Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelatihan Penjenjangan Assesor SDM Aparatur Tingkat I

Resmi BKN: Pengumuman Pelatihan Penjenjangan Assesor SDM Aparatur Tingkat I

Resmi BKN: Pengumuman Pelatihan Penjenjangan Assesor SDM Aparatur Tingkat I



Jakarta, OlOktober 2018

Nomor : 29 /S/pusbin.JFK/IX/2018
Perihal : Pelatihan Penjenjangan Assessor SDM Aparatur Tingkat I

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat (Daftar Terlampir)
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi/Kab/Kota
(Daftar Terlampir)
di
Tempat

Sehubungan dengan akan dilakukannya Pelatihan Penjenjangan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Tingkat I pada tanggal 15 s/d 29 Oktober 2018 yang akan diadakan di Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara, maka perlu kami sampaikan hal-hal berikut ini:

1. Pelatihan Penjenjangan ini merupakan salah satu syarat yang harus diikuti oleh Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Pasal 30 ayat (2) Assessor yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti diklat penjenjangan, dan mendapatkan sertifikasi melalui uji kompetensi
2. Pelatihan Penjenjangan Tingkat I Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur adalah untuk Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Jenjang Pertama yang akan naik jenjang jabatan menjadi Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Jenjang Muda;

3. Berdasarkan hal tersebut diatas Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama yang akan naik jenjang jabatan ke muda walaupun sampai saat ini belum mengumpulkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) atau belum mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK)segera diajukan untuk mengikuti pelatihan tersebut pada Kepala Pusat Pembinaan jabatan Fungsional Kepegawaian paling lambat hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 mengingat waktu dan jumlah peserta terbatas;
4. Mengenai Pelatihan Penjenjangan tidak dikenakan biaya, peserta Pelatihan wajib membawa Kartu Kesehatan (BPJS/ASKES) dan biaya perjalanan serta uang saku dibebankan pada anggaran Instansi Pengirim.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Berikut adalah tautan download Pengumuman Pelatihan Penjenjangan Assesor SDM Aparatur Tingkat I resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):


Download Pengumuman Pelatihan Penjenjangan Assesor SDM Aparatur Tingkat I

Demikian,semoga bermanfaat.


SUMBER: BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Posting Komentar untuk "Pelatihan Penjenjangan Assesor SDM Aparatur Tingkat I"