Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMA-SMK 2018

Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018







Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.

Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018:



Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Berikut adalah kutipan dari Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMA-SMK 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.

Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat Provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.

Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.

C. Tujuan

1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.

D. Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
2. Bagi sekolah dapat meningkatkan mutu, citra lembaga di masyarakat, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

E. Hasil yang Diharapkan

1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Provinsi,
2. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Nasional.

BAB II PENGERTIAN, SIFAT, PESERTA, DAN PERSYARATAN PESERTA

A. Pengertian

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah atas dan pendidikan menengah kejuruan.

2. Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, Nasional dan/atau Internasional, dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

3. Teknologi tepat guna adalah teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi/ada secara berdaya guna dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan tugas sehari-hari menjadi lebih mudah, murah dan sederhana.

4. Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.

5. Karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang obyeknya adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya.

6. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.

7. Penulisan buku/essay di bidang pendidikan adalah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis.

8. Prestasi olahraga adalah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memberikan kebanggaan negara atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau menciptakan model dan strategi pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan prestasi anak didik/atlet.

B. Sifat

1. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
2. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian berdasarkan data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan.
b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi yang akurat.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun
administratif.

C. Peserta Berdasarkan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Guru jenjang SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

D. Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
f. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
g. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
j. Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
k. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
l. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu BAB III
MEKANISME DAN PEMBIAYAAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK

Bab III A. Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan

Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK dilakukan secara berjenjang mulai Provinsi, dan Nasional, seperti tersaji pada Gambar 1 di bawah ini.

1. Tingkat Provinsi
a. Susunan Panitia
Kepanitiaan di tingkat Provinsi ditetapkan dengan SK Gubernur atau Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur, yang terdiri atas:

Ketua Panitia : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Pejabat yang ditunjuk

Sekretaris : Ketua MKKS Provinsi

Anggota : Unsur dari Dinas pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan, Asosiasi Profesi Guru, Pemenang guru berprestasi jenjang SMA dan SMK Tingkat Provinsi tahun-tahun
sebelumnya, dan LPM

b. Tugas Panitia
1) Mensosialisasikan pedoman pemilihan guru berprestasi tahun 2018 ke dinas
pendidikan di Kabupaten/Kota.
2) Menetapkan Tim Penilai.
3) Menyeleksi kelengkapan berkas peserta.
4) Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan guru berprestasi kepada panitia
pemilihan guru berprestasi tingkat Provinsi.
5) Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan guru berprestasi tingkat Provinsi
(dalam bentuk berita acara pelaksanaan seleksi) dan dokumen portofolio secara
online dan dikirimkan paling lambat tanggal 10 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.

c. Tugas Tim Penilai
1) Melaksanakan penilaian terhadap peserta melalui tes tertulis, presentasi best practice, dan wawancara.
2) Memilih dan mengusulkan Pemenang I, II, dan III guru berprestasi kepada pejabat yang

d. Prosedur Penilaian

1) Panitia menerima, mengagendakan, memeriksa kelengkapan berkas peserta calon guru berprestasi, dan menetapkan waktu serta agenda pelaksanaan penilaian.

2) Panitia melaksanakan penilaian dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, video pembelajaran, dan presentasi karya ilmiah serta melakukan tes wawancara dan tes tertulis dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Dokumen Portofolio dinilai dengan menggunakan instrumen dan rubrik yang telah disiapkan oleh panitia tingkat pusat.
b) Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 dan tahun 2017.
c) Presentasi pengalaman terbaik atau best practice. Presentasi dilaksanakan maksimal 10 menit dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menggali originalitas karya ilmiah yang dibuat maksimal 15 menit. Penilaian presentasi menggunakan instrumen yang disiapkan oleh panitia pusat.
d) Tes wawancara dilaksanakan maksimal 30 menit untuk memverifikasi dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, dan wawasan kependidikan. Penilaian wawancara menggunakan instrumen pada pedoman penilaian pemilihan guru berprestasi tahun 2018.
e) Tes Tertulis melalui Online
Tes tertulis yang terdiri atas; (1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan (2) Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK). Materi tes tertulis disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

BAB IV ASPEK DAN PROSEDUR PENILAIAN

Pemilihan guru berprestasi tingkat Nasional merupakan ajang kompetisi untuk memilih guru terbaik, dan sebagai media saling belajar diantara para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Aspek dan prosedur yang dinilai dalam pemilihan meliputi; kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru.

A. Kinerja Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

1. Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2016 dan tahun 2017 dikirim via pos dalam amplop tertutup; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas dikirim via pos; (3) dokumen portofolio guru diunggah melalui laman www.kesharlindungdikmen.id Setiap calon guru berprestasi wajib menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.

2. Laporan Penilaian Kinerja Guru (dikirim via pos)

Laporan penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan adalah laporan penilaian kinerja berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

3. Video pelaksanaan pembelajaran (dikirim via pos)

Setiap calon guru berprestasi Nasional wajib menyampaikan:

1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;

2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;

3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran disajikan;

4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam
Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

4. Portofolio Guru
Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio yang diunggah ke alamat
www.kesharlindungdikmen.id
Oleh karena itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

B. Kompetensi Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

a. Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal- ajar awal peserta didik.

b. Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori belajar dan pembelajaran; (3) menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

c. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan
(2) melaksanakan pembelajaran yang efektif.

d. Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; (2) menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

e. Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan (2) memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi
peserta didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi kepribadian sebagai berikut.

a. Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan norma sosial; (3) bangga sebagai guru; dan (4) memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

b. Subkompetensi kepribadian yang dewasa.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) memiliki etos kerja sebagai guru.

c. Subkompetensi kepribadian yang arif.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat, dan (2) menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

d. Subkompetensi kepribadian yang berwibawa.

Subkompetensi memiliki indikator: (1) memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik, dan (2) memiliki perilaku yang disegani.

e. Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan (2) memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.

3. Kompetensi Sosial Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan:

a. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik;

b. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;

c. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

a. Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan mata pelajaran/
bidang studi.

Subkompetensi ini memiliki indikator: (1) memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; (3) memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

b. Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan.

SubkompetensI ini memiliki indikator menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.

C. Wawasan Kependidikan

Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan dalam Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.

BAB V PENUTUP

Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 merupakan agenda tahunan, mulai dari tingkat Provinsi sampai tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai agen pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan wujud nyata pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.

Mudah-mudahan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK.



Demikian tulisan tentang

Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMA-SMK 2018"