Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018







Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018 ini didasarkan pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SEKOLAH DASAR PADA TAHUN 2018 .

Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018


Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018

BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS DITJEN PAUD DIKMAS YANG LAIN


Berikut adalah kutipan dari Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018 tersebut:

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goal point 4.2 selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Berkelanjutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak laki-laki dan perempuan semua anak laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Mengacu pada komitmen tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Uisa Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menetapkan kebijakan Gerakan PAUD Berkualitas dengan salah satu programnya adalah Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra Sekolah Dasar (SD).

Program Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra SD untuk mendorong Kebupaten/Kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD melacak tuntas anak yang brusia 5-6 tahun dilayani di PAUD. Untuk mendukung pelaksanaan Penuntasan Ikut PAUD Pra SD berkualitas harus didukung oleh semua stakeholder yang peduli dan patut mendukung penyiapan sumber daya manusia handal di masa depan. Untuk membangun komitmen tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini bekerjasama dengan Pemerintah Daerah membangun komitmen bersama menuntaskan layanan PAUD minimal 1 tahun pra SD. Untuk kebutuhan tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD mengalokasikan bantuan pemerintah untuk menunjang penyelenggaraan koordinasi penuntasan PAUD Pra SD. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar Tahun 2018.

BAB II KEGIATAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PAUD PRA SD TAHUN 2018

A. Pengertian

Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.

B. Tujuan Kegiatan

1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.

2. Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD

pra SD sebagai komitmen Daerah.

3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

C. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

D. Peserta Kegiatan

Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja Kabupaten/Kotamadya.

E. Bentuk Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja.

F. Indikator Keberhasilan

1. Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis.

2. Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.

3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.

BAB III TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN DAN PELAPORAN

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018. Besarnya dana bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan jumlah sasaran sebanyak 40 lembaga.


B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.

3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;

5. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.

6. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.

7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan

C. Bentuk Bantuan

Dana Bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing Satuan PAUD/Satuan. Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.

D. Tata Cara Memperoleh Bantuan

1. Pengajuan

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan proposal yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD-Dikmas, Kemdikbud. Proposal dilengkapi dengan:

a Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, serta potensi daerah yang mendukung terselenggaranya Penuntasan PAUD pra SD.
b Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
c Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

2. Verifikasi

Proposal yang masuk diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD untuk menelaah:

a. Kelengkapan dokumen

b. Kesesuaian RAB dan Rencana kegiatan.

3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon penerima bantuan pemberian makanan sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a Penandatanganan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penerima bantuan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan cq Kepala Bidang yang bertanggungjawab di bidang PAUD.
b Penerima Bantuan wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp6.000,- dan distempel Dinas Pendidikan.

E. Pengelolaan Dana Bantuan

1. Pengadministrasian

Penerima bantuan wajib mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama.

b. Menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
c. Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh Dinas penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
d. Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.

2. Penggunaan

a. Pembelian Barang

1) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:

a) Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b) Faktur/Nota Pembelian.

2) Materai dan kuitansi

a) Materai Rp6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas

Rp1.000.000,-

b) Materai Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai

Rp500.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-

c) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

b. Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

c. Pembayaran Honorarium

Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan).

3. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

F. Pertanggujawaban

1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selaku penerima dana bantuan diharuskan menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Dinas diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening Dinas,
3. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, selambatnya 4 (empat) bulan setelah dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
4. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:

1) Halaman Sampul

Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama Dinas pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap Dinas.

2) Pengantar

Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akad.
3) Isi Laporan

Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:

a) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan;
b) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan; kegiatan apa saja yang sudah terrealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen- komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan. Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
e) Lampiran

Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.

G. Perpajakan

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Dinas wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
3. Dinas memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:

a) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.

b) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp1.320.000,- per bulan.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018"