Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara rinci Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Berikut adalah tautan Download Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017:
Berikut adalah kutipan dari Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tersebut:
Pasal 1
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor I ISE/ 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2I Desember 2OI7
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
LAMPIRAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
I . Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 10 Peraturan Pemerintah Nomor
1 I Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti
tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena
alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan
negara.
2. Bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi
dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah
Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil perlu
ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat
Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan
dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil.
C. PENGERTIAN
1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mselanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;
2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan
3. Ketentuan Lain-lain.
II. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
1. Cuti diberikan oleh PPK.
2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:
a. menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupatenlkota.
3. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
4. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
5. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.
B. Jenis Cuti
Cuti terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2.Cuti besar;
3.Cuti sakit;
4.Cuti melahirkan;
5.Cuti karena alasan penting;
6.Cuti bersama; dan
7.Cuti di luar tanggungan negara.
III. TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
A. Cuti Tahunan
1. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 12 (dua belas) hari kerja.
3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja.
4. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
5. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan.
6. Permintaan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
7. Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan digunakan di tempat yang sulit terhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebutdapat ditambah untuk paling lam a 12 (dua belas) hari kalender.
8. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Contoh:
Sdr. Heru Sudiyanto NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2OI9 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan,
untuk tahun 2OL8 dan tahun 2OI9. Dalam hal demikian maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti hanya dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.
9. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
Contoh:
a. Sdri. Dian Sulistiowati NIP. 198609222OI4O22OOI, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 3 (tiga) hari
kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Dian Sulistiowati pada
tahun 2018 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Dalam hal
demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan
untuk tahun 2OI9 sebanyak 18 (delapan belas) hari kerja,
termasuk cuti tahunan dalam tahun 2OL9.
b. Sdri. Wening Wulandari NIP 197805262010052009, tahun 2OI8 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari
kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Wening Wulandari pada
tahun 2018 sebanyak 5 (lima) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan
untuk tahun 2OL9 sebanyak 17 (tujuh belas) hari keda.
10. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan
dalam tahun berjalan.
Contoh:
a. Sdr. Saputra NIP. 198009252004021004 dalam tahun 2018
dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti
tahunan. Pada tahun 2O2O yang bersangkutan mengajukan
permintaan cuti tahunan untuk tahun 20 18, 2OI9, dan
2O2O. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada
PNS bersangkutan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.
b. Sdr. Agus Wahyudi NIP. 198505I42OI4O 1 1001, tahun 2OI7 menggunakan hak cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja.
Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Dalam hal
demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat
memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari keda, termasuk cuti
tahunan dalam tahun 2OI9.
c. Sdri. Fadzilla NIP. 198708 LI2OI4O22OOI, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja. Pada tahun 2019, cuti tahunan yang bersangkutan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.
11. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
12. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud pada angka 11 dapat digunakan dalam tahun
berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk
hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Contoh:
Sdri. Sri Rahayu NIP. 199009252OI4O22OO4 mengajukan
permintaan cuti tahunan untuk tahun 2OI8 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memberikan cuti karena kepentingan dinas mendesak.
6-
Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdri. Sri
Rahayu pada tahun 2OI9 menjadi selama 24 (dua puluh empat)
hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun
berjalan.
13. Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti
tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk
tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutny&, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
14. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud pada angka 13 dihitung penuh dalam tahun
berikutnya.
Contoh:
Sdr. Dicky Pamungkas NIP. 199009252014021004 memiliki sisa
cuti tahunan pada tahun 2OI8 sebanyak 9 (sembilan) hari keda.
Pada akhir tahun 2OI8 yang bersangkutan mengajukan kembali
permintaan cuti tahunan untuk tahun 2O18 selama 9 (sembilan)
hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 20 18 karena
kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak
atas cuti tahunan Sdr. Diclqf Pamungkas pada tahun 2OI9
menjadi selama 2t (dua puluh satu) hari kerja, termasuk hak
atas cuti tahunan dalam tahun 2OI9.
15. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
16. Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
B. Cuti Besar
1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
7-
Contoh:
Sdr. Aldi NIP. 19800II22O14011005 telah bekerja secara terus
menerus sejak Januari 2OI4. Pada tanggal 10 Februari 2OI9
mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan
terhitung mulai I Maret 2OI9 sampai dengan 31 Mei 2OL9.
Kemudian pada tanggal 18 Februari 2OI9 Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti, memberikan cuti besar sesuai
permintaan PNS yang bersangkutan.
Dalam hal demikian maka Sdr. Aldi:
a.
b.
Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2OI9.
Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1
Juni 2024.
3. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.
Contoh:
Sdr. Ahmad NIP. 19850 LI22O 1401 1009 telah bekerja secara
terus menerus sejak 1 Januari 2OI4. Pada bulan Maret 2OI9
yang bersangkutan telah menggunakan hak atas cuti tahunan tahun 2OI9 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pada tanggal 4 November 2OI9 mengajukan permintaan cuti besar selama 3
(tiga) bulan terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan
18 Februari 2O2O. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti akan memberikan cuti selama 3 (tiga) bulan
maka:
a. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, saat
menetapkan pemberian cuti besar tetap
mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah digunakan
selama 12 (dua belas) hari kerja sebelum mengajukan
permintaan cuti besar.
b. Hak atas cuti besar Sdr. Ahmad diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2OI9 sampai dengan 3 1
Januari 2O2O.
c. Sdr. Ahmad masih mempunyai hak atas cuti tahunan pada
tahun 2O2O.
-B-
d. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Februari 2025.
4. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
Contoh:
Sdr. Dion Abdul Rauf NIP. 198504032012021007 telah bekerja
secara terus menerus sejak I Februari 2Ot2. Pada tahun 2017,
yang bersangkutan memiliki hak cuti tahunan 2OI7 selama 11
(sebelas) hari dan sisa hak cuti tahunan tahun 2016 selama 6
(enam) hari. Pada tanggal 28 Agustus 2OI7 mengajukan
permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1
September 2OI7 sampai dengan 30 November 2OI7. Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti besar
secara penuh selama 3 (tiga) bulan.
Dalam hal demikian, maka:
a. Sdr. Dion tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun
2017.
b. Sdr. Dion masih mempunyai hak atas sisa cuti tahunan tahun 2016 selama 6 (enam) hari.
c. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1
Desember 2022.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
6. Untuk menggunakan hak atas cuti besar sebagaimana
dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti.
7. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan.
8. Permintaan dan pemberian cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh dengan
9-
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
9. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Contoh:
Sdr. Arman NIP 19800II22OI4O I 1005 telah bekerja secara
terus-menerus sejak Januari tahun 2OI4. Dalam bulan Maret
2OI9 ia mengajukan cuti besar selama 3 (tiga) bulan, tetapi oleh
karena kepentingan dinas mendesak, pemberian cuti besar
ditangguhkan selama I (satu) tahun, sehingga yang
bersangkutan diberikan cuti besar mulai 1 Maret sampai dengan
31 Mei 2O2O. Dalam hal demikian perhitungan hak atas cuti besar berikutnya bukan terhitung mulai bulan Juni 2025, tetapi
terhitung mulai bulan Juni 2024.
10. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
Contoh:
Sdr. Amir NIP 198101152010031005 telah bekerja secara terus
menerus sejak 1 Maret 20 10. Pada 10 Mei 2OI7 yang
bersangkutan mengajukan cuti besar selama 2 (dua) bulan
sampai dengan 10 Juli 2OI7. Dalam hal demikian maka sisa hak atas cuti besar selama 1 (satu) bulan menjadi hapus.
Sdr. Amir baru dapat mengajukan cuti besar berikutnya setelah
10 Juli 2022.
11. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
12. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 1, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
C. Cuti Sakit.
1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
10-
2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan
sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan
melampirkan surat keterangan dokter.
3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat
belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak
atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
5. Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 4
merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja
pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
6. Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 3
dan 4 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya
diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang
diperlukan.
7. Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
8. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 7
dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila
diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
9. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 9 PNS belum sembuh dari penyakitnya,
PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11
11. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama I I 12 (satu setengah) bulan.
12. Untuk menggunakan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
13. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka L2, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan.
14. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 dibuat menurut contoh dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
15. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
16. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
17. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 16, terdiri atas
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan
tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang&D, dan fasilitas PNS.
D. Cuti Melahirkan
1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.
2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
3. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
b.
permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5
tahun secara terus-menerus; dan
c. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti
melahirkan.
12-
4. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 3 (tiga) bulan.
5. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti.
6. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.
7. Permintaan dan pemberian cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh
dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
8. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.
9. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang
bersangkutan menerima penghasilan PNS.
10. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9, terdiri atas
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan
tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.
E. Cuti Karena Alasan Penting.
1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap
dari Unit Pelavanan Kesehatan.
13-
3. PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua
Rukun Tetangga.
5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang
rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena
alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang
bersangkutan.
6. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
7. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting
sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti.
8. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang
bersangkutan.
9. Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
10. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan
tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang
bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara
tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan
penting.
11. Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan tzin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
14-
12. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka
10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
13. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12
memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS
yang bersangkutan.
14. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan
tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
F. Cuti Bersama.
1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka I tidak mengurangi hak cuti tahunan.
3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
4. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Contoh:
Sdri. Filda Rista, NIP. 1984LOO42OIOL22OOI PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2OI7 yang
bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus
tugas iugulpiket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti
tahunan tahun 2OI7 ditambah 5 (lima) hari kerja.
5. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud
pada angka 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.
_ 15 _
G. Cuti di Luar Tanggungan Negara.
1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara
terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat
diberikan cuti di luar tanggungan negara.
2. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada
angka 1 antara lain sebagai berikut:
a. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas
negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
b.
c.
mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan
perawatan khusus; dan I atau
f. mendampingi f merawat orang tua/mertua yang sakit/uzrtr.
3. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas
negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
4. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena
alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b harus
melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/
pengangkatan dalam jabatan.
5. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, huruf d,
dan huruf e harus melampirkan surat keterangan dokter
spesialis.
6. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f harus melampirkan surat keterangan dokter.
7. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
8. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
9. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang
bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
16-
10. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar
tanggungan negara harus diisi.
11. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan f permohonan secara
tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.b yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
12. Berdasarkan permintaan/ permohonan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada angka 1 1, PPK atau pejabat lain
yang ditunjuk mengajukan permintaan persetujuan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga)
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
l.d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
13. Dalam hal permintaanlpermohonan cuti disetujui, Kepala
Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan sebagaimana
dimaksud pada angka 12.
14. Dalam hal permintaanfpermohonan cuti ditolak, Kepala Badan
Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul
persetujuan disertai alasan penolakan.
15. Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angka 12 diperuntukkan kepada:
a. Pimpinan Instansi yang bersangkutan;
b. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara/Kepala Badan dan atau Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
c. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian.
16. Cuti di luar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
-17-
17. PPK sebagaimana dimaksud pada angka 12 tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan
negara.
18. Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
19. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
20. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak
diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
2I. PNS yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara
untuk paling lama 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang,
maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaanf
permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara,
disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk
memperpanjangnya yang dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran l.f yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
22. Permintaanf permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan
negara harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.
23. Permintaanlpermohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan
negara dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan
pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara.
24. Berdasarkan permintaanfpermohonan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada angka 23, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaanlpermohonan persetujuan perpanjangan cuti kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.g yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
25. Dalam hal permintaan/permohonan perpanjangan cuti disetujui,
Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan
sebagaimana dimaksud pada angka 24.
18-
26. Perpanjangan cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala Badan
Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran l.h yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
27. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi
induknya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
28. Batas waktu melaporkan diri secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 27, paling lama I (satu) bulan setelah
selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
29. PPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah
menerima laporan sebagaimana dimaksud pada angka 27, wajib
mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang
bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
dengan formulir yang dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran l.j yang merutpakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
30. Dalam hal permohonan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada angka 29 disetujui, Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
menandatangani persetujuan tersebut.
31. PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud pada angka 30 menetapkan keputusan
pengaktifan kembali PNS dalam jabatan yang dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
32. Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 27, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi indukny&, disalurkan pada instansi lain.
19-
33. Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada
angka 32, dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
34. Koordinasi PPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan dengan mengajukan permintaan penyaluran
pegawai yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran 1.1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
35. Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan pengajuan penyaluran pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 34, menyampaikan ada atau tidak adanya jabatan yang lowong kepada PPK.
36. Dalam hal terdapat jabatan yang lowong, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara dengan formulir yang dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.j yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
37. PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian
Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud pada angka 36 menetapkan keputusan
pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada angka 27 dan angka 32 sesuai jabatan yang tersedia.
38. Keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada
angka 37 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Anak Lampiran l.k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
39. PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
40. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada
angka 27 dan angka 28, diberhentikan dengan hormat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4r. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud
pada angka 39 dan angka 4O diberikan hak kepegawaian sesuai
peraturan perundang-undangan.
-20-
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar,
cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali
bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
2. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang
belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
3. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan
cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri,
hanya dapat diberikan oleh PPK.
4. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak
dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada angka 3, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk
menggunakan hak atas cuti.
5. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK.
6. PPK setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
angka 5 memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
7. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena
alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
8. PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada
saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah selesai menjalankan
cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis
kepada instansi induknya paling lama I (satu) bulan setelah selesai
menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
9. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara
dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti
tahunan apabila telah bekeda secara terus-menerus paling singkat I
(satu) tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
10. Penghasilan lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja,
tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2T
V. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Badan ini dijumpai
kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat
penyelesaian.
2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
EGAWAIAN NEGARA
Perundang-undangan,
Leli Kurniatri
22-
ANAK LAMPIRAN 1.A
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TBNTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH KEPUTUSAN
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI
KEPUTUSAN MENTEzu / PIMPINAN LEMBA G A I GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA*
NOMOR
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
M ENTERI / PIM PINAN LEM BA G A I GUBERNUR / BUPATI / WALI KOTA*
Menimbang a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaa.n pemberian cuti
Pegawai Negeri Sipil, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-
masing;
b.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54941;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambatran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2OI7 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7
Nomor....);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAIGUBERNUR/
BUPATI/WALIKOTA* TENTANG PENDELEGASIAN
WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/PROVINSI
/KABUPATEN/KOTA*
KESATU Memberikan delegasi wewenang kepada PNS yang menduduki
jabatan
untuk memberikan/menangguhkan/menolak permintaan
cuti Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya masing-masing, sepanjang yang menyangkut: **
a. Cuti Tahunan;
b. Cuti Besar;
c. Cuti Sakit;
-23-
d. Cuti Melahirkan; daurrlatau
e. Cuti Karena Alasan Penting.
KEDUA
:
Keputusan
ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
KETIGA
:
Keputusan
ini
disampaikan
kepada pejabat yang
berkepentingan
untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di
pada tanggal
MENTEzu / PIMPINAN
LEMBAGA/ GUBERNUR/
BUPATI/WALIKOTA*
TEMBUSAN:
1.
2.
3.
CATATAN
* Coret yang tidak perlu
** Tulis jenis cuti yang akan didelegasikan:
-24-
ANAK LAMPIRAN 1.b
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kepada
Yth.
di
FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
I. DATA PEGAWAI
Nama NIP
Jabatan Masa Keria
Unit Keria
II. JENIS CUTI YANG DIAMBIL** 2. Cuti Besar
1. Cuti Tahunan
3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan
5. Cuti Karena Alasan Penting 6. Cuti di Luar Tanggungan
Negara
III.ALASAN CUTI
TV. LAMANYA CUTI
hari lbulan / tahun)*
V. CATATAN CUTI*** 2. CUTI BESAR
1. CUTI TAHUNAN
Tahun Sisa Keterangan 3. CUTI SAKIT
N-2 4. CUTI MELAHIRKAN
N-1 5. CUTI KARENA ALASAN PENTING
N 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
VI. ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI
TELP
Hormat saya,
(. . . . . . . . . . . . . . . . . .l
VII. PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG**
DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHI{{N**** TIDAK DISETUJIJI****
Ttd. yang disertai Nama
dan NIP Pejabat
VIII. KEPUTUSAN PBJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI**
DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHKAN*"** TIDAK DISETUJ(JI****
Ttd. yang disertai Nama
dan NIP Pejabat
Catatan:
* Coret yang tidak perlu
** Pilih salah satu dengan memberi tanda centang ({)
*** diisi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan cuti
**** diberi tanda centang dan alasannya,.
N : Cuti tahun berjalan
N- 1 = Sisa cuti 1 tahun sebelumnya
N-2 = Sisa cuti 2 tahun sebelumnya
-25-
ANAK LAMPIRAN l.c
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH IZIN SEMENTARA PELAKSANAAN CUTI I(ARENA ALASAN PENTING
IZIN SEMENTARA PELAKSANAAN CUTI KARENA ALASAN PENTING
NOMOR
1. Diberikan rzLr:r sementara untuk melaksanakan cuti karena alasan penting
kepada Pegawai Negeri Sipil:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang
Jabatan
Unit Kerja
Selama
tanggal
hari, terhitung mulai tanggal ....., dengan ketentuan sebagai berikut:
. sampai dengan
a. Sebelum menjalankan cuti karena alasan penting, wajib menyerahkan
pekerjaannya kepada atasan langsungrya atau pejabat lain yang ditunjuk.
b. Setelah selesai menjalankan cuti karena alasan penting, wajib melaporkan
diri kepada atasan langsungnya dan bekerja kembali sebagaim€ui.a biasa.
2. Demikian izin sementara melaksanakan cuti karena alasan penting ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
NIP.
TEMBUSAN:
1.
2.
3. dan seterusnva.
Catatan:
* Tulis nama jabatan dari pejabat yang berurenang memberikan izin sementara.
-26-
ANAK LAMPIRAN 1.d
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH PERMINTAAN PERSETUJUAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
PEMBERIAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*
M ENTERI / PI M PI NAN LEM BAGA / GUB ERNUR / BUPATI / WALI KOTA
NAMA
NIP
PANGKAT/ GOLONGAN RUANG JABATAN
UNIT KERJA
MASA KERJA GOLONGAN PADA TANGGAL
GAJI POKOK
TELAH BEKERJA SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEJAK
ALASAN PERMINTAAN CUTI
LAMANYA CUTI
NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN
WILAYAH PEMBAYARAN
DITETAPKAN TANGGAL ...
A.n KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN BULAN
TANGGAL ....... BULAN ...... TAHUN..
... TANGGAL
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAI GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
NIP.
Catatan:
* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga) rr* Coret yang tidak perlu
-27 -
ANAK LAMPIRAN 1.e
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH KEPUTUSAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
KEPUTUSAN
NOMOR
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA I GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan permintaanlpermohonan cuti di luar
tanggungan negara Sdr ... NIP ...... tanggal
dan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian
Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
nomor tanggal yang bersangkutan telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
Mengingat
Menetapkan KESATU
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan cuti di luar
tanggungan negara;
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9al;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun
tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);
MEMUTUSI(AN:
:
: Memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Pegawai Negeri Sipil:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Kerja :
Masa Kerja Golongan : ... tahun
pada tanggal .. bulan.
Masa Kerja Golongan
Untuk Kenaikan Gaji tatrun
Berkala Berikutnya : .. bulan.
Selama terhitung mulai tanggal sampai
dengan tanggal
-28-
KEDUA : Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang
bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
KETIGA : Setel"h j.trgka waktu cuti di luar tanggungan negara berakhir PNS yang bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi paling lambat I (satu) bulan.
KEEMPAT : Apabila tidak melaporkan diri tepat pada waktunya PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimara mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA*
Catatan:
* Coret yang tidak perlu.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Direktur Jenderal Angga,ran Kementerian Keuangan
3. Direktur Jenderal Perbendatrara€ul Negara Kementerian Keuangart
4. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NeganlKepala BadarrlDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ...
-29 -
ANAK LAMPIRAN l.f
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH PERMINTAAN/ PERMOHONAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
Kepada
Yth.
di
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
NIP
Pangkat/ Golongan Ruang
Jabatan
Unit Kerja
Memberitatrukan dengan hormat, bahwa cuti di luar tanggungan negara yang sedang
saya jalankan berdasarkan Keputusan Nomor tanggal akan
berakhir tanggal
Sehubungan dengan
maka saya mengajukan permintaanfpermohonan perpanjangan cuti di luar
tanggungan nega-ra
tersebut selama.....
terhitung mulai
tanggal
.... s/d tanggal....
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara alamat saya adalah di ...
Demikianlah permintaan ini saya buat untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana
mestinya
Hormat saya,
NIP.
-30-
ANAK LAMPIRAN 1.g
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 20 17
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH PERMINTAAN/ PERMOHONAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
PERPANJANGAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*
MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA / GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .
NAMA
NIP
KEPUTUSAN PEMBERIAN CUTI DI LUAR
TANGGUNGAN NEGARA
a. NOMOR
b. TANGGAL
c. LAMANYA CUTI YANG TELAH
DIBERIKAN
d. BERDASARKAN PERSETUJUAN NOMOR
KEPALA BKN TANGGAL
LAMANYA PERPANJANGAN CUTI YANG
DIMINTA
ALASAN PERMINTAAN PERPANJANGAN
CUTI
NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN
WILAYAH PEMBAYARAN
DITETAPI(AN TANGGAL TANGGAL
A.n KEPALA BADAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
NIP.
Catatan:
* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga)
** Coret yang tidak perlu.
- 31 -
ANAK LAMPIRAN l.h
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH KEPUTUSAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
KEPUTUSAN
NOMOR
M ENTERI / PI M PI NAN LEM BA G A / GUBERNUR / BUPATI / WALI KOTA
Menimbang :a. bahwa berdasarkan permintaanlpermohonan perpanjangan
cuti di luar tanggungan negara Sdr NIP .
tanggal dan persetujuan Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara nomor tanggal yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima.na dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9a\
2. Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2OI7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 60371;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun
tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : tanggungan Negara yang diberikan berdasarkan
KESATU : Cuti di luar
Keputusan . .. Nomor .... .... tanggal .
Kepada Pegawai Negeri Sipil:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan
ruang
Jabatan terakhir
Unit Kerja
Masa Kerja Golongan
pada tanggal tahun .. bulan.
-32-
Masa Kerja Golongan :
Untuk Kenaikan Gaji tahun .. bulan.
Berkala Berikutnva
Diperpanjang selama ... terhitung mulai tanggal
sampai dengan tanggal
KEDUA : Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang
bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
KETIGA : Setelah jangka waktu cuti di luar tanggungan negara berakhir PNS
yang bersangkutan wajib melaporkan diri seca-ra tertulis kepada pimpinan instansi paling lambat 1 (satu) bulan.
KEEMPAT : Apabila tidak melaporkan diri tepat pada waktunya PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA
Catatan:
* Coret yang tidak perlu.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Direktur Jenderal Angg€rran Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Kepala Kantor Pelayanan Perbendahara€u:r. Negara/Kepala Badan/Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ..
-33-
ANAK LAMPIRAN 1.i
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH LAPORAN TERTULIS TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
Kepada
Yth.
di
Yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan Unit Kerja
ruang
dengan ini
melaporkan bahwa
saya pada tanggal
telah
selesai
cuti di luar tanggungan
Negara berdasarkan
Keputus€u:r.
.
.. Nomor ......... tanggal
Berkenaan dengan hal tersebut saya mengajukan permohonan untuk dapat diangkat dan diaktifkan kembali.
Demikian laporan ini saya buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
NIP.
-34-
ANAK LAMPIRAN lJ
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERI.AN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
UNTUK
MENGAKTIFKAN KEMBALI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*
M ENTERI / PI M PI NAN LEM BAGA / GUB ERNUR / BUPATI / WALI KOTA
NAMA
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
NIP
1. PANGKAT
2. GOLONGAN RUANG
3. TMT
4. MASA KERJA GOLONGAN tahun ..... bulan
5. GAJI POKOK Rp.
6. PERSETUJUAN KEPALA BKN NOMOR
L TENTANG PEMBERIAN CUTI DI LUAR TANGGAL
TANGGUNGAN NEGARA
A 7.
KEPUTUSAN CUTI DI LUAR NOMOR
M TANGGUNGAN NEGARA TANGGAL
A 8.
PERSETUJUAN KEPALA BKN NOMOR
TENTANG PERPANJANGAN CUTI DI TANGGAL
LUAR TANGGUNGAN NEGARA
9.
KEPUTUSAN PERPANJANGAN CUTI DI NOMOR
LUAR TANGGUNGAN NEGARA TANGGAL
10. TANGGAL SELESAI MENJALANKAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
1. PANGKAT
B 2. GOLONGAN RUANG
A . tahun ..... bulan
3. MASA KERJA GOLONGAN
R
4. GAJI POKOK Rp.
U
5. BERLAKU MULAI
NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN
WILAYAH PEMBAYARAN
DITETAPKAN TANGGAL ... .....tangsal .
A.n KEPALA BADAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
NIP.
Catatan:
* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga)
** Coret yang tidak perlu.
-35-
ANAK LAMPIRAN l.K
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH KEPUTUSAN
PENGAKTIFAN KEMBALI
KEPUTUSAN
NOMOR
M ENTERI / PI M PINAN LEMBA G A I GUBERNUR / BU PATI / WALI KOTA
Menimbang
: a.
bahwa berdasarkan surat tanggal
Sdr. dan
. NIP
persetujuan Kepala
Badan
Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor
Regional Badan
Kepegawaian Negara nomor .... tanggal ....... yang bersangkutan
telah memenuhi persyaratan untuk diaktifkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9al;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Talrun 2OI7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun
.. tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan
KESATU Mengaktifkan kembali Pegawai Negeri Sipil:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan
ruang
Jabatan
Masa kerja golongan tatrun
pada tanggal .. bulan.
Gaji pokok Rp.
Terhitung mulai tanggal diaktifkan kembali sebagai Pegawai
-36-
Negeri Sipil.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya
ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
MENTERI / PIM PINAN LEMBAGA/
GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA
Catatan:
* Coret yang tidak perlu.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
3. Direktur Jenderal Perbendaharaa,n Negara Kementerian Keuangan
4. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala BadanlDinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ..
-37 -
ANAK LAMPIRAN 1.I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH PERMINTAAN PENYALURAN PEGAWAI PENEMPATAN PADA INSTANSI LAIN
Kepada
Nomor Perihal
Yth. Kepala Badan Kepegawaian Negara
di
JAKARTA
:
: Permintaan Penyaluran Pegawai
1. Bersama ini diberitahukan bahwa :
a. Nama
b. NIP
c. Pangkat Igolongan ruang terakhir
d. Unit Kerja terakhir
Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara selama
berdasarkan Keputusa.n . .. Nomor .......... tanggal
2. Berdasarkan surat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tanggal telah melaporkan diri dan meminta untuk dapat diaktifkan kembali.
3. Permintaan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat dipenuhi karena tidak tersedia lowongan jabatan pada instansi kami.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dimohon bantuan saudara untuk dapat menyalurkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada instansi lain.
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan data kepegawaian yang
bersangkutan secara lengkap.
5. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA I
GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA
Catatan:
* Coret yang tidak perlu.
v
Posting Komentar untuk "Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!