Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS&Bukan PNS RA-Madrasah 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018 ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018
Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.
Berikut adalah tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018:
Download Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018
Berikut adalah kutipan dari Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS&Bukan PNS RA-Madrasah 2018 tersebut:
A. Latar Belakang
Bahwa guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, untuk itu para guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi clan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai keten tuan peratu ran perundang- undangan.
B. Pengertian
1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.
3. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang- undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
4. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar.
5. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena
letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam.
6. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan
yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang
mengakibatkan daerah belum berkembang.
7. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
8. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
10. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar / sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami
bahaya, kelaparan, dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
11. Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/ skoring terhadap kondisi guru, madrasah dan lokasi madrasah dengan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.
C. Tujuan
Pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada
RA/Madrasah bertujuan untuk.
1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;
2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan
kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
3. meningkatkan kesejahteraan guru.
D. Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kernen terian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta
diangkat oleh penyelenggara pendidikan clan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/ atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus
(kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).
E. Penetapan Penerima
Penetapan jumlah penerima berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan tunjangan ini didasarkan atas:
1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru RA/Madrasah;
2. Usia guru;
3. Rasia guru-murid di madrasah;
4. Tingkat kendala geografis;
5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
6. Intensitas dampak bencana alam;
7. Intensitas dampak konflik sosial;
8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara lain.
Rambu-rambu skoring untuk penetapan prioritas penerima tercantum pada Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.
F. Sumber Dana
Dana Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
G. Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS (Format surat usulan dan lampirannya, lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 4B, dan 5A, 58).
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima dan melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menyampaikan dafta:r usulan penerima Bantuan Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya. (lihat lampiran 2B, 3, 4A, 4B, dan 5C)
d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan verifikasi dan kompilasi atas daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru
RA/Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang merniliki program dimaksud dan menetapkan
Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018.
e. Salinan SK disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u. p. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/ Kata dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018 di kabupaten/kota masing-masing.
2. Penyaluran atau Pembayaran
a. Tunjangan Khusus disalurkan atau dibayarkan secara langsung kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening penenma
yang bersangkutan.
b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga)bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing-masmg.
c. Setiap guru RA/Madrasah yang menjadi penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4A, 4B Petunjuk Teknis ini.
f. Teknis lebih lanjut penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru
RA/ Madrasah PNS dan Bukan PNS yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dapat diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS adalah Rp.
1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
b. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS adalah Rp
2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari
2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp
27 .600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
c. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a)
dan (b) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan
besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing- masmg.
d. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak
dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Tiap guru RA/Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu RA/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.
4. Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. meninggal dunia,
b. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai
guru pada RA/Madrasah,
c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan
lain,
d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain
Kernen terian Agama,
e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA/Madrasah, atau
f. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
H. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan
Pemantauan dan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan berjenjang dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/ Madrasah dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Ka bu paten/ Kota sesuai kewenangan masing-rnasing.
Pemantauan dan evaluasi meliputi: sasaran, proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dan penerimaan dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS.
Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS clan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018 dapat disampaikan ke alamat:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Gedung Kementerian Agama Lantai IV
Jln. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta 10710
Telepon/Faksimili: (021) 350-7479
Email: gtkmadrasah@kemenag.go.id
I. Pelaporan
Laporan pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan
Bukan PNS pada RA/Madrasah dibuat secara berjenjang.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah di daerahnya kepada Kan tor Wilayah Kernen terian Agama Provinsi dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
J. Penutup
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah mi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Guru RA/Madrasah baik PNS maupun Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/Madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan dan pengelolaan pemberian tunjangan khusus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS&Bukan PNS RA-Madrasah 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!