Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang : a. bahwa untuk menyempurnakan pedoman organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan klasifikasi dan kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan terkait dengan unit pelaksana teknis daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD)TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal I
Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1519) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 652
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Beserta Lampirannya
Berikut adalah kutipan dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tersebut:
SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penataan nomenklatur, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta memberikan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur tepat fungsi dan tepat ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang jelas. Selain hal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk membangun SKPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik daerah yang berbeda satu sama lain.
Dasar utama penataan SKPD adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Selain hal itu daerah juga melaksanakan sebagian urusan tingkatan pemerintahan di atasnya melalui tugas pembantuan untuk sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi apabila provinsi mengambil opsi tugas pembantuan.
Organisasi perangkat daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Organisasi perangkat daerah mempunyai tugas membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam rangka memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun pedoman ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.
Satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4
(empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.
Penanganan urusan pendidikan menengah yang hanya diotonomikan pada daerah provinsi dapat dilaksanakan sendiri oleh daerah provinsi atau dengan cara menugasi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa pada Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. Pemilihan alternatif cabang dinas maupun tugas pembantuan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Adapun kelebihan dan kekurangannya tersebut adalah sebagai berikut:
Kewenangan penetapan pemilihan alternatif cabang dinas ataupun tugas pembantuan menjadi kewenangan gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong dan mengarahkan daerah provinsi memilih opsi tugas pembantuan dengan pertimbangan agar unit organisasi yang dibentuk lebih efektif dan efisien serta mendorong hubungan kerja sama antara perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap terjalin dalam mencapai sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan.
Pada dinas pendidikan provinsi yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. Adapun pengelompokan tugas unit kerja setingkat Eselon III dan Eselon IV pada dinas menggunakan pendekatan “pelanggan dan/atau jenis layanan”.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2016. Dengan diundangkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada tanggal 22 Maret 2017, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan alternatif keberadaan unit pelaksana teknis daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Adapun mengenai pengelompokan tugas, fungsi, dan model struktur organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan di provinsi dan di kabupaten/kota beserta tata kerjanya tidak berubah.
B. Tujuan
Tujuan Pedoman ini untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan organisasi perangkat daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan, baik penataan tugas, fungsi, maupun nomenklaturnya. Dengan adanya pedoman ini diharapkan terbentuk organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan yang proporsional, efisien, dan efektif, serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.
BAB II
PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
A. Pembagian Urusan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Pengaturan tentang pembagian urusan pemerintahan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum, dan urusan konkuren.
Urusan pemerintahan yang bersifat absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya, meliputi: pertahanan; keamanan; agama; yustisi; politik luar negeri; serta moneter dan fiskal nasional. Adapun urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan, urusan pemerintahan yang bersifat konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pendidikan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan kebudayaan termasuk urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani pemerintah sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi:
1. Urusan pendidikan, dengan sub urusan: manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra; dan
2. Urusan kebudayaan, dengan sub urusan: kebudayaan, perfilman nasional, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya.
Pembagian urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagai berikut.
1. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, meliputi:
a. Manajemen pendidikan
1) Penetapan standar nasional pendidikan; dan
2) Pengelolaan pendidikan tinggi. b. Kurikulum
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
c. Akreditasi
Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1) Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan
pengembangan karier pendidik;
2) Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi.
e. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
2) Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. f. Bahasa dan Sastra
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia.
2. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, meliputi:
a. Manajemen Pendidikan
1) Pengelolaan pendidikan menengah;
2) Pengelolaan pendidikan khusus.
b. Kurikulum
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
d. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
2) Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Bahasa dan Sastra
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
3. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. Manajemen Pendidikan
1) Pengelolaan pendidikan dasar;
2) Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. b. Kurikulum
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota
d. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Bahasa dan Sastra
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota 4. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah
provinsi;
2) Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal di bidang kebudayaan;
3) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas daerah provinsi;
4) Pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Perfilman Nasional
Pembinaan perfilman nasional
c. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas daerah provinsi.
d. Sejarah
Pembinaan sejarah nasional
e. Cagar Budaya
1) Registrasi nasional cagar budaya;
2) Penetapan cagar budaya peringkat nasional;
3) Pengelolaan cagar budaya peringkat nasional;
4) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar negeri. f. Permuseuman
1) Penerbitan register museum;
2) Pengelolaan museum nasional.
g. Warisan Budaya
Pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia.
5. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
2) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
3) Pembinaan lembaga adat yang penganutnya lintas daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. b. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota.
c. Sejarah
Pembinaan sejarah lokal provinsi. d. Cagar Budaya
1) Penetapan cagar budaya peringkat provinsi;
2) Pengelolaan cagar budaya peringkat provinsi;
3) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah provinsi.
e. Permuseuman
Pengelolaan museum provinsi.
6. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota;
2) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten/kota;
3) Pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah kabupaten/kota.
b. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah
kabupaten/kota. c. Sejarah
Pembinaan sejarah lokal kabupaten/kota.
d. Cagar Budaya
1) Penetapan cagar budaya peringkat kabupaten/kota;
2) Pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota;
3) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
e. Permuseuman
Pengelolaan museum kabupaten/kota.
B. Indikator Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk bidang pendidikan dan kebudayaan, perlu diwadahi dalam bentuk dinas daerah. Adapun besaran organisasi (tipelogi) dinas daerah didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Hasil pemetaan urusan selain dapat digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, juga digunakan untuk perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Adapun hasil pemetaan urusan bagi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dapat digunakan sebagai dasar untuk pembinaan kepada daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan termasuk di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pemetaan urusan pendidikan dan urusan kebudayaan didasarkan pada pembagian urusan sebagaimana tercantum pada lampiran pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan menggunakan alat ukur berupa indikator umum dan indikator teknis.
Indikator umum terdiri atas:
1. Jumlah penduduk
Penentuan indikator ini didasarkan pada tujuan pembentukan pemerintah daerah yaitu untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, penetapan luasnya urusan yang nantinya akan berkaitan dengan besaran organisasi, didasarkan pada obyek yang diurus yakni kuantitas penduduknya.
2. Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pelaksanaan urusan daerah bergantung pada besarnya APBD di daerah masing-masing.
3. Luas wilayah
Berkaitan dengan rentang kendali, semakin luas dan sulit
jangkauannya, semakin banyak memerlukan sumber daya untuk melaksanakan tugasnya sehingga akan membuat organisasinya menjadi lebih besar.
Selain indikator umum di atas, terdapat indikator teknis yang perumusannya berpedoman pada kriteria indikator yang telah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
1. Pembentukan beban yang paling awal berdasarkan mandat, tidak
berbentuk program, sarana dan prasarana, proses manajemen, kinerja, tugas pokok dan fungsi;
2. Objek yang menerima layanan atau objek akhir yang dikerjakan;
3. Bersifat variabilitas (memiliki nilai yang mengandung interval); dan
4. Berlaku secara nasional.
Berikut adalah indikator teknis bidang pendidikan.
1. Provinsi
a. Jumlah anak usia pendidikan menengah;
b. Jumlah anak usia sekolah berkebutuhan khusus;
c. Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus; dan
d. Jumlah satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Kabupaten/Kota
a. Jumlah anak usia pendidikan dini dan pendidikan dasar;
b. Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan dasar dan program
kesetaraan paket A, paket B, dan paket C; dan
c. Jumlah satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar,
dan satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berikut adalah indikator teknis bidang kebudayaan.
1. Provinsi
a. Jumlah tradisi dalam satu provinsi;
b. Jumlah komunitas adat dalam satu provinsi; dan
c. Jumlah museum yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
2. Kabupaten/Kota
a. Jumlah suku bangsa yang terdapat dalam satu kabupaten/kota;
b. Jumlah kesenian yang terdapat dalam satu kabupaten/kota;
c. Jumlah yang diduga cagar budaya dan cagar budaya peringkat kabupaten/kota; dan
d. Jumlah museum yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dan
masyarakat.
Teknik penghitungan nilai variabel sesuai penghitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Masing-masing daerah (provinsi oleh Biro Organisasi dan kabupaten/kota oleh Bagian Organisasi) memasukkan besaran indikator ke dalam sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Penghitungan variabel teknis Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai berikut:
C. Tipelogi Organisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan indikator umum dan indikator teknis dapat dibentuk model- model organisasi dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Dinas Tipe A dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 800.
2. Dinas Tipe B dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 600 sampai dengan 800.
3. Dinas Tipe C dibentuk apabila total skor lebih dari 400 sampai dengan
600.
Mengingat pendidikan merupakan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar apabila hasil perhitungan nilai variabel urusan pendidikan tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas, maka tetap dimungkinkan untuk berdiri sendiri sebagai dinas tipe C. Namun demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan agar pendidikan digabung dengan urusan kebudayaan
dengan rasional sebagaimana tersebut di atas, sehingga tipelogi penggabungan pendidikan dan kebudayaan paling rendah tipe B.
Apabila perhitungan nilai variabel bidang kebudayaan sebagai Urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300
sampai dengan 400; dan
2. menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300.
Mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah, maka susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sesuai dengan tipeloginya terdiri atas.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan
5 (lima) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-
masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2. Dinas Tipe A dengan 4 (empat) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan
masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3. Dinas Tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang, sekretariat terdiri dari 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4. Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi:
a. kelas A dapat terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi;
b. kelas B dapat terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha; dan
c. susunan unit pelaksana teknis di atas tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan.
Adapun susunan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota mengacu pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sesuai dengan tipologinya sebagai berikut.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan
5 (lima) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-
masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2. Dinas Tipe A dengan 4 (empat) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat
dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3. Dinas Tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang,
sekretariat terdiri dari 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4. Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota:
a. kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional;
b. kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional; dan
c. susunan unit pelaksana teknis di atas tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan
BAB III
PENGELOMPOKAN TUGAS, FUNGSI, DAN MODEL STRUKTUR ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DI PROVINSI
A. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang
I. IDENTITAS URUSAN
Nama Urusan Pemerintahan : Pendidikan dan Kebudayaan
Daerah : Provinsi
Tipe Perangkat Daerah : A dengan 5 (lima) Bidang
II. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN LAYANAN
KELOMPOK SEKRETARIAT Tugas:
Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi
pelaksanaan tugas di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan menengah,
pendidikan khusus, dan kebudayaan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
d. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
e. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
h. penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang meliputi fasilitasi pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan sekolah menengah kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas- tugas pembantuan lainnya;
i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan
masyarakat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
j. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
k. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.
KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, melaksanakan tugas dan fungsi:
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas.
Fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
b. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
c. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah
menengah atas;
d. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah atas;
e. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik
dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
f. penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah
provinsi;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas; dan
h. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas.
2. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, melaksanakan tugas dan fungsi:
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan.
Fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
b. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
c. penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
d. pelaksanaan pembangunan dengan melengkapi sarana program teknologi terkini di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
e. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah kejuruan;
f. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah kejuruan;
g. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan; dan
i. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan.
3. Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, melaksanakan tugas dan fungsi:
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus.
Fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
b. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
c. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan khusus;
d. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan khusus;
e. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus; dan
g. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus.
4. Kelompok Bidang Kebudayaan, melaksanakan tugas dan fungsi: Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kebudayaan.
Fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan
museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
b. penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
c. penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
d. penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat
penganutnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
e. penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu
provinsi;
f. penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat
pelakunya lintas daerah kabupaten/kota;
g. penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal provinsi;
h. penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar
budaya peringkat provinsi;
i. penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar
provinsi;
j. penyusunan bahan pengelolaan museum provinsi;
k. penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya,
pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
l. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan
m. pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan
museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian.
5. Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan, melaksanakan tugas dan fungsi:
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan.
Fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan;
c. penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus;
d. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus;
e. penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
f. penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
g. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan; dan
h. pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan.
KELOMPOK SUBBAGIAN Kelompok Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan BMD, melaksanakan tugas:
a. penyiapan penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi;
c. penyusunan bahan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan
kebudayaan;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
e. penyusunan laporan Sekretariat dan Dinas.
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian, yang melaksanakan tugas:
a. urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan
perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan; dan
b. koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan.
3. Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, melaksanakan tugas: urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi fasilitasi pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan sekolah menengah kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas-tugas pembantuan lainnya.
KELOMPOK SEKSI
1. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas;
2) penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah menengah atas;
3) penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas;
4) penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi;
5) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas; dan
6) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas.
b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
2) penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
3) penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah atas;
4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan
sarana prasarana sekolah menengah atas; dan
5) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas.
c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah atas;
2) penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah atas;
3) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah atas; dan
4) pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah atas.
2. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan
kriteria penilaian sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan;
4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan; dan
5) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan.
b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan
prasarana sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri;
4) penyiapan pelaksanaan pembangunan dengan melengkapi sarana program teknologi terkini di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
5) penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah kejuruan;
6) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah menengah kejuruan; dan
7) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan.
c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan; dan
4) pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan.
3. Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan khusus;
2) penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan
kriteria penilaian pendidikan khusus;
3) penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan
penilaian pendidikan khusus;
4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan khusus.
b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus;
2) penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana
prasarana pendidikan khusus;
3) penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan satuan pendidikan khusus;
4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus.
c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan khusus;
2) penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter peserta didik pendidikan khusus;
3) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter
peserta didik pendidikan khusus; dan
4) pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan khusus.
4. Kelompok Bidang Kebudayaan, terdiri atas:
a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya,
serta permuseuman;
2) penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar
budaya dan pelestarian cagar budaya;
3) penyusunan bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
4) penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah provinsi;
5) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang
registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; dan
6) pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman.
b) Seksi Sejarah dan Tradisi, melaksanakan tugas:
1) melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran
budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
2) penyusunan bahan pelestarian tradisi;
3) penyusunan bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi;
4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah,
tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; dan
5) pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat.
c) Seksi Kesenian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan pembinaan kesenian;
2) penyusunan bahan pembinaan kesenian;
3) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang
pembinaan kesenian; dan
4) pelaporan di bidang pembinaan kesenian.
5. Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan, terdiri atas:
a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas
dan Pendidikan Khusus, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
sekolah menengah atas dan pendidikan khusus;
2) penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi
pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah atas dan pendidikan khusus;
3) penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah atas dan pendidikan khusus;
4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah atas dan pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas dan pendidikan khusus.
b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah
Kejuruan, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi
pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah kejuruan;
4) penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas jenjang pendidikan dan/atau lintas
kabupaten/kota dalam satu provinsi;
5) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan; dan
6) pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah kejuruan.
c) Seksi Tenaga Kebudayaan, melaksanakan tugas:
1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
2) penyusunan bahan pembinaan tenaga cagar budaya dan
permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
3) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya; dan
4) pelaporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga
kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya.
6. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dengan tugas sesuai peraturan perundang-undangan
Demikian informasi mengenai Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.
SUMBER: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!