Unggah Ulang Dokumen Hanya Bagi Pelamar CPNS Yang Filenya Bermasalah
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Proses Unggah Ulang Dokumen Khusus Hanya Untuk Pelamar CPNS Yang Mendapat Notifikasi/Pemberitahuan Langsung Dari BKN/Badan Kepegawaian Nasional
Dalam beberapa hari ini beredar surat edaran tentang Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen bagi pelamar CPNS 2018. Tentu banyak yang bertanya dan ingin mengetahui kebenaran dari surat edaran yang muncul di berbagai medsos tersebut.
Merespons atas pertanyaan masyarakat terutama dari para pelamar CPNS, BKN dalam akun twitter resminya, @BKNgoid , pada Rabu (10/10/2018) telah memastikan jika surat edaran tentang Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen bagi pelamar CPNS 2018 yang beredar tersebut valid dan memang benar adanya.
Hai #SobatBKN, betul surat tersebut valid. Silahkan login kembali, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah #2019JadiASN
Tetapi yang patut digarisbawahi adalah bahwa tidak semua pelamar CPNS bisa meng-upload/ mengunggah ulang dokumen, yang bisa mengunggah ulang dokumen hanyalah pelamar yang mendapat notifikasi dari BKN. Proses unggah ulang hanya diperlukan bagi para pelamar yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak.
Di bawah ini adalah screen shot surat edaran bernomor E 26-30/V143-1/99 yang berisi Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen bagi pelamar CPNS 2018
Semoga tulisan ini bermanfaat dan memberi jawaban atas pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat edaran yang berisi Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen bagi pelamar CPNS 2018. Selamat berjuang untuk menjadi ASN dan semoga sebaran informasi ini bermanfaat, salam sukses selalu!
Posting Komentar untuk "Unggah Ulang Dokumen Hanya Bagi Pelamar CPNS Yang Filenya Bermasalah"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!