JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR JENJANG SD SMP SMA SMK TAHUN 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Petunjuk Pelaksanaan/Juklak dan Juknis Program Indonesia Pintar/PIP Jenjang SD,SMP,SMA-SMK Tahun 2018
Dengan menimbang bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaannya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam penjabaran di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Perlu diketahui bahwa Perdirjendikdasmen tersebut bernomor : 05/D/BP/2018.
Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018 di atas, tujuan program PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan yang dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Dalam Pasal 1, diterangkan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Berikut adalah link donwload Petunjuk Pelaksanaan/Juklak dan Juknis Program Indonesia Pintar/PIP Jenjang SD,SMP,SMA-SMK Tahun 2018
Berikut merupakan kutipan sesuai salinan dari PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR: 05/D/BP/2018 TANGGAL: 10 APRIL 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN/JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR : 05/D/BP/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
SALINAN
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM INDONESIA PINTAR PADA JENJANG PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
- 3 -
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia
Pintar.
Pasal 2
Juklak PIP sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 April 2018
DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Salinan sesuai dengan aslinya
Kasubag Hukum
Ditjen Dikdasmen,
Any Sayekti, SH, MA
NIP 198005232005012001
- 4 -
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR: 05/D/BP/2018 TANGGAL: 10 APRIL 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program
Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
program untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah
(drop out).
PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- 5 -
Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya
pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.
Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
B. Tujuan
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah
(sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
C. Nilai Dana
Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
- 6 -
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00.
- 7 -
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap
diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil
diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
- 8 -
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan direktorat terkait di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah, lembaga penyalur dan instansi terkait
lainnya.
A. Penetapan Penerima KIP
Penetapan penerima KIP dilakukan berdasarkan:
1. Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)
a. Sumber data
Penerima KIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang
tercatat dalam PBDT yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menangani bidang sosial. Data tersebut diserahkan kepada
Kementerian yang menangani bidang pendidikan pada awal tahun
anggaran.
b. Pengolahan data
Data PBDT yang diserahkan kepada kementerian yang menangani
bidang pendidikan, kemudian dipadankan dengan Dapodik untuk
mendapatkan data peserta didik dari keluarga miskin yang tercatat
di Dapodik.
c. Penetapan SK penerima KIP
Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan
sebagai penerima KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna
Anggaran.
2. Usulan data sejenis
a. Sumber data
Data bersumber dari usulan satuan pendidikan yang telah
divalidasi dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
untuk jenjang SD dan SMP dan oleh dinas pendidikan provinsi untuk
jenjang SMA dan SMK.
b. Pengolahan data
1) Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon
penerima KIP di aplikasi Dapodik mengacu hasil validasi sekolah;
- 9 -
2) Sekolah melaporkan data calon penerima KIP yang diusulkan
mendapatkan KIP ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk
jenjang SD dan SMP dan ke dinas pendidikan provinsi untuk
jenjang SMA dan SMK;
3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan validasi
terhadap data calon penerima KIP berdasarkan status kelayakan
peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran penerima KIP,
kemudian mengirimkan hasil validasi kepada kementerian yang
menangani bidang pendidikan melalui direktorat teknis terkait
sebagai rekomendasi penerima KIP;
4) Direktorat teknis terkait melakukan penyaringan akhir atas
kelengkapan data rekomendasi untuk ditetapkan sebagai
penerima KIP.
c. Penetapan SK penerima KIP
Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan
sebagai penerima KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna
Anggaran.
B. Penyaluran Dana PIP
Dana PIP disalurkan langsung ke peserta didik secara non tunai melalui
rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan
mekanisme sebagai berikut:
1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melakukan perjanjian
kerjasama dengan bank penyalur.
2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan
menyalurkan dana bantuan PIP ke peserta didik penerima KIP sesuai
ketentuan yang berlaku.
3. Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang tercantum
dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP
untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar.
4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan
Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur teknis terkait.
5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama
direktorat teknis di bank penyalur.
- 10 -
6. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan
(SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan
dana dari rekening penyalur langsung ke rekening penerima. Direktorat
teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan
penerima dana PIP kepada peserta didik penerima melalui dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga.
C. Pemberitahuan dan Penyampaian SK
1. Untuk SMA/SMK/SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB, dinas pendidikan
provinsi melalui cabang dinas masing-masing, meneruskan surat
keputusan penerima dana PIP ke sekolah.
2. Untuk SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C, masing-masing dinas
pendidikan kabupaten/kota meneruskan surat keputusan penerima
dana PIP ke sekolah/ lembaga.
3. Sekolah/lembaga mengumumkan dan meneruskan informasi surat
keputusan sebagai penerima dana PIP ke peserta didik/orang tua/wali.
D. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar
Sebelum melakukan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi
rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:
a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta
didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan
yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
dapat dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua lembaga di
sekolah/lembaga yang baru;
b. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau SMK adalah salah satu
tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda
Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan
membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga dengan didampingi
oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki
KTP/KK dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala
desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak bisa mendampingi peserta
didik pada saat aktivasi maka dapat diwakili oleh kepala sekolah
dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang
masih berlaku; dan
- 11 -
d. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan
Pelajar di bank penyalur.
2. Penarikan Dana
a. Penarikan dana langsung oleh peserta didik, dengan membawa buku
tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau
surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP
harus didampingi oleh orangtua/wali.
b. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua
lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen
pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan
SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan
SMK) penerima PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format
terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan
aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil
secara kolektif.
Penarikan dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi
salah satu dari kondisi sebagai berikut:
1) Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit
untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan
sekolah/tempat tinggal peserta didik;
b) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan,
pegunungan, atau pedalaman;
c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
2) Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi
transportasinya sulit, seperti:
a) biaya transportasi relatif besar;
b) armada transportasi terbatas.
- 12 -
3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara
langsung dan seperti:
a) sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat
melakukan aktivitas normal;
b) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
c) hambatan lainnya yang tidak terduga.
4) Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja
pemerintah.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan
kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah pencairan.
Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank
penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
E. Pembatalan KIP
Pembatalan KIP dapat dilakukan karena:
1. Perubahan data PBDT.
Mekanisme pembatalan sebagai berikut:
a. Kementerian yang menangani bidang pendidikan melalui direktorat
teknis terkait memilah data hasil pemadanan PBDT dengan Dapodik
untuk melihat peserta didik yang keluarganya sudah tidak tercatat
lagi di dalam PBDT;
b. Kementerian yang menangani bidang pendidikan melalui KPA
menerbitkan SK pembatalan berdasarkan hasil pemilahan data
sebagaimana pada huruf a.
2. Usulan pembatalan dari dinas
Mekanisme pembatalan sebagai berikut:
a. Kepala sekolah/lembaga melakukan identifikasi atas status siswa
penerima KIP;
b. Apabila hasil identifikasi ditemukan peserta didik telah meninggal
dunia, putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya, menolak
menerima KIP, maka kepala sekolah/lembaga melaporkan status
siswa tersebut kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- 13 -
c. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan validasi atas
laporan dari kepala sekolah/lembaga sebagaimana dimaksud pada
huruf b diatas. Hasil validasi yang dimaksud, dilaporkan kepada
direktorat terkait sebagai rekomendasi untuk pembatalan KIP;
d. Apabila pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan yang
menyebabkan peserta didik tidak memungkinkan untuk menerima
KIP, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaporkan
ke direktorat terkait sebagai rekomendasi untuk pembatalan KIP;
e. Kementerian yang menangani bidang pendidikan melalui KPA
menerbitkan SK pembatalan berdasarkan rekomendasi pada huruf c
dan huruf d;
f. Pejabat Pembuat Komitmen mengembalikan dana PIP ke kas negara
berdasarkan rekomendasi berdasarkan SK pembatalan.
- 14 -
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
A. Direktorat Teknis
Direktorat teknis pengelola PIP adalah: (a) Direktorat Pembinaan SD; (b)
Direktorat Pembinaan SMP; (c) Direktorat Pembinaan SMA; (d) Direktorat
Pembinaan SMK dan (e) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan
Kesetaraan.
Peran dan fungsi direktorat teknis adalah:
1. Melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
2. Mendorong satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan
Provinsi untuk proaktif mengidentifikasi peserta didik yang memiliki KIP
dan memutakhirkan datanya ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon
penerima dana PIP;
3. Melakukan identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data peserta didik
calon penerima PIP dari usulan sekolah, dinas pendidikan
kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dengan aplikasi Dapodik;
4. Melakukan identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data peserta
didik/warga belajar Paket Kesetaraan A/B/C calon penerima PIP dari
usulan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
5. Menetapkan daftar penerima PIP dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
direktur teknis terkait;
6. Menginformasikan SK dan daftar peserta didik penerima KIP kepada
peserta didik melalui sekolah/lembaga/dinas pendidikan kabupaten
/kota/ provinsi melalui cabang dinas/suku dinas/balai pendidikan
provinsi;
7. Menerbitkan SK pembatalan penerima KIP atas rekomendasi dari dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
8. Melaksanakan pengembalian dana PIP ke kas negara berdasarkan
usulan pembatalan sasaran dari dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota;
9. Menetapkan bank penyalur dana PIP;
10. Melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi implementasi PIP;
11. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
12. Menyusun laporan pelaksanaan PIP.
- 15 -
B. Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan provinsi termasuk cabang dinas dan/atau Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) dinas pendidikan provinsi.
Peran dan fungsi Dinas Pendidikan Provinsi adalah:
1. Mensosialisasikan program PIP kepada seluruh cabang dinas dan/atau
UPTD, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan masyarakat di wilayahnya;
2. Mendorong sekolah bersama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota
proaktif mendata anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang
tidak bersekolah agar bersekolah;
3. Mendorong satuan pendidikan SMA, SMK, dan lembaga untuk proaktif
mengidentifikasi peserta didik yang memiliki KIP dan memutakhirkan
datanya ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana PIP;
4. Mendorong kepala sekolah untuk mengidentifikasi dan melaporkan
anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) sesuai prioritas sebagai
calon penerima dana PIP;
5. Menginformasikan/menyampaikan Surat Keputusan (SK) dan Daftar
Peserta Didik Penerima PIP kepada peserta didik penerima melalui
sekolah/lembaga;
6. Membantu mengkoordinasikan dengan bank penyalur untuk
penjadwalan pencairan/pengambilan dana PIP oleh peserta didik
penerima;
7. Menetapkan petugas/tim data/manajemen PIP tingkat provinsi (jenjang
SMA dan SMK);
8. Berpartisipasi dalam pelaksanaan implementasi PIP sesuai dengan
petunjuk teknis;
9. Melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi implementasi PIP sesuai
dengan petunjuk teknis;
10. Mengusulkan kepada Direktorat Pembinaan SMA/SMK perihal
pembatalan KIP yang dipegang oleh peserta didik yang tidak memenuhi
syarat sebagaimana ketentuan penerima KIP berdasarkan hasil validasi
kembali yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi terhadap daftar
nama yang tercantum pada pembatalan KIP yang diusulkan sekolah;
11. Menangani pengaduan dari sekolah dan masyarakat terkait dengan PIP;
12. Melaporkan pelaksanaan implementasi PIP.
- 16 -
C. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran dan fungsi dinas pendidikan kabupaten/kota adalah:
1. Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP kepada seluruh satuan
pendidikan formal, satuan pendidikan nonformal, dan masyarakat di
wilayahnya;
2. Memantau dan mendorong satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal untuk proaktif mengidentifikasi peserta didik
yang memiliki KIP dan memutakhirkan datanya ke dalam aplikasi
Dapodik sebagai calon penerima PIP;
3. Memantau dan mendorong kepala sekolah dan pimpinan/kepala
lembaga untuk mengidentifikasi dan melaporkan anak usia sekolah (6
sampai dengan 18 tahun) sesuai prioritas sebagai calon penerima PIP.
4. Menetapkan petugas/tim data/manajemen PIP tingkat kabupaten/kota
(jenjang SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C);
5. Menyetujui usulan peserta didik calon penerima dari sekolah dan
lembaga setelah data terverifikasi;
6. Menyampaikan/meneruskan usulan peserta didik calon penerima dari
sekolah melalui aplikasi pengusulan PIP (SD dan SMP) dan usulan dari
lembaga ke direktorat teknis terkait;
7. Mengesahkan usulan dari pimpinan/kepala lembaga, setelah data
terverifikasi. Selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
8. Menginformasikan/menyampaikan Surat Keputusan (SK) dan Daftar
Peserta Didik Penerima PIP kepada peserta didik penerima melalui
sekolah/lembaga;
9. Mengkoordinasikan dengan bank/lembaga penyalur untuk penjadwalan
pencairan/pengambilan dana PIP oleh peserta didik penerima;
10. Mengusulkan kepada Direktorat Pembinaan SD/SMP perihal
pembatalan KIP yang dipegang oleh peserta didik yang tidak memenuhi
syarat sebagaimana ketentuan penerima KIP berdasarkan hasil validasi
kembali yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
terhadap daftar nama yang tercantum pada pembatalan KIP yang
diusulkan sekolah;
11. Melalukan supervisi, pemantauan dan evaluasi implementasi PIP;
12. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP.
- 17 -
D. Sekolah
Peran dan fungsi sekolah adalah:
1. Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP ke seluruh warga
sekolah;
2. Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai
dengan 21 tahun) pemilik KIP yang tidak bersekolah sebagai calon
peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan PPDB
dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana PIP;
3. Mengidentifikasi peserta didik yang memiliki KIP dan
memutakhirkan (updating) data peserta didik calon penerima ke
dalam aplikasi Dapodik secara lengkap dan benar;
4. Mengidentifikasi, menseleksi, mengusulkan dan menetapkan peserta
didik yang tidak memiliki KIP sesuai dengan sasaran prioritas dan
memutakhirkan (updating) data peserta didik sebagai calon
penerima dana PIP ke dalam aplikasi Dapodik secara lengkap dan
benar;
5. Menyampaikan data usulan calon penerima dana PIP baik peserta
didik pemilik KIP dan atau tidak memiliki KIP kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya;
6. Menyampaikan informasi kepada peserta didik penerima apabila
dana PIP telah siap diambil;
7. Bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran data peserta didik
yang diusulkan sebagai calon penerima dana PIP;
8. Mengusulkan kepada kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota perihal pembatalan KIP yang dipegang oleh
peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima KIP
berdasarkan hasil validasi sekolah/lembaga;
9. Membuat Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagai persyaratan
pencairan dana oleh peserta didik di bank penyalur dan/atau
menyiapkan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan;
10. Memantau proses pencairan dana PIP di bank/lembaga penyalur;
11. Mendata/melaporkan peserta didik yang sudah mencairkan dana
PIP ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannya;
12. Menghimbau peserta didik penerima PIP agar menggunakan dana
PIP sesuai dengan ketentuan penggunaan dana, terus bersekolah
(tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun, disiplin dalam
melaksanakan tugas-tugas sekolah, dan menunjukkan kepribadian
terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.
- 18 -
E. Bank Penyalur
Peran dan fungsi bank penyalur adalah:
1. Mencetak dan mengirimkan ATM KIP;
2. Menyalurkan dana bantuan kepada setiap peserta didik penerima KIP
sesuai dengan surat keputusan peserta didik penerima dana PIP dari
direktorat teknis terkait, perjanjian kerjasama penyaluran dana PIP
dengan direktorat teknis/Kemdikbud, dan ketentuan lainnya yang
berlaku;
3. Memberitahukan kepada peserta didik penerima melalui sekolah dan/
atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bahwa dana PIP telah
siap untuk dicairkan/diambil;
4. Membuat jadwal pencairan dana PIP untuk masing-masing penerima di
wilayahnya secara proporsional terhadap jumlah penerima pada tiap
jenjang;
5. Mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi
dan sekolah/lembaga untuk pelaksanaan pencairan dana;
6. Membuat laporan berkala tentang penyaluran dana PIP kepada
direktorat teknis berdasarkan bukti penyaluran setiap peserta didik
penerima sesuai dengan ketentuan;
7. Mempertanggungjawabkan penyaluran dana PIP ke rekening peserta
didik penerima PIP dan menyetor dana PIP yang belum diaktivasi
dan/atau dicairkan oleh penerima ke Kas Umum Negara sesuai
ketentuan yang berlaku;
8. Tugas bank penyalur terkait dengan dana PIP secara rinci pada
Perjanjian Kerjasama sebagai bank/lembaga penyalur dana PIP.
- 19 -
BAB IV
MONITORING, EVALUASI,
PELAPORAN DAN PENGADUAN
A. Monitoring dan Evaluasi
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan
PIP, perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi
bertujuan untuk memantau perkembangan pelaksanaan dan capaian PIP.
Hasil monitoring dan evaluasi merupakan bahan perumusan perencanaan
PIP di masa yang akan datang. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
dilakukan secara internal oleh Sekolah dan Komite Sekolah serta eksternal
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan
Direktorat Teknis.
1. Monitoring Internal
Sekolah di bawah pembinaan bersama Komite sekolah/pengurus
lembaga dapat melakukan monitoring untuk mendukung pelaksanaan
PIP di tingkat sekolah/lembaga berjalan dengan baik.
2. Monitoring Eksternal
Direktorat teknis, dinas pendidikan kabupaten/kota, Pengawas Sekolah
dan dinas pendidikan propinsi, serta instansi terkait lainnya dapat
melaksanakan monitoring ke sekolah secara sampel untuk
mendapatkan data/informasi dari keterlaksanaan/ketercapaian PIP.
3. Aspek-aspek Monitoring/Evaluasi
Aspek-aspek yang diperlukan dalam monitoring dapat berupa:
a. Ketepatan sasaran penerima dana PIP di tingkat sekolah dan/atau
tingkat kabupaten/kota/provinsi;
b. Jumlah peserta didik penerima yang sudah mencairkan dan yang
belum mencairkan dana PIP;
c. Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima peserta didik penerima di
masing-masing jenjang pendidikan;
d. Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh peserta didik;
e. Pelayanan lembaga penyalur;
f. Keterlaksanaan peran dan fungsi masing-masing instansi terkait
dalam implementasi PIP;
g. Ketercapaian tujuan dan sasaran PIP.
- 20 -
B. Pelaporan
1. Bank Penyalur
Bank Penyalur wajib melaporkan secara berkala, laporan sewaktu-
waktu dan laporan akhir penyaluran dana PIP kepada direktorat teknis.
Laporan berisi antara lain:
a. Jumlah dana yang masuk ke rekening penyalur;
b. Jumlah dana yang sudah disalurkan/dipindahbukukan ke rekening
penerima;
c. Jumlah dana yang sudah diaktivasi/diambil oleh penerima dan
jumlah dana yang belum diaktivasi/diambil oleh penerima.
2. Direktorat Teknis
Direktorat teknis membuat laporan pelaksanaan PIP.
3. Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi membuat laporan pelaksanaan PIP.
4. Dinas Kabupaten/Kota
Dinas Kabupaten/Kota membuat laporan pelaksanaan PIP.
5. Sekolah/Lembaga Pendidikan
Sekolah/Lembaga Pendidikan membuat laporan pelaksanaan PIP.
C. Pengaduan
Pengaduan terkait permasalahan PIP dapat disampaikan ke Direktorat
Teknis melalui unit pengaduan khusus Program Indonesia Pintar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui:
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SD:
Telepon : (021) 5725638, Fax. (021) 5725644
HP : 081290771556, 082298973995, 082298973996, 082298973997,
dan 082298973998
e-mail : pipsd@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 17
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
- 21 -
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SMP:
Telepon : (021) 57900349 Fax: (021) 57900349
HP : 0812 8527 7680
e-mail : kip.smp@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 17
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SMA:
Telepon : (021) 75912056 Fax: (021) 75912057
HP : 0812-8538-0515 (SMS dan Telp)
e-mail : kip.sma@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
Kompleks Ditjen Pendidikan Menengah, Gedung A Lantai 3
Jl. R.S. Fatmawati, Cipete
Jakarta Selatan 12410
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SMK:
Telepon : (021) 5725469 Fax: (021) 5725469
website : psmk.kemdikbud.go.id/pipsmk
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
- 22 -
BAB V
PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan terhadap pelaksanan PIP dilakukan oleh:
1. Pengawasan internal dapat dilakukan oleh sekolah/lembaga, Komite
Sekolah dan Pengawas Sekolah.
2. Pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi pengawas antara lain: (a)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, (c) Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan atau (d) Badan Pengawasan
Daerah (Bawasda) Provinsi.
B. Sanksi
Penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana dan
tindakan lain yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah/lembaga
dan/atau peserta didik dalam kaitannya dengan program PIP akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 23 -
BAB VI
PENUTUP
Pelaksanaan PIP secara nasional memiliki jumlah sasaran yang sangat banyak
dan anggaran yang besar. Hal ini tentu akan menarik perhatian dari berbagai
instansi dan masyarakat luas dari berbagai kalangan. Untuk itu diharapkan
pelaksanan PIP dapat berjalan transparan dan akuntabel. Terwujudnya
pelaksanaan PIP yang transparan dan akuntabel salah satunya ditandai
dengan penggunaan dana PIP oleh peserta didik penerima sesuai ketentuan.
Keberhasilan implementasi PIP sesungguhnya tidak lepas dari keaktifan
penggunaan KIP oleh anak/peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk
bersekolah. Kondisi ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dan berbagai
pihak dalam upaya meningkatkan kualitas generasi bangsa dengan
memberikan akses layanan pendidikan terutama peserta didik dari keluarga
kurang mampu secara ekonomi, agar tamat sampai pendidikan menengah.
Melalui PIP ini juga diharapkan agar anak-anak usia sekolah yang belum
bersekolah dapat bersekolah kembali.
Dengan berpedoman kepada petunjuk pelaksanan ini, diharapkan seluruh
jajaran pendidikan terkait, sesuai dengan peran dan fungsinya, dapat
berpartisipasi dalam mendukung keterlaksanaan PIP dengah hasil optimal.
DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Salinan sesuai dengan aslinya
Kasubag Hukum
Ditjen Dikdasmen,
Any Sayekti, SH, MA
NIP 198005232005012001
- 24 -
I. Contoh Format Surat Keterangan Kepala Sekolah
(KOP SURAT SEKOLAH)
SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : .............. 1)
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ....................................
NIP : ....................................
Jabatan : Kepala .......................... 2)
dengan ini menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini, adalah benar
peserta didik .................................... 3) dan yang bersangkutan sebagai penerima
dana PIP tahun 2018:
No Nama Peserta didik Tertera di
SK Kelas Nomor Rekening/Akun Virtual
1
2
3
4
5
6
7
dst
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan
untuk mencairkan dana PIP di bank penyalur.
.........................,...........,....... 2018
tanda tangan/stempel
........................................... 3)
NIP. ..................................... 4)
Keterangan pengisian:
1) : Diisi dengan nomor surat sekolah)
2) : Diisi dengan nama sekolah)
3) : Diisi dengan nama kepala sekolah)
4) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala sekolah, bila ada.
- 25 -
II. Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) satuan pendidikan formal
KOP SEKOLAH
SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (SPTJM)
PENCAIRAN DANA SECARA KOLEKTIF PIP TAHUN 2018
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama : .................................................... 1)
Jabatan : .................................................... 2)
Nama Sekolah : .................................................... 3)
Alamat : ....................................................
Kab/Kota : ....................................................
Provinsi : ....................................................
dengan ini menyatakan:
1. Bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencairkan dana PIP secara kolektif
sejumlah.......... peserta didik dengan dana sebesar Rp.................. di sekolah saya
sesuai surat kuasa Pengambilan dana PIP, dengan alasan................................
(sebutkan alasan pencairan kolektif).
2. Bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyalurkan/memberikan dana kepada
peserta didik penerima dana PIP sesuai surat kuasa Pengambilan dana PIP dalam
waktu paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan.
3. Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan hukum baik pidana maupun
perdata terkait dengan pencairan dana PIP secara kolektif ini, maka saya siap
untuk bertanggung jawab.
4. Akan menyampaikan laporan pencairan dana kolektif ke Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah pencairan dana kolektif dilakukan.
Demikian surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak ini saya buat dengan
kesadaran dan penuh tanggung jawab.
............, ..................................2018
Meterai/Tanda tangan & stempel
........................................... 4)
NIP. .................................... 5)
Mengetahui,
Ketua Komite Pengawas Sekolah
Tanda tangan Tanda tangan
......................... ...........................
Keterangan Pengisian:
1) : Diisi dengan nama kepala/bendahara sekolah yang diberi kuasa untuk
mencairkan dana PIP secara kolektif;
2) : Diisi dengan jabatan Kepala Sekolah/Bendahara;
3) : Diisi dengan nama sekolah;
4) : Diisi dengan nama kepala bendahara sekolah;
5) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), bila ada.
- 26 -
III. Contoh Format Laporan Pencairan Kolektif
KOP SEKOLAH
DAFTAR PESERTA DIDIK PENERIMA UANG/DANA PIP
PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
Nama Sekolah : ........................................ 1)
Jumlah Peserta didik Penerima : ........................................ 2)
NO NAMA PESERTA
DIDIK
NOMOR
REKENING
SIMPEL
KELAS
JUMLAH UANG
YANG DITERIMA
PER PESERTA
DIDIK
(Rp.)
TANDA TANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8
dst
Jumlah Uang /Dana
Seluruhnya
............, ..................................2018
Kepala Sekolah/Bendahara
Tanda tangan/stempel
..........................................
NIP......................................
Keterangan Pengisian:
1) : Diisi dengan nama sekolah
2) : Diisi dengan jumlah peserta didik yang menerima dana PIP secara kolektif
3) : Diisi dengan nama kepala/bendahara sekolah
4) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), bila ada.
- 27 -
IV. Contoh Surat Kuasa
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................
Tempat Tgl Lahir : ....................................
Alamat : ....................................
No. KTP : ....................................
No. Telepon : ....................................
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : ....................................
Tempat Tgl Lahir : ....................................
Alamat : ....................................
No. KTP : ....................................
No. Telepon : ....................................
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Dengan surat ini, saya sebagai pihak Pemberi Kuasa, memberikan Kuasa kepada
Penerima Kuasa untuk melakukan pengambilan uang secara tunai pada rekening PIP
milik saya, dengan data-data sebagai berikut:
No. Rekening : ....................................
Atas Nama : ....................................
Nama Bank : ....................................
Hal-hal dan segala akibat yang disebabkan Surat Kuasa ini adalah tanggungjawab
sepenuhnya Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan
dari pihak manapun dan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa ..........., ................. 2018
Pemberi Kuasa
........................ ........................
- 28 -
V. Contoh Surat Kuasa Kolektif SD dan SMP
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
NO NAMA ORANG
TUA
NAMA PESERTA
DIDIK
NAMA
SEKOLAH KELAS TANDA
TANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8
dst
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : ....................................
Nama Sekolah : ....................................
Jabatan : ....................................
Alamat : ....................................
No. KTP : ....................................
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Dengan surat ini, saya sebagai pihak Pemberi Kuasa, memberikan Kuasa kepada
Penerima Kuasa untuk melakukan pengambilan uang secara tunai pada rekening
pemanfaatan dana PIP atas nama anak saya.
Hal-hal dan segala akibat yang disebabkan Surat Kuasa ini adalah tanggungjawab
sepenuhnya Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan
dari pihak manapun dan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..........., ................. 2018
Penerima Kuasa
........................
- 29 -
VI. Contoh Surat Kuasa Kolektif SMA dan SMK
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
NO NAMA PESERTA DIDIK NAMA SEKOLAH KELAS TANDA TANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8
dst
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : ....................................
Nama Sekolah : ....................................
Jabatan : ....................................
Alamat : ....................................
No. KTP : ....................................
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Dengan surat ini, saya sebagai pihak Pemberi Kuasa, memberikan Kuasa kepada
Penerima Kuasa untuk melakukan pengambilan uang secara tunai pada rekening
pemanfaatan dana PIP atas nama saya.
Hal-hal dan segala akibat yang disebabkan Surat Kuasa ini adalah tanggungjawab
sepenuhnya Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan
dari pihak manapun dan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..........., ................. 2018
Penerima Kuasa
........................
- 30 -
VII. Susunan Kolom Data Usulan Peserta Didik Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Ditjen PAUD dan Dikmas
NO NILM Nama
Lembaga
Jalan Kel. Kec. Nama
Peserta Didik
Nomor
KIP/KKS/KPS
Kelas
Jenis
Kelamin
(L/P)
Tanggal Lahir
(DD/MM/YYY)
Nama Ibu
Kandung
Nama
Ayah
Nama
Wali
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
dst.
Petunjuk pengisian:
Kolom nomor 8 diisi dengan nomor/kode KIP/KKS/KPS secara lengkap dan benar (bagi peserta didik yang memilik kartu).
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.
Sekian tulisan yang berjudul:
Posting Komentar untuk "JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR JENJANG SD SMP SMA SMK TAHUN 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!