Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bersiaplah, Januari 2019 Dimulai Pendaftaran PPPK/P3K

Bulan Januari 2019 Direncanakan Dimulai Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)/P3K

Bulan Januari 2019 Direncanakan Dimulai Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)/P3K






Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin telah memastikan bakal melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa dikatakan setara dengan PNS. Rencananya, proses pendaftaran PPPK/P3K ini akan dimulai pada bulan Januari 2019.

Dengan rencana pendaftaran yang dimulai pada Januari tahun 2019 mendatang, diharapkan para tenaga honorer untuk bisa mempersiapkan diri dalam mengikuti alur pendaftaran PPPK tesebut dengan baik dan matang.

"Nanti bulan Januari 2019 akan dibuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," papar Syafruddin di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, menegaskan tentang pendaftaran PPPK tersebut.

Menurut pasal 16 pada PP Nomor 49 Tahun 2018, syarat untuk mengikuti pendaftaran PPPK antara lain:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yakni:

1. seleksi administrasi; dan
2. seleksi kompetensi.

Soal tes untuk seleksi PPPK jabatan guru diperkirakan akan sangat mirip dengan tipe soal UKG atau serupa dengan soal tes SKB CPNS Guru. Hal tersebut dijelaskan sesuai pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa soal tes seleksi PPPK guru akan sama dengan soal Uji Kompetensi Guru (UKG) atau soal Tes SKB CPNS Guru.


Sebagai informasi lanjutan, untuk proses penentuan kelulusan tidak ditentukan dengan sistem passing grade. Ia murni akan ditentukan dengan sistem peringkat. Jadi, barang siapa yang memenuhi peringkat sesuai kebutuhan kuota yang disediakan maka merekalah yang berhak lolos dalam kelulusan proses penerimaan PPPK tersebut.

Posting Komentar untuk "Bersiaplah, Januari 2019 Dimulai Pendaftaran PPPK/P3K"