Anjuran Untuk Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Kemdikbud Terbitkan Surat Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
Berikut adalah kutipan isi dari Surat Pengumuman Yang Dikeluarkan oleh Kemendikbud Terkait Imbauan/Anjuran Untuk Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara:
Nomor : 27694/A/HM/2018 18 Mei 2018
Lampiran : 1 ( satu) berkas
Hal : Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kabupaten/Kota
se-lndonesia
Mengingatkan kembali Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menurunkan atau menutupi lambang negara yakni Garuda Pancasila, serta Naskah Pancasila, Sendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia).
Hal tersebut berlaku dalam setiap kegiatan pendidikan, seperti evaluasi hasil belajar (Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional), dan kegiatan belajar lainnya.
Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan. Atas kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Didik Suhardi
Tembusan, Yth.:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Para Gubernur/Supati/Walikota seluruh Indonesia;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Kepala Sadan Penelitian dan Pengembangan;
5. Ketua Sadan Standar Nasional Pendidikan.
Berikut tautan untuk mendownload surat pengumuman Kemendikbud Terkait Imbauan/Anjuran Untuk Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara:
Download Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Anjuran Untuk Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!