Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGUMUMAN PROGRAM DAN JUKNIS BANTUAN PENELITIAN TA 2018 DIRJEN PTKI

Download Pengumuman dan Juknis Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran/TA 2018  Direktorat PTKI Direktorat Jenderal/Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Download Pengumuman dan Juknis Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran/TA 2018






KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Tel. 021-3811642, 3811654, 3853449
Fax: 021-3812344, 021-34833981 http://pendis.kemenag.go.id/diktis.kemenag.go.id
J A K A R T A


Nomor : 1547/DJ.I.III/PP.04/04/2018 Jakarta, 12 April 2018
Sifat : Biasa
Lamp : 2 Petunjuk Teknis Bantuan
Perihal : Seleksi Proposal Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Tahun 2018


Kepada Yth.
1. Rektor UIN/IAIN se-Indonesia
2. Ketua STAIN se-Indonesia
3. Koordinator Kopertais I-XIII
di- Tempat

Assalamu’alaikum w. w.

Dalam rangka seleksi proposal bantuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Direktorat PTKI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2018,
perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi proposal yang sudah dikirimkan pada tahun 2017 melalui
litapdimas.kemenag.go.id., untuk klaster riset kolaboratif yang masih dalam Bahasa
Indonesia, atau tidak ada proposalnya, maka supaya dapat mengirimkan revisinya
maksimal pada tanggal 25 April 2018 melalui litapdimas.kemenag.go.id.
2. Bagi para dosen/peneliti/pustakawan/laboran yang sudah memenuhi ketentuan, supaya
membaca petunjuk teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2018
dengan teliti, melalui litapdimas.kemenag.go.id., diktis.kemenag.go.id. dan
pendis.kemenag.go.id.
3. Batas akhir pendaftaran secara online melalui litapdimas.kemenag.go.id. pada
tanggal 30 April 2018 dan pengiriman proposal ke alamat: Subdit Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam,
Lt.7. Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta.
Berdasarkan hal di atas, kami meminta kepada Saudara Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN,
dan Koordinator Kopertais untuk dapat mengumumkan kepada para dosen dan fungsional
lainnya supaya dapat mensukseskan program bantuan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, semoga dapat dilaksanakan sebaikbaiknya.
Atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum w. w.


a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Ttd,


M. Arskal Salim GP
Tembusan:
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)

Berikut adalah tautan untuk mengunduh Pengumuman Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran/TA 2018:


Download Pengumuman Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran/TA 2018

Di bawah ini adalah tautan untuk mengunduh Juknis Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran/TA 2018:


Berikut adalah kutipan dari Juknis Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran/TA 2018:

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 7177 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PROGRAM
PENELITIAN TAHUN ANGGARAN 2018

BAB I
PENDAHULUAN

A. KONTEKS PROGRAM

Program bantuan dana penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan
Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia merupakan salah satu program penunjang guna mendukung kegiatan
pokok program pembangunan pendidikan Islam yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Agama RI. Program bantuan dana penelitian merupakan wujud
komitmen Dit. PTKI untuk memberikan akses yang luas bagi dosen, peneliti,
pustakawan, atau laboran dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity
building) di ranah akademik khususnya dalam bidang penelitian.
Hal itu sejalan dengan visi dan misi rencana strategis (Renstra)
Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014-2019, yaitu peningkatan mutu,
relevansi, dan daya saing pendidikan Islam. Sebagai direktorat yang memiliki
tugas dan fungsi antara lain di bidang penyusunan regulasi, koordinasi,
fasilitasi, monitoring, dan evaluasi di bidang penelitian DIKTIS secara periodik
menyelenggarakan program peningkatan mutu ketiga bidang tersebut melalui
pemberian bantuan dana penelitian dan publikasi ilmiah yang diselenggarakan
berdasarkan asas kompetisi, transparansi kualitas, dan akuntabilitas.
Sebagai bukti penerapan beberapa asas tersebut, seluruh usulan
program bantuan penelitian yang telah didaftarkan secara on line akan dinilai
oleh Tim Reviewer yang kompeten di bidangnya, serta memiliki track record
maupun reputasi akademik. Program bantuan dana penelitian DIKTIS
dilaksanakan setiap tahun dan dialokasikan pendanaannya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia. Bantuan dana ini diperuntukkan untuk seluruh civitas
akademika di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik
negeri maupun swasta, Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi
Umum (PTU), dan untuk dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada PTU.
Secara umum, Program bantuan peningkatan mutu penelitian
memfasilitasi upaya pengembangan bidang ilmu yang dikembangkan di PTKI,
studi Islam (Islamic studies) maupun kajian disiplin ilmu umum yang akhirakhir
ini juga menjadi fokus kajian di Universitas Islam Negeri. Di samping
concern terhadap pengembangan bidang ilmu, program bantuan peningkatan
mutu penelitian memberikan ruang yang cukup lapang untuk aksi partisipatif, di
mana penelitian tidak hanya mengetahui, menjelaskan, atau menafsirkan
namun juga mentransformasi kondisi sosial khususnya penguatan kualitas
hidup komunitas Muslim.

B. ARAH PENELITIAN MENUJU PUBLIKASI
Target pada lima tahun ke depan, perguruan tinggi Islam telah
menampilkan sosok perguruan tinggi Islam yang berdaya saing, memiliki
keunggulan kompetitif dan komparatif. Untuk itu berbagai upaya perbaikan
dilakukan, untuk menjangkau kebutuhan masyarakat dan mampu beradaptasi
dengan dunia global, sembari tetap memegang prinsip-prinsip keilmuan dan
ke-Islaman yang kuat. Untuk mewujudkan daya saing, beberapa target jangka
pendek untuk lima tahun ke depan, di bidang penelitian dan publikasi di arahkan
pada ;
- meningkatnya jumlah hasil penelitian yang dipublikasikan di berbagai
jurnal bereputasi tingkat nasional maupun internasional;
- tersedianya tulisan siap publikasi untuk jurnal ilmiah di PTKI dengan
prioritas jurnal terakreditasi.
- terpublikasikannya hasil penelitian di tengah masyarakat, yang
dituangkan dalam bentuk penerbitan buku ataupun jurnal ilmiah.
- banyaknya potensi penelitian yang mendapatkan HAKI
- lahirnya inovasi-inovasi baru dari hasil-hasil penelitian, yang dapat
dijadikan modal kebijakan untuk pembangunan nasional.
Dengan tersedianya poduk tersebut, maka untuk lima tahun ke depan,
perguruan tinggi di lingkungan PTKI akan dapat dilihat kemajuannya sebagai
berikut:
Pertama, penguatan lembaga penelitian pada perguruan tinggi keagamaan
Islam yang ditunjukkan dengan semakin meningkatnya aktifitas kelembagaan di
bidang penelitian dan publikasi ilmiah, yang akan berdampak pada meningkatnya
mutu pengabdian kepada masyarakat. Kedua, meningkatnya jumlah penelitian
yang terpublikasikan di level nasional maupun international. Ketiga,
meningkatnya jumlah jurnal yang terakreditasi.
Keempat, menguatnya laju pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
yang berbasis kepada penelitian. Sehingga, hasil pengabdian mempunyai bobot
seperti penelitian. Pengabdian tersebut memiliki hasil atau teori yang bisa
dibagikan kepada khalayak lebih luas. Kelima, menjamurnya hasil-hasil inovasi
untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, dan berakibat pada
meningkatnya daya saing bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka langkah-langkah yang ditempuh
adalah sebagai berikut:
1. Menerbitkan edaran atau ketentuan yang memandu perguruan tinggi
keagamaan Islam untuk melakukan langkah terobosan dalam rangka
meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelaksanaan penelitian;
2. Memfasilitasi para dosen untuk dapat mengakses bantuan yang
menghubungkan kepada para akademisi di luar negeri.
3. Memberikan panduan penyusunan pelaporan untuk terciptannya
transparansi pelaksanaan penggunaan dana bantuan penelitian.
4. Memberikan bantuan stimulan untuk penguatan pengelolaan jurnal agar
melibatkan para ahli (experts) lebih banyak, sehingga jurnal mengalami
percepatan akreditasi.
5. Memberikan bantuan stimulan untuk melaksanakan penelitian dan
pengabdian yang dipersiapkan untuk dipublikasikan di jurnal-jurnal pada
perguruan tinggi.
6. Memberikan bantuan stimulan untuk melaksanakan penelitian dan
pengabdian yang dipersiapkan untuk dipublikasikan dalam bentuk buku.
7. Memberikan panduan penyusunan pelaporan penelitian, agar
menghasilkan produk yang dapat dipertanggungjawabkan baik berupa;
buku, jurnal penelitian yang akreditasi/jurnal internasional, HAKI, dan
inovasi-inovasi baru.

BAB II
PROGRAM BANTUAN PENINGKATAN MUTU PENELITIAN

A. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republtk Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian
Negara/Lembaga;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun
2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama;

B. TUJUAN PROGRAM

Untuk perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam bidang
penelitian, program bantuan peningkatan mutu penelitian ini secara spesifik
bertujuan:
1. Meningkatkan kualitas kajian studi Islam (dirasah islamiyyah, Islamic
studies) yang menjadi core dan spesifikasi kajian PTKI dengan tetap
memperhatikan nilai-nilai lokalitas (local wisdom) keindonesiaan;
2. Mengembangkan kajian ilmu-ilmu umum, seperti cabang ilmu sains,
teknik, sosial, maupun humaniora yang diintegrasikan dengan nilai-nilai
keislaman yang telah menjadi fokus kajian di lingkungan PTKI;
3. Memberikan deskripsi, ekplorasi, eksplanasi, dan pemaknaan ulang
berbagai fenomena/konstruksi sosial dan kebudayaan yang terkait dengan
masalah-masalah keagamaan, khususnya yang terkait dengan
pembangunan bidang agama dan keagamaan;
4. Melakukan pemberdayaan (empowerment) melalui riset aksi untuk
peningkatan mutu madrasah, pesantren, masjid, atau komunitas muslim
yang menjadi dampingan PTKI.
5. Memberikan alternatif solusi melalui penelitian terhadap peningkatan
mutu layanan, peningkatan taraf hidup masyarakat, dan good
governance dalam sektor pendidikan dan kelembagaan Islam.

C. SASARAN DAN KELUARAN

Program bantuan ini merupakan dana bantuan penelitian sebagai
bentuk penghargaan yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan
kualitas kajian disiplin ilmu menurut bidang keilmuan, yang diperuntukkan
bagi para dosen dan fungsional peneliti di lingkungan PTKI.
Program ini diarahkan untuk menghasilkan hasil riset
(dasar/terapan/pengembangan) yang dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah
sesuai dengan “core competency” rumpun ilmu masing-masing program studi,
kebijakan dan sejenisnya.
Adapun yang dimaksud dengan jurnal ilmiah adalah jurnal terakreditasi
dan jurnal internasional bereputasi. Selain itu, bantuan penelitian ini juga
diarahkan agar bisa mendapatkan HKI.
D. PERSYARATAN PENGUSULAN
Untuk mendapatkan bantuan penelitian, pengusul harus memenuhi
ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat Umum :
Persyaratan pengusul program bantuan peningkatan mutu penelitian
adalah:
a. Dosen atau tenaga fungsional tetap lainnya pada PTKI;
b. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Untuk anggota penelitian
dapat melibatkan dosen yang telah mempunyai Nomor Induk Dosen
Khusus (NIDK).
c. Untuk dosen Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum
Swasta (PTU), ketua tim dipersyaratkan melampirkan SK pengangkatan
dosen Fakultas Agama Islam yang telah dilegalisisir oleh pejabat yang
berwenang.
d. Membuat surat pernyataan, yang di dalamnya berisi pernyataan sebagai
dosen Fakultas Agama Islam pada PTU, dan tidak dalam studi lanjut
yang ditandatangani oleh pembuat pernyataan bermaterai 6000 dan
harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
e. Pengusul, baik ketua tim maupun anggota tidak sedang mendapatkan
beasiswa Kemenag RI dan tidak sedang kuliah dalam masa tugas
belajar.
f. Tidak sedang mendapatkan bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan
pengabdian kepada masyarakat dari perguruan tinggi asal pada tahun
yang sama, kecuali pengusul mempunyai indeks i-10 sebanyak minimal
3 pada google scholar;
g. Pengusul hanya boleh mendaftar satu klaster saja, misalnya sudah
mengusulkan 1 judul bidang penelitian, tidak boleh mendaftar usulan
pengabdian maupun publikasi ilmiah, yang mengusulkan usulan
pengabdian tidak boleh mengusulkan usulan penelitian maupun
publikasi ilmiah, begitu seterusnya, kecuali memiliki prestasi
sebagaimana disebut pada huruf “f”.

2. Administratif :
a. Pengusul melakukan registrasi secara on line dengan mengunjungi
website http://litapdimas.kemenag.go.id. Setelah registrasi on line
pengusulan mendapatkan nomor registrasi (No. Reg) yang harus
dicantumkan di sudut kanan atas Cover Proposal dan dikirim via pos,
(petunjuk teknis penyusunan proposal dapat dibaca dalam bab
selanjutnya).
b. Setelah proposal diterima panitia, semua informasi terkait bantuan
hanya disampaikan melalui website resmi; litapdimas.kemenag.go.id.
c. Ketua tim harus sesuai dengan kapasitas keilmuannya, dan
background pendidikan yang sesuai bidang kajian dalam penelitian
d. Surat rekomendasi dari Ketua Lembaga / Kepala Pusat Penelitian,
yang menyatakan bahwa proposal tersebut telah didiskusikan
minimal 10 (sepuluh) orang dosen, dan layak diajukan dalam program
bantuan peningkatan mutu penelitian Dit. PTKI tahun berjalan;
e. Surat pernyataan pengusul di atas materai Rp. 6,000; (enam ribu
rupiah), bahwa:
1) proposal belum pernah/tidak sedang diajukan dalam penyusunan
tesis/disertasi atau bagian darinya;
2) proposal belum pernah/tidak sedang didanai oleh pihak manapun
dalam maupun luar negeri.

E. PENGELOMPOKKAN BANTUAN PENELITIAN
1. Bantuan Peningkatan Mutu Penelitian Terapan:
a. Penelitian Kolaboratif Internasional
b. Penelitian Terapan dan Pengembangan Global/Internasional
c. Penelitian Transformatif/Pengabdian Berbasis Riset
2. Bantuan International Disseminaton for Islamic Scholarly Works
(IDISchoW):
a. Research Fellowship Dalam Negeri dan Sabbatical Leave
b. Research Fellowships Luar Negeri dan Sabbatical Leave
c. Desiminasi Hasil Riset Berstandar Internasional
3. Bantuan Penelitian di PTKI:
a. Bantuan Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan
b. Bantuan Penelitian Dasar Program Studi
c. Bantuan Penelitian Dasar Interdisipliner
d. Bantuan Penelitian Sosial Kritis
4. Bantuan Short Course:
a. Bantuan Ekspose/Short Course Metodologi Riset Berstandar
Internasional;
b. Bantuan Short Course Metodologi Penelitian Dosen PTKI Dalam Negeri
c. Bantuan Short Course Metodologi Penelitian Sosial Kritis pada PTKI

F. TEMA-TEMA PENELITIAN
Tema besar penelitian pada tahun ini, “Memperkuat epistemologi
keilmuan keislaman dan keindonesiaan dengan spirit nilai kemanusiaan
universal.”
1) Pengembangan Keilmuan Keislaman di PTKI
Kepakaran pada bidang ilmu tertentu di lingkungan PTKI menjadi
kebutuhan dalam pengembangan keilmuan dan keislaman. Ilmu-ilmu
murni dalam keislaman, seperti ilmu fiqh, ushul fiqh, ilmu tafsir, ilmu
Bahasa, dan semacamnya, diakui atau tidak, masih butuh para pakar
pada bidang ilmu murni tersebut. Ilmuwan seperti Quraisy Shihab bidang
tafsir Al-Qur’an, misalnya, atau Ali Yafie bidang fikih, serta yang lainnya,
kiranya perlu difasilitasi dalam penelitian. Dalam konteks itulah penelitian
di lingkungan kementerian Agama, khususnya direktorat PTKI, diharapkan
mampu mendorong para dosen/peneliti untuk dapat menjadi para pakar
bidang ilmu murni tersebut.
2) Kitab Turas dan Naskah Kuno Karya Ulama Nusantara
Dalam beberapa tahun terakhir, kajian terhadap naskah kuno dan
kitab turas keislaman karya ulama Nusantara bergeliat kembali di
Indonesia, terutama di PTKI. Indonesia mempunyai ratusan ribu naskah
kuno dalam tulisan tangan (manuscript) karya ulama Nusantara, sejak abad
ke-17. Saat ini, lebih dari 26.000 berada di Universitas Leiden. Sedangkan
di Perpustakaan Nasional saat ini berkisar 10.300. Belum lagi manuskrip
yang berada di perpustakaan keraton Surakarta dan Jogjakarta atau di
negara-negara lain seperti di Jerman, Inggris dan Perancis. Kajian tentang
manuskrip perlu diperkaya mengingat di dalam naskah tersebut
menginformasikan tradisi masyarakat di masa lalu yang mencakup lintas
bidang kajian, maka penelitian dengan pendekatan filologi menjadi penting
untuk dikembangkan. Adanya kitab turas naskah kuno tersebut
membuktikan adanya karya ulama Nusantara.
3) Globalisasi dan Fenomena Sosial Keagamaan Kontemporer
Di era globalisasi saat ini, fakta sosial keagamaan pasca reformasi di
Indonesia, khususnya acapkali berkait kelindan dengan ekonomi, budaya,
dan politik. Produk halal, layanan haji, lembaga zakat, jilbab/cadar bagi
perempuan, misalnya termasuk dari fenomena sosial keagamaan
kontemporer yang perlu mendapat perhatian para peneliti dan akademisi di
PTKI. Kontribusi pemikirannya dibutuhkan dalam konteks tersebut, baik
solusi ataupun lainnya. Tema ini diarahkan untuk memperkenalkan dan
menggunakan teori sosial modern, teori sosial postmodern, maupun teori
budaya yang dapat digunakan untuk mendeskripsikan, menggali,
menjelaskan, dan memaknai fenomena/konstruksi sosial dan kebudayaan
yang terkait dengan masalah-masalah keagamaan. Isu-isu sosial
keagamaan juga berkaitan dengan konflik sosial, lingkungan hidup,
pembangunan, pendidikan, maupun politik praktis patut diangkat
dijadikan tema penelitian ini.
4) Perkembangan Demokrasi dan Moderasi Islam di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang dianggap
berhasil sukses di dunia Islam. Transisi menuju demokrasi di Indonesia
dengan damai, salah satunya karena sumbangan praktik keislaman yang
ada. Diantara ajaran Islam itu tawasuth (moderasi). Nilai moderasi Islam ini
sudah berakar di masyarakat Indonesia, tetapi seringkali jarang
disampaikan publik secara akademis.
Penelitian jenis ini dapat pula diintegrasikan dengan sebuah aksi
pemberdayaan masyarakat untuk dapat melihat adanya perubahan
mindset, sikap-perilaku, pola pikir, dan budaya masyarakat. Aksi damai
yang sama juga pada alam semesta, kerusakan lingkungan akibat limbah
industri pabrik, ataupun alih lahan pertanian di kota dan desa menjadi
industrialisasi perlu menjadi perhatian akademisi. Harapan dari penelitian
ini terwujudnya Islam transformatif dan masyarakat transformatif, yaitu
dalam rangka perubahan Indonesia menjadi masyarakat Islam moderat.
Dengan penelitian ini, maka dapat diintegrasikan dengan aksi untuk
membangun kesadaran masyarakat, sehingga menghasilkan transformasi
Indonesia sesuai dengan nawacita. Diantara pendekatan dalam penelitian
ini riset aksi Partisipatoris (Participatory Action Research) ataupun
Penelitian Berbasis Komunitas (Community Based Research).
5) Integrasi Sains, Sosial, Teknologi, dan Keislaman
Wacana integrasi keilmuan di lingkungan PTKIN masih belum
menemukan bentuknya dalam kerangka epistemologi keilmuan. Bentuk
integrasi keilmuan ini dapat menjadi salah satu distingsi setiap PTKIN.
Jenis penelitian ini diarahkan untuk melahirkan kajian-kajian integrasi
antara ilmu-ilmu keislaman dengan sains, sosial, dan teknologi. Dengan
demikian, apologetisme berkenaan dengan integrasi keilmuan di PTKI dapat
dipungkasi. Terlebih lagi, dalam sejarah keilmuan sains di dunia Islam,
sudah ada tokoh-tokoh saintis muslim, a.l. Abu Ali Muhammad Al-Hassan
Ibn Haytam (965-1039), Ibnu Sina (980-1037), Abdurrahman Al-Khazini,
dan Al-Khawarizm.
6) Keislaman, Kemanusiaan, dan Keadilan Relasi Gender
Wacana relasi yang adil bagi lelaki perempuan di dunia Islam masih
selalu relevan dan kontekstual dikaji hingga saat ini. Fenomena kekerasan
seksual, suara ulama perempuan, perlindungan ibu dan anak, kesehatan
reproduksi, misalnya, adalah beberapa isu penting dalam riset di
lingkungan PTKI yang perlu mendapat perhatian khusus. Jenis penelitian
dengan perspektif ini diarahkan untuk memperkaya kajian Islam dengan
berbagai teori feminis, teori psikologi, teori hukum maupun teori terkait
lainnya yang diproyeksikan untuk memotret, menjelaskan, dan
menafsirkan fenomena/konstruksi sosial dan kebudayaan yang terkait
dengan masalah-masalah sosial-kemasyarakat dengan menggunakan
perspektif gender.
7) Evaluasi dan Kebijakan Pendidikan Islam
Kebijakan Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam
berbagai bidang, seperti kurikulum pendidikan madrasah, ma’had ali di
pondok pesantren, ataupun kebijakan pendidikan Islam bagi orang
Indonesia di luar negeri perlu kiranya untuk dijadikan obyek penelitian
dalam kluster penelitian terapan. Penelitian kebijakan ini dalam rangka
memenuhi kebutuhan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, termasuk di
dalamnya adalah eksistensi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, masalah
program studi, masalah bantuan, ketenagakerjaan, manajemen, berbagai
kebijakan yang menyangkut mutu pendidikan. Penelitian kebijakan
dimaksudkan untuk mengevaluasi perjalanan berbagai kebijakan yang
dilakukan oleh Menteri Agama dan beberapa hal lain yang belum diatur
dalam kebijakan Kementerian Agama RI.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian tulisan tentang

PENGUMUMAN PROGRAM DAN JUKNIS BANTUAN PENELITIAN TA 2018 DIRJEN PTKI

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN PROGRAM DAN JUKNIS BANTUAN PENELITIAN TA 2018 DIRJEN PTKI"