Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis BOS Pesantren Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 6931 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019






A. Latar Belakang

UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendi- dikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesem- patan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehi- dupan lokal, nasional, dan global. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendi- dikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Kon- sekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat). Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggungjawab yang sama dengan lembaga pendidikan lain dalam melaksanakan amanat UU tersebut.

Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang ter- sebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat mencapai 98,2% pada tahun 2010.

Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemen- dikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Program Menengah Universal. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.

Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kese- taraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren di seluruh Indonesia. Tujuan digulir- kannya program BOS ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.

Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren.

Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren tahun anggaran 2019, telah disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan simplifikasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren pada tahun anggaran 2019.

2. Tujuan

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan ber- tanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Asas

Asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Peme- rintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas keman- faatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepen- tingan umum, dan asas pelayanan yang baik

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis (Juknis) ini meliputi: Penda- huluan, Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren, Laporan Per- tanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

E. Pengertian Umum

1. Bantuan Operasional Sekolah Pada Pondok Pondok Pesantren, yang selanjutnya disebut BOS Pondok Pesan- tren adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

2. Pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam.

3. Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Pesantren dan/atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.

4. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

5. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

6. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

7. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

9. Pendidikan diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal.

10. Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren yang selanjutnya disebut satuan pendidikan muadalah adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang diseleng- garakan, oleh dan berada pada Pesantren dengan mengem- bangkan kurikulum sesuai kekhasan Pesantren dengan
basis kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Agama.

11. Pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.

12. Pendidikan kesetaraan tingkat ula adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesan- tren Salafiyah yang setara dengan SD/MI.

13. Pendidikan kesetaraan tingkat wustha adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah setara dengan SMP/MTs.

14. Pendidikan kesetaraan tingkat ulya adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/ MAK.

15. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

16. Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.

17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).

18. Pengguna Anggaran Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat peme- gang kewenangan penggunaan anggaran pada Kemen- terian Agama.

19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.

20. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian Agama yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

21. Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, peme- liharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.

23. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan peru- musan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bim- bingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

24. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

25. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembi- naan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

32. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BOP Pondok Pesantren.

33. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilak- sanakan

Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren

A. Tujuan BOS Pondok Pesantren

1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang ber- mutu, menuju program wajib belajar 12 tahun pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam.

2. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh santri miskin pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

3. Meringankan beban biaya operasional sekolah pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

4. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi santri untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

B. Pengelolaan BOS Pondok Pesantren

1. Pengelola BOS Pondok Pesantren berbentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur pusat dan unsur daerah.

2. Unsur Pusat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil pada Direk- torat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta unsur Non-Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Teknis.

3. Unsur Daerah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kemen- terian Agama Kabupaten/Kota, serta unsur Non-Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Teknis.

4. Tugas unsur pusat Pengelola BOS pada Pondok Pesantren:

a. menyusun rancangan program;

b. menetapkan alokasi dana dan sasaran BOS tiap provinsi;

c. menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) BOS pondok pesantren;

d. melakukan sosialisasi petunjuk teknis BOS pondok pesantren;

e. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;

f. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

g. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pengelola BOS pondok pesantren dari unsur daerah; dan

h. melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait.

5. Tugas unsur daerah Pengelola BOS pada Pondok Pe- santren:

a. mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen yang ber- wenang mencairkan dana BOS;

b. Kantor Wilayah Kementerian Agama menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Pondok Pesantren penerima BOS pada tiap Kabupaten/Kota;

c. merencanakan, melakukan sosialisasi, dan pelatihan program BOS di tingkat wilayah;

d. melakukan pendampingan kepada pondok pesantren;

e. melakukan pendataan Pondok Pesantren penerima BOS;

f. menyalurkan dana BOS ke pesantren sesuai dengan kebutuhan;

g. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;

h. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

i. bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan peng- gunaan dana BOS di tingkat wilayah; dan

j. melaporkan realisasi dana BOS kepada Tim Pusat pengelola BOS pada Pondok Pesantren;

6. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur pusat berkoordinasi dengan Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur daerah.

7. Pengelolaan BOS Pondok Pesantren pada masing-masing pondok pesantren dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan mua- dalah pada pondok pesantren, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang bertugas untuk:

a. mengirimkan data santri sebagai dasar penetapan dana BOS Pondok Pesantren pada tiap semester (Formulir BOS-02);

b. melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data santri yang ada, dan apabila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan ke- pada Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur daerah;

c. mengidentifikasi santri miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Formulir BOS-03);

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019

Posting Komentar untuk "Download Juknis BOS Pesantren Tahun 2019"