Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018







Keluarga merupakan pendidik yang pertama dan utama. Peran penting keluarga dalam pendidikan telah dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara sejak tahun 1935, sebagai bagian dari Tri Sentra Pendidikan, yaitu: alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan pemuda. Kemitraan Tri Sentra Pendidikan diharapkan dapat membangun ekosistem pendidikan yang mampu menumbuhkembangkan karakter dan budaya berprestasi.

Perkembangan teknologi memberikan tantangan dalam pendidikan anak di masa kini. Keterlibatan keluarga dalam pendidikan sangat penting dalam menghadapi tantangan tersebut. Program Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat salah satunya adalah memperluas informasi dan edukasi tentang pelibatan keluarga dalam menghadapi tantangan pendidikan anak di masa kini. Hal tersebut akan menunjang tercapainya visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah penyelenggaraan lomba blog.

Teknologi internet memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun menerima informasi. Melalui lomba blog, diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi dan edukasi tentang pelibatan keluarga dalam pendidikan anak di masa kini.

Saya menyambut baik diterbitkannya Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 sebagai acuan untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018:


Download Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018

Berikut adalah kutipan dari Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Fenomena kecenderungan global ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2016 menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 sekitar 132,7 juta jiwa. Media yang digunakan sebagian besar adalah gawai, dengan jumlah pengguna sekitar 67,2 juta jiwa. Sebanyak 34 juta pelajar adalah pengguna internet.

Perkembangan teknologi dan komunikasi memberikan tantangan dalam pendidikan anak di zaman sekarang. Besarnya jumlah pengguna internet dari kalangan pelajar perlu menjadi perhatian bagi dunia pendidikan. Berbagai konten terdapat dalam internet baik positif maupun negatif. Penyalahgunaan internet seperti mengakses konten negatif akan berpengaruh bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, penyalahgunaan teknologi dan komunikasi juga dapat mengakibatkan berbagai permasalahan dalam perilaku anak misalnya kecanduan game, bullying, motivasi belajar yang menurun dan lain-lain.

Tantangan dalam pendidikan anak di masa kini perlu disikapi bersama. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat memiliki peran penting dalam pendidikan anak. Pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan perlu ditingkatkan sehingga akan mendukung terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi tumbuh kembang anak. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015, memiliki tugas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga. Program pembinaan pendidikan keluarga salah satunya menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.

Media digital menjadi salah satu sarana penyebarluasan informasi yang berkembang pesat saat ini. Internet kini menjadi sumber utama mendapatkan informasi bahkan mengalahkan suratkabar. Lomba blog merupakan salah satu strategi untuk sosialisasi dan edukasi tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di masa kini. Dengan lomba blog, informasi mengenai pendidikan keluarga akan mudah didapatkan. Selain itu, akan memberikan kemudahan bagi keluarga dalam berbagi pengetahuan dan praktik baik tentang pendidikan anak yang telah dilakukan.

Agar kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib, efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka disusunlah Pedoman Lomba Blog Pendidikan Keluarga.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F tentang “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

C. Pengertian

Lomba Blog Pendidikan Keluarga adalah ajang kompetisi karya blog yang diikuti oleh blogger untuk menyebarluaskan informasi pendidikan keluarga di masyarakat.

D. Tujuan

1. Tujuan Umum

a. Menyebarluaskan informasi program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluargakepadamasyarakatagardapatdiimplementasikanoleh keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak;
b. Menjaring informasi dari publik tentang pendidikan keluarga untuk memperkaya program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
2. Tujuan Khusus

a. Memberi apresiasi kepada para blogger yang telah menyebarluaskan informasi tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
b. Meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab bersama antara keluarga, satuan pendidikan, masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
c. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
d. Mendorong budaya literasi dalam keluarga;

e. Mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.

E. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1. Informasi tentang program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga tersebar luas di keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;

2. Masyarakat terdorong mengembangkan budaya literasi;

3. Meningkatnya pemahaman keluarga dan masyarakat tentang pentingnya pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang.

BAB II RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR LOMBA BLOG PENDIDIKAN KELUARGA TAHUN 2018

A. Ruang Lingkup

Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diperuntukkan bagi para blogger yang menulis tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian.

B. Bentuk Lomba

Lomba ini berbentuk penulisan artikel dalam bentuk opini, pemikiran, atau pengalaman sesuai dengan tema lomba.

C. Ketentuan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018

1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Setiap peserta wajib menulis artikel dengan tema “Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian” di blog masing-masing peserta;

3. Blogyangdilombakanmencantumkantandatagar(hashtag)#sahabatkeluarga di akhir tulisan;
4. Blog yang dilombakan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;

5. Blog yang dilombakan adalah karya perorangan yang orisinal, bukan terjemahan, rangkuman atau diambil dari tulisan blog lain atau situs lainnya;
6. Blog yang dilombakan memiliki desain menarik, diutamakan yang dilengkapi foto, gambar, video atau lain-lain;
7. Menyertakan minimal 1 (satu) judul berikut hyperlink/tautan dari laman  Sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id sebagai bagian tulisan dan atau referensi tulisan;
8. Peserta dapat mengikutkan lebih dari satu tulisan;

9. Tidak ada postingan/konten blog yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), serta mengandung unsur pornografi, dan/atau konten ilegal lainnya;
10. Blog yang dilombakan dipublikasikan antara tanggal 1 Maret 2018 – 14 Agustus 2018;

11. Panjang tulisan minimal 1.000 kata;

12. Peserta tidak dipungut biaya;

13. Kompetisi tidak berlaku bagi karyawan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

14. Panitia berhak untuk mendiskualifikasi peserta dan/atau pemenang, yang dianggap melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan kompetisi ini;
15. Keputusan juri akan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

16. Panitia berhak memperbanyak, menggunakan, dan mengumumkan sebagian atau keseluruhan isi blog dalam media apapun tanpa remunerasi atau kompensasi.

D. Syarat Peserta

1 Memiliki profil blogger yang jelas dan lengkap (nama, email), bukan anonim;

2 Blog telah aktif sebelum tanggal 1 Maret 2017;

E. Tim juri

Tim juri antara lain terdiri dari unsur:

1. Penulis/Akademisi/Pakar Pendidikan/ Pegiat Pendidikan Keluarga;

2. Jurnalis;

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

F. Prosedur

Prosedur seleksi diatur sebagai berikut:

1. Karya tulis yang sudah di publikasikan di blog milik sendiri selama periode 1

Maret 2018 sampai 14 Agustus 2018;

2. Karya tulis diterima Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2018;

3. Peserta mengirimkan tulisan yang telah dimuat di blog melalui alamat surat elekronik ke lombablog.keluarga@kemdikbud.go.id dengan melampirkan:
a. Print screen tulisan yang ada di blog;

b. Link blog yang memuat tulisan tersebut;

c. Identitas pengirim yang terdiri atas nama sesuai KTP, alamat, surat elektronik/email, dan nomor telepon yang dapat dihubungi;
d. Salinan/scan kartu identitas (KTP/SIM) harus terbaca dengan jelas.

4. Nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 8 September 2018 dan dapat dilihat melalui laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
5. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan Oktober 2018.
Prosedur Penilaian dan Penentuan Pemenang

1. Blog akan dinilai dengan mempertimbangkan aspek:

a. Kesesuaian dengan tema;

b. Mengandung nilai-nilai pendidikan;

c. Penyajian (judul, alur tulisan, bahasa, pemilihan diksi, desain dan kelengkapan multimedia);
d. Rekomendasi atau seberapa kuat tulisan itu berguna untuk kepentingan publik;
e. Orisinal.

2. Tim Juri menetapkan urutan nominatif tulisan terbaik sebagai pemenang lomba;

3. Hasil penilaian juri tidak dapat diganggu gugat;

4. Tulisan yang terpilih sebagai pemenang akan menjadi hak Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan.

G. Penghargaan dan Hadiah

Pemenang lomba blog akan mendapatkan trophy, seritifikat serta uang tunai dengan total hadiah sebesar Rp46.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

Pemenang I : Rp7.000.000,- Pemenang II : Rp6.000.000,- Pemenang III : Rp5.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-

Catatan: Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB III PENUTUP

Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diharapkan dapat menjadi panduan bagi peserta lomba dan penyelenggara. Informasi tentang penyelenggaraan lomba ini disebarluaskan melalui media massa, laman, media sosial (termasuk mailing list), dan surat elektronik. Dengan demikian para jurnalis dan masyarakat umum mengetahui mekanisme lomba dan penilaiannya.

Seluruh tulisan yang masuk dinilai oleh tim juri secara obyektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Panitia wajib menyelenggarakan lomba ini secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel.

Semoga Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 berjalan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan bersama.



Demikian tulisan tentang

Download Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018"