Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia
Dengan hormat, diberitahukan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018 telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 575 Tahun 2018 tanggal 29 Januari 2018 sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kepada Saudara agar meneruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah serta pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018:
Berikut adalah kutipan dari Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 tersebut:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 575 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2018
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah terutama dalam bidang sains, perlu menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2018.
KESATU : Menetapkan Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
ttd
KAMARUDDIN AMIN
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2018
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018
Lahirnya konsep integrasi dilatari oleh dikotomi antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Keduanya terpisahkan dan seolah berjalan pada wilayahnya masing-masing. Hal ini juga dipicu oleh separasi antara sistem pendidikan Islam dan sistem pendidikan modern yang berdampak laten bagi umat Islam. Asumsi yang berkembang adalah “ilmu tidak peduli dengan agama, begitupun (sebaliknya) agama abai terhadap ilmu”. Al-Qur’an dan al-sunnah sesungguhnya tidak membedakan antara ilmu agama Islam dengan ilmu-ilmu umum. Al-Qur’an hanya mengenal ilmu. Pembagian adanya ilmu agama Islam dan ilmu umum adalah merupakan hasil kesimpulan manusia yang mengidentifikasi ilmu berdasarkan sumber objek kajiannya. Secara ontologi (objek atau materi) dalam Al-Qur’an tidak mengenal pembedaan ilmu pengetahuan. Secara epistemologi (metodologi), Al-Qur’an memiliki epistemologi yang berbeda dengan epistemologi barat dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Epistemologi ilmu dalam pandangan Al-Qur’an juga mengharuskan integrasi kesucian batin bukan hanya dengan menggunakan panca indera, akal dan hati saja (seperti yang dilakukan epistemologi barat). Secara aksiologi, ilmu agama maupun ilmu sains sebagai milik Allah SWT dan harus diabadikan dalam rangka beribadah kepada-Nya.
Kajian tentang integrasi Islam di Indonesia mengemuka berbarengan dengan beralihnya status beberapa IAIN menuju UIN. Integrasi keIslaman sebagai keniscayaan sebagai pembeda kampus umum dan kampus keagamaan terutama Islam. Integrasi sains dan Islam tidak cukup sekedar diwacanakan, maka integrasi yang ditawarkan dalam penyusunan soal KSM yang terintegrasi dengan ilmu keislaman meliputi:
1. Soal sains yang terintegrasi dengan keIslaman dengan menggali konsep- konsep sains yang nantinya akan dituangkan dalam soal yang ada dalam Al Qur’an;
2. Soal sains dengan menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam
semisal zakat, falak, dan tema lainnya yang dihubungkan dengan sains ini dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keIslaman dengan sains yang holistic;
3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap mensejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di luarsana.
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM mulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, KSM Provinsi, dan KSM Nasional.
B. Tujuan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018
Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.
Secara khusus tujuan KSM tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah.
b. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
c. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa Madrasah. d. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar,
berkreatifitas dan berprestasi.
C. Dasar Hukum
Dasar pelaksanaan KSM VI Tahun 2018 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan danOrganisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkunngan Kementerian Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun
2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agama;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
13. Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2010-2014.
D. Hasil Yang Diharapkan
1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan
kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
4. Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat Internasional;
5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.
BAB II STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2018
A. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi KSM terdiri atas:
1. Komite KSM Nasional
2. Komite KSM Provinsi
3. Komite KSM Kabupaten/Kota
4. Komite KSM Satuan Pendidikan
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Komite KSM Nasional
a. Unsur Komite
1) Komite Ahli
a) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b) Perguruan Tinggi Mitra;
2) Komite Pelaksana
a) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu;
b. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1) Komite Ahli
Memberikan arahan ide dan konsep penyelenggaraan KSM Terintegrasi;
Menyiapkan Tenaga Ahli Penyusunan Soal KSM Terintegrasi dengan Ilmu Keislaman;
Menyiapkan Dewan Juri KSM;
Mengkoordinasi penyusunan soal KSM Terintegrasi dengan Ilmu
Keislaman mulai Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional;
Mengkoordinasi implementasi CBT dalam KSM Provinsi dan
Nasional;
Mengkoordinasi penggunaan Portal Knowledge Management KSM
2018;
Menetapkan nama-nama peserta KSM Nasional melalui penilaian
online hasil dari seleksi KSM tingkat provinsi
2) Komite Pelaksana
Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan KSM 2018;
Mengkoordinasi sosialisasi KSM ke seluruh pemangku kepentingan Indonesia melalui berbagai media;
Menyiapkan kebutuhan administrasi surat-menyurat dalam rangka terselenggaranya kegiatan KSM;
Mengkoreksi hasil tes seleksi yang dilaksanakan oleh provinsi.
2. Komite KSM Provinsi
a. Unsur Komite Pelaksana
1) Kanwil Kementerian Agama Provinsi
2) Musyawarah KKM (MI, MTs, dan MA) tingkat provinsi
b. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1) Mensosialisasikan penyelenggaraan KSM;
2) Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan KSM Provinsi;
3) Memberikan coaching/pembekalan kepada panitia kabupaten/kota;
4) Melakukan supervisi pelaksanaan seleksi di kabupaten/kota;
5) Menyiapkan petugas provinsi yang bertugas memonitor pelaksanaan seleksi di kabupaten/kota;
6) Membentuk tim pemeriksa dan melakukan koreksi hasil seleksi tingkat kab/kota;
7) Melakukan supervisi pemeriksaan hasil seleksi tingkat kabupaten/kota;
8) Merencanakan peserta lomba tingkat provinsi;
9) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan KSM tingkat provinsi;
10) Menerima soal dan lembar jawaban tingkat kabupaten/kota dan soal tingkat provinsi dari panitia pusat;
11) Menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi tingkat provinsi;
12) Menetapkan satu orang guru pendamping untuk mendampingi peserta dalam kegiatan seleksi tingkat nasional untuk setiap kelompok mata lomba. Keterlibatan pada seleksi tingkat provinsi disesuaikan kemampuan anggaran;
13) Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi provinsi kepada Panitia
KSM pusat.
3. Komite KSM Kabupaten/Kota
a. Unsur Komite
1) Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis/TOS Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
2) Musyawarah KKM (MI, MTs, dan MA tingkat kabupaten/kota)
3) Lembaga pendidikan (jika diperlukan)
b. Tugas dan tanggung jawab :
1) Menyosialisasikan penyelenggaraan KSM;
2) Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
3) Menyiapkan administrasi lain yang diperlukan;
4) Melakukan supervisi pelaksanaan seleksi di madrasah/sekolah,
5) Mempersiapkan petugas kabupaten/kota yang bertugas memonitor
pelaksanaan seleksi di madrasah/sekolah;
6) Merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat
kabupaten/kota;
7) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan KSM tingkat kabupaten/kota,
8) Menerima soal tingkat kabupaten/kota dari panitia pusat melalui panitia provinsi untuk digandakan,
9) Menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi tingkat kabupaten/kota,
10) Menetapkan satu orang guru pendamping, untuk mendampingi peserta dalam kegiatan seleksi tingkat provinsi. Keterlibatan pada seleksi tingkat provinsi disesuaikan kemampuan anggaran.
11) Menyerahkan hasil seleksi berupa identitas pemenang dan nilai hasil seleksi untuk diserahkan kepada panitia KSM tingkat provinsi, paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan
12) Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi kabupaten/kota kepada
Panitia KSM provinsi.
4. Komite KSM Satuan Pendidikan
a. Unsur Komite
1) Kepala Madrasah/Sekolah;
2) Guru mata pelajaran.
b. Tugas dan tanggung jawab:
1) merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat madrasah/sekolah;
2) menyosialisasikan penyelenggaraan lomba;
3) mendaftarkan nama-nama peserta yang berminat mengikuti
kegiatan seleksi tersebut;
4) menyiapkan perangkat soal tes seleksi, pengawas, dan ruangan;
5) menetapkan peserta yang mewakili madrasah/sekolah melalui
surat keterangan kepala madrasah/sekolah;
6) menetapkan satu orang guru pendamping dalam kegiatan seleksi
tingkat kabupaten/kota;
7) melaporkan peserta wakil madrasah/sekolah dan guru pendamping kepada panitia tingkat kabupaten/kota
BAB III BENTUK TES DAN TAHAPAN KOMPETISI SAINS MADRASAH
Penjelasan:
1. Tes Teori
Tes Teori disesuaikan dengan silabus KSM yang mengacu pada standar silabus MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA. Untuk konsep integrasi ke- Islaman terdiri dari mapel Aqidah Akhlak, Qur’an Hadits, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam. Tes Teori pada KSM 2018 bertujuan untuk menguji tiga aspek, yakni:
a. Proses sains dan kemampuan berfikir;
b. Konsep dan pengetahuan sains yang terintegrasi dengan ilmu
keislaman; dan
c. Kemampuan dalam aplikasi sains dan teknologi.
2. Tes Eksperimen/Eksplorasi
Tes Eksperimen/Eksplorasi bertujuan menguji kemampuan siswa dalam mendesain, menganalisis, memecahkan masalah, dan mengenali hubungan sebab akibat antara gejala/sebab akibat yang sifatnya lebih mengarah ke aspek praktikal.
B. Tahapan Pelaksanaan KSM
1. KSM Satuan Pendidikan
KSM Satuan Pendidikan merupakan tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan Madrasah/Sekolah. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan madrasah/sekolah yang dikirim untuk mengikuti KSM Kabupaten/Kota.
Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:
1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap
madrasah/sekolah yang dijaring melalui salah satu dari dua cara:
a. Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah/sekolah;
b. Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada
semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Kabupaten/Kota;
2. Dalam madrasah/sekolah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, penyiapan soal seleksi dan penilaian menjadi tanggung jawab madrasah/sekolah yang bersangkutan;
3. Hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan diumumkan di Papan
Pengumuman Madrasah/Sekolah atau di Website Madrasah;
4. Siswa terbaik per bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
5. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan 1 - 3 siswa terbaiknya
per bidang studi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran;
6. Pembiayaan kegiatan KSM Satuan Pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari madrasah yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
2. KSM Kabupaten/Kota
KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan KSM Provinsi.
Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM
Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat;
2. Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan 1 – 3 siswa terbaiknya
per bidang studi yang dilombakan dengan jumlah maksimal ditentukan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran penyelenggaraan KSM Kabupaten/Kota.
3. Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
4. Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak secara
nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Kertas Pensil atau
Paper-Based Test (PBT);
5. Master Soal seleksi KSM Kabupaten/Kota disiapkan oleh Komite KSM Nasional dan didistribusikan ke Komite KSM Kabupaten/Kota pada H-
1 pelaksanaan KSM Kabupaten/Kota;
6. Komite KSM Kabupaten/Kota menggandakan master soal tersebut Komite KSM Kabupaten/Kota dengan biaya dibebankan pada masing- masing kabupaten/kota;
7. Penilaian hasil KSM Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Komite Ahli KSM Nasional;
8. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM dan portal resmi Kankemenag Kabupaten/Kota;
9. Siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan yang ditetapkan sebagai hasil KSM Kabupaten/Kota secara otomatis akan diberikan kesempatan mengikuti tahapan seleksi KSM Provinsi;
10. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.
3. KSM Provinsi
KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mewakili setiap Provinsi untuk mengikuti KSM Nasional.
Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
2. Setiap Kabupaten/Kota dapat mengirimkan pemenang 1 sampai 3 hasil seleksi tingkat kab./kota per bidang studi yang dilombakan dengan jumlah maksimal ditentukan oleh Komite KSM Provinsi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran penyelenggaraan KSM Provinsi;
3. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Compter-Based Test (CBT yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
4. Penilaian hasil KSM Provinsi dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap peserta KSM Provinsi akan dapat langsung melihat skor/nilai yang diperoleh pada saat siswa tersebut selesai mengerjakan tes;
5. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM, Portal Resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
6. Hasil KSM Provinsi ditetapkan berdasarkan:
a. Petikan siswa terbaik 26 Besar Nasional per bidang studi;
b. Siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan berjumlah satu orang;
7. Siswa terbaik hasil KSM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam poin 6 secara otomatis akan diberikan kesempatan mengikuti tahapan seleksi KSM Nasional;
8. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.
4. KSM Nasional
KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak, atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya.
Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Nasional diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi di
tingkat provinsi dan siswa terbaik 26 besar nasional berdasarkan hasil
seleksi KSM Provinsi;
2. Setiap Provinsi mengirimkan satu siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan dan siswa terbaik 26 besar nasional (jika ada yang lolos);
3. Seleksi KSM Nasional dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer- Based Test (CBT yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
4. Penilaian hasil KSM Nasional (soal teori) dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap peserta KSM Provinsi akan dapat langsung melihat skor/nilai yang diperoleh pada saat siswa tersebut selesai mengerjakan tes. Sedangkan untuk materi seleksi eksperimen akan menggunakan sistem penilaian secara manual oleh tim juri;
5. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal
Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
6. Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;
7. Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen
Pendidikan Islam, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.
PERSYARATAN PESERTA DAN PENDAMPING BERDASARKAN BUKU PANDUAN PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANAN KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2018
A. Persyaratan Peserta
1. Siswa yang berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah/sekolah serta raport terakhir.
2. Siswa MI/SD kelas 4 dan 5, MTs/SMP kelas 7 dan 8, MA/SMA kelas 10
dan 11 pada tahun pelajaran 2017/2018.
3. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
4. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan apabila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
5. Setiap siswa hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains yang dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan.
6. Belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
7. memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan sikap yang baik.
8. Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat
keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Madrasah/Sekolah).
B. Pendamping Peserta KSM Nasional
1. Tim pendamping peserta KSM terdiri dari:
a. 1 orang guru per bidang lomba yang dilombakan pada KSM Nasional.
Dalam hal provinsi tidak dapat mengirimkan pendamping guru per bidang lomba, pendamping dari unsur guru dapat disesuaikan dengan rumpun bidang lomba per jenjang sesuai dengan ketersediaan anggaran.
b. 3 orang dari unsur representasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai pimpinan delegasi provinsi.
3. Tim pendamping peserta KSM ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan didaftarkan kepada Komite KSM Nasional melalui aplikasi yang ditetapkan sebelum pelaksanaan KSM Nasional.
PENJURIAN DAN PENGHARGAAN
A. Penetapan Tim Juri
1. Tim Juri KSM Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala
Madrasah/Sekolah;
2. Tim Juri KSM Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
3. Tim Juri KSM Nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
B. Kriteria Tim Juri
1. Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan;
2. Independen (tidak memiliki kepentingan dan tidak memihak kepada
siapapun); dan
3. Adil, Jujur dan Profesional.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri
1. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri KSM Satuan Pendidikan adalah menyiapkan soal tes dan menilai tes seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan;
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri KSM Kabupaten/Kota adalah menilai jawaban peserta KSM Kabupaten/Kota berdasarkan kunci jawaban yang ditetapkan oleh Komite Ahli KSM Nasional;
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri KSM Nasional adalah menilai jawaban peserta KSM Nasional;
D. Hadiah dan Penghargaan
1. Hadiah dan penghargaan diberikan kepada peserta lomba sebagai apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan kegiatan belajar dan kegiatan pendidikan lainnya di madrasah/sekolah.
2. Hadiah untuk para Pemenang KSM Satuan Pendidikan diberikan oleh masing-masing Kepala Madrasah dan/atau sponsor yang ditetapkan.
3. Hadiah untuk para Pemenang KSM Kabupaten/Kota diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau sponsor yang ditetapkan.
4. Hadiah untuk para Pemenang KSM Provinsi diberikan oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau sponsor yang ditetapkan,
data disesuaikan hasil keputusan Komite Nasional.
5. Hadiah untuk para Pemenang KSM Nasional diberikan oleh Dirjen
Pendidikan Islam dan/atau sponsor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap matalomba disediakan medali dengan jumlah total 9 medali yang terdiri dari:
Jumlah medali emas 3 buah /matalomba;
Jumlah medali perak 4 buah /matalomba;
Jumlah medali perunggu 5 buah /matalomba;
Total medali yang diperebutkan untuk 11 mata lomba sebanyak 132 medali.
b. Peserta kompetisi peraih medali emas, perak dan perunggu mendapatkan dana bantuan studi apresiasi prestasi pemenang KSM yang diberikan oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Peserta yang tidak mendapatkan medali dapat diberikan penghargaan berupa dana Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
ttd
KAMARUDDIN AMIN
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!