Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Sekjen Kemendikbud: Cuti Bersama di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2018

Surat Edaran Sekretaris Jenderal / SE Sekjen Kemendikbud Nomor 34273/A.A3/KP/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Bagi PNS di Lingkungan Kemdikbud

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 34273/A.A3/KP/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Bagi PNS di Lingkungan Kemdikbud






Yth.
1. Pimpinan Unit Utama
2. Kepala Biro/Kepala Pusat
3. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menyusuli Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 27744/A.A3/KP/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Pemberian Cuti Tahunan Yang Digabung Dengan Cuti Bersama Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen PNS.
2. Pemberian cuti tahunan yang dilaksanakan bersamaan dengan cuti bersama bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 27744/A.A3/KP/2018 tanggal 21 Mei 2018.
3. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti harus menghitung kekuatan pegawai di lingkungan unit kerjanya terlebih dahulu secara berjenjang sebelum menyetujui pemberian cuti tahunan bagi PNS yang pelaksanaannya digabung dengan cuti bersama.
4. PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.


Tembusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut adalah tautan download SE Sekjen Kemendikbud: Cuti Bersama di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2018:


Download SE Sekjen Kemendikbud: Cuti Bersama di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2018

Berikut adalah kutipan Surat Edaran Sekretaris Jenderal / SE Sekjen Kemendikbud Nomor 34273/A.A3/KP/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Bagi PNS di Lingkungan Kemdikbud tersebut:

Nomor: 34274/A3.2/KP/2018
Hal: Penyampaian Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 34273/ A.A3/KP/2018

6 Juni 2018

Yth.
1. Sekretaris Unit Utama
2. Kepala Biro/Pusat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menyusuli Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 27744/A.A3/KP/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Pemberian Cuti Tahunan Yang Digabung Dengan Cuti Bersama Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor B/2l/M.KT.02/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 34273/A.A3/KP/2018 tanggal 6 Juni 2018 untuk diketahui dan disampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja Saudara dan disampaikan kepada seluruh Pimpinan Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungan unit kerja Saudara.


Atas perhatian dan kerjasama baik Saudara, kami ucapkan terima kasih.

a.n. Sekretaris Jenderal

Kepala Biro Sumber Daya Manusia,

Dyah Ismayanti


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian tulisan tentang

SE Sekjen Kemendikbud Nomor 34273/A.A3/KP/2018 Tentang Cuti Bersama di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "SE Sekjen Kemendikbud: Cuti Bersama di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2018"