Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di Lingkungan Kemenag 2018

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018






Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan lnstansi Pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kemudian dipertegas pada Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen PNS menyebutkan bahwa persyaratan dalam pengangkatan jabatan administrasi dan jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang menjadi bahan pertimbangan tim Baperjakat sepanjang belum terbentuknya tim penilaian kerja PNS Kementerian Agama.

Kompetensi merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan yang dapat di ketahui melalui uji kompetensi yang mencakup pengukuran kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan secara berkala/dalam 2 tahun,
sesuai dengan kebutuhan asesmen.

Asesmen kompetensi pada Kementerian Agama dilakukan dalam rangka Pengembangan karier, yang merupakan bagian dari manajemen karier PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit yang dilakukan melalui mutasi dan promosi serta penugasan khusus. Maka pengisian dan perencanaan penempatan PNS Kementerian Agama dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional termasuk Kepala Madarasah dan Kepala KUA, harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan formasi jabatan pada Kementerian Agama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan asesmen kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Agama akan diatur dengan peraturan/ ketentuan Menteri Agama.

Kemudian, dasar hukum dari pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018 yakni:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
5. Permenpan RB No 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN; dan
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.

Berikut adalah tautan download SE Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018


Download SE Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018


KETENTUAN ASESMEN KOMPETENSI
1. Rencana pengembangan karier pada satuan kerja Kementerian Agama yang memuat pengisian jabatan yang lowong dan jabatan yang akan lowong disusun oleh Pejabat yang menangani bidang kepegawaian dan ditetapkan oleh PPK;
2. Rencana pengisian jabatan dimaksud harus dipublikasikan secara terbuka dengan diumumkan pada website dan atau papan pengumuman resmi;
3. Dengan kapasitas jumlah calon peserta yang besar yang akan mengrsi jabatan dapat dilakukan seleksi calon peserta asesmen oleh panitia pelaksana melalui seleksi administrasi, penilaian kualifikasi jabatan melalui penilaian portfolio dan jika diperlukan ditambah penilaian pemahaman substansi pengetahuan umum jabatan;
4. Uji kompetensi dilakukan oleh asesor internal pemerintah atau bekerjasama dengan asesor independen sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
5. Uji kompetensi PNS mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dilakukan secara berkala sesuai dengan karakteristik jabatan dan sebelum keluarnya ketentuan dari Peraturan Menteri ditetapkan maksimal 2 tahun;
6. Tahapan pelaksanaan uji kompetensi sepanjang belum terbentuknya tim penilai kerja diatur sebagai berikut:
a) Kepala Kanwil Provinsi/ Kepala Balai/ Rektor / Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan pada Provinsi menetapkan tim Baperjakat beserta Panitia pelaksana asesmen kompetensi dari unit kerja pengguna jabatan dengan melibatkan unit Kepegawaian;
b) Panitia Pelaksana Kegiatan berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang, beranggotakan:
1) Pimpinan satuan kerja (Kepala Kanwil/Rektor/Ketua/Kepala Balai);
2) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian;
3) Pejabat terkait yang menangani bidang jabatan yang diases;
4) Pelaksana pada kepegawaian dan unit pengguna jabatan.

Tugas Panitia mencakup:
1) Menetapkan persyaratan;
2) Mengumumkan secara terbuka melalui website dan atau pengumuman resmi setempat;
3) Melakukan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas;
4) Memfasilitasi Pengukuran kompetensi/ asesmen kompetensi;
5) Kompetensi yang diukur adalah kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural sesuai Permenpan RB Nomor 38 Tahun 201 7 tentang Standar Kompetensi Jabatan kompetensi ASN dan untuk kompetesi teknis sesuai Kamus Kompetensi Jabatan Kementerian Agama yang ditetapkan melalui rapat persiapan asesmen sebelum ditetapkannnya Kamus Kompetensi Teknis Keagamaan Kementerian Agama;
6) Dalam hal asesmen kompetensi jabatan fungsional kewenangan Biro Kepegawaian adalah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan asesmen kompetensi dan memberikan jarrunan kualitas atas output yang dihasilkan dari pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai dengan ketentuan dan pedoman pelaksanaan asesmen kompetensi.
7) Penyediaan anggaran asesmen yang mencakup penyediaan honor, akomodasi dan transportasi asesor, narasumber dan tim teknis disediakan oleh unit pengguna jabatan. Dan untuk angaran tim penjaminan mutu dari Biro Kepegawaian.

D. Tahapan Asesmen
Pelaksanaan Asesmen dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan ( Pra Asesmen) dengan ketentuan :
a. Rapat dihadiri pimpinan satuan kerja dan atau pejabat yang mewakili serta pejabat administrasi sesuai bidang tugas pada satuan kerja masing masing, asesor dan Pejabat dari Biro Kepegawaian;
b. Dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan;
c. Hasil rapat meliputi:
1) Penetapan kompetensi jabatan berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan ASN dan Kamus Kompetensi Jabatan Kementerian Agama;
2) Penentuan metode pengujian serta penjelasan pilihan simulasi;
3) Penyusunan jadwal penyelenggaraan asesmen kompetensi;
4) Penyiapan sarana dan prasarana;
5) Penunjukan dan penjelasan kepada para asesor, dilakukan dengan cara menyampaikan surat permintaan peminjaman asesor asesmen/SDM pada lembaga/instansi pemerintah/Perguruan Tinggi dimana asesor bertugas, dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian, kepala BKN dan
Inspektorat Jenderal dan dibawah koordinasi Biro Kepegawaian, atau melalui melalui undangan/ pengumuman resmi atau pengadaan barang atau jasa pemerintah baik melalui penunjukan langsung atau pelelangan umum sesuai ketentuan.
Dan asesor yang disediakan salah satu asesor ahli bersertifikat sebagai koordinator/penanggungjawab pada tim asesor untuk menjamin kualitas dan obyektifitas hasil asesmen kompetensi (quality control).
2. Tahap Pelaksanaan
a. Sosialisasi tahapan asesmen kepada para asese, yaitu administrator
asesor memberikan gambaran tujuan asesmen dan penjelasan
tahapan tes sesuai jadwal yang akan di lakukan asese dalam waktu
15 menit;
b. Pengisian daftar riwayat hidup untuk memperoleh informasi dalam
menggali komptensi pada saat wawancara dan integrasi data,
dilaksanakan dalam 60 menit dan sebaiknya dilakukan sebelum
pelaksanaan asesmen;
c. Tes atau pengujian dilaksanakan dengan alat ukur dan simulasi
sesuai waktu dan jadwal yang disepakati pada rapat persiapan;
d. Tes Pengetahuan Umum yang mengukur kemampuan asese
terhadap tugas dan fungsi jabatan dan regulasi serta ketentuan
umum yang mengatur Jabatannya, yang penilaiannya
menggunakan daftar petanyaan tertulis dalam bentuk pilihan ganda
sejumlah 25 (dua puluh lima) soal dalam waktu dua puluh lima
menit;
e. Perekaman data/ perilaku menggunakan alat perekam video atau
CCTV khususnya wawancara dan LGD;
f. Penjaminan Mutu melalui monitoring dan evaluasi dengan
menggunakan form penjaminan mutu serta melakukan wawancara
penjaminan mutu terhadapa asese, panitia dan asesor;
g. Assessor Meeting guna mengintegrasikan hasil penilaian melalui
pembahasan nilai kompetensi asese berdasarkan evidence masing-
masing asesor untuk memutuskan hasil akhir penilaian.
3. Pasca Pelaksanaan
a. Pembuatan laporan hasil nilai asesmen yang meliputi laporan
umum dan laporan individual sebagaimana terlampir, dengan
kategori:
Memenuhi Syarat (MS), apabila aspek kompetensi yang dimilik
asese memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan
dengan nilai rata-rata ~ 91;
Masih Memenuhi Syarat (MMS), apabila terdapat kompetensi
yang masih memerlukan pengembangan untuk dapat memenuhi
persyaratan minimal kompetensi jabatan dengan nilai rata-rata ~
76 sampai dengan 90;
Kurang Memenuhi Syarat (KMS), apabila kompetensi yang
dimiliki asese kurang memenuhi persyaratan minimal
kompetensi jabatan dan diperlukan pengembangan dalam waktu
yang cukup lama dengan nilai rata-rata ~ 60 sampai dengan 75 ;
dan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila kompetensi yang dimiliki
asese tidak memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan
dan sulit untuk dikembangkan dengan nilai rata-rata s 59 ;
b. Laporan nilai hasil asesmen kompetensi diberlakukan sebagai
dokumen terbatas dan disampaikan panitia ke Kepala Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender;
c. Kepala Biro Kepegawaian menetapkan hasil penilaian laporan
penilaian asesmen kompetensi dengan mempertimbangkan laporan
tim penjaminan mutu, dan bagi satuan kerja yang tidak melaporkan
pelaksana asesmen kompetensi datanya belum dapat dipergunakan;
d. Hasil asesmen tidak diberikan kepada asese, namun dapat
diketahui asese melalui umpan balik (feedback) dari asesor melalui
konseling;
e. Melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi;
f. Memberikan Umpan Balik (feedback) kepada asese
4. Penjaminan Mutu
Dilakukan oleh petugas dari Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, dalam rangka
pengendalian terhadap pelaksanaan asesmen kompetensi dan
memberikan jaminan kualitas atas output yang dihasilkan dari
pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai dengan ketentuan dan
pedoman pelaksanaan asesmen kompetensi. Pelaksanaan dilaksanakan
melalui proses monitoring pada saat pelaksanaan asesmen kompetensi
dan hasil monitoring dilakukan analisis dan evaluasi sebagai bahan kaji
ulang untuk penyempurnaan penyelenggaraan asesmen selanjutnya
yang mencakup prosedur pelaksanaan asesmen kompetensi, asesor,
alat ukur dan simulasi yang digunakan serta fasilitas penunjang
pelaksanaan asesmen kompetensi.
Hasil dari penjaminan mutu adalah rekomendasi bagi penetapan hasil
asesmen kompetensi oleh Kepala Biro Kepegawaian.
Demikian disampaikan atas perhatian perhatian Saudara diucapkan
terima kasih.
Tembusan:
Menteri Agama Republik Indonesia (sebagai laporan).

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

SE Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di Lingkungan Kemenag 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "SE Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di Lingkungan Kemenag 2018"