Permenag Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini mempunyai pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Pasal 57 ayat (2) huruf f dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
Berikut adalah tautan Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Berikut adalah kutipan dari Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah tersebut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
2. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
3. Jemaah Umrah yang selanjutnya disebut Jemaah adalah setiap orang yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Umrah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Jemaah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
5. BPIU Referensi adalah biaya rujukan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Asosiasi PPIU adalah perkumpulan yang mengoordinasikan PPIU.
7. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
10. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
11. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi.
Pasal 2
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan syariat.
Pasal 3
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah, sehingga Jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
BAB II PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 4
merupakan warga negara Indonesia yang beragama
Islam;
c. pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
d. memiliki kantor pelayanan yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah dan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
e. memiliki tanda daftar usaha pariwisata;
f. telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha;
g. memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
h. memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana;
i. memiliki laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
j. melampirkan surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
k. memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan; dan
l. menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau PPIU.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata yang memiliki izin operasional sebagai PPIU.
(2) Untuk memiliki izin operasional sebagai PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta notaris perseroan terbatas ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dalam bentuk deposito/bank garansi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k diberikan setelah dilaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan perizinan dan peninjauan lapangan oleh Kantor Wilayah.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan rekomendasi oleh Kantor Wilayah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) PPIU wajib melaporkan perubahan susunan pemilik saham, direksi, dan komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap direksi dan tempat/domisili perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan perubahan keputusan izin operasional.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kinerja perusahaan.
Pasal 8
(1) PPIU dapat membuka kantor cabang di luar domisili perusahaan sebagaimana tercantum dalam keputusan tentang penetapan perizinan PPIU.
(2) Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah.
(3) Pimpinan PPIU wajib melaporkan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaporan pembukaan kantor cabang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB III
BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 9
(1) PPIU menetapkan BPIU sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan.
(2) BPIU meliputi seluruh komponen biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
(3) PPIU dilarang memungut biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
(1) Menteri menetapkan BPIU Referensi secara berkala sebagai pedoman penetapan BPIU.
(2) Dalam hal PPIU menetapkan BPIU di bawah BPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal PPIU tidak melaporkan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal meminta penjelasan.
BAB IV PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN
Pasal 11
(1) Pendaftaran Jemaah dilakukan setiap hari.
(2) Pendaftaran Jemaah dilakukan oleh calon jemaah yang bersangkutan pada PPIU sesuai dengan format
pendaftaran dan perjanjian yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
(3) Isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(4) PPIU wajib menjelaskan isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada calon jemaah sebelum ditandatangani kedua belah pihak.
(5) PPIU wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendaftaran.
(6) PPIU wajib memberikan informasi mengenai paket umrah kepada calon jemaah.
(7) PPIU wajib melaporkan Jemaah yang telah terdaftar kepada Direktorat Jenderal melalui sistem pelaporan elektronik.
(8) PPIU wajib memberikan dokumen perjanjian kepada Jemaah segera setelah ditandatangani kedua belah pihak.
(9) PPIU hanya menerima pelunasan BPIU paling lama 3 (tiga) bulan sebelum waktu/tanggal keberangkatan.
(10) Dalam hal Jemaah yang telah terdaftar membatalkan keberangkatan, PPIU wajib mengembalikan BPIU setelah dikurangi biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Jemaah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 12
PPIU dilarang memfasilitasi keberangkatan Jemaah menggunakan BPIU yang berasal dari dana talangan.
BAB V PELAYANAN
Pasal 13
PPIU wajib memberikan pelayanan:
a. bimbingan ibadah umrah;
b. transportasi Jemaah;
c. akomodasi dan konsumsi;
d. kesehatan Jemaah;
e. perlindungan Jemaah dan petugas umrah; dan f. administrasi dan dokumentasi umrah.
Bagian Kesatu
Bimbingan Ibadah Umrah
Pasal 14
(1) Bimbingan Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a, diberikan oleh pembimbing ibadah sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah.
(3) Bimbingan Jemaah sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 1 (satu) kali pertemuan.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dalam bentuk teori dan praktik.
(5) Pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pimpinan PPIU dan telah melaksanakan ibadah haji/umrah.
(6) PPIU wajib memberikan buku paket atau buku pedoman materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah.
(7) Materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada bimbingan manasik dan perjalanan haji dan umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Bagian Kedua
Transportasi Jemaah
Pasal 15
(1) Pelayanan transportasi Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh PPIU meliputi
pelayanan pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan jadwal yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati dengan calon jemaah.
(3) Jadwal pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan tiket pesawat ke dan dari Arab Saudi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia, serta transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.
(5) Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 1 (satu) kali transit dengan menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan paling banyak 2 (dua) maskapai penerbangan.
(6) PPIU wajib menyediakan tempat yang layak dan nyaman bagi Jemaah selama berada di bandara.
(7) PPIU wajib memfasilitasi Jemaah yang mengalami keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Transportasi darat selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menggunakan kendaraan yang layak dan nyaman.
(9) Transportasi darat selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan:
a. usia bus paling lama 5 (lima) tahun;
b. kapasitas bus paling banyak 50 (lima puluh)
seat/bus; dan
c. memiliki air condition, sabuk pengaman, tombol manual darurat pembuka pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, bagasi yang terletak di bawah, ban cadangan atau ban anti bocor, kotak pertolongan pertama pada kecelakaan lengkap dengan obat-obatan, pengeras suara, toilet, dan kulkas seluruhnya dalam kondisi baik dan berfungsi.
(10) PPIU wajib menyediakan sarana transportasi bagi Jemaah yang aman, layak, dan nyaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Bagian Ketiga
Akomodasi dan Konsumsi
Pasal 16
(1) Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c wajib dilakukan oleh PPIU selama Jemaah berada di Arab Saudi.
(2) Dalam hal Jemaah harus menginap sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, PPIU wajib menyediakan akomodasi.
(3) Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan oleh PPIU dengan menempatkan Jemaah paling jauh 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah dan di dalam wilayah Markaziyah di Madinah pada hotel paling rendah bintang 3 (tiga).
(4) Dalam hal Jemaah ditempatkan lebih dari 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah, PPIU wajib menyediakan transportasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.
(6) Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh PPIU sebelum berangkat, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(7) Konsumsi selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memenuhi persyaratan:
a. pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan sebanyak 3 (tiga) kali sehari;
b. beberapa pilihan menu, termasuk menu Indonesia;
dan
c. segala bentuk konsumsi yang disajikan harus memenuhi standar higienitas dan kesehatan.
(8) Konsumsi sebelum, dalam perjalanan, atau di bandara diberikan dalam kemasan boks.
Bagian Keempat
Kesehatan Jemaah
Pasal 17
(1) PPIU wajib memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan bagi Jemaah sebelum pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. penyediaan petugas kesehatan;
b. penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemeriksaan kondisi kesehatan awal Jemaah sebelum keberangkatan;
d. pengurusan bagi Jemaah yang sakit selama di perjalanan dan di Arab Saudi;
e. pengurusan Jemaah yang meninggal dunia; dan
f. bimbingan kesehatan Jemaah diberikan sebelum pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(3) PPIU wajib memastikan Jemaah telah mendapatkan vaksinasi meningitis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
PPIU bertanggung jawab terhadap perawatan dan pemulangan jemaah yang dirawat inap di Arab Saudi dan negara transit.
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Permenag Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!