Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Bantuan Paud Percontohan Tahun 2018

Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018

Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018







Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 ini berdasarkan pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2018.

Peraturan Dirjen Paud Dikmas tersebut dilandasi dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018:



BACA JUGA JUKNIS PAUD DIKMAS TAHUN 2018 LAINNYA


Berikut adalah kutipan dari Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Jumlah Anak Usia Dini usia 3-6 tanun tahun 2017/2018 sebanyak 19.234.500 orang dengan Angka Partisipasi Kasar sebesar 74,28%.

Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung PAUD Tahun 2018 dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan PAUD Percontohan melalui Unit Gedung Baru dan Revitaliasi Gedung Tahun 2018, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018

1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima Bantuan yang akan mengajukan bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
4. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah/Organisasi/Yayasan/Masyarakat/ Lembaga PAUD yang akan mengajukan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

BAB II PROGRAM BANTUAN PAUD PERCONTOHAN MELALUI UNIT GEDUNG BARU DAN REVITALISASI GEDUNG

A. Pengertian

PAUD Percontohan adalah satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat yang dapat menjadi rujukan bagi satuan PAUD lain di sekitarnya dalam pemenuhan Standar Nasional PAUD.

Bantuan Unit Gedung Baru PAUD (UGB) Percontohan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang dilaksanakan untuk pembangunan UGB yang dirintis sebagai rujukan pemenuhan Standar Nasional PAUD khususnya standar Prasarana Gedung PAUD yang dilaksanakan sendiri oleh lembaga penerima bantuan.

Bantuan Revitalisasi Gedung PAUD adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang, dilaksanakan untuk pengembangan lembaga PAUD yang akan digunakan sebagai PAUD Percontohan.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

1. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas;

2. Menjadikan percontohan/rujukan pemenuhan sarana dan prasarana PAUD sesuai peraturan tentang Standar Nasional PAUD;

3. Tersedianya lembaga PAUD yang dapat dijadikan sebagai tempat rujukan bagi pengelolaan program dan pembelajaran PAUD di wilayahnya.
4. Terselenggaranya program pembelajaran yang berpusat kepada anak dan sesuai tahapan tumbuh kembang anak.
5. Menggerakkan inovasi dan motivasi untuk pelaksanaan PAUD berkualitas.

6. Pusat magang, percontohan, dan peningkatan kualitas layanan program PAUD yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya.

C. Sasaran Penerima Bantuan

1. Pemerintah Daerah/Masyarakat yang belum mempunyai dan berkomitmen mendirikan PAUD Percontohan;
2. Yayasan/Organisasi/Lembaga PAUD yang berkomitmen meningkatkan kelayakan dan kualitas menjadi PAUD Percontohan.

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Adanya pembangunan UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;

3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan.

F. Prinsip Pelaksanaan Pembangunan

1. Pembangunan PAUD Percontohan melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 4. Pengusul Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung

Tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan bantuan b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Membentuk UPKK bagi pengusul UGB PAUD, dan membentuk Tim Pelaksana Pembangunan bagi pengusul Revitalisasi Gedung PAUD. Pembentukan tersebut dengan melibatkan masyarakat.
e. Melaksanakan pekerjaan mengacu gambar kerja dan RAB

f. Melengkapi usulan pencairan dana bantuan g. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan
h. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan

i. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dan pelaksanaan pekerjaan;
j. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK;

k. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari

Direktorat Pembinaan PAUD.

5. UPKK pada pengusul UGB PAUD/Tim Pelaksana Revitalisasi Gedung PAUD: UPKK/Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD paling sedikit terdiri atas orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran. Orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang tersebut tidak boleh saling merangkap.
UPKK/Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari Perencana, Pelaksana, dan Pengawas dan SK Penetapan Tim Teknis ditandatangani oleh Ketua UPKK/Ketua Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD.
UPKK/Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD bertugas:

a. membuat rincian mengenai rencana kegiatan pembangunan gedung, penyediaan alat permainan edukatif dan meubelair, dan biaya operasional yang diperlukan.
b. Melaksanakan pengelolaan bantuan

c. menyampaikan bukti penerimaan dana tahap I.

d. mengadministrasikan seluruh dokumen administrasi yang terkait dengan
e. proses pembangunan gedung, penyediaan sarana maupun dokumen yang terkait dengan penarikan dan penggunaan dana bantuan.
f. menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana Tahap I sebagai dasar penagihan pencairan dana Tahap II.
g. mencatat seluruh penerimaan dan penggunaan dana secara rinci, teratur, dan dengan bukti-bukti pengeluaran.
h. Membuat laporan kemajuan pekerjaan dan laporan akhir penggunaan dana bantuan kepada Direktorat Pembinaan PAUD ditembuskan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

2018 dilaksanakan dengan prinsip terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel).
2. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, serah terima pekerjaan.
3. Penerima Bantuan UGB PAUD Percontohan membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dan penerima bantuan Revitalisasi Gedung membentuk Tim Pelaksana Pembangunan. Masing-masing melibatkan masyarakat.

G. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD

a. Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada dinas pendidikan tentang rencana penyaluran Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.

b. Menetapkan gambar kerja dan rencana anggaran biaya pembangunan.

c. Menerbitkan SK Direktur Pembinaan PAUD tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

d. Melaksanakan seleksi usulan Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;

e. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;

f. Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 kepada lembaga penerima bantuan.
g. Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
h. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 jika diperlukan.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas

a. Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b. Melakukan verifikasi berdasarkan proposal;
c. Melakukan penilaian administrasi dan teknis;
d. Memberikan rekomendasi atas proposal;
e. Mengusulkan calon penerima bantuan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

a. Memberikan surat rekomendasi atas proposal.

b. Mengarsipkan proposal dan SK Penetapan Penerima Bantuan.

c. Dapat membuat dan mengajukan proposal UGB PAUD Percontohan tahun 2018 kepada Direktur Pembinaan PAUD.

d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan kepada Penerima Bantuan;

e. Membentuk dan menetapkan UPKK untuk UGB dan Tim Pelaksana Pembangunan untuk Revitalisasi Gedung Tahun 2018 yang diajukan oleh dinas pendidikan.

BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN PAUD PERCONTOHAN MELALUI PEMBANGUNAN UNIT GEDUNG BARU DAN REVITALISASI GEDUNG

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Umum

a. Dokumen kepemilikan hak atas lahan oleh pemerintah daerah/lembaga yayasan/organisasi/masyarakat dikuatkan dengan Akta Tanah/SK Bupati tentang peruntukan lahan untuk PAUD;
b. Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPT PAUD dan Dikmas;
c. Lokasi usulan UGB/Revitalisasi berada di pemukiman yang padat populasi anak usia dini atau memiliki prospek akan menjadi pusat pemukiman penduduk;
d. Memiliki potensi untuk dijadikan rujukan PAUD disekitarnya;

e. Bersedia menyelenggarakan minimal dua layanan program PAUD (Taman Kanak-Kanak/Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis).
2. Persyaratan Khusus a. UGB PAUD :
1) Total luas lahan kosong siap bangun minimal 1.000 m2.

2) Tanah datar, lokasi tanah tidak memiliki beda tinggi/kemiringan yang curam.
3) Melampirkan foto dan eksisting sekitar lokasi calon bangunan UGB PAUD Percontohan.
4) Menyertakan denah lokasi yang disertai dengan arah mata angin, batas-batas dan ukuran tanah.
b. Revitalisasi Gedung PAUD:

1) Total lahan yang dimiliki minimal 1.000 m2
2) Sudah memiliki bangunan ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, dan toilet tetapi belum memadai sebagai PAUD Percontohan;
3) Memerlukan pembangunan gedung untuk, antara lain: ruang serbaguna, tambahan ruang kelas, perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas yang mempunyai toilet, ruang tidur anak, tempat cuci tangan agar layak sebagai PAUD Percontohan; dan/atau sesuai kebutuhan lembaga penerima bantuan.
4) Melampirkan foto bangunan PAUD yang saat ini sudah ada dan akan dijadikan PAUD Percontohan.
C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

1. UGB PAUD :

a. Surat Permohonan Bantuan;

b. SK UPKK yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab lembaga calon penerima bantuan;
c. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
d. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Penanggung Jawab lembaga calon penerima bantuan yang berisi kesanggupan:
1) menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD;
2) menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Percontohan untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD;
3) menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapat layanan PAUD;
e. Bersedia menandatangani pakta integritas

f. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan;
g. Melampirkan fotokopi rekening atas nama UPKK;

h. Melampirkan fotokopi NPWP Dinas Pendidikan;

i. Melampirkan surat pernyataan keabsahan/keaslian dokumen;

j. Foto kopi Surat Kepemilikan Lahan;

k. Denah Lokasi yang Menunjukkan Arah Mata Angin, Lokasi Tanah, dan

Ukuran Tanah;

l. Foto lahan dan denah batas-batas lokasi lokasi calon bangunan Unit

Gedung Baru PAUD Percontohan Tahun 2018
2. Revitalisasi Gedung PAUD :

a. Surat Permohonan Bantuan

b. Lahan milik lembaga PAUD/yayasan/organisasi/masyarakat;

c. Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPT PAUD dan Dikmas setempat;
d. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Penanggung Jawab lembaga calon penerima bantuan yang berisi kesanggupan:
1) Sanggup menyediakan pendidik yang mengarah pada pemenuhan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD;
2) menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Percontohan untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD;
3) menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapat layanan PAUD;
e. Bersedia menandatangani pakta integritas.

f. Melampirkan profil lembaga pengusul bantuan;

g. Bersedia menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapat layanan PAUD.
h. Rekening atas nama Lembaga PAUD i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; j. Telah melaksanakan layanan PAUD;
k. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

sebelum menerima bantuan.

l. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.

m. Pengelola Lembaga PAUD menetapkan Tim Pelaksana Bantuan

Revitalisasi Gedung PAUD.

D. Bentuk Bantuan

Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Pencairan dana bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
Alokasi dana bantuan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah) untuk 125 paket bantuan dengan rincian sebagai berikut:
1. Alokasi dana bantuan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) akan disalurkan dalam 25 paket UGB.
2. Alokasi dana bantuan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) akan disalurkan dalam 100 paket Revitalisasi Gedung

2. Mekanisme Seleksi

a. Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi.
b. Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
c. Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

3. Penetapan Penerima Bantuan

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melakukan pengelolaan proposal bantuan dengan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis.

b. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim administrasi dan tim penilai c. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal
d. Tim Pengelola Proposal menyampaikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
PPK dapat menetapkan penerima bantuan:

1) berdasarkan usulan tim penilai proposal berdasarkan hasil penilaian/evaluasi;
2) berdasarkan data dan informasi yang akurat; dan/atau

3) berdasarkan verifikasi/visitasi langsung ke lembaga oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan administrasi dan teknis;
PPK menetapkan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :

1) identitas penerima bantuan

2) nominal uang

3) nomor rekening penerima bantuan

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua UPKK/ Ketua Tim Pelaksana Pembangunan dan PPK. Adapun mekanisme penandatanganan perjanjian kerja sama adalah sebagai berikut.
a. PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kerja sama yang memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah bantuan yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran dana;

4) pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
5) pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
b. PPK dan lembaga penerima bantuan menandatangani perjanjian kerja sama;
5. Waktu Pencairan

Pelaksanaan bantuan ditetapkan sebagai berikut:

1. Pencairan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran 2018

2. Pencairan tahap 1 dilaksanakan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama
3. Pekerjaan pembangunan fisik mulai dilaksanakan setelah pencairan tahap 1
4. Pencairan tahap 2 setelah pelaksana kegiatan melaporkan kegiatan minimal 50%. Isi laporan berupa kemajuan pekerjaan fisik yang ditandatangani pengawas dan Ketua Tim Pelaksana/Ketua UPKK dan dokumentasi pekerjaan 0 s/d 50%
5. Pelaksanaan Pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak satu minggu dana tahap 1 masuk ke rekening lembaga penerima bantuan.
6. Laporan akhir pengelolaan bantuan dan penyerahan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN) diserahkan setelah pekerjaan fisik selesai 100 %, dibuktikan:
• Laporan penggunaan dana, print out dokumentasi pekerjaan 0 s/d
100%, laporan kemajuan pekerjaan fisik 0 s/d/ 100%, Buku KasUmum, laporan pajak, kuitansi dan nota pembelanjaan
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

6. Tahapan Penyaluran
Penyaluran Bantuan PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung PAUD Tahun 2018 dilakukan dalam 2 (dua) tahap pencairan sebagai berikut.



Demikian tulisan tentang

Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Juknis Bantuan Paud Percontohan Tahun 2018"