Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh 3 Menteri telah resmi merilis daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Ketiga menteri itu yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi tersebut bernomor 617 tahun 2018, 262 tahun 2018, dan 16 tahun 2018.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019;
Mengingat
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2019.
KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Pelaksanaan CutiBersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut tabel yang memuat daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019:
A. HARI LIBUR NASIONALTAHUN 2019
NO | TANGGAL | HARl | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | 1 Januari | Selasa | Tahun Baru 2019 Masehi |
2 | 5 Februari | Selasa | Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili |
3 | 7 Maret | Kamis | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 |
4 | 3 April | Rabu | lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
5 | 19 April | Jumat | Wafat Isa Al Masih |
6 | 1 Mei | Rabu | Hari Buruh lnternasional |
7 | 19 Mei | Minggu | Hari Raya Waisak 2563 |
8 | 30 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
9 | 1 Juni | Sabtu | Hari Lahir Pancasila |
10 | 5-6 Juni | Rabu-Kamis | Hari Raya ldul Fitri 1440 Hijriyah |
11 | 11 Agustus | Minggu | Hari Raya ldul Adha 1440 Hijriyah |
12 | 17 Agustus | Sabtu | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
13 | 1 September | Minggu | Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah |
14 | 9 November | Sabtu | Maulid Nabi Muhammad SAW |
15 | 25 Desember | Rabu | Hari Raya Natal |
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2019
No | TANGGAL | HARI | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | 3, 4, dan 7 Juni | Senin, Selasa, dan Jumat | Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah |
2 | 24 Desember | Selasa | Hari Raya Natal |
Untuk mendapatkan dokumen yang lengkap dan lebih detil, dipersilahkan mengunduh melalui tautan berikut:
Download Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Posting Komentar untuk "Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!