Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M didasari pada pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 1439 H/2018 M, perlu menetapkan kuota haji dengan memperhatikan prinsip keadilan clan proporsional;
b. bahwa untuk menjaga prinsip keadilan dan proporsional, perlu mempertimbangkan jumlah penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi, penduduk muslim Indonesia di setiap provinsi dan proporsi daftar tunggu pada masing-masing provinsi
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M
Berikut adalah tautan Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M:
BACA JUGA
Berikut adalah kutipan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M tersebut.
KESATU: Menetapkan kuota haji Indonesia Tahun 1439 H / 2018 M sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang
KEDUA: Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kuota jemaah haji reguler sebanyak 202.487 (dua ratus dua ribu ernpat ratus delapan puluh tujuh) orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.513 (seribu lima ratus tiga belas) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA: Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kuota jemaah haji khusus sebanyak 15.663 (lima belas ribu enam ratus enam puluh tiga)orang dan kuota petugas haji khusus sebanyak 1.337 (seribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini
KEEMPAT: Bagi Gubernur yang membagi kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota wajib memperhitungkan proporsi jurnlah penduduk muslim dan/ a tau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota
KELIMA: Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan untuk 1 (satu) kelompok terbang terdi:ri dari 3 (tiga) petugas
KEENAM: Petugas haji daerah untuk setiap kelompok terbang sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KELIMA terdiri atas petugas pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di _kelompok terbang.
KETUJUH: : Apabila pada akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji masih terdapat sisa kuota haji reguler, kuota haji khusus dan kuota haji petugas daerah dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEDELAPAN: Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat .keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi
KESEMBILAN: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!