Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS KemenPANRB Tahun 2018

Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2018

Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2018







PENGUMUMAN NOMOR: B/97/S.KP.01.00/2018

TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2018, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan pada pengumuman ini.

1. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

1. Sekretariat Kementerian PANRB;
2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
5. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
6. Stat Ahli;
7. lnspektorat Kementerian PANRB; dan
8. Komisi Aparatur Sipil Negara.

III. JENIS FORMASI

Dalam pengadaan CPNS 2018 terdapat 2 (dua) jenis formasi, yaitu formasi um um dan formasi khusus. Formasi khusus terdiri dari Cumlaude, Disabilitas dan Putra / Putri Papua dan Papua Barat dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Cumlaude adalah pelamar formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi Putra / Putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan.
2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik yaitu: amputasi kaki, lumpuh layuh atau kaku pada kaki, dan Paraplegia (anggota tubuh bagian bawah yang meliputi kedua tungkai dan organ panggul). Pelamar disabilitas diharapkan mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
3. Putra / Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua dan Papua Barat.

Pelamar formasi umum dan formasi khusus wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

IV. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil,
prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
13. Untuk jenis pelamar formasi Umum dengan persyaratan:
a. Pelamar merupakan lulusan Magister (S-2), Sarjana (S-1), atau Diploma (D-III) sesuai dengan syarat jabatan pada formasi jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi dalam BAN- PT.
b. Bagi lulusan Magister (S-2) atau Sarjana (S-1), pelamar memiliki skor TOEFL (boleh TOEFL prediction) minimal 450, atau skor IELTS minimal 5.0, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. Bagi lulusan Diploma (D-III), pelamar memiliki skor TOEFL (boleh TOEFL prediction)
minimal 400, atau skor IELTS minimal 4.5, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
14. Untuk jenis pelamar formasi Khusus:
a. Pelamar Cumlaude dengan persyaratan:
1) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan syarat jabatan pada formasi jabatan yang dilamar.
2) Pelamar merupakan lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari:
▪ Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus dengan pujian (Cumlaude); atau
▪ Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan melampirkan bukti penyetaraan ijazah
dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3) Pelamar memiliki skor TOEFL (boleh TOEFL prediction) minimal 450, atau skor
IELTS minimal 5.0, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Untuk pelamar Disabilitas dengan persyaratan:
1) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma (D-III) sesuai dengan syarat jabatan pada formasi jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi dalam BAN- PT.
2) Bagi lulusan Sarjana (S-1), pelamar memiliki skor TOEFL (boleh TOEFL
prediction) minimal 450, atau skor IELTS minimal 5.0, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3) Bagi lulusan Diploma (D-III), pelamar memiliki skor TOEFL (boleh TOEFL
prediction) minimal 400, atau skor IELTS minimal 4.5, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. Untuk pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat dengan persyaratan:
1) Memiliki garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotokopi KTP bapak (kandung) atau ibu (kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
2) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1), atau Diploma (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi dalam BAN-PT.
3) Bagi lulusan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III), pelamar memiliki skor TOEFL
(boleh TOEFL prediction) minimal 400, atau skor IELTS minimal 4.5, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
15. Kriteria usia pelamar formasi Umum, formasi khusus Cumlaude, dan formasi khusus
Papua dan Papua Barat minimal usia 18 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 dan:
a. Maksimal usia 33 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 untuk Magister (S-2);
b. Maksimal usia 32 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 untuk Sarjana (S-1); dan c. Maksimal usia 30 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 untuk Diploma (D-III).
16. Kriteria usia pelamar khusus Disabilitas minimal usia 18 tahun pada tanggal 10 Oktober
2018 dan maksimal usia 35 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 baik Sarjana (S-1)
maupun Diploma (D-III).
17. Pelamar yang memiliki ijazah pendidikan dari Universitas Luar Negeri (LN), wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang dilegalisir yang dikeluarkan oleh Direktor at Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

V. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR

1. Jabatan Analis Sistem Informasi pada formasi dengan nomor 10 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Teknologi Infornasi / Ilmu Komputer / Teknologi Informatika dan formasi dengan no 21 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Ilmu Komputer / Teknik Informatika / Manajemen Teknik Informatika / Manajemen Informatika wajib:
a. Memahami bahasa pemrograman web PHP dan framework; dan
b. Melampirkan hasil sendiri pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot
atau link aplikasi.
2. Jabatan Analis Sistem Informasi pada formasi dengan nomor 10 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Teknologi Informasi / Manajemen Informatika / Teknologi Informatika / Teknik Komputer wajib:
a. Menguasai bahasa pemrograman mobile apps;
b. Mahir mengelola database mobile;
c. Memahami web service; dan
d. Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi mobile apps dalam bentuk
screenshot atau link aplikasi.
3. Jabatan Operator Komputer Grafis pada formasi dengan nomor 14 wajib melampirkan hasil pembuatan sendiri tentang desain grafis dalam bentuk screenshot atau link pemuatan hasil karya.
4. Jabatan Pengelola Sistem dan Jaringan pada formasi dengan nomor 15 wajib:
a. Menguasai instalasi dan mengelola peralatan jaringan komputer;
b. Menguasai instalasi dan mengelola teknologi virtual server;
c. Menguasai instalasi dan mengelola server mail; dan
d. Menguasai instalasi dan mengelola server dan sistem operasi open source.
5. Jabatan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada formasi dengan nomor 16 wajib:
a. Memahami bahasa pemrograman web PHP dan framework; dan
b. Melampirkan hasil sendiri pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot
atau link aplikasi.
6. Jabatan Pengelola Teknologi Informasi pada formasi dengan nomor 17 wajib:
a. Menguasai penggunaan berbagai macam software grafis lainnya;
b. Memiliki kemampuan untuk desain aplikasi, banner, poster, infografis dsb; dan
c. Melampirkan hasil sendiri tentang desain grafis dalam bentuk screenshot atau link aplikasi.

VI. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://sscn.bkn.go.id terdiri dari:
a. Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Menteri PANRB di Jakarta, diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dapat diunduh di laman: https://sscn.bkn.go.id atau https://www.menpan.go.id);
b. Hasil Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah
melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependuduk an dan Catatan Sipil (Dukcapil). Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut;
c. Hasil Scan Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah Asli;
d. Hasil Scan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://sscn.bkn.go.id atau https://www.menpan.go.id);
e. Soft File atau Hasil Scan Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah; dan
f. Hasil Scan Sertifikat asli TOEFL (boleh prediction) atau IELTS sesuai dengan
persyaratan pelamaran.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman: https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Setelah melakukan pendaftaran dan unggah dokumen pada laman https://sscn.bkn.go.id, pelamar wajib mengirimkan dokumen fisik yang sesuai pada Bagian VI nomor 1:
a. Surat Lamaran asli;
b. Fotokopi KTP atau fotokopi Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus menyertakan fotokopi Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut;
c. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah yang telah dilegalisir serta fotokopi bukti akreditasi program studi terkait pada Perguruan Tinggi pelamar pada saat kelulusan (tidak perlu dilegalisir). Bagi pelamar yang memiliki ijazah pendidikan dari Universitas Luar Negeri (LN), wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah yang dilegalisir dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti);
d. Surat Pernyataan Data Diri pelamar yang asli;
e. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 (sebanyak 4 lembar);
f. Fotokopi sertifikat TOEFL (boleh prediction) atau IELTS;
g. Bagi pelamar yang melamar pada formasi khusus Disabilitas (formasi nomor 3, 14, dan 21) wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang mencantumkan jenis/tingkatan disabilitas (format Surat Keterangan dapat diunduh di laman:
https://sscn.bkn.go.id atau https://www.menpan.go.id);
h. Bagi pelamar yang melamar pada formasi khusus Putra / Putri Papua dan Papua
Barat (formasi nomor 3, 8, dan 29) wajib melampirkan:
1) Fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
2) Fotokopi KTP ayah atau ibu kandung; dan
3) Fotokopi Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan / Kepala Desa;
i. Bagi pelamar yang melamar pada formasi dengan nomor 10 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Teknologi Infornasi / Ilmu Komputer / Teknologi Informatika dan formasi dengan no 21 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Ilmu Komputer / Teknik Informatika / Manajemen Teknik Informatika / Manajemen Informatika wajib melampirkan hasil sendiri pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot atau link aplikasi;
j. Bagi pelamar yang melamar pada formasi dengan nomor 10 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Teknologi Informasi / Manajemen Informatika / Teknologi Informatika / Teknik Komputer wajib melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi mobile apps dalam bentuk screenshot atau link aplikasi;
k. Bagi pelamar yang melamar pada formasi dengan nomor 14 wajib melampirkan hasil pembuatan sendiri tentang desain grafis dalam bentuk screenshot atau link pemuatan hasil karya;
l. Bagi pelamar yang melamar pada formasi nomor 16 wajib melampirkan hasil sendiri pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot atau link aplikasi;
m. Bagi pelamar yang melamar pada formasi dengan nomor 17 wajib melampirkan
hasil pembuatan sendiri desain grafis.

Semua dokumen di atas dikirim dengan mencantumkan nomor formasi jabatan dan nama jabatan yang dilamar pada pojok kiri atas amplop lamaran yang ditujukan kepada:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Up. Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018
PO BOX 4000 JKTM 12700

a. Penerimaan dokumen paling lambat pada tanggal 10 Oktober 2018 (cap pos).
b. Dokumen harus dikirim melalui PO BOX dan tidak diperkenankan dikirim / diserahkan langsung ke Kantor Kementerian PANRB.

VII. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan Seleksi meliputi:
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:
- Tes Karakter Pribadi (TKP)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan nilai ambang batasnya terdiri dari:

VIII. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang dikirimkan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB tahun 2018. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan pada laman https://www.menpan.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id.
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada bobot dan nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memiliki peringkat 3 (tiga) teratas dari skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tiap formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
4. Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dibawah nilai ambang batas akan menggugurkan peserta pada tes psikotes, tes wawancara user, dan tes praktik kerja komputer.
5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Panitia Seleksi CPNS Nasional dengan bobot untuk SKD 40% dan untuk SKB 60% yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36
Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

IX. LAIN-LAIN

1. Pengumuman penerimaan akan diumumkan secara resmi melalui laman website
Kementerian PANRB https://www.menpan.go.id pada tanggal 19 September 2018.
2. Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan penerimaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018 akan diumumkan secara resmi melalui laman website Kementerian PANRB https://www.menpan.go.id. Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman website di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang informasi CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018. Tim Pengadaan tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman website di atas.
3. Tempat Pelaksanaan tahapan seleksi:
a. Tempat pelaksanaan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan (lokasi terlampir);
b. Tempat pelaksanaan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan di Jakarta.
4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi
dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Untuk formasi disabilitas, panitia seleksi akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran pada saat sebelum tes Seleksi Kompetensi Dasar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus/diterima kemudian mengundurkan
diri atau digugurkan dikarenakan oleh sebab atau alasan tertentu, maka Tim Pengadaan dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat. Peserta tersebut akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar seleksi CPNS di periode berikutnya.
7. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan, dan kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian PANRB. Dan apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai
/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
10. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
11. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final.
12. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://www.menpan.go.id.
13. Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2018 dapat menghubungi:
c. WhatsApp / SMS: 0896-7735-7088 (tidak menerima telepon, hanya aktif melayani hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB)
d. e-mail: panselcpns@menpan.go.id.
e. FAQ pada website Kementerian PANRB (https://www.menpan.go.id/).

Jakarta, 19 September 2018
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018,

ttd

Drs. Dwi Wahyu Atmaji, M.P.A.
NIP. 196111021988111001

Pengumuman dapat di-download pada tautan sebagai berikut:


Download Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2018

Contoh Surat Keterangan Dokter untuk CPNS Disabilitas 2018 Klik Di Sini

Contoh Surat Lamaran CPNS Kementerian PANRB 2018, klik disini

Contoh Surat Pernyataan CPNS Kementerian PANRB 2018, klik disini




Demikian informasi Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS KemenPANRB Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber: Kemenpan-RB

Posting Komentar untuk "Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS KemenPANRB Tahun 2018"