Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Yth
1. Para Pimpinan Unit Utama
2 Para Sekretaris Unit Utama
3. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pend1dikan dan Kebudayaan

Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara!Pemenntah Asing/Pimpinan Orgamsasi Internasional, Nomor B-737/M Setneg/SeUTU 00 04109/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Han xesakten Percasua Tahun 2018, Kementerian Pendrdikan den Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara dengan ketentuan sebagai berikut:

A. UNJT KERJA 01 LJNGKUNGAN KANTOR PUSAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDA YAAN SENA YAN

1. Ketentuan Upacara
Pelaksanaan upacara bag1 umt utama dan pusat-pusat di lmgkungan kantor pusat Kementenan Pend1d1kan dan Kebudayaan Senayan yattu Sekretanat Jenderal, Dsektoret Jenderal Guru dan Tenaga Kepend1d1kan, Daektorat Jenderal Penctcuan Anak usre Dim dan Pend1d1kan Masyarakat, Dnektcrat Jenderal Penorokan Dasar den Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan lnspektorat Jenderal, Baden Penehtran den Pengembangan, Pusal Anahsrs dan smsrcmsasr Kebnakan. Pusat Data dan Stat1st1k Pendrdikan den Kebudayaan, serta Pusat Pengembangan Perfilman
f Pembaca Doa g Paduan Suara

Pegawai Kemend1kbud
Paduan Suara Peqawar Kemend1kbud

2. Peserta Upacara
Peserta upacara bendera d1 kantor pusat Kementenan Pendrdikan dan
Kebudayaan terdm ates
a 3 (t1ga) pelelon PNS dan Sekretanat Jenderal,
b 3 (t1ga) peleton PNS dan D1t1en Guru dan Tenaga Kependid1kan, c 3 (t1ga) peleton PNS dan Dmen PAUD dan Dikrnas,
d 3 (t1ga) peJeton PNS dan Dsjen Dlkdasmen,
e 3 (t1ga) pe(eton PNS dari Dujen Kebudayaan,
f 2 (dua) peleton PNS dan lnspektorat Jenderal,
g 2 (dua) peleton PNS dan Badan Penehnan dan Pengembangan. h 1 (satu) peleton Saluan Pengamanan,
Masmg-masmg peleton terdm dan 41 orang, termasuk rsmpinan bansan

3. Pakaian
Pexaen yang dikenakan pada upacara perinqatan Hari kesakuan Pancesua Tahun
2018 sebaga1 benkut
a Pejabal «ernenoebuo
Pna
Wanita b Bansan
Pegawai

Saluan Pengamanan
Paduan Suara

Petugas

• Seragam Korpn, bawahan bnu tua. kartu pengenal peqawat, lencana Korpri, dan pee hitam
Seragam Korpn, bawahan bmr tua tanda pengenal peqawar. lencana Korpn


Seragam Korpn, bawahan biru tua tanda pengenal cesewar, lencana Korpn, dan peci tutam
Seragam Satpam
. Seragarn Korpn. bawahan brru tua tanda pengenal pegawai. lencana Korpn pec1 hrtam (pna)
• seece. ketentuan

4. Susunan Acara
07.15 Persiapan bansan,
07.20 Persembahan Lagu Perjuanqan oleh Paduan Suara Kemend1kbud,
07.28
07.29
07 30

Penumpln barisan menyrepkan bansan, Pemimpm Upacara stap d1 lapangan upacara,
Pejabat Eselon 1 selaku Pembina Upacara nba d1 tempat upacara,
- Penghormatan kepada Pembina Upacara,
- Laporan Parmmpm Upacara:
- Menghenmgkan Cipta dtprrnpm oleh Pembina Upacara,
- Pembac.aan Naskah Pancasda cukuti oJeh seluruh peserta upacara,
- Pembac.aan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republlk Indonesia Tahun 1945,
- Pembacaan Naskah lkrar,
- Pembacaan Ooa,
- Laporan Permmpm Upacara,
- Penghormatan kepada Pembina Upacara,
- Pembina Upacara memnggalkan rmrnbar upacara,
- Upacara seiese bansan dibubarkan


B. UNIT KERJA LAIN DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)


Untuk umt keqa lam dan umt pelaksana tekrus Kementenan Pendnnkan dan
Kebudayaan d1 luar kantor pusat Senayan, upacara dengan ketentuan sebagai benkut

1 Pembina Upacara
prmpman umt kerja atau umt pelaksana teknis atau perabat lain yang d1tun1uk
2 Waktu Upacara pukul 08.00 (waktu setempat}
3 Tempat Upacara halaman kantor umt kel')a/UPT atau tempat lam yang
dttetapkan oleh prmpmen
4 Peserta Upacara para cesawer umt kerja lam/UPT

5. Pakaian Upacara

6 Susunan Acara

- pembma upacara mengenakan seragam Korpn, bawahan bmr tua, lencana Korpn, tanda pengenal pegawai, dan pea tntam
- pegawai mengenakan mengenakan seragam Korpn, bawahan bnu tua. lencana Korpn, kartu pengenal oesawe. dan peer hitam {pna)
08.00 - Pembina Upacara uba d1 tempat upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara
- laporan Pemtmpm Upacara.
- Menghenmgkan Cipta diprmpm oleh Pembina Upacara
- Pembacaan Naskah Pancasna dnkuu oleh seluruh peserta upacara,
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang Undang Oasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
- Pembacaan Naskah lkrar,
- Pembacaan Ooa.
- laporan Permrrpm Upacara,
- Penghormatan kepada Pembina Upacara.
- Pembina Upacara menmggalkan rmmbar upacara,
- Upacara seteea.. barisan dibubarkan

C. LAIN-LAIN

1 Bendera dlk1barkan setengah tiang pada tanggal 30 September 2018.
2 Bendera dikibarkan satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul
06.00 waktu setempat.
3. Seturuh peserta upacara diharuskan hadir 30 memt sebelum upacara drmutar
4. Dalam penyelenggaraan Upacara Penngatan Han Kesaktran Pancasila Tahun
2018, seluruh unit keqa d1 lingkungan Kementenan Pend1d1kan dan Kebudayaan d1harapkan mempernankan dan berpedoman pada Surat Edaran 1ni
5 Seluruh unit kene d1 lingkungan Kementenan Pend1d1kan dan Kebudayaan cuumbau untuk memasang spanduk dengan tema "Pancasila sebagai Landasan
Kerja Mencapai Prestasi Bangs a".

Jakarta, 26 September 2018

Informasi lengkap Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat Anda unduh pada tautan sebagai berikut:


Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018

Naskah Doa

Naskah Ikrar




Demikian informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Posting Komentar untuk "Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018"