Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cegah Korupsi, Kemenag Luncurkan 15 Program Jitu

15 Program Cegah Korupsi di Lingkungan Kementerian Agama/Kemenag

15 Program Cegah Korupsi di Lingkungan Kementerian Agama/Kemenag






Kemenag telah melakukan 15 program pencegahan korupsi dalam kurun waktu lima tahun belakangan, hal tersebut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan saat didapuk menjadi narasumber pada Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), di Depok, Jawa Barat.

Menurut Nur Kholis, pencegahan korupsi bisa dilaksanakan dalam dua kategori program, pertama, melalui program yang sifatnya normatif seperti penetapan peraturan, PMA,surat edaran, dan sebagainya. Kedua, melalui program aksi yang sifatnya mitigasi dan dilakukan sebagai upaya early warning system.

Pada acara tersebut, beliau memaparkan tentang 15 program cegah korupsi yang telah dilakukan oleh Kemenag selama 5 tahun terakhir. Ke-15 program tersebut antara lain:
1. Program Reformasi Birokrasi (RB). Program yang juga dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga ini, berdampak positif di lingkungan Kemenag. "Ini dapat dilihat dari indeks RB Kemenag yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, di mulai dari tahun 2014," tutur Nur Kholis.
2. Internalisasi Lima Nilai Budaya Kerja. Menurutnya didengungkannya Lima Nilai Budaya Kerja pada berbagai kesempatan, memberikan dampak pada kesadaran ASN untuk bersikap lebih baik dalam organisasi.
3. Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Hal ini kemudian diperkuat dengan program keempat dan kelima, yakni;
4. Keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan
5. Penulisan footer pada surat tugas yang berisi pelaksana tugas dilarang menerima gratifikasi.
6. Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
7. Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
8. Program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag makin gencar disosialisasikan dengan keberadaan program kedelapan, Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Saat ini, gerakan SPAK telah menjadi jantung pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.
9. Penerapan PP 19/2015 tentang biaya nikah menjadi program kesembilan yang dilakukan guna pencegahan korupsi pada pelayanan KUA.
10. Kemenag juga melakukan injeksi nilai-nilai anti korupsi pada kurikulum yang diterapkan pada madrasah.
11. Pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi juga dilakukan dengan keberadaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
12. Hal ini dilanjutkan dengan adanya probity audit dan pendampingan pembangunan fasillitas perguruan tinggi dengan dana SBSN.
13. Tak ketinggalan, Nur Kholis menuturkan pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas juga menjadi salah satu cara Kemenag mencegah Korupsi.
14. Sebagai langkah pamungkas dalam transparansi layanan Kemenag, maka diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kita harap hingga Desember 2018, PTSP telah tersedia di 34 provinsi," kata Nur Kholis.
15. Penerapan SE Sekjen Kemenag no 7270 tahun 2018 tentang perjalanan dinas istri para pejabat.

Itulah ke-15 program pencegahan korupsi yang telah secara efektif diterapkan di lingkungan Kemenag dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Tentunya diharapkan hal tersebut mampu semakin membersihkan jajaran di lingkungan kemenag dan dampaknya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

*Sumber: Kemenag

Posting Komentar untuk "Cegah Korupsi, Kemenag Luncurkan 15 Program Jitu "