Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kemenag TA 2017

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)Tahun Anggaran 2017

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)Tahun Anggaran 2017







PENGUMUMAN Nomor: P-04344 /SJ/B.11.2/KP.00.1/02/2018 TENTANG PENGUMUMAN SUSULAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI CPNS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017

1. Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/177/S.SM.01.00/2018 tanggal 28 Februari 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan CPNS a.n Ni Putu Dian Utami Dewi, dengan ini diumumkan yang bersangkutan sebagai Peserta yang dinyatakan LULUS sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 pengumuman ini;

2. Peserta tersebut mengikuti dan lulus semua tahapan seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) namun karena ada kesalahan penulisan nomor peserta yang mengakibatkan yang bersanqkutan dinyatakan tidak hadir pada saat SKB;

3. Peserta sebagaimana angka 1 diwajibkan melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan UsuI Penetapan NIP ke Panitia Pengadaan CPNS di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran 2 (Daftar Kelengkapan Syarat Administrasi untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP)

b. Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebagaimana terlampir pada Lampiran 3.

c. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usul
Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

4. Pelamar yang tidak melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017, dan harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) secara langsung kepada Panitia Pengadaan CPNS;

5. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS

6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

7. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

8. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

9. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)Tahun Anggaran 2017 selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:



Berikut adalah kutipan dari Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kemenag TA 2017 tersebut:



DAFTAR KELENGKAPAN SYARAT ADMINISTRASI UNTUK PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NIP SEBAGAI CPNS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017

1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;

2. Kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2017 Asli;
3. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta bermaterai 6.000,-; (Anak Lampiran 2.1 );
4. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
5. Fotokopi status akreditasi Perguruan Tinggi dan status akreditasi Program Studi pada saat peserta lulus (menyelesaikan studi);
6. Pasfoto terakhir berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
7. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan (Anak Lampiran 2.2). Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Palisi Resort (Polres);

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (NAPPZA) lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil uji pemeriksaan laboratorium;
11. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 2.3, berisi tentang:

a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

PENGUMUMAN Nomor: P-04345 /SJ/8.ll.2/KP.00.1/02/2018 TENTANG PENGUMUMAN PENGGANTIAN KEDUA PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI KELULUSAN AKHIR SELEKSI CPNS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017

1. Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/178/S.SM.01.00/2018 tanggal 28 Februari 2018 perihal Persetujuan Penggantian Peserta Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2017, dengan ini diumumkan Daftar Nama Peserta yang dinyatakan LULUS sebagai pengganti kedua peserta yang mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan sebagai pengganti peserta yang mengundurkan diri adalah peserta

yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS);
3. Para peserta sebagaimana angka 1 diwajibkan melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan

Usu! Penetapan NIP ke Panitia Pengadaan CPNS di masing-masing Perguruan Tinggi

Keagamaan Negeri (PTKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran 2 (Daftar

Kelengkapan Syarat Administrasi untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP)

b. Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebagaimana terlampir pada Lampiran 3.
c. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usu!

Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

4. Pelamar yang tidak melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usu! Penetapan NIP pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017, dan harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) secara langsung kepada Panitia Pengadaan CPNS;
5. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;

6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersang kutan;
7. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

8. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

9. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

DAFTAR KELENGKAPAN SYARAT ADMINISTRASI UNTUK PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NIP SEBAGAI CPNS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2017

1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;

2. Kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2017 Asli;

3. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta bermaterai 6.000,-; (Anak Lampiran 2.1 );
4. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
5. Fotokopi status akreditasi Perguruan Tinggi dan status akreditasi Program Studi pada saat peserta lulus (menyelesaikan studl):
6. Pasfoto terakhir berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
7. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan (Anak Lampiran 2.2). Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polisi Resort (Polres);

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (NAPPZA) lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil uji pemeriksaan laboratorium;
11. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 2.3, berisi tentang:

a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.



Demikian tulisan tentang

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)Tahun Anggaran 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kemenag TA 2017"