Penerimaan Siswa-siswi/Taruna-taruni Pendidikan Kedinasan Tahun 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pengumuman Penerimaan Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018
Pengumuman Penerimaan Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018 ini berdasarkan Pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 239/S.SM.01.00/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberitahukan kepada putra-putri terbaik lulusan SMU atau sederajat, bahwa:
1. Pada Tahun Anggaran 2018 akan dibuka Penerimaan Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018 sebagai berikut:
No | Instansi/Lembaga Kedinasan | Jumlah yang Diterima | Waktu Pendaftaran | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kemenkeu/PKN STAN | 7301 | 9-30 April 2018 | ||||
2 | Kemendagri/IPDN | 2000 | |||||
3 | BSSN/STSN | 100 | |||||
4 | Kemenkumham/Poltekip dan Poltekim | 600 | |||||
5 | BIN/STIN | 150 | |||||
5 | BPS/Politeknik Statistika | 600 | |||||
7 | BMKG/STMKG | 250 | |||||
8 | Kemenhub/ 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi | 2676 |
2. Peserta melakukan pendaftaran secara online melalui portal: sscndikdin.bkd.go.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu)
3. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan sebagaimana disebut pada angka (1). Apabila mendaftar di dua (2) program studi atau lebih, maka yang bersangkuta dinyatakan otomatis gugur.
.
4. Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing kementerian/lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan computer assisted test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur masing-masing kementerian/lembaga.
5. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya sebesar Rp 50.000; 00 per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edara Kepala Badan Kepegawaian Negara.
6. Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), selain dipungut biaya pada angka 5, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.
7. Pengangkatan menjadi CPNS dilakuka setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jebatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB).
Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni tersebut. Tidak ada satu orang atau pihak mana pun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.
Untuk informasi Pengumuman Penerimaan Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018 selengkapnya dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:
Download Pengumuman Penerimaan Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018.
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Penerimaan Siswa-siswi/Taruna-taruni Pendidikan Kedinasan Tahun 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!