Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Buka 13.347 Formasi Khusus Bagi Eks Honorer K2

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK)/ K2 Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Diberi Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2018 I Total Sebanyak 13.347 Formasi Khusus Bagi Eks Honorer K2

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK)/ K2 Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Dipersilahkan Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Dipersiapkan Total 13.347 Formasi






Proses pengadaan CPNS Tahun 2018 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif tersebut, rekrutmen para pelayan masyarakat tersebut dimaksudkan untuk diselaraskan dengan pertimbangan strategis tentang pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa depan.

Supaya Indonesia mampu kompetitif di kancah dunia secara global, pemerintah wajib selalu memacu daya saing bangsa. Salah satunya melalui rekrutmen putra putri terbaik menjadi CPNS pada tahun 2018 ini.

Agar mendapatkan hasil yang optimal, pengadaan CPNS tahun 2018 akan dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka formasi khusus, yakni:
1) Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude,
2) Penyandang Disabilitas,
3) Putra Putri Papua dan Papua Barat,
4) Diaspora,
5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional;
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK)/ K2 yang terbatas khusus pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, pada tahun 2018 ini pemerintah membuka sebanyak 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II/ K2 dengan rincian 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan. Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah untuk para eks honorer K2 dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 ini.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah telah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. Secara de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II/ K2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2018, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Senin (10/09).

Demikian tulisan tentang

Pemerintah Buka 13.347 Formasi Khusus Bagi Eks Honorer K2

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pemerintah Buka 13.347 Formasi Khusus Bagi Eks Honorer K2"