Juknis DAK Fisik Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2018
Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut mempunyai dasar pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2018 lengkap beserta dengan lampirannya:
Berikut adalah kutipan dari Juknis DAK Fisik Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 tersebut:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
( 1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. industri kecil clan menengah;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. mgasi;
J. air mmum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o. transportasi
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal3
( 1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera turan Presiden ini.
(3) Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional se bagaimana dimaksud pada aya t ( 4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal terdapat program pemerintah yang didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang DAK Fisik, pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah, ayat (4) Pasal 4 dihapus, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal4
(1) Dalam rangka penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/ atau APBD Perubahan mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bidang/ subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/ atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.
(3a) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi OAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi OAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(3b) Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN perubahan diundangkan setelah Pemerintah Daerah menetapkan APBD perubahan tahun anggaran berkenaan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud dengan menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran atau perubahan penjabaran APBD perubahan tahun anggaran berkenaan.
(3c) Dalam hal penganggaran OAK Fisik pada APBO tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(4) Dihapus.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, ayat (2) huruf c Pasal 5 dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
( 1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis berkoordinasi dengan SKPD yang menangani perencanaan pembangunan daerah menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang OAK Fisik mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan OAK Fisik.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target output kegiatan;
c. dihapus;
d. rincian pendanaan kegiatan;
e. metode pelaksanaan kegiatan; dan f. kegiatan penunjang.
(3) U sulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh SKPO dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga.
(4a) Usulan rencana kegiatan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi rencana kegiatan paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal diperlukan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan.
(6) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi hasil pembahasan usulan rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan target output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga paling lambat minggu ketiga bulan Maret tahun anggaran berjalan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Oalam rangka pelaksanaan OAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPO teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang OAK Fisik.
(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan:
a. rencana kegiatan DAK Fisik tercantum dalam Peraturan Daerah ten tang APBD / APBD-P dan/ atau Peraturan Kepala Daerah ten tang Penjabaran APBD / APBD-P;
b. rencana kegiatan OAK Fisik ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; dan
c. dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan ketersediaan lahan, keabsahan kepernilikan, dan kesiapan lahan dibuktikan dengan pernyataan kepala daerah atau surat/bukti yang menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik telah tersedia.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan OAK Fisik.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan OAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kon traktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/ atau
f. perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(6) Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan OAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan dan/ atau DPA-SKPD ditetapkan.
(7) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2018
( 1) Penggunaan atas sisa DAK dan/ atau DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus. (3) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
( 1) Kepala Daerah menyusun laporan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(4) Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sharing data antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri teknis terkait, dan Gubernur.
8. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2, Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2018 BIDANG KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
2.1.. Kesehatan
2.1.1. Arah Kebijakan
Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian serta peningkatan kegiatan promotif-preventif dalam rangka mendukung Program Indonesia ,Sehat (Paradigma sehat, Pelayanan Kesehatan dan JKN) melalui pendekatan keluarga untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan pemeratan pelayanan kesehatan terutama di daerah perbatasan dengan Negara tetangga, tertinggal, terpencil, dan kepulauan.
2.1.2. Tujuar dan Sasaran
T\rjuan:
1. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat yang sesuai standar di RS Fujukan Nasional, Regional, Provinsi, RS Daerah Prioritas; RS daerah Pariwisata;
2. Meningkatkan ketersediaan sarana, Prasarana dan Alat di Puskesmas yang memenuhi standar;
3. Meningkatkan ketersediaan Rumah Sakit kelas D Pratama;
4. Meningkatkan ketersediaan obat dan vaksin esensial pada Puskesmas;
5. Meningkatkan ketersediaan Instalasi Farmasi di Kabupaten/ Kota untuk
melakukan pengelolaan obat dan vaksin.
Sasaran:
1. Dinas Kesehatan Provinsi/Ihbupaten/ Kota, beserta unit Pelaksana Teknis (UpT)-nya termasuk puskesmai di daerah perbatasan negara, terpencil, tertinggal dan kepulauan;
2. RSUD Rujukan Nasional/ Regional/ Provinsi;
3. Rumah Sakit Daerah Non-Rujukan Nasional/ Regional/ Provinsi; dan
4. Rumah Sakit Kelas D Pratama.
2.1.3. Ruang LtngkuP Kegiatan
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan adalah kegiatan yang
oleh SKp[/UpTD Kesehatan yang dibiayai DAK bidang kesehatan dalam rangka
-dikerjakan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai Prioritas Nasional dalam
Rencana Kerja Pemerintah.
2.L.4. Tatacara Pelaksanaan Kegiatan
1. DAK Fisik Reguler
a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar
Kegiatan dalam sub bidang ini diarahkan untuk:
Pemenuhan standar puskesmas sesuai Permenkes tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat. Setiap SKPD harus memperhatikan prioritas
menu kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan Subbidang Pelayanan
Kesehatan Dasar dan prioritas sasaran di wilayah kerjanya (kecuali dalam
kondisi force major).
Setiap lokasi kegiatan yang diusulkan dengan pembiayaan DAK Fisik
Bidang Kesehatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Urutan prioritas menu kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan
Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar sebagai berikut:
1) Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas.
2l Pembangunan:
a) Puskesmas Baru;
b) Gedung untuk Peningkatan Fungsi Puskesmas;
c) Gedung Public Safety Center (PSC/Pusat Pelayanan Keselamatan
Terpadu) untuk sistem penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
(SPGDT) oleh Dinkes Kabupaten/Kota.
3) Penyediaan Alat Kesehatan di Puskesmas
a) Penyediaan Set Pemeriksanaan KIA, KB;
b) Penyediaan Set Pemeriksanaan Umum;
c) Penyediaan Set Minor Surgery;
d) Penyediaan Set Laboratorium'
e) Penyediaan vaccine carier;
0 Penyediaan Promkes Kit;
g) Penyediaan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Kit;
h) Penyediaan Sanitarian Kit;
i) Penyediaan Posbindu Kit;
Penyediaan Alat Pengendalian Penyakit Paru Obstruksi Kronis
i)
(PPOK) dan Asma;
Penyediaan Kit Deteksi Dini dan Tindak Lanjut Cancer Leher
Rahim;
k)
U Pengadaan AIat Medik Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir;
m) Penyediaan Skrinning Kit dan Media Penyuluhan untuk Stimulasi
Dini Pertumbuhan Perkembangan Anak;
n) Media KIE Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR);
o) Penyediaan Set Pemeriksanaan Gigi dan Mulut;
p) penyediaan Alat Kesehatan untuk Puskesmas Wahana Pendidikan
DLP yang menjadi Prioritas.
Penyediaan Peralatan Penunjang Puskesmas:
a) Penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
b) Penyediaan Prasarana Listrik untuk Puskesmas (Generator
Set/ Energi Terbarukan) ;
c) Penyediaan Prasarana Air Bersih untuk Puskesmas;
d) Pengadaan Perangkat Sistem Informasi Kesehatan;
e) Pengadaan Mesin Fogging;
0 Penyediaan Perangkat sistem informasi dan komunikasi untuk
PSC/ SPGDT;
g) Penyediaan Paket Telemedicine untuk Puskesmas'
Penyediaan sarana bergerak:
a) Pusling Single Gardan, Double Gardan, Pusling Air, Kendaraan
Khusus Roda 2 untuk Mendukung Pelaksanaan Program
Kesehatan di Puskesmas, dan atau Ambulans Transport.
b) Penyediaan Ambulans Emergensi.
Uraian lebih detail tentang kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang
Kesehatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar adalah sebagai
berikut:
a) Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas.
(1) Renovasi Rusak Sedang dan Berat Bangunan Puskesmas
termasr:k Rumah Dinas Tenaga Kesehatan.
. Persyaratan
Puskesmas dengan kondisi rusak sedang atau berat dengan
bukti pernyataan Dinas Pekerjaan Umum setempat tentang
kondisi bangunan rusak sedang/berat sehingga perlu
direnovasi; tersedia surat keputusan yang ditandatangani
oleh Bupati/walikota yang akan direnovasi. Renovasi
puskesmas dilakukan untuk memperbaiki ruangan/
gedung puskesmas dengan mengubah arsitektUr bangunan
puskesmas. Jika renovasi mengharuskan penambahan luas
bangunan, maka harus dilakukan perubahan pada aset
bangunan sesuai peraturan yang berlaku. Renovasi
bangunan puskesmas, tidak diperkenankan hanya untuk
renovasi rumah dinas tenaga kesehatan.
o Persyaratan lain terkait dengan Renovasi Rusak Sedang dan
Berat Bangunan Puskesmas akan diatur lebih lanjut olen
Menteri Teknis terkait.
(2) Rehabilitasi Sedang dan Berat Bangunan Puskesmas termasuk
Rumah Dinas Tenaga Kesehatan.
o Persyaratan:
Puskesmas dengan kondisi rusak sedang atau berat dengan
bukti pernyataan Dinas Pekerjaan Umum setempat tentang
kondisi bangunan rusak sedang/berat sehingga perlu
diperbaiki/rehabilitasi; tersedia surat keputusan yang
ditandatangani oleh Bupati/Walikota terkait puskesmas
yang akan direhabilitasi. Rehabilitasi puskesmas dilakukan
tanpa mengubah arsitektur bangunan puskesmas dan
tidak menambah luas bangunan puskesmas. Rehabilitasi
bangunan puskesmas tidak diperkenankan hanya untuk
rehabilitasi rumah dinas tenaga kesehatan.
o Persyaratan lain tentang Rehabilitasi Sedang Dan Berat
Bangunan Puskesmas Termasuk Rumah Dinas Tenaga
Kesehatan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Teknis
terkait.
b) Pembangunan Puskesmas
(1) Pembangunan Baru Puskesmas
pembangunan baru puskesmas meliputi: pendirian baru
puskesmas dan relokasi bangunan puskesmas-r Persyaratan:
Adanya telaahan yang memuat penjelasan dan analisa
kebutuhan puskesmas dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, yang diketahui oleh Dinas Kesehatan
Provinsi, antara lain: pemekaran kecamatan yang belum
mempunyai puskesmas; kepadatan penduduk yang tinggi
(.,y'umlah penduduk lebih dari 30.000 per wilayah kerja
puskesmas) dan atau wilayah kerja sangat luas; puskesmas
dapat direiokasi dengan kriteria berada di daerah rawan
bencana alam, konflik, adanya jalur hijau, perubahan tata
ruang wilayah, terjadinya masalah hukum pada lokasi fisik
bangunan; pembangunan relokasi puskesmas tetap berada
dalam satu kecamatan. Pembangunan baru puskesmas
termasuk penyediaan alat kesehatan, rumah dinas tenaga
kesehatan, pagar, meubelair, prasarana di puskesmas.
. Persyaratan lain tentang Pembangunan Baru Puskesmas
akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Teknis terkait.
(2) Pembangunan Gedung untuk Peningkatan Fungsi Puskesmas
Pembangunan gedung untuk peningkatan fungsi puskesmas
dapat disertai dengan penyediaan alat kesehatan, rumah dinas
tenaga kesehatan, pagar, meubelair dan prasarana di
puskesmas.
(a) Pembangunan Gedung Puskesmas Non Rawat Inap untuk
ditingkatkan menjadi Puskesmas Rawat Inap.
. Persyaratan:
Adanya telahaan dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota yang memuat penjelasan dan analisa
kebutuhan akan adanya Puskesmas Rawat Inap yang
diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pembangunan gedung Puskesmas Non Rawat Inap
ditingkatan menjadi hrskesmas Rawat Inap
diprioritaskan untuk daerah terpencil, perbatasan dan
kepulauan.
. Persyaratan Lain tentang Pembangunan Gedung
Puskesmas Non Rawat Inap untuk Ditingkatkan
menjadi Puskesmas Rawat Inap akan diatur lebih lanjut
oleh Menteri Teknis terkait.
(b) Pembangunan Gedung Puskesmas untuk ditingkatkan
menjadi Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED (Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergensi Dasar).
Dalam rangka mendekatkan akses penangan gawat darurat
obstetri dan neonatal, Puskesmas Rawat Inap perlu
dilengkapi dengan PONED.
o Persyaratan:
(1) Lokasi dan persyaratan Puskesmas Rawat Inap
MamPu PONED mengacu Pada Pedoman
Penyelenggaraan Puskesmas Mampu PONED'
(2) Adanya telaahan kebutuhan puskesmas PONED
dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota'
(3)KesanggupanDinasKesehatanKabupaten/Kota
-ir.*"rrrhi
ketenagaan dan biaya operasional
untuk
puskesmas yang dinyatakan dengan surat
pernyataan Klpala Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota.
(4) Kesanggupan RS mampu PONEK untuk melakukan
pembi"""" kepada Puskesmas Mampu PONED
dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan dari
Direktur Rumah Sakit.
(5) Tersedia analisis biaya kontruksi yang dikeluarkan
dinasteknissetempat(DinasPU)tentangpekerjaan
tersebut dan terdapat dokumen perencanaan (DED,
RKS, dan RAB) yang dibuat oleh konsultan
perencana minimal pada satu tahun anggaran
sebelumnYa.
o Persyaratan lain tentang Pembangunan Gedung
Puskesmas untuk ditingkatkan menjadi Puskesmas
Rawat Inap Mampu PONED akan diatur lebih lanjut oleh
Menteri Teknis terkait.
(c) Penambahan Ruangan Puskesmas.
penambahan ruangan puskesmas dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan mengacu pada
Permenkes tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pelaksanaan p..t"*b"h"t ruangan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
o Persyaratan:
(1) Adanya telaahan penjelasan dan analisa kebutuhan
penambahan ruangan oleh Dinas Kesehatan
kabupaten/Kota yang diketahui oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
(9) Penyediaan Sanitarian Kif; (10) Penyediaan Posbindu fit; (11)
Penyediaan Alat Pengendalian Penyakit Paru Obstruksi Kronis
(PPOK) dan Asma; (12) Penyediaan Kif Deteksi Dini dan Tindak
Lanjut Kanker Leher Rahim; (13) Pengadaan Alat Medik Pelayanan
Kesehatan Bayi Baru Lahir; (14) Penyediaan Skrinning Kit dan
Media Penyuluhan untuk Stimulasi Dini Pertumbuhan
Perkembangan Anak; (15) Media KIE Pelayanan Kesehatan Peduli
Remaja (PKPR); dan (16) Penyediaan Alat Kesehatan untuk
Puskesmas Wahana Pendidikan DLP yang menjadi prioritas: a)
Pemanas Inflamasi; b) Pulse Oksimetri; c) AED; d) USG; e) EKG; f)
X-ray Viewing Box; g) Alat Punch Biopsi; h) Alat Cryothrapy; i)
Specimen Transport tube; j) Cold Specimen Transport Box; k)
Spirometer; l) Spatula Ayre; m) Cervix Dilatator; n) Colposcop; o)
Dopton (Doppter Fetal Monitor); p) Othoscope; q) Ophtalmoscope.
Peralatan nomor (1) sampai dengan (8) mengacu pada Permenkes
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, peralatan nomor (9)
mengacu pada Permenkes tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dan peralatan nomor (10)
sampai dengan (15) mengacu pada Permenkes tentang
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, dan Permenkes tentang
Pengendalian Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim.
Kebutuhan akan adanya peralatan kesehatan perlu
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
(1) Diperuntukan bagi puskesmas yang mempunyai set
peralatannya tidak lengkap. Set peralatan tidak lengkap jika
peralatan dalam set tersebut minimal 2Oo/o lidak berfungsi,
dinyatakan dengan surat pernyataan kepala dinas kesehatan.
(2) Tersedianya sarana penunjang, antara lain: sumber listrik, air
bersih mengalir, ruang penunjang.
(3) Tersedianya surat pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota tentang tenaga yang mampu
mengoperasionalkan alat kesehatan.
(4) Tersedianya data inventarisasi peralatan puskesmas di ASPAK
(Aplikasi Sarana Parasarana Alat Kesehatan).
(5) Diutamakan mengusulkan peralatan yang terdapat di dalam e-
katalog dengan persyaratan sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan puskesmas dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jika tidak, maka menggunakan tiga pembanding
dari perusahaan yang mempunyai IPAK (Izin Penyalur Alat
Kesehatan) untuk jenis alat tersebut dilampiri justifikasi yang
di tanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Juknis DAK Fisik Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!