Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE SekJen Kemenag Tentang Netralitas ASN di Pemilu 2018 dan 2019

DOWNLOAD SURAT EDARAN/SE SEKRETARIS JENDERAL/SEKJEND KEMENAG NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA PADA PILKADA SERENTAK 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF, PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019

DOWNLOAD SURAT EDARAN/SE SEKRETARIS JENDERAL/SEKJEN KEMENAG NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA PADA PILKADA SERENTAK 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF, PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 I PDF






Yth.
1 Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan;

2 Rektor UIN, IAIN, IAKN, dan IHDN;

3 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

4. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal,

5 Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri; dan

6 Kepala Balai litbang Agama/Diklat Keagamaan Kementenan Agama

SURAT EDARAN NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA

Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/20117 tanggal 27 Desember 2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara/ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, agar para Pimpinan Satuan Kerja dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas". Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

2. Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

3 Berdasarkan Ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015 sehingga dimaknai, "PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupat, Walikota/Wakil Walikota." PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

B. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
1. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia,
2. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1), menyatakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

C. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

1. Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:
a. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
b. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebegai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
c. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
d. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
e. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
g. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

2. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1 ), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral.
3. Berdasarkan Pasal 16, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat berupa sanksi hukuman disiplin sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.
5. Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 4 tetap dilaksanakan sesuai dengan tata acara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
6. Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah PNS selain Sekretaris Daerah, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian PNS yang bersangkutan.

D. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka 14 dan 15, dijatuhi hukuman disiplin sesuai Pasal 12 angka 8 dan 9 dan Pasal 13 angka 13 sebagai berikut:
1. Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, berupa: (i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; (ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; (iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun:
a Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
2. Hukuman Disiplin Tingkat Berat, berupa: (1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; (ii) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, (iii) pembebasan dari jabatan; (iv) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
c. Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata acara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

E. Pemantauan dan Evaluasi

1. Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dilaporkan kepada Majelis Kode Etik PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Terhadap pengaduan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan pengaduan.
3. Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib mengambil keputusan setelah memeriksa PNS yang disangka melanggar kode etik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukan pemeriksaan.
4. Dalam hal Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi untuk turut menjatuhkan tindakan administratif terhadap PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Majelis Kode Etik ini bersifat final.
6. Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing-masing daerah maupun unsur pengawasan PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawas PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
8. Terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada angka 7, Korrusi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepeqawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
9. Apabila rekomendasi Komis! Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud angka 8 tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

F. Penutup

1. Kepada para Pimpinan Satuan Kerja, untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KEMENAG NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA PADA PILKADA SERENTAK 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF, PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 ini dengan sebaik-baiknya.

2. Kepada para Pimpinan Satuan Kerja, wajib:

a. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.
b. Melakukan pengawasan kepada bawahannya sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
c Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Pegawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Seluruh Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.

Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KEMENAG NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA PADA PILKADA SERENTAK 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF, PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 ini, para Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya masing-masing dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif, Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Berikut adalah link untuk mendownload Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 tersebut:


DOWNLOAD SURAT EDARAN/SE SEKRETARIS JENDERAL/SEKJEN KEMENAG NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA PADA PILKADA SERENTAK 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF, PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 I PDF

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

SE SekJen Kemenag Tentang Netralitas ASN di Pemilu 2018 dan 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "SE SekJen Kemenag Tentang Netralitas ASN di Pemilu 2018 dan 2019"