Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua)
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
BKN News: Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua)
Kepada Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah di
Tempat
Dengan hormat,
1. Berkenaan dengan telah diverifikasi dan divalidasinya peserta uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini kami mohon dengan hormat agar menugaskan pegawai tersebut untuk melaksanakan uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian yang akan diselenggarakan pada :
NO | TEMPAT | TANGGAL |
---|---|---|
1 | Kantor Pusat BKN Jakarta | 14 s.d. 16 Maret 2018 |
2 | Kanreg III BKN Bandunz | 26 s.d. 28 Maret 2018 |
3 | Kanrez IV BKN Makassar | 2 s.d. 4 Mei 2018 |
4 | Kanreg VIII BKN Baniarmasin | 4 s.d. 6 April 2018 |
5 | Kanreg X BKN Denpasar | 18 s.d. 20 April 2018 |
6 | Kanreg XII BKN Pekanbaru | 7 s.d. 9 Mei 2018 |
2. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka (1) termasuk dalam seleksi pengembangan karir pegawai ASN, maka dalam lampiran PP Nomor
63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berlaku pada Badan Kepegawaian Negara huruf D angka 2 dikenakan tarif wajib bayar per peserta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angkat (2) dibuatkan daftar nominatif pesertanya per instansi selanjutnya disampaikan kepada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN untuk dibuatkan Kade Billing Kas Negara dan kemudian instansi terkait membayar ke Kas Negara sejumlah yang tertera di Kode Billing. Konfirmasi pembayaran dan kelengkapan kekurangan berkas verifikasi dan validasi dilakukan paling lambat tanggal 12 Maret 2018 untuk peserta yang melaksanakan uji kompetensi di Kantor Pusat BKN Jakarta (daftar nama terlampir). Adapun peserta yang pelaksanaannya di 5 Kantor Regional BKN akan diinformasikan pada pengumuman selanjutnya.
4. Untuk yang sudah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Jabatan Fungsional Kepegawaian (telah melampirkan fotocopy Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kepegawaian) tidak dikenakan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
5. Segala biaya (akomodasi, penginapan, tiket dan makan) ditanggung oleh instansi pengusul.
6. Untuk informasi lebih lanjut dan penyampaian dokumen dimaksud melalui no tip/fax : 021-80886621 dan contact person melalui Sdri. Mahdalena (08121065262).
7. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk informasi Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua) selanjutnya dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:
Rekap Peserta Tahap 2 Assessor
Rekap Peserta Tahap 2 Auditor
Rekap Peserta Tahap 2 Analis
Demikian tulisan tentang
BKN News: Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua)
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!SUMBER: Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Posting Komentar untuk "Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!