DI LUAR

TANGGUNGAN NEGARA
a. NOMOR
b. TANGGAL
c. LAMANYA CUTI YANG TELAH

DIBERIKAN
d. BERDASARKAN PERSETUJUAN NOMOR

KEPALA BKN TANGGAL

LAMANYA PERPANJANGAN CUTI YANG

DIMINTA

ALASAN PERMINTAAN PERPANJANGAN

CUTI

NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN

WILAYAH PEMBAYARAN


DITETAPI(AN TANGGAL TANGGAL

A.n KEPALA BADAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA







NIP.



Catatan:
* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga)

** Coret yang tidak perlu.

- 31 -



ANAK LAMPIRAN l.h
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH KEPUTUSAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA


KEPUTUSAN

NOMOR

M ENTERI / PI M PI NAN LEM BA G A / GUBERNUR / BUPATI / WALI KOTA

Menimbang :a. bahwa berdasarkan permintaanlpermohonan perpanjangan
cuti di luar tanggungan negara Sdr NIP .
tanggal dan persetujuan Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara nomor tanggal yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan

dalam peraturan perundang-undangan ;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima.na dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9a\

2. Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2OI7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 60371;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun
tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : tanggungan Negara yang diberikan berdasarkan
KESATU : Cuti di luar
Keputusan . .. Nomor .... .... tanggal .
Kepada Pegawai Negeri Sipil:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan
ruang
Jabatan terakhir
Unit Kerja
Masa Kerja Golongan
pada tanggal tahun .. bulan.

-32-




Masa Kerja Golongan :
Untuk Kenaikan Gaji tahun .. bulan.
Berkala Berikutnva
Diperpanjang selama ... terhitung mulai tanggal
sampai dengan tanggal

KEDUA : Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang

bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

KETIGA : Setelah jangka waktu cuti di luar tanggungan negara berakhir PNS
yang bersangkutan wajib melaporkan diri seca-ra tertulis kepada pimpinan instansi paling lambat 1 (satu) bulan.

KEEMPAT : Apabila tidak melaporkan diri tepat pada waktunya PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.


ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di

pada tanggal

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA








Catatan:
* Coret yang tidak perlu.


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

1.
2.
3.
4.
5.
6.


Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Direktur Jenderal Angg€rran Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara

Kepala Kantor Pelayanan Perbendahara€u:r. Negara/Kepala Badan/Dinas

Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ..

-33-



ANAK LAMPIRAN 1.i
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH LAPORAN TERTULIS TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA



Kepada

Yth.

di



Yang bertanda tangan




di bawah ini:



Nama

NIP

Pangkat/ golongan Unit Kerja


ruang



dengan ini



melaporkan bahwa


saya pada tanggal



telah



selesai


cuti di luar tanggungan


Negara berdasarkan



Keputus€u:r.


.


.. Nomor ......... tanggal



Berkenaan dengan hal tersebut saya mengajukan permohonan untuk dapat diangkat dan diaktifkan kembali.

Demikian laporan ini saya buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.



Hormat saya,






NIP.

-34-



ANAK LAMPIRAN lJ
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERI.AN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

CONTOH PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
UNTUK
MENGAKTIFKAN KEMBALI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*

M ENTERI / PI M PI NAN LEM BAGA / GUB ERNUR / BUPATI / WALI KOTA

NAMA

TEMPAT, TANGGAL LAHIR

NIP
1. PANGKAT
2. GOLONGAN RUANG
3. TMT
4. MASA KERJA GOLONGAN tahun ..... bulan
5. GAJI POKOK Rp.
6. PERSETUJUAN KEPALA BKN NOMOR
L TENTANG PEMBERIAN CUTI DI LUAR TANGGAL
TANGGUNGAN NEGARA
A 7.
KEPUTUSAN CUTI DI LUAR NOMOR
M TANGGUNGAN NEGARA TANGGAL
A 8.
PERSETUJUAN KEPALA BKN NOMOR
TENTANG PERPANJANGAN CUTI DI TANGGAL
LUAR TANGGUNGAN NEGARA
9.
KEPUTUSAN PERPANJANGAN CUTI DI NOMOR
LUAR TANGGUNGAN NEGARA TANGGAL
10. TANGGAL SELESAI MENJALANKAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

1. PANGKAT
B 2. GOLONGAN RUANG
A . tahun ..... bulan
3. MASA KERJA GOLONGAN
R
4. GAJI POKOK Rp.
U

5. BERLAKU MULAI

NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN

WILAYAH PEMBAYARAN

DITETAPKAN TANGGAL ... .....tangsal .

A.n KEPALA BADAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA







NIP.


Catatan:
* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga)

** Coret yang tidak perlu.

-35-



ANAK LAMPIRAN l.K
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL



CONTOH KEPUTUSAN
PENGAKTIFAN KEMBALI


KEPUTUSAN
NOMOR

M ENTERI / PI M PINAN LEMBA G A I GUBERNUR / BU PATI / WALI KOTA


Menimbang



: a.



bahwa berdasarkan surat tanggal



Sdr. dan



. NIP
persetujuan Kepala




Badan


Kepegawaian Negara/Kepala


Kantor


Regional Badan


Kepegawaian Negara nomor .... tanggal ....... yang bersangkutan
telah memenuhi persyaratan untuk diaktifkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-

undangan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9al;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Talrun 2OI7 tentang

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun

.. tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);


MEMUTUSI(AN:

Menetapkan

KESATU Mengaktifkan kembali Pegawai Negeri Sipil:

Nama

NIP

Pangkat/ golongan

ruang

Jabatan

Masa kerja golongan tatrun
pada tanggal .. bulan.
Gaji pokok Rp.
Terhitung mulai tanggal diaktifkan kembali sebagai Pegawai

-36-



Negeri Sipil.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali

sebagaimana mestinya

ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di

pada tanggal

MENTERI / PIM PINAN LEMBAGA/
GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA









Catatan:

* Coret yang tidak perlu.

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
3. Direktur Jenderal Perbendaharaa,n Negara Kementerian Keuangan
4. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala BadanlDinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ..

-37 -



ANAK LAMPIRAN 1.I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH PERMINTAAN PENYALURAN PEGAWAI PENEMPATAN PADA INSTANSI LAIN



Kepada








Nomor Perihal



Yth. Kepala Badan Kepegawaian Negara

di

JAKARTA



:

: Permintaan Penyaluran Pegawai


1. Bersama ini diberitahukan bahwa :

a. Nama

b. NIP

c. Pangkat Igolongan ruang terakhir

d. Unit Kerja terakhir

Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara selama
berdasarkan Keputusa.n . .. Nomor .......... tanggal

2. Berdasarkan surat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tanggal telah melaporkan diri dan meminta untuk dapat diaktifkan kembali.

3. Permintaan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat dipenuhi karena tidak tersedia lowongan jabatan pada instansi kami.

4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dimohon bantuan saudara untuk dapat menyalurkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada instansi lain.
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan data kepegawaian yang
bersangkutan secara lengkap.

5. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA I
GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA








Catatan:
* Coret yang tidak perlu.
v

Posting Komentar untuk "Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017"