Download Juknis Pengelolaan PBSB Tahun 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2018
Pendidikan nasional saat ini sedang menghadapi banyak tantangan dan permasalahan yang tidak sedikit. Berbagai kebijakan dan program telah banyak ditempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dalam lingkup pendidikan Islam di Indonesia. Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan.
Perluasan akses merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam agar bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu usaha pemerataan akses dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut, diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang saat ini sudah memasuki tahun ke-12. Program ini merupakan upaya untuk mempercepat ketertinggalan eksistensi pondok pesantren di bidang sains dan teknologi untuk penguatan tafaqquh fiddin. Manfaat program ini diharapkan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program ini untuk pertama kalinya dimulai pada tahun 2005. Semula hanya bermitra dengan 2 (dua) pergurun tinggi, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada tahun 2014 mencapai 17 (Tujuh belas) perguruan tinggi, yaitu IPB Bogor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ITB Bandung, UPI Bandung, UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, ITS Surabaya, UIN Sunan Ampel Surabaya, UNAIR Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Mataram, Universitas Indonesia, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universit5as Surya Serpong, dan Sekolah Tinggi Agama Islam NU (STAINU) Jakarta.
Sebagai penguatan dan pemerataan akses penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), pada tahun 2016 Kementerian Agama RI melakukan ekspansi ke Wilayah Timur Indonesia dengan bergabungnya UIN Alauddin Makassar dan Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura. Dilanjutkan dengan kemitraan dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta pada tahun 2018.
Pada tahun 2018 ini, perguruan tinggi yang masih bermitra dengan PBSB Kementerian Agama sejumlah 14 (empat belas) perguruan tinggi mitra yang terdiri dari 7 (tujuh) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), yaitu: UIN Jakarta, UIN Surabaya, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Bandung, dan UIN Makassar. Sementara 7 (tujuh) perguruan tinggi mitra adalah Perguruan Tinggi Umum, yaitu: IPB Bogor, ITS Surabaya, UGM Yogyakarta, Unair Surabaya, UPI Bandung, Uncen Jayapura, dan UAI Jakarta.
Indikator program ini berhasil munculnya ekspektasi dan animo kalangan pesantren sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Program ini dapat menjaring dan memfasilitasi santri berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk menempuh studi di perguruan tinggi ternama. Hal tersebut secara tidak langsung mampu mengubah citra pondok pesantren lebih berkualitas.
Mulai tahun 2017, PBSB mengalami peningkatan dalam sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada saat studi maupun setelah lulus. Sehingga program ini benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi mitra dan pondok pesantren saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.
Semoga Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2018 ini dapat menjadi acuan bagi Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2018 oleh semua pihak.
Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2018:
Berikut adalah kutipan dari Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pondok pesantren sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan: Pertama, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai akar pengaruh yang kuat di masyarakat; Kedua, pesantren mempunyai warga belajar yang jelas yang menjadi objek program; Ketiga, pesantren memiliki sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam penyelenggaraan program; keempat, pesantren juga memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan program; dan Kelima, pesantren mempunyai peran yang cukup kuat dalam komitmennya menegakkan nilai-nilai religiusitas, kebangsaan dan kemanusiaan.
Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa akses masuk ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi lemah, masih sangat terbatas. Di sisi lain kualitas santri dinilai belum mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya di negeri ini. Oleh sebab itu, Kementerian Agama melalaui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam sejak 12 (duabelas) tahun terakhir ini, telah mengupayakan pemberian beasiswa kepada santri melalaui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan strategis Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu pada Program Pendidikan Islam sebagaimana termaktub dalam Rancangan strategis Kementerian Agama Tahun 2016-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016-2019, dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi berkualitas dan ternama.
Melalui PBSB, anggapan bahwa santri tidak bisa masuk dan kurang mampu bersaing di Perguruan Tinggi dalam negeri yang berkualitas serta ternama. Banyak dari mereka yang mempunyai prestasi akademik memuaskan bahkan istimewa, juga diimbangi dengan prestasi non-akademik yang membanggakan. Pihak Perguruan Tinggi (PT) merasa mendapatkan berkah, karena para santri telah memberi warna tersendiri di kampus yang selama ini dianggap “sekuler”. Kejuaran demi kejuaran telah diraih oleh santri peserta PBSB ditingkat lokal, nasional dan internasional yang menambah kepercayaan (trust) kalangan PT terhadap kualitas santri.
Sementara itu, misi diselenggarakannya PBSB adalah agar para santri setelah menyelesaikan studinya di PT dapat memperkuat pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, terutama di bidang sains dan teknologi di samping Islamic Studies. Sehingga potensi-potensi yang ada di masyarakat pesantren dapat diberdayakan dengan baik, yang pada gilirannya lembaga pesantren yang telah berdiri ratusan tahun ini akan tetap eksis sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan masyarakat (community development).
Ekspektasi komunitas pondok pesantren terhadap keberlanjutan PBSB sangat tinggi, yang ditandai dengan membludaknya santri yang mengikuti seleksi PBSB dari tahun ke tahun, serta meningkatnya penataan sistem pembelajaran yang berorientasi pada mutu dan daya saing di pesantren semakin gencar. Di samping itu program ini telah dirasa memberikan dampak langsung berupa membantu santri yang kurang mampu studi di Perguruan Tinggi Mitra (PTM) dan sebagian alumni PBSB telah memulai mengikuti Program Pengabdian Alumni PBSB untuk memberdayakan dan mengembangkan pondok pesantren.
Untuk lebih menguatkan dan pemerataan akses penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), pada tahun 2016 Kementerian Agama RI melakukan ekspansi ke Wilayah Timur Indonesia dengan bekerjasama Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura dan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Tahun Anggaran 2018 merupakan bagian dari tindak lanjut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama, dimana ketentuan yang belum diatur dalam keputusan dimaksud diatur dan ditetapkan kemudian melalui petunjuk teknis. Untuk acuan bagi pengelolaan oleh semua pihak dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2018.
C. PENGERTIAN
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
1. Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus;
2. Perguruan Tinggi mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2018 adalah: Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Cendrawasih Jayapura, dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI);
3. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup PBSB, wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; (2) Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren;
4. Kitab Kuning adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang memiliki akar tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai -nilai Islam ke-Indonesia-an;
5. Pesantren Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan dengan pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
6. Madrasah Aliyah Swasta, selanjutnya disingkat MAS yang berada dalam naungan Pondok Pesantren, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
7. Pesantren Salafiyah dengan menyelenggarakan pendidikan kejar Paket C bagi santri adalah pendidikan nonformal setara MA.
D. TUJUAN
Tujuan dari Program Beasiswa Santri Berprestasi :
1. Sebagai pemberdayaan sosial bagi santri melalui upaya memperluas akses bagi
santri berprestasi yang memiliki kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan prestasi untuk memperoleh pendidikan tinggi, melalui tindakan afirmatif dalam seleksi masuk perguruan tinggi;
2. Sebagai pemberdayaan sosial bagi pesantren melalui upaya meningkatkan
kualitas SDM pondok pesantren di bidang sains, teknologi serta sosial kemasyarakatan agar dapat mengoptimalkan peran pembangunan dimasa mendatang, melalui penguatan keilmuan di perguruan tinggi dan program pengabdian paska lulus;
3. Upaya pemberdayaan pesantren melalui penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat, dengan pembentukan jaringan kerjasama antara dunia pendidikan tinggi dengan pondok pesantren.
E. ISU KEBIJAKAN
Seiring perkembangannya, PBSB telah mendapat respon yang cukup baik dari berbagai kalangan, baik dari pondok pesantren, civitas akademis maupun dari masyarakat, diantaranya karena berdampak langsung atau tidak terhadap upaya perkembangan sebagai berikut:
1. Penguatan sains dan teknologi yang sangat dibutuhkan pesantren dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengembangan masyarakat;
2. Memacu kalangan pondok pesantren untuk segera melakukan pembenahan dalam peningkatan kualitas daya saing;
3. Menumbuhkan santri dalam peningkatan kemampuan dalam bidang sains dan teknologi;
4. Meningkatkan eksistensi alumni pondok pesantren memasuki dunia perguruan tinggi;
5. Meyakinkan kalangan akademis/perguruan tinggi bahwa santri juga mempunyai kualitas yang sama dengan mahasiswa lain bila diberi kesempatan yang sama.
Sejak tahun 2005 sampai tahun 2018, PBSB telah memberikan beasiswa kepada 4.276 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se- Indonesia, melalui mekanisme pembiayaan berkelanjutan pada 20 (Dua Puluh) perguruan tinggi, yaitu IPB Bogor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ITB Bandung, UPI Bandung, UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, ITS Surabaya, UIN Sunan Ampel Surabaya, UNAIR Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Mataram, Universitas Indonesia, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universitas Surya Serpong, Sekolah Tinggi Agama Islam NU (STAINU) Jakarta, UIN Alauddin Makassar, Universitas Cenderawasih Jayapura, dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
Sampai bulan Desember 2017, tercatat 3.428 lebih santri berprestasi yang telah menyelesaikan studi dan tersebar pada perguruan tinggi masing-masing. Diprediksi, pada akhir tahun 2018, peserta PBSB yang menyelesaikan studi akan berjumlah 3.630 santri.
Alokasi anggaran untuk PBSB Tahun Anggaran 2018, sebagian besar
dipergunakan untuk pembiayaan peserta PBSB lanjut, selebihnya dipergunakan
untuk pembiayaan peserta baru PBSB pada prodi/jurusan yang dibutuhkan oleh pesantren/masyrakat serta untuk mendukung program pembangunan nasional.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap karakteristik peserta PBSB 2005-2017, ada beberapa hal yang dinilai perlu disikapi secara lebih serius, yaitu:
1. Secara umum, tingkat kegagalan program ini rendah. Dievaluasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak melanjutkan studi dikarenakan berbagai macam hal, yaitu sejumlah 25 orang atau lebih dari total peserta PBSB.
Namun jumlah peserta PBSB yang mendapat peringatan dikarenakan prestasi akademik yang kurang baik, lewat masa studi, dan tidak aktif sebesar
5%. Hal ini memerlukan studi yang lebih mendalam untuk mengetahui akar
permasalahan dari kondisi tersebut.
2. Tingginya disparitas daerah asal peserta PBSB.
Dominasi peserta asal jawa amat tinggi (> 80%), sedangkan partisipasi daerah lain, utamanya yang berasal dari daerah yang termasuk kategori daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan masih amat rendah (kurang dari 10%). Kesimpulan sementara, hal ini disebabkan karena rendahnya daya saing santri asal tersebut dan komposisi jumlah peserta seleksi dari daerah tersebut yang relatif kecil dikarenakan rendahnya akses dan sulitnya untuk menjangkau lokasi seleksi yang ditetapkan pada ibukota propinsi masing-masing.
3. Rendahnya partisipasi santri pondok pesantren salafiyah murni dan muadalah
(kurang dari 5%) sebagai akibat dari rendahnya daya saing santri pondok pesantren salafiyah dalam sistem seleksi terbuka dan kurangnya minat santri pesantren muadalah. Santri yang berasal dari pondok pesantren salafiyah hanya mendapatkan murni ilmu agama berdasarkan kajian kitab kuning, di mana disitulah letak kekhasan dan juga keunggulan mereka.
4. Sebagai akibat dari sistem seleksi terbuka, santri berasal dari keluarga mampu
dan tidak mampu harus berjuang untuk mendapatkan peluang yang sama lulus dalam seleksi. Hal ini menyebabkan beberapa peserta PBSB yang tidak didukung kemampuan akademik tersingkir.
5. Pemberdayaan alumni PBSB di daerah, masih mengalami kendala dimana masih banyak alumni yang menemui kesulitan dalam mengaplikasikan keilmuannya di pesantren dikarenakan program pesantren yang ada belum sejalan dengan bidang keilmuan santri PBSB. Lebih lanjut, hal ini menyebabkan animo santri PBSB lebih cenderung untuk bekerja atau melanjutkan studi. Pembinaan terhadap alumni juga masih terkendala akan data alumni yang ada masih belum lengkap dan belum dapat memberikan dukungan data untuk melakukan pembinaan.
6. Penyesuaian dana beasiswa dibayarkan dalam bentuk belanja Bantuan
Pemerintah Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi. Implementasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, mengharuskan perlunya
Perkuatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi sehingga penyaluran dana beasiswa dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
7. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, pemberdayaan dan perlindungan sosial untuk meningkatkan akses pendidikan bagi santri perlu diperluas kepada
santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang sedang menempuh pendidikan tinggi pada perguruan tinggi berbasis pesantren dimana santri tersebut tinggal, serta bagi dukungan pada suatu program tertentu berdasarkan kebijakan pendidikan Islam.
Menghadapi hal diatas, diperlukan arah kebijakan, agar PBSB yang ada dapat memberikan hasil yang lebih optimal.
F. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Berdasarkan isu strategis yang tersebut, kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal sebagai berikut:
1. Menjalin kerjasama lebih erat dengan perguruan tinggi sebagai upaya untuk
meningkatkan mutu lulusan;
2. Optimalisasi pilihan studi, dengan memperhatikan kebutuhan pesantren/masyarakat serta upaya mempercepat pembangunan nasional;
3. Tindakan afirmatif melalui kemudahan bagi peserta dari daerah perbatasan dan/atau tertinggal yang umumnya berada di luar pulau jawa untuk mengikuti
seleksi;
4. Tindakan afirmatif untuk santri berprestasi melalui program studi pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari pondok pesantren salafiyah dan muadalah;
5. Tindakan afirmatif melalui pengetatan bagi kriteria santri yang dapat mendaftar sebagai peserta seleksi PBSB, dimana lebih mengutamakan santri asal keluarga kurang mampu dan berprestasi;
6. Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi;
7. Menjalin kerjasama dengan pondok pesantren sebagai upaya untuk
meningkatkan wawasan kepesantrenan dan meneguhkan komitmen pengabdian;
8. Pemberian arahan yang lebih jelas dan tegas dalam meneguhkan komitmen pengabdian, serta kewajiban peserta PBSB lainnya;
9. Maksimalisasi fungsi pembinaan masa studi oleh Kemenag & Perguruan Tinggi dalam memperluas wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan . Adapun Strategi untuk menjalankan arah kebijakan tersebut:
1. Strategi Umum
Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan melalui sistem seleksi terbuka untuk peserta baru, dengan
pengetatan kriteria peserta seleksi, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang mampu dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari daerah tertinggal/terpencil.
2. Strategi Khusus
a. Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
b. Pemberdayaan santri peserta PBSB melalui pembinaan dan
pendampingan, serta pembimbingan pada paguyuban/organisasi peserta PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.
G. PENERIMA MANFAAT
1. Santri peserta PBSB yang sedang studi pada perguruan tinggi;
2. Santri yang bersekolah pada tingkat akhir di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dalam naungan Pesantren;
3. Santri yang bersekolah pada tingkat akhir di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dalam naungan Pesantren yang hafal (hafidz) minimal 10 juz;
4. Santri lulusan pesantren muadalah setingkat MA dan pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
H. ORGANISASI PENGELOLAAN
1. Penyelenggara Tingkat Pusat adalah Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia;
2. Penyelenggara Tingkat Daerah adalah Kanwil Kemenag Propinsi, sedangkan pelaksana teknis ada pada Bidang yang menangani pendidikan pesantren;
3. Proses rekruitmen sampai dengan pengajuan calon mahasiswa ke perguruan tinggi dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
4. Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB dikelola oleh Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
5. Aktivitas perkuliahan dikelola oleh Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
6. Pembinaan dan pemantauan selama pendidikan dikelola bersama oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pondok pesantren, dan Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
7. Pendayagunaan lulusan/alumni PBSB dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Pondok Pe
BAB II
TATA KELOLA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018:
PERENCANAAN DAN PERSIAPAN
A. ADMINISTRASI KEGIATAN
Administrasi kegiatan diperlukan agar program dalam berjalan dengan efektif,
melalui pembentukan panitia/kelompok kerja pengelola PBSB.
Panitia/kelompok kerja dibentuk pada Kementerian Agama RI dengan personel
yang terdiri dari unsur Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi, serta jika
diperlukan pada Kementerian Agama Propinsi dengan personel yang terdiri dari
unsur Kementerian Agama Propinsi.
Tugas pokok dari panitia/kelompok kerja pada Kementerian Agama Pusat
adalah:
1. Membangun komunikasi antara Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi,
terkait pelaksanaan PBSB.
2. Mengidentifikasi Isu Kebijakan terkait dengan PBSB mencakup masalah
dan/atau kebutuhan dari masyarakat, khususnya komunitas pesantren, yang sudah ada dan sedang muncul, serta masalah yang berpotensi besar muncul di
masa depan, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih spesifik.
3. Membuat Analisa Kebutuhan untuk menentukan kebutuhan terkait dengan
penyelenggaraan PBSB, berdasarkan isu kebijakan yang mencakup (1) Aktivitas
yang dibutuhkan untuk melaksanakan strategi, (2) pilihan studi yang sesuai
dengan kebutuhan dari pondok pesantren dan prediksi jumlah dari masing- masing pilihan studi, serta (3) Alokasi anggaran yang dibutuhkan.
4. Menyusun Rencana Tindak Penyelenggaraan PBSB dan Draft Petunjuk Teknis
Pengelolaan PBSB, berdasarkan isu kebijakan dan analisa kebutuhan.
5. Melaksanaan Pembinaan dan pengawasan masa studi kepada peserta PBSB.
6. Melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan PBSB.
7. Membuat laporan pelaksanaan program pada setiap akhir tahun anggaran.
Tugas pokok dari panitia/kelompok kerja pada Kementerian Agama Propinsi adalah:
1. Menyiapkan dana operasional seleksi di daerah;
2. Membentuk kepanitiaan lokal pelaksanaan seleksi;
3. Melayani proses verifikasi pendaftaran peserta dan melakukan seleksi
administratif.
4. Menyiapkan lokasi pelaksanaan seleksi dengan kapasitas yang memadai beserta sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
5. Membantu proses seleksi, pengawasan, pengepakan, serta pengamanan
lembar jawaban.
B. KOORDINASI DENGAN PIHAK TERKAIT
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan PBSB
diperlukan koordinasi dan kerjasama yang intensif dengan pihak-pihak terkait antara Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, Bidang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pondok Pesantren.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan dengan 2 kali kegiatan swakelola:
1. Koordinasi Penyelenggaraan PBSB Dengan Perguruan Tinggi Mitra.
Pertemuan Koordinasi Antara Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren dengan Pengelola Program Beasiswa pada PTUN dan PTKAIN, bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerima beasiswa, kualitas manajemen pelaksanaan PBSB di masing-masing perguruan tinggi sekaligus meningkatkan manajemen dan tingkat keberhasilan program PBSB.
Hasil dari koordinasi ini diharapkan :
a. Evaluasi penyelenggaraan PBSB.
b. Kepastian jumlah peserta lanjut yang harus dibiayai berikut jumlah
anggaran yang diperlukan.
c. Kesepakatan tentang kuota peserta baru dengan pilihan studi beserta anggarannya.
d. Kesepakatan tentang sistem seleksi dan waktu pelaksanaan seleksi. e. Koordinasi tentang mekanisme penyusunan soal seleksi.
f. Penyempurnaan draft Petunjuk Teknis Pengelolaan PBSB. g. Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBSB.
2. Koordinasi Penyelenggaraan PBSB Dengan Kanwil Kemenag.
Pertemuan Koordinasi Antara Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren dengan Penyelenggara Seleksi Tingkat daerah, bertujuan untuk meningkatkan manajemen penyelenggaraan seleksi calon penerima PBSB. Hasil dari koordinasi ini diharapkan :
a. Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan PBSB.
b. Koordinasi secara teknis terhadap penyelenggaraan seleksi calon peserta
PBSB.
c. Sosialisasi PBSB ke pondok pesantren. d. Koordinasi Teknis Rekapitulasi Data.
e. Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBSB.
Koordinasi yang bersifat khusus dan/atau atas dasar keperluan yang lebih
spesifik, dapat dilakukan secara khusus dan/atau spesifik melalui komunikasi langsung.
C. PENYUSUNAN ATAU REVIEW DAN PENGGANDAAN PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PBSB
Materi Petunjuk Teknis Pengelolaan PBSB berdasarkan draft yang disusun atau direview oleh panitia/Kelompok Kerja, yang disempurnakan dengan proses publik melalui koordinasi dengan pihak yang terkait. Materi tersebut lalu disusun berdasarkan format dan tata bahasa yang baik, yang kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam. Petunjuk Teknis Pengelolaan PBSB yang telah disusun lalu digandakan dengan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
D. PENYUSUNAN MATERI SELEKSI
Penyusunan materi seleksi dilakukan bersama-sama oleh pihak Kementerian
Agama dan Perguruan tinggi dengan di dasarkan pada standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan gugus mutu pada masing-masing perguruan tinggi.
Adapun materi yang diujikan mencakup, namun tidak terbatas pada:
1. Materi untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran,
sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi dapat dievaluasi.
2. Materi untuk mengukur kemampuan akademik.
3. Materi Kemampuan berbahasa asing yang diperlukan dalam menempuh studi.
4. Materi untuk mengukur pengetahuan keagamaan, wawasan, dan tradisi kepesantrenan, termasuk pemahaman atas kitab kuning.
5. Materi lisan/wawancara akan dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang
memerlukan kecakapan khusus yang perlu di diukur secara lebih mendalam.
Penyusunan materi seleksi tersebut, dilakukan dalam tiga tahapan yang dilakukan oleh tiga tim yang berbeda untuk menjaga kerahasiaan, yaitu:
1. Pembuatan.
Pada tahapan ini, masing-masing utusan Perguruan Tinggi dan
Kementerian Agama yang ditugaskan membuat draft materi untuk masing- masing bidang yang diujikan dengan ketentuan:
a. Tim pembuat soal adalah tenaga pengajar yang sudah berpengalaman dan
sudah bergabung dalam Tim pembuat soal seleksi masuk perguruan tinggi
(SNMPTN, SBMPTN, SPAN, PTKIN dan sejenisnya).
b. Setiap pembuat soal membuat satu set soal, dengan ketentuan yang
disepakati bersama.
c. Kisi dan distribusi soal mengikuti ketentuan pada penyusunan soal
SBMPTN (dapat diperoleh dibidang akademik masing-masing perguruan tinggi).
d. Seluruh soal yang dibuat diupayakan belum pernah digunakan/dibuat untuk ujian seleksi sejenis, khususnya pada soal yang diujikan pada tahun sebelumnya. Untuk ini akan dilakukan tahap verifikasi terlebih dahulu sebelum perakitan soal dilakukan. Kepada para penyusun soal dianjurkan membuat soal cadangan.
e. Khusus pembuat soal kepesantrenan, ditunjuk dari unsur Kementerian Agama bersama-sama dengan perguruan tinggi yang ditunjuk dan praktisi kepesantrenan.
2. Perakitan
Pada tahapan ini, utusan Perguruan Tinggi dan Kementerian Agama yang ditugaskan memilih materi sesuai dari kumpulan draft tim pembuat soal. Hal ini dilakukan untuk menghindari materi yang serupa dan untuk menyesuaikan dengan tingkat kesulitan yang disepakati untuk diujikan.
3. Penyelarasan
Pada tahapan ini, utusan Perguruan Tinggi dan Kementerian Agama yang ditugaskan kemudian menyelaraskan materi sesuai dengan ketentuan dan kunci jawaban.
Penyerahan dan pemaparan hasil pembuatan soal, proses perakitan, serta penyelarasan dilaksanakan dalam satu kegiatan swakelola, diantaranya penentuan kisi-kisi Soal PBSB dan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dimana hasil dari kegiatan ini adalah set naskah soal seleksi calon peserta PBSB.
Materi Seleksi yang bersifat khusus atau atas dasar pemenuhan kebutuhan yang lebih spesifik, dapat disusun melalui mekanisme tersendiri.
BAB III
TATA KELOLA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018:
IMPLEMENTASI
A. PERSIAPAN SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Persiapan seleksi calon peserta PBSB dilaksanakan oleh tim persiapan meliputi
proses pengumuman, pendaftaran, rekapitulasi data pendaftar, komputerisasi soal dan jawaban, pengolahan data, dan persiapan distribusi soal ke lokasi seleksi Computer Based Test (CBT).
1. Pengumuman
Pengumuman dan sosialisasi juga dilakukan melalui website www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id dan www.ditpdpontren.kemenag.go.id, Pengumuman Seleksi Calon Peserta PBSB juga dapat dilakukan melalui pengiriman surat edaran ke Kanwil Kemenag Propinsi untuk dilakukan sosialisasi kepada pondok pesantren yang ada diwilayahnya.
2. Pengajuan dan registrasi
Proses pengajuan dilakukan pada Kanwil Kemenag Propinsi yang ditunjuk
oleh Kementerian Agama Pusat. Proses registrasi peserta seleksi dilakukan secara online, melalui alamat tautan www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id Ketentuan lebih lanjut diatur dalam bab mengenai Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan.
3. Rekapitulasi Data Pondok Pesantren Pengusul dan Pendaftar.
Rekapitulasi data pondok pesantren pengusul diperlukan untuk keperluan
evaluasi pelaksanaan PBSB, sedangkan rekapitulasi data pendaftar diperlukan
untuk menentukan jumlah perangkat CBT, serta pengawas yang diperlukan
pada masing-masing lokasi seleksi.
4. Pengolahan data
Pengolahan data mencakup pengelolaan registrasi online dan verifikasi data untuk memperoleh Data Induk Peserta Seleksi, yang berisi data esensial
dari peserta seleksi berdasarkan data pengajuan dan data registrasi, dilakukan dengan melakukan verifikasi data antara data registrasi, data pengajuan, serta hasil seleksi administrasi.
5. Penyediaan Soal dan Jawaban
Materi soal dan kunci jawaban untuk seleksi khusus sesuai mekanisme
perguruan tinggi pelaksana, bagi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama diproses melalui sistem komputerisasi sesuai dengan kebutuhan CBT. Adapun proses penyediaannya adalah sebagai berikut:
a. Panita Seleksi pusat membuat master copy untuk masing-masing materi
soal;
b. Master copy tersebut dibuat dalam satu perangkat komputer pendukung
sesuai kebutuhan;
c. Petugas atau penanggung jawab atas master copy tesebut harus
menyatakan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan secara tertulis;
d. Selama proses komputerisasi penyediaan soal dan jawaban wajib untuk didampingi petugas pengawas yang ditunjuk, serta harus melaporkan prosesnya;
e. Materi soal digandakan dalam dalam format sistem CBT dan disimpan
dalam perangkat komputer (hardisk eksternal) yang khusus serta
berkemanan maksimum ;
f. Hasil penggandaan materi soal yang telah jadi diserahkan petugas atau panitia dengan suatu berita acara serah terima;
g. Kunci jawaban dengan format system CBT dan manual disimpan pada perangkat komputer khusus berkeamanan maksimum diserahkan kepada
petugas yang ditunjuk.
6. Berdasarkan Rekapitulasi data pendaftar, materi soal dan jawaban di pilah acak
(random) sesuai kebutuhan, dan dikemas dalam kemasan yang cukup kuat
untuk dibawa melalui transportasi darat/laut/udara. Pada tiap kemasan
diberikan tanda dan keterangan yang jelas terkait peruntukan serta identitas.
B. PELAKSANAAN SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Pelaksanaan seleksi khusus untuk pilihan Universitas Airlangga (UNAIR)
Surabaya dilaksanakan sesuai mekanisme perguruan tinggi terkait. Pelaksanaan seleksi serentak terdiri dari kegiatan penentuan pengawas, pembekalan (coaching) pengawas, distribusi materi soal dan jawaban ke daerah, serta pengawasan seleksi.
1. Penentuan Pengawas
Pengawas ditentukan dari unsur Kementerian Agama Pusat, Kementerian Agama Propinsi dan Perguruan Tinggi. Jumlah pengawas pada tiap daerah lokasi seleksi disesuaikan dengan jumlah peserta seleksi dan anggaran yang ada, paling kurang harus diawasi oleh 1 orang unsur Kementerian Agama Pusat. Tugas Pengawas:
a. Melaksanakan proses seleksi, pengawasan, pengepakan, serta
pengamanan lembar jawaban, sesuai dengan Acuan Tugas Pengawas
Seleksi (Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi);
b. Khusus pengawas dari Kementerian Agama Pusat, membawa dokumen seleksi untuk dibawa ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
c. Menyelesaikan administasi yang diperlukan dalam mekanisme Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai
Tidak Tetap (Surat Tugas, SPD, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, serta Daftar
Pengeluaran Riil, dilengkapi dengan Bukti Pengeluaran).
2. Pembekalan (coaching) Pengawas
Pembekalan (coaching) Pengawas dilakukan agar setiap pengawas
mengerti akan tugasnya masing-masing. Pembekalan dilakukan di Kementerian Agama Pusat untuk pengawas dari unsur Kementerian Agama Pusat dan Perguruan Tinggi, serta di Kementerian Agama Propinsi untuk pengawas dari unsur Kementerian Agama Propinsi.
Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi, pembekalan pengawas untuk pengawas dari unsur Perguruan Tinggi dapat dilakukan melalui korespondensi via email dan/atau telpon.
3. Distribusi Materi Soal ke Daerah
Distribusi materi soal dan jawaban ke daerah dilakukan panitia/kelompok
kerja PBSB dibawa langsung oleh pengawas Kementerian Agama Pusat.
4. Pengawasan Seleksi
Pengawasan seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada
Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi
5. Peserta wajib mematuhi Tata-Tertib sebagaimana pada Lampiran Tata Tertib
Seleksi
Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PBSB untuk keperluan yang bersifat
khusus dan/atau untuk keperluan yang lebih spesifik, dapat dilakukan dengan
mekanisme tersendiri
C. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Pengolahan hasil seleksi dilakukan melalui pemeriksaan materi jawaban, bagi seleksi khusus akan dilakukan perguruan tinggi terkait.
Pemeriksaan materi jawaban menggunakan sistem komputerisasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Data peserta ujian dengan CBT dari masing-masing kanwil dibawa ke
Kementerian Agama Pusat untuk dilakukan konsolidasi
2. Hardisk Eksternal Khusus tempat penyimpanan materi soal dan jawaban dibuka oleh petugas yang ditunjuk.
3. Hasil jawaban peserta diserahkan petugas dilakukan dengan langsung melalui mengiriman system computer, dan manual dengan membuka hardisk ekternal
setelah diterima petugas yang ditunjuk.
4. Jumlah hasil materi jawaban dicocokan dengan jumlah daftar hadir, dan
dokumen lain peserta seleksi sesuai kebutuhan.
5. Hasil jawaban diperiksa dengan menggunakan kunci jawaban yang sesuai.
6. Pelaporan hasil pemeriksaan ujian dilaporkan dalam bentuk softcopy disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
Keseluruhan hasil pemeriksaan kemudian direkapitulasi oleh tim pengolah hasil, untuk kemudian disatukan dengan Data Induk Peserta Seleksi. Tim pengolah hasil ditunjuk berdasarkan kompetensi penggunaan komputer dalam pengolahan
data. Tim pengolah hasil harus memastikan kesesuaian data peserta dengan nilai hasil seleksi.
Hasil rekapitulasi dilaporkan dalam bentuk Data Induk Hasil Seleksi yang dipilah berdasarkan pilihan perguruan tinggi, yang berisi informasi data peserta seleksi,
berikut nilai/hasil seleksi yang berkesesuaian.
Pengolahan Hasil Seleksi Calon Peserta PBSB untuk keperluan yang bersifat
khusus dan/atau untuk keperluan yang lebih spesifik, seperti untuk keperluan
Program Beasiswa Santri Berprestasi Seleksi Khusus dapat dilakukan dengan
mekanisme tersendiri
D. PENENTUAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Sistem penentuan kelulusan calon peserta PBSB pada prinsipnya didasarkan
pada pertimbangan hasil tes tertulis dan lisan/hafalan. Nilai Ujian Nasional dapat menjadi bahan pertimbangan untuk seleksi administratif dan bahan pertimbangan akhir apabila hasil seleksi beberapa peserta tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Penempatan fakultas dan program studi mahasiswa didasarkan atas nilai tes yang diperoleh, bakat dan minat (berdasarkan pilihan) serta ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi. Khusus untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain hasil tes tertulis kelulusan ditentukan oleh hasil pengujian Hafidz Al-Qur’an.
Penentuan kelulusan dilakukan oleh tim penentu kelulusan yang terdiri dari unsur perguruan tinggi dan Kementerian Agama, dalam suatu kegiatan swakelola Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB, berupa kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang dilakukan dengan tahapan:
1. Kementerian Agama menyiapkan dan memaparkan kebijakan pendidikan Islam sebagai bahan pertimbangan dalam proses penentuan kelulusan
2. Tim penentu kelulusan menyiapkan materi standar kelayakan untuk masing- masing pilihan studi pada perguruan tinggi masing-masing, untuk kemudian
dipaparkan dan didiskusikan bersama dengan anggota tim yang lain dan pihak kementerian agama
3. Tim penentu kelulusan di berikan Data Induk Hasil seleksi yang telah dipilah
berdasarkan perguruan tinggi. Apabila diminta, data induk tersebut dapat
disesuaikan menjadi data yang lebih pendek, berdasarkan urutan hasil seleksi.
4. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dipilih dari data induk oleh tim
penentu kelulusan untuk kemudian didiskusikan tentang kelayakan dan
kesesuaian dengan kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
5. Hasil diskusi kemudian direkapitulasi dan dilaporkan sebagai hasil kegiatan Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB, berupa Daftar Hasil Seleksi Calon Peserta PBSB.
6. Daftar Hasil Seleksi Calon Peserta PBSB adalah dasar pembuatan pengumuman
hasil seleksi oleh pejabat yang berwenang.
Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB untuk keperluan yang
bersifat khusus dan/atau untuk keperluan yang lebih spesifik, seperti untuk pelaksanaan seleksi Khusus dapat dilakukan melalui mekanisme tersendiri oleh perguruan tinggi terkait dengan koordinasi dengan Kementerian Agama RI
sebelumnya.
E. PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Seleksi
a. Biaya seleksi ditanggung oleh Kementerian Agama.
b. Biaya operasional pelaksanaan seleksi di daerah adalah tanggung jawab
masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi.
c. Komponen pembiayaan lainnya (transportasi, akomodasi, konsumsi
selama tes, dan peralatan tulis) menjadi tanggungan satuan
pendidikan/pondok pesantren pengirim atau orang tua/wali yang bersangkutan.
d. Sebagian dari komponen pembiayaan lainnya sebagaimana pada huruf c dapat dianggarkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kanwil Kemenag Propinsi sebagai Biaya Seleksi sebagaimana pada huruf a dan/atau Biaya Pelaksanaan Seleksi di Daerah sebagaimana pada huruf b, dengan mempertimbangkan kondisi anggaran pada Kementerian Agama dan Kanwil Kemenag Propinsi yang mencukupi.
2. Pembiayaan Beasiswa
Pembiayaan beasiswa dilakukan melalui Belanja Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga dengan komponen pembiayaan terdiri dari satu atau lebih komponen:
a. Biaya Pendidikan
Pembiayaan terhadap biaya pendidikan untuk masing-masing pilihan studi,
sesuai dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal
(UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
b. Biaya Pengembangan Akademik Awal Program
Pembiayaan terhadap biaya pengembangan akademik yang diberikan
hanya di awal program, sesuai dengan aturan, keperluan dan kesepakatan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk masing-masing pilihan studi.
c. Biaya Pendidikan Profesi
Biaya pendidikan profesi diberikan untuk pilihan studi yang memerlukan
pendidikan profesi berdasarkan rekomendasi dari masing-masing perguruan tinggi, dengan besaran yang disesuaikan dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
d. Biaya Peningkatan Kualitas
Pembiayaan terhadap proses peningkatan kualitas melalui penyetaraan
kemampuan atau orientasi peserta PBSB pada awal program. Bentuk kegiatan disesuaikan dengan kondisi kemampuan peserta merujuk pada standar mutu
pada masing-masing perguruan tinggi. Besaran biaya tergantung dari bentuk kegiatan pada masing-masing perguruan tinggi.
e. Biaya Hidup
Biaya hidup diberikan kepada masing-masing peserta untuk meringankan
beban keperluan hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi keperluan
kegiatan studi, pengembangan diri peserta PBSB, kegiatan pengembangan organisasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
f. Tunjangan Lain
Tunjangan lain dimaksudkan sebagai pembiayaan untuk menunjang
kegiatan penelitian/kerja praktek lapangan/penyelesaian tugas akhir, penempatan di lokasi baru, serta tunjangan untuk mendukung pendidikan profesi.
3. Pembiayaan Kegiatan Penunjang
Biaya yang timbul akibat yang timbul dari pengelolaan PBSB seperti rapat- rapat koordinasi, biaya seleksi, pengolahan data, pembinaan, dan lain -lain,
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan swakelola melalui mekanisme Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
4. Pembiayaan Beasiswa
a. Pembiayaan beasiswa dilakukan melalui mekanisme Belanja Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pembiayaan melalui Belanja Bantuan Pemerintah sebagaimana pada huruf
a diatur lebih lanjut dalam bab mengenai Bantuan Beasiswa Santri
Berprestasi.
F. PENINGKATAN KUALITAS PESERTA BARU PBSB
Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, namun tidak terbatas pada:
1. Program Penyetaraan Kemampuan
Program penyetaraan kemampuan merupakan upaya peningkatan
kemampuan akademik calon mahasiswa yang akan menempuh studi pada perguruan tinggi dan atau program studi umum. Program ini dimaksudkan agar calon mahasiswa dapat lebih mudah beradaptasi dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi, baik yang terkait dengan akademik, strategi pembelajaran, maupun pengenalan lingkungan kampus.
Program ini dilaksanakan untuk mengkondisikan peserta dengan metode
belajar di perguruan tinggi yang notabene perbedaannya sangat signifikan
dengan tradisi keilmuan di pondok pesantren. Tak kalah pentingnya, program
ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan calon mahaiswa untuk mata kuliah dasar yang selama ini menjadi trademark kelemahan pesantren.
Aktivitas selama mengikuti penyetaraan kemampuan pada umumnya berkaitan dengan penguatan materi (matematika, fisika, kimia, biologi, dan
mata pelajaran dasar lainnya yang terkait dengan bidang keunggulan perguruan tinggi), praktikum, asistensi, dan social hour.
Keikutsertaan peserta PBSB pada program penyetaraan kemampuan merupakan sebuah prasyarat untuk mengikuti perkuliahan yang sebenarnya di
perguruan tinggi.
2. Orientasi/Matrikulasi
Program orientasi/Matrikulasi merupakan upaya pengenalan tradisi keilmuan di perguruan tinggi bagi calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administratif pada tahapan rekruitmen. Orientasi
tidak dimaksudkan untuk pendalaman materi dasar perguruan tinggi, karena alumni pondok pesantren dinilai telah memiliki ilmu keislaman yang memadai untuk studi lebih lanjut dengan mengambil keahlian di bidang Islamic studies. Program ini dimaksudkan agar calon mahasiswa lebih mudah beradaptasi dalam proses pembelajaran, terutama berkenaan dengan strategi pembelajaran dan pengenalan lingkungan kampus.
Program ini dilaksanakan untuk mengkondisikan peserta dengan metode
belajar di perguruan tinggi yang notabene perbedaannya sangat signifikan
dengan tradisi keilmuan di pondok pesantren. Tak kalah pentingnya, program
ini diharapkan dapat mempersiapkan calon mahaiswa untuk belajar secara efektif dan efisien.
Aktivitas selama mengikuti orientasi pada umumnya berkaitan dengan strategi perkuliahan yang efektif, dan efisien, penjelasan kisi-kisi kurikulum yang hendak dipelajari, serta pengenalan lingkungan kampus.
G. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PBSB
1. Hak Peserta PBSB
a. Mendapatkan bantuan biaya pendidikan, biaya hidup dan tunjangan
lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
b. Diikutsertakan dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Diri, Monitoring dan Evaluasi Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi;
c. Mendapatkan kesempatan untuk mengabdikan ilmu yang didapat selama
studi dalam bentuk pengabdian kepada pondok pesantren.
2. Kewajiban Peserta PBSB
a. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, pondok pesantren, Kementerian
Agama, dan Negara Republik Indonesia, dengan menjaga Akhlakul Karimah dan tetap menjaga perilaku kesantrian;
b. Menunda menikah selama menempuh studi, termasuk selama pendidikan profesi;
c. Bersedia dan akan mendahulukan untuk mengabdi di Pondok Pesantren
atau Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang ditunjuk oleh Kementerian
Agama selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan studi, dan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama;
d. Bersungguh-sungguh mendahulukan kepentingan menyelesaikan studi
tepat waktu;
e. Bersedia mengikuti kegiatan kepesantrenan dan akan mengikuti semua
kegiatan yang diperuntukkan bagi pembinaan, monitoring dan evaluasi diri, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
f. Bersedia mengikuti semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi;
g. Bersedia tanpa syarat untuk dikeluarkan dari kepesertaan Program Beasiswa Santri Berprestasi dan mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Kementerian Agama, jika ternyata dikemudian hari terdapat
penyimpangan dari data yang telah diberikan, dan/atau ternyata melanggar pernyataan yang telah diberikan, dan/atau mengundurkan diri sebagai peserta PBSB sebelum selesai masa studi tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
H. PENDAYAGUNAAN ALUMNI PASKA STUDI
Bagi peserta PBSB yang telah menyelesaikan studi memiliki komitmen
pengabdian kepada pondok pesantren. Kementerian Agama berhak untuk
menyimpan Tanda Kelulusan (Ijazah, Transkrip nilai) peserta PBSB sampai peserta menyelesaikan kewajiban pengabdian. Pendayagunaan alumni atau peserta PBSB
yang telah menyelesaikan studi diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Komitmen
(SPK) tersendiri.
I. PENDAMPINGAN DAN PEMBINAAN SANTRI PESERTA PBSB
Proses pendampingan dan pembinaan diperlukan untuk menjamin tujuan PBSB
dapat tercapai. Proses ini dilakukan untuk pelestarian tradisi pesantren dan norma
kesantrian, meneguhkan komitmen pengabdian santri peserta PBSB pada pondok pesantren, memberdayakan dan meningkatkan peran santri peserta PBSB di bidang sosial kemasyarakatan, meningkatkan ketangguhan santri peserta PBSB dalam menghadapi persoalan sosial keagamaan yang tengah berkembang di masyarakat, meningkatkan hubungan kemitraan antara pondok pesantren dengan lembaga pendidikan tinggi sebagai pusat unggulan pendidikan dan IPTEK serta sebagai pusat jaringan pengembangan ilmu dan pengabdian masyarakat, serta memperluas wawasan santri berprestasi agar mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang.
Kegiatan pendampingan dan pembinaan peserta PBSB diselenggarakan secara
terpadu dan melekat pada implementasi dari Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Untuk itu, santri peserta
PBSB diberikan pembinaan dan diarahkan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan pengalamannya di pondok pesantren dan lingkungan masyarakat sekitar.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pendampingan dan pembinaan peserta PBSB
sebagaimana dalam bab mengenai Pelaksanaan Strategi Khusus.
BAB IV
TATA KELOLA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018:
PENGENDALIAN, MONITORING DAN EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. PENGENDALIAN
Pengendalian diperlukan agar pemanfaatan anggaran program berjalan secara
efektif, dan tepat penggunaannya dalam pengelolaan, kepada seluruh tahapan proses kegiatan pengelolaan program, dengan memastikan:
1. Pemanfaatan anggaran yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan/aktivitas, secara efektif dan efisien;
2. Seluruh tahapan proses kegiatan dilaksanakan tepat waktu secara efektif dan efisien;
3. Proses penyaluran beasiswa yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu;
4. Ketaatan peserta PBSB dalam mematuhi ketentuan Hak dan Kewajiban Peserta
PBSB;
5. Seluruh tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka mencapai
tujuan dan target program;
6. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan dengan baik; serta
7. Pelaporan yang dibuat secara akuntabel.
B. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring adalah proses yang berkesinambungan dari pengumpulan dan
analisa data/informasi yang ada dalam indikator utama, serta membandingkan hasil aktual yang diperoleh dengan hasil yang diharapkan. Sedangkan Evaluasi adalah penilaian atas perencanaan, implementasi ataupun kegiatan yang telah dilaksanakan untuk menentukan relevansi, efisiensi, efektivitas, dampak dan/atau keberlanjutan suatu program/kegiatan.
Monitoring menitikberatkan pada penelusuran/pembandingan indikator yang
ada dengan capaian/target yang sudah ditentukan secara spesifik. Sementara evaluasi cakupannya lebih luas lagi, mempertimbangkan kemajuan yang ada
dengan tujuan yang telah ditentukan, the logic of the initiative, dan konsekuensi- konsekuensinya. Kedua-duanya diperlukan untuk mengelola kebijakan, program dan kegiatan agar lebih baik lagi.
Monitoring dan Evaluasi PBSB dilaksanakan dengan sistem berbasis komputer,
kunjungan langsung, serta diharapkan dapat:
1. Mengidentifikasi dan menentukan fokus tujuan, indikator, dan pencapaian yang penting bagi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PBSB;
2. Menyediakan informasi penting dengan tepat waktu dan berkala kepada pengambil kebijakan tentang kinerja pelaksanaan PBSB untuk dapat
mengidentifikasi dan mengambil tindakan koreksi atas kelemahan/kesalahan yang terjadi;
3. Menyediakan informasi tentang status terkini dari pelaksanaan PBSB dan/atau kebijakan yang terkait didalamnya;
4. Menciptakan kredibilitas dan public confidence melalui pelaporan hasil-hasil yang telah dicapai;
5. Membantu memformulasikan dan menilai kebutuhan anggaran;
6. Mengidentifikasi program atau kegiatan potensial bagi pengembangan
pendidikan Islam, khususnya bagi pengembangan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Monitoring dilakukan dengan tahapan:
1. Melakukan Penilaian Kesiapan (Readiness Assesment) dalam rangka mengidentifikasi faktor pendorong dilakukannya Monitoring dan Evaluasi, pemangku kepentingan yang berperan, sumber data potensial, kapasitas dan jumlah sumberdaya yang diperlukan, serta identifikasi hambatan yang mungkin timbul beserta alternatif pemecahannya;
2. Menentukan tujuan yang akan di monitoring dan di evaluasi;
3. Menentukan indikator dari tujuan yang akan di monitoring, dengan prinsip: (1)
Terdefinisi dengan jelas, (2) Relevan dengan kondisi terkini, (3) Ekonomis dalam
hal pengukuran, (4) Memadai untuk keperluan evaluasi, serta (5) Dapat terukur dengan jelas;
4. Mengumpulkan baseline data, berupa nilai atau capaian terkini dari indikator yang telah ditentukan;
5. Menentukan target realistis dari tujuan yang ingin dicapai dalam rangka perencanaan serta perbaikan dimasa mendatang;
6. Melaksanakan monitoring pelaksanaan PBSB, menggunakan instrumen
monitoring yang disusun berdasarkan hasil penilaian kesiapan, tujuan,
indikator, baseline data, dan target yang ingin dicapai.
Pelaksanaan Monitoring dilakukan dengan:
1. Tugas perjalanan dinas pengawasan/monitoring melalui kunjungan ke lokasi
pelaksanaan program dengan mekanisme Perjalanan Dinas; dan/atau
2. Koordinasi dengan Kanwil Kemenag Propinsi dn Perguruan Tinggi untuk
mendapat informasi yang diperlukan; dan/atau
3. Korespondensi melalui telepon atau media komunikasi lain langsung kepada
sumber data
Evaluasi dilakukan melalui pelaksanaan Workshop Evaluasi Pelaksaan PBSB dalam kegiatan swakelola berbentuk Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, Pesantren, dan Santri Peserta PBSB . Evaluasi dilakukan menggunakan hasil monitoring dengan fokus diskusi utama:
1. Efektifitas dan Efisensi Tata Kelola. Hal ini dimaksudkan untuk melihat apakah proses tata kelola, mulai dari perencanaan dan persiapan, sampai implementasi dan metode pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan telah
dilaksanakan dengan tepat, efektif dan efisien. (whether we are doing the things right);
2. Relevansi Strategi. Hal ini dimaksudkan untuk melihat apakah strategi yang terapkan sudah tepat dan relevan dengan isu kebijakan (whether we are doing
the right things);
3. Re-desain. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan desain program yang lebih baik, melalui diskusi tentang berbagai alternatif, best practice, dan hal-hal yang dipelajari dari pelaksanaan PBSB (whether there are a better ways of doing it).
Hasil Workshop Evaluasi Pelaksaan PBSB kemudian menjadi dasar bagi pelaksanaan PBSB selanjutnya.
C. PELAPORAN
1. Pelaporan oleh Perguruan Tinggi
Pelaporan tertulis oleh perguruan tinggi kepada panitia/kelompok kerja
pengelola PBSB, bertujuan untuk mendukung kegiatan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi, yang memuat sekurangnya:
a. Uraian deskriptif proses pendampingan dan pembinaan oleh perguruan
tinggi;
b. Uraian penggunaan keuangan PBSB;
c. Hasil capaian akademik peserta PBSB;
d. Kasus penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan Hak dan Kewajiban
Peserta PBSB;
e. Saran/Rekomendasi Perbaikan;
f. Laporan disusun/dibuat per-semester.
2. Pelaporan oleh panitia/kelompok kerja pengelola PBSB
Pelaporan dibuat berdasarkan hasil pengendalian, serta monitoring dan
evaluasi, terdiri atas laporan akademik dan keuangan yang dibuat secara akuntabel sesuai dengan mekanisme Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Pelaporan oleh Peserta PBSB
Pelaporan keuangan dari penerimaan bantuan beasiswa yang dikeluarkan
Kementerian Agama sesuai peruntukannya dengan format yang sudah ditentukan.
BAB V PELAKSANAAN UMUM:
SELEKSI CALON PESERTA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018
PROGRAM S1 SAINS TEKNOLOGI, SOSIAL HUMANIORA, DAN KEAGAMAAN
A. PENGERTIAN
Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi Program S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan adalah bentuk pelaksanaan strategi umum melalui rekruitment santri berprestasi dengan sistem seleksi terbuka, dengan pengetatan kriteria peserta seleksi untuk peserta baru, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang mampu dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari daerah tertinggal/terpencil.
C.
PILIHAN STUDI
Pilihan Studi meliputi 3 (tiga) Bidang Pilihan Studi, yaitu MIPA, IPS, dan
KEAGAMAAN. Daftar Pilihan studi yang tersedia untuk setiap bidang pilihan
sebagaimana pada Daftar (Terlampir). Calon peserta seleksi dapat memilih 2 (dua)
pilihan studi dengan ketentuan pada bidang dan kampus yang sama.
D. MATERI SELEKSI
Materi seleksi meliputi:
1. Tes Bahasa dan Kepesantrenan (60 menit; Bahasa Inggris 20 soal pilihan ganda,
Bahasa Arab 20 soal pilihan ganda, Khazanah Islam Indonesia dan Substansi
Ilmu Kepesanternan 20 soal pilihan ganda)
2. Tes Potensi Akademik (70 menit; 60 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran, sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi dapat dievaluasi. Diperuntukkan untuk seluruh Bidang Pilihan Studi
3. Tes Potensi Kemampuan Bidang Studi (120 menit; 60 soal pilihan ganda untuk MIPA)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:
a. Materi MIPA untuk Bidang Pilihan Studi IPA, mencakup Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi;
b. Materi IPS untuk Bidang Pilihan Studi IPS, mencakup Matematika IPS, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
c. Materi Keagamaan untuk Bidang Pilihan Studi KEAGAMAAN mencakup Fiqih/Ushul Fiqih, Tafsir/Ilmu Tafsir, Hadist/Ilmu Hadist, Aqidah/Akhlak Tasawuf dan Sejarah Kebudayaan Islam.
4. Seleksi Khusus Tahfidz (10 Juz)
Test lisan/wawancara hanya dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang
berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan untuk
memastikan hafalan Al-Qur’an adalah minimal 10 juz sebagai syarat masuk.
Berikut adalah matrik materi uji untuk tiap-tiap perguruan tinggi:
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Download Juknis Pengelolaan PBSB Tahun 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!