Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Seleksi Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018

Juknis, Panduan dan Jadwal Seleksi Lomba Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018 Jenjang SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MAK

Juknis, Panduan dan Jadwal Seleksi Lomba Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018 Jenjang SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MAK






Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.

Atas dasar pemikiran itu, maka Mahkamah Konstitusi memandang perlu melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi”.

Tujuan dilaksanakannya program ini adalah:

1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru- guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.
3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas-tugas pemerintah.
4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Manfaat diadakannya program ini adalah:

1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.

Hasil yang diharapkan dari program ini adalah:

1. Terpilihnya Guru PPKn terbaik secara nasional yang layak diberi penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Adanya peningkatan mutu Guru PPKn untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Kebudayaan yang berkualitas, khususnya Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi.

Kriteria Peserta Seleksi Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018 adalah:

1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Persyaratan Administratif Peserta Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018

1.Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2.Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus PNS atau bukan PNS (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3.Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
4.Aktif melaksanakan proses pem belajaran PPKn, dibuktikan deng an surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5.Belum pernah menjadi Juara 1, 2,dan 3 Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017
6.Belum pernah dikenai hukuman di siplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi peserta Anugerah Konstitusi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional yang dimulai pada bulan Juli sampai dengan November 2018 dengan rincian sebagai berikut:
Juknis, Panduan dan Jadwal Seleksi Lomba Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018 Jenjang SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MAK

Berikut adalah tautan untuk mendownload Juknis, Panduan dan Jadwal Seleksi Lomba Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018 Jenjang SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MAK tersebut:


Juknis, Panduan dan Jadwal Seleksi Lomba Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018 Jenjang SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MAK

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Jadwal Seleksi Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Berikut adalah kutipan Juknis, Panduan dan Jadwal Seleksi Lomba Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018 Jenjang SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MAK secara lengkap:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945, merupakan salah satu pemegang kekuasaan
kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang
harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good
governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice)
tidak dapat diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga-
lembaga negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan

warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi
dalam konteks negara demokrasi konstitusional, masyarakat memiliki peran
yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).

Penegakan hukum dan konstitusi serta penyelenggaraan negara hukum
Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran
berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, agar
warga negara dapat berperan secara optimal, maka setiap warga negara
perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang
dapat ditempuh untuk mempertahankannya.
Pasca hadirnya gelombang reformasi, agenda untuk menyebarluaskan
pendidikan Pancasila dan Konstitusi dirasa sangat kurang. Akibatnya,
kesadaran warga negara untuk mengimplementasi nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun. Munculnya
aksi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial dan politik
di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasi
media cetak dan elektronik kita sehari-hari.
Dengan kata lain, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sejatinya harus
dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijak bagi setiap warga
negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegang teguh
kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, berbagai potensi munculnya
persoalan kebangsaan akan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Hal ini
menunjukkan bahwa pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan
bangsa, namun demikian Pancasila tidak boleh disakralkan dan
didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga menjadi open and living ideology.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategis dalam rangka
melakukan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai
ideologi yang hidup dan terbuka.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional Tahun 2018

Berangkat dari kegelisahan moral dan intelektual, Mahkamah Konstitusi
mengambil inisiatif untuk turut berperan serta dalam memberikan
pendidikan dan pelatihan secara terstruktur dan sistematis dengan melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan menyebarluaskan nilai-nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Dalam ikhtiar tersebut, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruh komponen bangsa.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalangan memahami
mengenai MK sehingga mendorong partisipasi obyektif dan konstruktif
mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus
mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.
Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat
pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan
bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni
MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para
Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi
anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan
langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan
aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar
berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama
dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran
Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru
PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi,
baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan
“Anugerah Konstitusi”.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional Tahun 2018
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara;
10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
C.Tujuan
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
1. Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan
pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi.
2. Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn
penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
D.Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Anugerah Konstitusi ini mencakup:
1. Pedoman Umum;
2. Pedoman dan instrumen penilaian.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018

BAB II
KETENTUAN UMUM
ANUGERAH KONSTITUSI

A. Pengertian
1. Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru
PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
2. Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi
dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga
negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi,
anggota masyarakat, maupun warga negara.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Guru PPKn adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik dalam mata pelajaran PPKn.
5. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran
berkonstitusi adalah:
a. Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan,mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional;
b. Mampu menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan
kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat;
c. Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat
daerah, nasional dan/atau internasional;
d. Secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai
prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.
6. Inovasi dalam pembelajaran PPKn adalah serangkaian kegiatan
pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan
metode/cara/media yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran
PPKn menjadi efektif dan efisien.
7. Portofolio adalah sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat
deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan tugas
selama 3 (tiga) tahun terakhir.
8. Evaluasi diri adalah penggambaran perwujudan pribadi sebagai Guru
PPKn.
9. Karya tulis adalah best practices dan/atau inovasi dan/atau proposal
penelitian tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa
konsep tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan
dalam karya tulis ilmiah lainnya.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018


B. Tujuan
Tujuan program ini adalah:
1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam
melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru-
guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.

3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan

konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas-
tugas pemerintah.

4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas
prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
C. Manfaat
Manfaat program ini adalah:
1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin,
dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi
peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn
dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran.
4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman
dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta
didik dan/atau masyarakat.
5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur
pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.
C. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan program ini adalah:
1. Terpilihnya Guru PPKn terbaik secara nasional yang layak diberi
penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Adanya peningkatan mutu Guru PPKn untuk mencapai tujuan
Pendidikan dan Kebudayaan yang berkualitas, khususnya Pendidikan
Kesadaran Berkonstitusi.
D.Sifat
1. Seleksi Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan
kesadaran berkonstitusi bersifat kompetitif, bukan berdasarkan
pemerataan. Masing-masing Guru yang memenuhi kriteria berhak
mengikuti program ini.
2. Seleksi Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan
kesadaran berkonstitusi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan
akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat
Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan
kesadaran berkonstitusi tingkat nasional dilaksanakan secara
impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang
ditetapkan.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang
kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses
informasi tentang penilaian dan penetapan Guru PPKn yang berhasil
menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat
nasional, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan
hasil penilaian.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian danpenetapan predikat Guru
PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran
berkonstitusi tingkat nasionalyang dapat dipertanggungjawabkan
kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara
akademik maupun administratif.

E.Peserta
1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
(MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.

F. Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru
PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa
kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan
berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik,
dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang
mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran
berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam
pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi
pendidikan/ asosiasiprofesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik
hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran
berkonstitusi di berbagai kegiatan.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

8
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain
melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat
Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran,
sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang
PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai
pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
maupun wadah lainnya.
G. Persyaratan Administratif
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil
Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih
tugas ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk
SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK
Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara
Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat
penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi dari
Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis
Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017.
6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala
Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau
Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

9
BAB III

ORGANISASI PENYELENGGARAAN

A. Mekanisme Penyelenggaraan
Mekanisme penyelenggaraan penilaian Guru PPKn yang berhasil
menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta
didik dan/atau masyarakat dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat
Provinsi, sampai dengan Tingkat Nasional, disajikan pada Gambar 1.
Adapun tugas dan kegiatan penyelenggara untuk masing-masing tingkatan
disajikan di bawah ini.

Gambar 1: Mekanisme Penyelenggaraan
Dinas Pendidikan/
Kanwil Kemenag
Provinsi
Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan/
Setjen Kemenag/ Ditjen
Pendis

 Menetapkan kebijakan
 Melakukan seleksi tingkat nasional (kementerian)
 Menentukan finalis pada masing-masing kementerian
 Mengusulkan nama finalis ke Mendikbud/Menag untuk ditetapkan

MK/Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan/
Setjen Kemenag/ Ditjen
Pendis

 Menetapkan kebijakan
 Melakukan Seleksi Grand Final
 Mengusulkan nama peringkat I tingkat nasional ke Ketua
MK/Mendiknas/Menag

 Dinas Pendidikan Kab/Kota mensosialisasikan program ke satuan
pendidikan SD dan SMP, melakukan seleksi tingkat Kabupaten,
mengusulkan nama dan dokumen 1 guru SD dan 1 guru SMP
 Dinas Pendidikan Provinsi mensosialisasikan program ke satuan
pendidikan SMA/SMK/SMALB, melakukan seleksi tingkat provinsi,
dan mengusulkan nama dan dokumen 1 guru SMA/SMK/SMALB
 Kanwil Kemenag Provinsi mensosialisasikan program ke satuan
pendidikan MI, MTS dan MA/MAK, melakukan seleksi tingkat
Provinsi, mengusulkan nama dan dokumen 1 guru MI, 1 guru MTs
dan 1 guru MA/MAK
 Melengkapi dokumen yang diperlukan
 Guru SD dan SMP Mengirimkan dokumen langsung ke Diknas
Kabupaten/Kota
 Guru SMA/SMK/SMALB mengirimkan dokumen langsung ke
Dinas Pendidikan Provinsi
 Guru MI, MTs, dan MA/MAK mengirimkan dokumen langsung ke
Kanwil Kemenag Provinsi

Guru PPKn
Calon Peserta Seleksi
Ketua MK/
Mendikbud/Menag

 Menetapkan pemenang Tingkat Nasional
 Memberikan penghargaan “AnugerahKonstitusi”

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

10
Mekanisme penyelenggaraan dijelaskan sebagai berikut:
1. Guru PPKn calon penerima penghargaan melengkapi dokumen
portofolio, deskripsi/evaluasi diri dan karya tulis/ best practice/ inovasi
pembelajaran/ proposal penelitian PPKn dan mengirimkan dokumen
tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (SD dan SMP), Dinas
Pendidikan Provinsi (SMA/SMK/SMALB) atau Kantor Wilayah
Kementerian Agama di tingkat provinsi (MI, MTs, MA/MAK).
2. Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi :
a. Menyeleksi peserta Anugerah Konstitusi tingkat Kabupaten/Kota dan
Provinsi didasarkan pada kompetensi dan prestasi yang dicapai
melalui penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri dan
karya tulis ilmiah (rambu-rambu penilaian dokumen terlampir dalam
pedoman ini).
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 2 Guru PPKn
sebagai nominasi Anugerah Konstitusi yang terdiri dari 1 Guru SD
dan 1 Guru SMP.
c. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan 1 Guru PPKn sebagai
nominasi Anugerah Konstitusi yaitu 1 Guru SMA/SMK/SMALB.
d. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menetapkan 3 Guru PPKn
sebagai nominasi Anugerah Konstitusi yang terdiri dari 1 Guru MI, 1
Guru MTs, 1 Guru MA/MAK.
e. Mengirimkan nama nominasi Anugerah Konstitusi Tingkat Kabupaten
Kota/Provinsi beserta dokumennya untuk diikutsertakan sebagai
peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional kepada Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan atau Sekretariat Jenderal Kementerian
Agama/Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai
kewenangan masing-masing.
3. Tingkat Nasional/Kementerian :
a. Masing–masing Kementerian menilai dokumen peserta Anugerah
Konstitusi Tingkat Nasional didasarkan pada kompetensi dan prestasi
yang dicapai melalui penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi
diri dan karya tulis ilmiah (rambu-rambu penilaian terlampir dalam
pedoman ini).
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 18 orang Guru sebagai
finalis terdiri atas 6 Guru SD, 6 Guru PPKn SMP dan 6 Guru PPKn
SMA/SMK/SMALB dari seluruh provinsi di Indonesia.
c. Setjen Kemenag/Ditjen Pendis, Kementerian Agama menetapkan 18
orang Guru sebagai finalis terdiri atas 6 Guru MI, 6 Guru PPKn MTs,
dan 6 Guru PPKn MA/MAK dari seluruh provinsi di Indonesia.
d. Mengusulkan nama-nama finalis ke Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan atau Menteri Agama, sesuai kewenangan masing-
masing untuk ditetapkan.

4. Seleksi Grand Final
a. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama melakukan seleksi terhadap 36 grand finalis

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

11

Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional melalui karya tulis ilmiah,
penilaian tes tertulis dan wawancara.
b. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama mengusulkan Peringkat I, II dan III Tingkat
Nasional untuk masing-masing jenjang SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/SMALB/MA/MAK untuk ditetapkan.
5. Penetapan Pemenang Anugerah Konstitusi 2018
a. Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Menteri Agama menetapkan penerima penghargaan Anugerah
Konstitusi bagi Guru PPKn Berprestasi tingkat Nasional.
b. Ketua Mahkamah Konstitusi memberikan penghargaan Anugerah
Konstitusi bagi Guru PPKn Berperstasi tingkat Nasional.

B. Jadwal Pelaksanaan
Seleksi peserta Anugerah Konstitusi dilaksanakan secara berjenjang mulai
dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional yang dimulai pada
bulan Juli sampai dengan November 2018 dengan rincian sebagai berikut:
No Kegiatan Juli Agus Sep Okt Nov
1. Koordinasi dengan
Kemdikbud dan Kemenag
2. Pembuatan Panduan
Penganugerahaan
3. Pengiriman panduan ke
provinsi
4. Seleksi tingkat provinsi
5. Seleksi tingkat kementerian
6. Pemanggilan peserta grand
final 23 Okt
2018

7.
Seleksi grand final (tes
tertulis, wawancara,
presentasi)

5-6 Nov
2018

8. Pendidikan dan Pelatihan
dengan finalis 7-9 Nov
2018

9. Puncak Anugerah Konstitusi
2018 9 Nov 2018
10. Laporan
C. Pembiayaan
1. Biaya penyelenggaraan kegiatan Pemberian Penghargaan Anugerah
Konstitusi bagi Guru Berprestasi tingkat Nasional di tingkat Grand Final
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah
Konstitusi.
2. Biaya penyelenggaraan tingkat nasional dibebankan pada anggaran
yang relevan, pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta
Kementerian Agama.
3. Biaya penyelenggaraan tingkat provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan
pada anggaran yang relevan, pada Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi sesuai
kewenangan masing-masing.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

12
BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN

Penilaian dilakukan terhadap Guru SD/MI, Guru PPKn SMP/MTs, dan Guru
PPKn SMA/SMK/SMALB/MA/MAK dari seluruh provinsi di Indonesia yang
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Penilaian dilakukan secara
berjenjang mulai dari Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi sampai Tingkat
Nasional.
Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
melakukan penilaian di tiap tahapan dapat mengacu kepada prosedur penilaian
Mahkamah Konstitusi seutuhnya atau dapat menggunakan kriteria penilaian
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kementerian.
A. Tahap Penilaian
No Tahap
Penilaian

Pelaksanaan Keterangan

1 Penilaian
Tingkat Provinsi
dan
Kabupaten/Kot
a

Penilaian dokumen
terdiri dari:
a. Dokumen Portofolio
b. Deskripsi/Evaluasi
Diri
c. Karya tulis/ best
practice/ inovasi
pembelajaran/
proposal penelitian
PPKn

a. Menyeleksi peserta
Anugerah Konstitusi tingkat
Provinsi didasarkan pada
kompetensi dan prestasi
yang dicapai melalui
penilaian dokumen
portofolio,
deskripsi/evaluasi diri dan
Karya tulis/ best practice/
inovasi pembelajaran/
proposal penelitian PPKn
(rambu-rambu penilaian
dokumen terlampir dalam
pedoman ini).
b. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
menentukan 2 nominasi
Anugerah Konstitusi yang
terdiri dari 1 Guru SD dan 1
Guru PPKn SMP.
c. Dinas Pendidikan Provinsi
menentukan 1 nominasi
Anugerah Konstitusi yang
terdiri dari 1 Guru PPKn
SMA/SMK/SMALB.
d. Kanwil Kementerian Agama
Provinsi menentukan 3
nominasi Anugerah
Konstitusi yang terdiri dari 1
Guru MI, 1 Guru PPKn
MTs, 1 Guru PPKn

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

13
No Tahap
Penilaian

Pelaksanaan Keterangan
MA/MAK.
e. Mengirimkan nama
nominasi Anugerah
Konstitusi Tingkat
Provinsi/Kabupaten Kota
beserta dokumennya
kepada Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan atau
Sekretariat Jenderal
Kementerian
Agama/Direktorat Jenderal
Pendidikan Agama Islam
sesuai kewenangan
masing-masing.

2 Penilaian
Tingkat
Nasional/
Kementerian

Penilaian dokumen terdiri
dari:
a. Dokumen Portofolio
b. Deskripsi/Evaluasi
Diri
c. Karya tulis/ best
practice/ inovasi
pembelajaran/
proposal penelitian
PPKn

a. Masing-masing Kementerian
menilai dokumen nominasi
Anugerah Konstitusi Tingkat
Provinsi didasarkan pada
kompetensi dan prestasi
yang dicapai melalui
penilaian dokumen
portofolio, deskripsi/evaluasi
diri dan Karya tulis/ best
practice/ inovasi
pembelajaran/ proposal

penelitian PPKn (rambu-
rambu penilaian terlampir

dalam pedoman ini).
b. Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
menetapkan finalis
Anugerah Konstitusi 18
orang Guru terbaik terdiri
atas 6 Guru SD, 6 Guru
PPKn SMP, dan 6 Guru
PPKn SMA/SMK/SMALB.
c. Setjen Kemenag/Ditjen
Pendis, Kementerian Agama
menetapkan finalis
Anugerah Konstitusi 18
orang Guru terbaik terdiri
atas 6 Guru tingkat MI, 6
Guru PPKn MTs, dan 6

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

14
No Tahap
Penilaian

Pelaksanaan Keterangan
Guru PPKn MA/MAK.
d. Masing-masing Kementerian
mengirimkan daftar nama
finalis Anugerah Konstitusi
(masing-masing 18 orang
Guru) kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mengikuti
penilaian tingkat grand final.

3. Penilaian
Grand Final:
(dilaksanakan
bersama oleh
Setjen
Mahkamah
Konstitusi,
Direktorat
Jenderal Guru
dan Tenaga
Kependidikan
Kementerian
pendidikan dan
Kebudayaan,
dan Setjen
Kemenag/Ditjen
Pendis
Kemenag)

Penilaian Grand Final
terdiri dari:
a. Tes Tertulis
b. Presentasi/Wawancara
c. Penilaian dokumen
terdiri dari:
a. Karya tulis/ best
practice/ inovasi
pembelajaran/
proposal penelitian
PPKn

a. Mahkamah Konstitusi,
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama
melakukan seleksi terhadap
36 grand finalis yang
selanjutnya hasil seleksi
akan diusulkan kepada
Ketua MK Guru PPKn
Peringkat I, II, III, dan
Harapan tingkat nasional
untuk masing-masing
jenjang SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/SMALB/MA/MAK
untuk diberi penghargaan
Anugerah Konstitusi.

B. Instrumen Penilaian
Instrumen penilaian untuk seleksi peserta Anugerah Konstitusi tingkat
provinsi melalui penilaian dokumen, dan tingkat nasional melalui tes tertulis,
wawancara, dan penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri, dan
Karya tulis/ best practice/ inovasi pembelajaran/ proposal penelitian PPKn.
1. Format Portofolio
1. Nama (lengkap dengan gelar
akademik)

:
2. NUPTK/NPK :
3. NIP/NIK :
4. Pangkat/Golongan :
5. Jenis Kelamin : L/P *)
6. Tempat, tgl lahir :
7. Pendidikan Terakhir :
8. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
9. Sekolah Tempat Tugas
a. Nama :

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

15
b. Alamat Sekolah :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp. Sekolah :
g. Alamat e-mail :
10. Guru Kelas :
11. Beban Mengajar per Minggu : Jam/minggu
*)Coret yang tidak perlu

12. Kualifikasi Akademik
NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTA
S

JURUSAN/
PRODI

TAHUN
LULUS

13. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
NO. JENIS
PENGHARGAAN

PEMBERI
PENGHARGAA
N

TINGKAT *) TAHUN

14. Pendidikan dan Pelatihan
NO. NAMA / JENIS
DIKLAT

TEMPA
T

WAKTU
PELAKSANAA
N
(...... jam)

PENYELENGGARA

15. Pengalaman Mengajar
NO. NAMA SEKOLAH

BIDANG
STUDI/
GURU
KELAS

LAMA MENGAJAR
(mulai tahun ...... s.d. tahun

........)

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

16
16. Prestasi Akademik
a. Lomba dan Karya Akademik
NO NAMA LOMBA/
KEJUARAAN

WAKTU
PELAKSANA
AN

TINGKAT PENYELENGGARA

b. Sertifikat Keahlian/Keterampilan
NO

NAMA
SERTIFIKAT
KEAHLIAN*)

WAKTU
PEROLEHA
N

TINGKAT**) LEMBAGA YG
MENGELUARKAN

Catatan:
*)Termasuk sertifikat asesor uji kompetensi keahlian/keterampilan
**)Dituliskan internasional, nasional, atau regional
c. Pembimbingan teman sejawat
NO

MATA
PELAJARAN/
BIDANG STUDI

INSTRUKTUR/GURU
INTI/TUTOR/PEMANDU/
PAMONG PPL

TEMPAT

d. Pembimbingan siswa
NO
. NAMA KEJUARAAN TINGKAT TEMPAT DAN WAKTU

17. Karya Pengembangan Profesi
a. Karya Tulis
NO. JUDUL JENIS*) PENERBIT TAHUN TERBIT

Catatan:
*)Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul,
atau diktat dicetak lokal.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

17
b. Penelitian
NO. JUDUL TAHUN SUMBER

DANA STATUS (KETUA/ANGGOTA)

c. Reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN
NO. NAMA KEGIATAN TAHUN

d. Media dan Alat Pembelajaran
NO. JENIS
MEDIA/ALAT TAHUN SUMBER
DANA

STATUS
(KETUA/ANGGOTA)

e. Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung,
kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya)
NO. NAMA KARYA TAHUN DESKRIPSI SINGKAT TENTANG
KARYA YANG DIHASILKAN

f. Keikutsertaan dalam forum Ilmiah
NO. JENIS

KEGIATAN TAHUN PERAN *) TINGKAT
(Inter/Nas/Lokal)

a.
b.
Catatan:
*) Kolom peran diisi pemakalah, atau peserta sesuai sertifikat
18. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan
dan sosial
a. Pengalaman Organisasi
NO. NAMA
ORGANISASI TAHUN JABATAN TINGKAT *)

Catatan:
*) Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau
internasional
b. Pengalaman Mendapat Tugas Tambahan

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

18
NO. JABATAN TH ---- s.d. TH ----- NAMA SEKOLAH

19. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
a. Penghargaan
NO. JENIS
PENGHARGAAN

PEMBERI
PENGHARGAAN

TINGKAT
*) TAHUN

Catatan:
*)Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau
internasional
b. Penugasan Di Daerah Khusus
NO. LOKASI JENIS DAERAH
KHUSUS

LAMA BERTUGAS
(MULAI TH ..... s.d. TH .....)

Dengan ini saya menyatakan bahwa biodata ini benar-benar sesuai dengan
kenyataan, dan jika di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar,
saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

2. Deskripsi/Evaluasi Diri Peserta
A. Evaluasi diri merupakan penggambaran perwujudan pribadi sebagai
Guru. Semua hasil evaluasi diri adalah benar. Jika ada kesalahan hasil
evaluasi diri pribadi oleh Guru, berarti hal itu dibuat dengan
ketidakjujuran.
B. Evaluasi diri ini mencakup 6 aspek. Buatlah deskripsi ringkas untuk
masing-masing sub aspek evaluasi diri Saudara sebagai Guru PPKn,
..................., ......-........ 2018
Peserta

(.........................................)
NIP/NIK.

Mengetahui:
Kepala Sekolah,

(.........................................)
NIP/NIK.

Materai
Rp6.000

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

19
maksimal 1 halaman folio dengan 1,5 spasi, ukuran huruf 12, untuk
masing-masing aspek.
1. Deskripsikan komitmen pribadi Saudara dalam rangka pelaksanaan
proses pendidikan pembelajaran penanaman nilai-nilai pancasila dan
konstitusi di sekolah?
2. Sikap dan perilaku seperti apa yang Saudara tampilkan untuk
menjaga kesadaran berkonstitusi antara komunitas sekolah dengan
masyarakat?
3. Sikap dan perilaku apa yang Saudara tampilkan untuk membangun
kesadaran hukum, kesadaran berkonstitusi, dan menjaga kerukunan
kehidupan sosial di sekolah, khususnya dengan kepala sekolah,
sesama Guru dan staf?
4. Sikap dan perilaku apa yang Saudara tampilkan untuk membangun
kesadaran hukum, kesadaran berkonstitusi, dan menjaga kerukunan
kehidupan sosial di masyarakat?
5. Deskripsikan usaha-usaha Saudara untuk menjalani proses
profesionalisasi sebagai Guru, khususnya berkaitan dengan upaya
mengikuti perkembangan hukum dan kesadaran berkonstitusi di
Indonesia?
6. Tindakan atau karya nyata apa yang sudah Saudara lakukan dalam
rangka membina kesadaran hukum/memecahkan konflik yang muncul
sesama anggota komunitas sekolah dan/atau di masyarakat?
7. Upaya apa yang akan dilakukan untuk membentuk agen-agen
perubahan dari anak didik anda atau dari kalangan masyarakat dalam
pengamalan nilai-nilai Pancasila di sekolah.

3. Rambu-rambu penulisan Karya tulis/ best practice/ inovasi
pembelajaran/ proposal penelitian PPKn
A. Tema
Implementasi Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dan Norma-norma
Konstitusi di Sekolah Melalui Pengembangan Komunitas Perubahan
(Community of change).
B. Ketentuan Penulisan Karya tulis
1. UMUM:
a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b. Karya tulis/ best practice/ inovasi pembelajaran/ proposal
penelitian PPKn belum pernah dikirimkan dan dinilai pada
lomba/kegiatan sejenis.
c. Makalah merupakan karya tulis terbaru dan khusus dibuat dalam
rangka mengikuti kegiatan Anugerah Konstitusi bagi Guru
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat
Nasional Tahun 2018.
d. Jumlah halaman minimal 15 (lima belas) halaman A4. Diketik 1,5
spasi dengan font 12, huruf Arial.
e. Makalah dibendel dan diberi sampul dengan ketentuan :
1) Warna merah untuk Guru SD/MI;
2) Warna biru untuk Guru SMP/MTs;
3) Warna hijau untuk Guru SMA/SMK/SMALB/MA.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

20
2. KHUSUS :
Bagian Awal
1) Halaman Judul
 Judul singkat, jelas, relevan dengan isi tulisan dan diketik
dengan huruf kapital.
 Nama penulis.
 Nama satuan pendidikan tempat Guru bertugas.
 Tanggal penulisan.
2) Halaman pengesahan/persetujuan kepala sekolah.
Lembaran tersebut menyatakan pengesahan atau persetujuan
kepala sekolah dengan bukti tanda tangan, nama, NIP (kalau
ada), dari Kepala Sekolah dan stempel sekolah yang
bersangkutan.
3) Halaman Pernyataan Persetujuan Publikasi Karya Tulis untuk
Kepentingan Pendidikan. Pada halaman ini, peserta menyetujui
untuk memberikan kepada Mahkamah Konstitusi Hak Bebas
Royalti Non-Eksklusif (Non-Exclusive Royalty-Free Right) dengan
tetap mencantumkan nama finalis sebagai penulis/pencipta dan
sebagai Hak Cipta.
4) Halaman Pernyataan Karya tulis/ best practice/ inovasi
pembelajaran/ proposal penelitian PPKn belum pernah dikirimkan
dan dinilai pada lomba/kegiatan sejenis.
5) Pengantar
6) Daftar Isi, daftar tabel, daftar gambar dan daftar lampiran bila ada.
Bagian Inti Pembahasan
1) Pendahuluan
Pendahuluan berisi antara lain mengungkapkan hal-hal sebagai
berikut:
 Latar belakang yang menggambarkan urgensi topik tulisan
 Ruang lingkup atau pembatasan masalah yang menjadi fokus
tulisan.
 Tujuan dan manfaat penulisan makalah.
 Bila dikehendaki dapat ditambah dengan sub bab yang lain,
misalnya sajian definisi dan lain-lain.
2) Kajian teoritis yang menggambarkan tentang konsep, teori, dan
pengalaman empiris yang mendukung fokus kajian.
3) Implementasi pembinaan kesadaran berkonstitusi yang memuat
pengalaman Guru dalam membina kesadaran berkonstitusi, baik
di sekolah maupun di mayarakat.
4) Kesimpulan dan saran-saran berisi kesimpulan dan beberapa
saran yang ditujukan baik kepada sejawat Guru, pengelola
pendidikan atau berbagai pihak lain yang relevan.
Bagian Akhir
Bagian akhir berisi antara lain mengungkapkan hal-hal sebagai
berikut:
1) Daftar pustaka
2) Lampiran data-data yang diperlukan
3) Biodata peserta yang disahkan oleh kepala sekolah.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

21
C. Pembobotan
1. Seleksi Tingkat Nasional/Kementerian dan Provinsi
NO. KOMPONEN SKOR BOBOT NILAI AKHIR
(SKOR X BOBOT)

1 Portofolio 30%
2 Deskripsi/Evaluasi Diri 25%
3 Karya Tulis Ilmiah Inovasi
Pembelajaran PPKn

45%
J U M L A H 100%
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil
Kementerian Agama Provinsi, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat mengacu
kepada ketentuan penilaian diatas seutuhnya atau dapat menggunakan
kriteria penilaian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
setempat.
2. Seleksi Grand Final
NO. KOMPONEN SKOR BOBOT

NILAI AKHIR
(SKOR X
BOBOT)

1. Tes tertulis pengetahuan 30 %

2.
Interview:
 Pendalaman
Evaluasi/Deskripsi diri
 Dokumen Karya tulis/ best
practice/ inovasi
pembelajaran/ proposal
penelitian PPKn
 Presentasi Karya tulis/ best
practice/ inovasi
pembelajaran/ proposal
penelitian PPKn

70 %

J U M L A H 100%

D. Finalis dan Pemenang
1. Jumlah Guru PPKn mengikuti seleksi Tingkat Nasional/Kementerian
sebanyak 150 orang finalis dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun dari Kementerian Agama yang akan diundang
menjadi peserta pendidikan.
2. Jumlah Guru PPKn sebagai Grand Finalis yang diundang ke Jakarta
untuk melakukan seleksi grand final akan diikuti oleh 36 orang grand
finalis.
3. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama menetapkan Guru PPKn Peringkat I, II, III, dan
harapan untuk masing-masing satuan pendidikan.
E. Penghargaan

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

22
1. Juara I, II, dan III akan mendapatkan Piala, Uang Pembinaan,
piagam penghargaan sebagai juara, dan akan diundang dalam event
Mahkamah Konstitusi.
2. Finalis akan mendapatkan piagam penghargaan sebagai finalis.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

23
BAB V

LAIN-LAIN DAN PENUTUP

A. LAIN-LAIN
1. Informasi pelaksanaan kegiatan Anugerah Konstitusi dapat dilihat di
laman Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id.
2. Seluruh proses pendaftaran di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi serta
tingkat Kementerian dilakukan mengikuti kebijakan dari kementerian
masing-masing.
3. Informasi kegiatan dan pendaftaran dapat menghubungi narahubung
sebagai berikut:
a. Jenjang SD dan SMP
Subdit Kesharlindung,
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK
Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D
Lantai 15, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Narahubung Ibu Sotya Mayangwuri
HP 081317625206
b. Jenjang SMA/SMK/SMALB
Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus, Ditjen GTK
Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D
Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Narahubung Ibu Ikah Suhartika, S.Sos.
HP 081380920199 atau 08129217612
c. Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK
Direktorat GTK Madrasah, Kementerian Agama
Kompleks Kementerian Agama RI
Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710
Narahubung Bapak Dr. Kidup Supriyadi, M.Pd (081293956667)
Bapak Sidik Sisdiyanto, S. Ag. (0811166151)
Email: gtkmadrasah@kemenag.go.id
d. Mahkamah Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Jalan Raya Puncak KM. 83 Cisarua Kabupaten Bogor
Telepon 021-23529000 ext. 18979
Narahubung Saudara Bangkit Panji Anarogo
HP 081239225992

B. PENUTUP
Demikian pedoman ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan
Kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

24

LAMPIRAN I

FORMAT PENILAIAN PORTOFOLIO

Nama peserta:
Satuan pendidikan:
Kab/Kota:
Provinsi:

UNSUR KOMPONEN PORTOFOLIO SKOR**) TOTAL

A
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran

B
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas *)
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi

C
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan
bidang pendidikan

JUMLAH
*) Dikuatkan oleh Surat Pernyataan Kepala Sekolah/ Pengawas tentang
Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran PPKn dan Penilaian
Kompetensi Kepribadian dan Sosial sesuai dengan format dalam
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan
**) Skor diperoleh sesuai dengan Rubrik Penilaian Portofolio Sertifikasi
Guru dalam Jabatan

.........................., 2018
Penilai,

....................................

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

25

LAMPIRAN II

FORMAT PENILAIAN EVALUASI DIRI

Nama peserta:
Satuan pendidikan:
Kab/Kota:
Provinsi:

No. Aspek Evaluasi Diri Rentang
Nilai

Nilai

1 Komitmen pribadi Guru dalam
rangka pelaksanaan proses
pendidikan pembelajaran
penanaman kesadaran
berkonstitusi di sekolah.

60 - 100

2 Sikap dan perilaku yang Guru
tampilkan untuk menjaga
kesadaran berkonstitusi antara
komunitas sekolah dengan
masyarakat.

60 - 100

3 Sikap dan perilaku yang Guru
tampilkan untuk membangun
kesadaran hukum, kesadaran
berkonstitusi, dan menjaga
kerukunan kehidupan sosial di
sekolah, khususnya dengan
kepala sekolah, sesama Guru dan
staf.

60 - 100

4 Sikap dan perilaku yang Guru
tampilkan untuk membangun
kesadaran hukum, kesadaran
berkonstitusi, dan menjaga
kerukunan kehidupan sosial di
masyarakat.

60 - 100

5 Usaha-usaha Guru untuk
menjalani proses profesionalisasi
sebagai Guru, khususnya
berkaitan dengan upaya mengikuti
perkembangan hukum dan
kesadaran berkonstitusi di
Indonesia.

60 - 100

6 Tindakan atau karya nyata yang 60 - 100

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

26
sudah Guru lakukan dalam rangka
membina kesadaran
hukum/memecahkan konflik yang
muncul sesama anggota
komunitas sekolah dan/atau di
masyarakat.
7 Upaya Guru dalam membentuk
agen-agen perubahan dalam
pengamalan nilai-nilai Pancasila di
lingkungan Sekolah
JUMLAH
............................, 2018
Penilai,

...................................

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

27

LAMPIRAN III

FORMAT PENILAIAN KARYA TULIS

Nama peserta:
Satuan pendidikan:
Kab/Kota:
Provinsi:
No
. Aspek yang Dinilai Rentang

Nilai Nilai* Bobot
(%)

Nilai X
Bobot

1 Rumusan judul dan
relevansinya dengan
latar belakang serta
rumusan masalah

70 – 100 20

2 Tujuan dan manfaat
penulisan

70 – 100 5
3 Kajian teoritis 70 – 100 15
4 Pembahasan 70 – 100 35
5 Kesimpulan dan saran 70 – 100 10
6 Penggunaan Bahasa
Indonesia yang baik dan
benar

70 – 100 10

7 Teknis penulisan 70 – 100 5
JUMLAH 100

.........................., 2018
Penilai,

....................................
.

Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional
Tahun 2018

28

LAMPIRAN IV

FORMAT PENILAIAN

SELEKSI PRESENTASI DAN WAWANCARA

GRAND FINAL

Nama peserta:
Satuan pendidikan:
Kab/Kota:
Provinsi:
NO Aspek Yang
Dinilai

Rentang
Nilai Nilai* Bobot
(%)

Nilai X
Bobot

1 Karya Tulis 80-100 20

2
Penguasaan
Materi dan
artikulasi
gagasan

80-100 35

3
Penggunaan
Bahasa
Indonesia
yang baik dan
benar

80-100 15

4 Penggunaan
Media 80-100 15

5 Penampilan 80-100 15

JUMLAH 100

.........................., 2018
Penilai,

....................................

Posting Komentar untuk "Jadwal Seleksi Anugerah Konstitusi Guru PPKn Nasional 2018"