Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah



: Bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah dipandang perlu menetapkan Pedoman nyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019.

Berikut adalah tautan Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah:


Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah

Berikut adalah kutipan dari Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah:

PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 421/06729 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah.
3. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah.
4. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor
Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
6. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
9. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
10. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
11. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan
administrasi satuan pendidikan;
12. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
13. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
14. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah
15. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan
satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
16. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
17. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
18. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
19. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
20. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
21. Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian,
Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
22. Ulangan Harian/Penilaian Harian adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
23. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan
8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
24. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
25. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
26. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pembelajaran.
27. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat
USBN/UMBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
28. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
29. Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
30. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
31. Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
32. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
33. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yangberlangsung pada akhir tahun pelajaran.
34. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
35. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh perserta
didik di luar jam pembelajaran utama.
36. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
37. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
38. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
39. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
40. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
41. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
42. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
43. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
44. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
45. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
46. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
47. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
48. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
49. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
50. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
51. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah
salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari
SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
52. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
53. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
54. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
55. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu
minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1) PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
(2) Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang
melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 3


(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.


BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Pasal 4
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 adalah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.


Pasal 5


(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga)
hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18
Juli 2018.
Pasal 6


Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen:
1. Program Kerja Satuan Pendidikan.
a. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).


BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.


Pasal 8


(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.
b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem
Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.


Pasal 9


Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 10
(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.


BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER Pasal 11
(1) Jeda Tengah Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat,
kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.
(2) Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari setelah ulangan tengah semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a. Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 27 September 2018.
b. Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019.
BAB VII MASA PENILAIAN


Pasal 12


Ulangan Harian/Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.


Pasal 13
Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.


Pasal 14


(1) Penilaian Akhir Semester dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November dan minggu ke-1 bulan Desember 2018.
(2) Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 dan ke-5 bulan Mei
2019.


Pasal 15


Uji Kompetensi Keahlian pada satuan pendidikan SMK/MAK dilaksanakan satu bulan sebelum Ujian Nasional.


Pasal 16


(1) Perkiraan US pada jenjang SD/MI dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Mei 2019 dengan waktu pelaksanaannya adalah satu bulan sebelum Ujian Nasional.
(2) Perkiraan US pada jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2019.
(3) Perkiraan US pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Maret 2019.
(4) Perkiraan Ujian Praktik Sekolah/Madrasah dilaksanakan seminggu sebelum US/M.


Pasal 17


(1) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMP/MTs pada minggu ke-2 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada
minggu ke-3 bulan Maret 2019.


Pasal 18


(1) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/MTs pada minggu ke-4 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada minggu ke-2 bulan April 2019.


Pasal 19


(1) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/MTs pada minggu ke-1 bulan Mei 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada minggu ke-3 bulan April 2019.
BAB VIII PENYERAHAN HASIL PENILAIAN

Pasal 20


Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/ MAK dilaksanakan pada:
a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 untuk satuan
pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 15
Desember 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah;
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 untuk satuan pendidikan
yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.


BAB IX
HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN Pasal 21
(1) Libur akhir semester gasal bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 17 Desember
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, berlaku bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah.
(2) Libur akhir semester genap bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2019 dan masuk kembali pada awal Tahun Pelajaran 2019/2020.

Pasal 22


(1) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1440 H
akan diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan pemerintah;


(2) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari efektif dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran dan/atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;


(3) Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, dengan tetap memperhitungkan jumlah hari efektif yang ditetapkan.


Pasal 23


Libur Umum Tahun 2018 :
Pasal 24


Perkiraan Libur Umum Tahun 2019 :
1. Tanggal 1 Januari 2019 : Tahun Baru Masehi 2019.
2. Tanggal 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570.
3. Tanggal 6 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
4. Tanggal 3 April 2019 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad
SAW 1440 H
5. Tanggal 19 April 2019 : Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6. Tanggal 1 Mei 2019 : Hari Buruh.
7. Tanggal 19 Mei 2019 : Kenaikan Raya Waisak.
8. Tanggal 30 Mei 2019 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 5-6 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H.


Pasal 25

(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari Libur Tahun 2019.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Pasal 26

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
BAB X
AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 27
Akhir tahun pelajaran 2018/2019 adalah hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14
Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.

Pasal 28

(1) Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA/MA, dan SMK/MAK baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah.

(2) Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.

(3) Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29

Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420 / 02945 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2018/2019, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di : Semarang pada tanggal : 26 April 2018

Demikian tulisan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng"