"Berprestasi", 21 PNS Diberhentikan
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Karena 'Rajin' Bolos, 21 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Diberhentikan Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (APS)
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) lagi-lagi melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus Pegawai Negeri Sipil. Dari total 24 kasus, terhitung sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi hukuman berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Di luar PNS yang berjumlah 21 itu, terdapat dua/2 PNS yang mendapatkan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.
Hal tersebut tersingkap kala sidang BAPEK digelar oleh Menteri PAN-RB, Asman Abnur yang juga berperan sebagai Ketua BAPEK yang bertempat di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/04) sore. Dalam sidang BAPEK ini, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM serta BKN
Sidang BAPEK tersebut memberikan pertimbangan pada 24 kasus pelanggaran PNS yang dikonfirmasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). "Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," geram Asman.
Hal yang lebih mencengangkan, ternyata terdapat PNS yang berprofesi ganda menjadi "calo" CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Dan ada pula PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, memiliki istri lebih dari satu tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.
Posting Komentar untuk ""Berprestasi", 21 PNS Diberhentikan"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!