SE Sekjen Kemenag Tentang Sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nomor B-16591/SJ.11/8.2104/2018 Tentang Sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik
NOTA DINAS
Nomor: P-1790918.II.2/KP.001/05/2018
Yth
1. Para Kepala Biro/Pusat
2. Para Kepala Bagian/Subbagian
3. Para Pejabat Fungsional Tertentu dan Pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal
Dari: Sekretaris Jenderal
Hal: Tindak Lanjut lmplementasi Aplikasi SIEKA
Tanggal: 24 Mei 2018
Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor B-16591/SJ.11/8.2104/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik, kami minta Saudara untuk segera menginputkan SKP tahun 2018 ke aplikasi SIEKA. SKP sebagaimana dimaksud sudah harus masuk ke aplikasi paling akhir hari Kamis tanggal 31 Mei 2018.
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas memastikan banwa-SKP pegawai yang ada pada struktur dibawahnya sudah masuk ke aplikasi SIEKA sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan memberikan laporan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Kepegawaian.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Berikut adalah tautan download SE Sekjen Kemenag Tentang Sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik
Download Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nomor B-16591/SJ.11/8.2104/2018 Tentang Sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik
Yth.
1. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
2. Rektor UIN, IAIN, IAKN, dan IHDN;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
4. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal;
5. Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri; dan
6. Kepala Balai Litbang Agama/Diklat Keagamaan Kementerian Agama
SURAT EDARAN
NOMOR: B-16 591 /SJ.llfB.2/04!2018
TENTANG
SASARAN KERJA PEGAWAI BERBASIS ELEKTRONIK
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka menindaklanjuti agenda reformasi birokrasi Kementerian Agama dan implementasi sistem merit sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya diatur pada Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.ll/2/KP.02.3/488/2015 tentang Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama dan dengan dikembangkannya Sistem Informasi Elektronik Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (SIEKA) pertu diatur ketentuan teknis mengenai implementasi manajemen kinerja berbasis elektronik melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Implementasi manajemen kinerja berbasis elektronik di Kementerian Agama sebagai upaya untuk menerapkan sistem merit terutama dalam hal kinerja individu yang berimplikasi terhadap kinerja organisasi serta mendapatkan informasi kinerja PNS Kementerian Agama sesuai dengan kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan dalam organisasi dan teridentifikasinya PNS Kementerian Agama yang memiliki kategori baik, cukup, dan kurang dalam melaksanakan kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan dalam organisasi dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Manajemen kinerja berbasis elektronik sebagaimana dimaksud juga sebagai upaya mendorong terwujudnya PNS Kementerian Agama yang berintegritas, profesional,inovatlf,bertanggung jawab, dan menjadi teladan sesuai dengan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.
Semua PNS Kementerian Agama wajib untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan jabatannya dan secara berjenjang/linear dengan tugas-tugas organisasi. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi dasar penilaian prestasi kerja PNS oleh pejabat penilai. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dltakukan melalui Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SIEKA). lmplementasi SIEKA dilakukan secara bertahap dan bersifat kontinyu, sehingga dapat dilaksanakan oleh semua PNS Kementerian Agama baik pusat dan daerah. Hal ini bertujuan agar implementasi manajemen kinerja berbasis elektronik di Kementerian Agama dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan menjadi penunjang sistem merit pada Kementerian Agama.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS;
4. Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pefaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun;
5. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.fl/2/KP.02.3/488/2015 tentang Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama.
III. TUJUAN
1. Menindaklanjuti agenda reformasi birokrasi Kementerian Agama dan sebagai upaya mewujudkan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama;
2. Mewujudkan pencapaian sasaran kinerja Kementerian Agama melalui pencapaian sasaran kinerja seluruh PNS Kementerian Agama;
3. Membangun komitmen bersama seluruh pegawai untuk bersama-sama mencapai sasaran kinerja Kementerian Agama;
4. Mewujudkan pengelolaan SDM yang profesional dan adil bagi seluruh PNS Kementerian Agama; dan
5. Melakukan pemantauan kinerja individu PNS Kementerian Agama.
IV. PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Semua PNS Kementerian Agama wajib untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP yang berisi rencana kerja dan target kerja yang akan dicapai oleh seorang PNS;
2. Pejabat pimpinan tinggi madya wajib menyusun perjanjian kinerja dan SKP dengan Menteri Agama berdasarkan rencana strategis kementerian atau yang menjadi indikator kinerja utama eselon I dan target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun;
3. Pejabat pimpinan tinggi pratama wajib menyusun perjanjian kinerja dan SKP dengan atasan langsung berdasarkan rencana strategis kementerian dan tugas jabatan atau yang menjadi indikator kinerja utama eselon I serta target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun;
4. Pejabat administrator/eselon III wajib menyusun perjanjian kinerja dan SKP dengan atasan langsung berdasarkan indikator kinerja utama eselon II dan tugas jabatan serta target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun;
5. Pejabat pengawas/eselon IV wajib menyusun perjanjian kinerja dan SKP berdasarkan tugas jabatan atasan langsung dan tugas jabatan serta target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun;
6. Pejabat pelaksana wajib menyusun SKP berdasarkan tugas jabatan atasan langgsung dan tugas jabatan serta target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun;
7. Pejabat fungsional wajib menyusun SKP berdasarkan tugas jabatan atasan langsung dan tugas jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan angka kredit, serta target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun.
V. PENGGUNAAN APLIKASI SIEKA
1. Semua PNS Kementerian Agama dapat mengakses Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIEKA melalui alamat http://sieka.kemenag.go.id/kinerja dan login menggunakan usemame dan password yang telah ditentukan;
2. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pejabat yang menetapkan menjadi dasar seorang PNS untuk menginput/memasukkan ke dalam Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama yang setanjutnya disebut SIEKA;
3. SKP yang sudah diinput selanjutnya dilakukan breakdown kegiatan bulanan dan kemudian disimpan ke dalam SIEKA;
4. Input SKP dan kegiatan bulanan dilakukan satu periode sekali dalam tahun berjalan atau ketika terjadi perubahan jabatan dalam struktur organisasi;
5. PNS Kementerian Agama melakukan input data pekerjaan harian yang dikerjakan yang terbagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
a. Kegiatan harian, adalah kegiatan yang dilakukan yang sesuai dengan SKP dan tugas jabatan
b. Kegiatan tambahan, adalah kegiatan yang dilakukan yang masih berhubungan dengan SKP atau tugas jabatan
c. Kegiatan kreatifitas/produktifitas, adalah kegiatan yang dilakukan yang tidak berhubungan dengan SKP atau tugas jabatan
6. Pekerjaan harian wajib diinput oleh semua PNS Kementerian Agama. Jika terdapat PNS yang karena jabatannya tidak dapat setiap hari menginput pekerjaan hariannya, maka dapat diberikan tenggat waktu hingga 5 hari kerja pada bulan berikutnya atas persetujuan atasan langsungnya.
7. Atasan langsung wajib menilai perkejaan harian bawahannya setiap hari. Jika atasan langsung tidak melakukan penilaian terhadap perkerjaan harian bawahannya setiap hari, maka dapat diberikan tenggat waktu hingga 5 hari kerja pada bulan berikutnya;
VI. MONITORING DAN EVALUASI
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama membentuk tim monitoring dan evaluasi implementasi SIEKA, pada satuan kerja;
2. Tim monitoring dan evaluasi implementasi SIEKA melakukan monitoring penerapan SIEKA pada satuan kerja;
3. Tim monitoring dan evaluasi implementasi SIEKA menyusun laporan monitoring dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian;
4. Laporan hasil monitoring dimaksud menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam implementasi SIEKA di Kementerian Agama.
VII. PENUTUP
1. Pelaksanaan implementasi SIEKA merupakan kegiatan yang dinamis mengikuti perubahan lingkungan strategis dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Bagi satuan kerja yang telah memiliki aplikasi serupa, dapat berkoordinasi untuk melakukan bridging sistem dengan SIEKA.
3. Apabila terdapat kendala dalam implementasi SIEKA, agar dapat dikoordinasikan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
4. Ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan
Ditetapkan di Jakarta
Tembusan:
Menteri Agama Republik Indonesia.
Posting Komentar untuk "SE Sekjen Kemenag Tentang Sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!