Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS Reguler Tahun 2019

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis/ Juknis Bantuan Operasional Sekolah/ Reguler Tahun 2019

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis/ Juknis Bantuan Operasional Sekolah/ Reguler Tahun 2019 I Pdf






Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler;
b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

Dpersilahkan untuk mengunduh Juknis BOS Reguler Tahun 2019 sesuai tautan yang telah disediakan berikut ini.



Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis/ Juknis Bantuan Operasional Sekolah/ Reguler Tahun 2019 I Pdf



Berikut kutipan pasal per pasal yang tertuang pada Permendikbud nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
9. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
18. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajarantatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
20. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
21. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
22. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
27. Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
28. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
29. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
30. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah berdasarkan kontrak/perjanjian.

Pasal 2

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:

a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan

e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pada Pasal 5

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada pasal 6

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) adalah sebagai berikut:

1) Triwulan I dan semester I

a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.

b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.

d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Triwulan II

a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.

b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II

a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.

b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.

c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.

d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:

a. penyaluran tiap triwulan

1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;

2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;

3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan

4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan

b. penyaluran tiap semester

1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan

2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:

a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.

b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.

c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.

d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;

2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;

3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan

4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.

e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.

g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.

h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Hal baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah bahwa semua proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah. Dalam lampiran Permendikbud No 3 Tahun 2019 ditegaskan Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas: a) kepala Sekolah; b) Bendahara BOS Reguler; c) tenaga administrasi Sekolah; dan d) guru.

Beberapa ketentuan mekanisme PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah, antara lain:

a. kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

b. penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.

c. Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

d. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:

1) kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;

2) kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;

3) kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan

4) kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.

c. PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);

2) kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;

3) kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan

4) Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.

d. Harus melakukan Serah terima PBJ Sekolah sesuai ketentuan.

A. Tujuan Umum BOS Reguler
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B. Tujuan Khusus BOS Reguler
1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan
pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada
SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan
pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka
memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik
penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
dan/atau
b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi
peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya
tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah.

C. Sasaran
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah
terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat telah memiliki izin operasional.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah
dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler
dilakukan tiap semester.
E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam
perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan
layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari
pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite
Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib
melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip
efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana
Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan
BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan
guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah
dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

A. Tim BOS Reguler Pusat
1. Tim Pengarah
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
c. Kementerian;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Kementerian Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum
a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,

Kementerian.

b. Anggota :
1) Sekretaris Jenderal Kementerian;
2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan
Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas);
3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian
Dalam Negeri; dan
5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan.

3. Penanggungjawab Program BOS Reguler
a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kementerian.

b. Anggota :
1) Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian;
2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Kementerian;
3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan,
Kementerian;

4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus, Kementerian;
5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian Dalam
Negeri;
7) Direktur Pendidikan dan Agama, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas);
8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri,
Kementerian;
9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian; dan
10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian.

B. Tim BOS Reguler Provinsi
1. Struktur Keanggotaan
Gubernur membentuk tim BOS Reguler provinsi dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : sekretaris daerah provinsi
2) Anggota :
a) kepala dinas pendidikan provinsi;
b) kepala dinas, badan, atau biro pengelola keuangan
daerah.

c. Tim Pelaksana Program BOS Reguler
1) tim pelaksana SD dan SMP;
2) tim pelaksana SMA;
3) tim pelaksana SMK;
4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
5) sekretariat;
6) penanggung jawab data:
a) penanggung jawab data BOS Reguler SD dan SMP;
b) penanggung jawab data BOS Reguler SMA;
c) penanggung jawab data BOS Reguler SMK;
d) penanggung jawab data BOS Reguler SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB; dan
e) unit publikasi atau hubungan masyarakat (dari unsur
dinas pendidikan provinsi).

Koordinasi antartim pelaksana program BOS Reguler secara internal
dan eksternal dinas pendidikan provinsi berada di bawah kendali
sekretariat dinas pendidikan provinsi.
Struktur tim BOS Reguler provinsi dapat disesuaikan pada daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam
pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.
2. Tugas tim BOS Reguler provinsi sebagai berikut:
a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran oleh pejabat
pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS Reguler
Sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan
lembaga penyalur BOS Reguler yang telah ditunjuk dengan
mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;
c. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara
Pemerintah Daerah provinsi dengan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dilampiri dengan alokasi BOS Reguler
berdasarkan Dapodik;
d. mempersiapkan NPH antara Pemerintah Daerah provinsi dengan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dilampiri dengan
alokasi BOS Reguler SD dan SMP berdasarkan Dapodik;
e. melakukan penandatangan NPH atas nama Gubernur dengan
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang
diselenggarakan masyarakat, atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mewakili SD dan SMP;
f. melatih, membimbing dan mendorong Sekolah untuk
memasukkan data pokok pendidikan dalam Dapodik
Kementerian;
g. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS
Reguler kepada tim BOS Reguler kabupaten/kota atau Sekolah;
h. memberikan sosialisasi atau pelatihan program BOS Reguler
pada Sekolah dengan melibatkan kepala Sekolah, pengawas
Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
i. melakukan pembinaan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB dalam pengelolaan dan pelaporan BOS Reguler;
j. memverifikasi kelengkapan data Sekolah (jumlah peserta didik,
nomor rekening, dan lainnya);
k. mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS
Reguler sesuai ketentuan batas waktu akhir pendataan (cut off)
melalui laman yang disediakan Kementerian;
l. melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS Reguler ke
rekening Sekolah secara tepat waktu;
m. menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi SMA,
SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang belum membuat
laporan;
n. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
o. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada tim BOS
Reguler Pusat;
p. melaporkan proses penyaluran dana BOS Reguler ke laman
bos.kemdikbud.go.id;
q. memonitor laporan penggunaan BOS Reguler dari Sekolah
melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
r. melakukan monitoring perkembangan pemasukan data pokok
pendidikan yang dilakukan oleh SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB secara dalam jaringan (daring);
s. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
Reguler dari Sekolah, baik secara luring maupun secara daring ;
t. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan BOS Reguler dari Sekolah; dan
u. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dengan
memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tim BOS Reguler
provinsi tidak diperkenankan untuk:
a. menggunakan BOS Reguler yang telah ditransfer dari RKUN ke
RKUD untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan BOS Reguler;
b. secara sengaja melakukan penundaan pencairan BOS Reguler
ke Sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS
Reguler;
c. melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap tim BOS
Reguler kabupaten/kota, atau Sekolah;
d. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam
pemanfaatan BOS Reguler;
e. mendorong Sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penggunaan BOS Reguler; dan/atau
f. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses
pembelian, pengadaan buku, atau barang.

C. Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
1. Struktur Keanggotaan
Bupati atau walikota membentuk tim BOS Reguler kabupaten/kota
dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : bupati atau walikota
b. Penanggung Jawab : kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota
c. Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
1) tim pelaksana SD;
2) tim pelaksana SMP;
3) penanggung jawab data SD; dan
4) penanggung jawab data SMP.
Koordinasi antartim pelaksana BOS Reguler secara internal dan
eksternal dinas pendidikan kabupaten/kota berada di bawah kendali
sekretariat dinas pendidikan kabupaten/kota.
Struktur tim BOS Reguler kabupaten/kota dapat disesuaikan di
daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja
dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.
2. Tugas tim BOS Reguler kabupaten/kota sebagai berikut:
a. melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk
memasukkan data pokok pendidikan dalam Dapodik
Kementerian;
b. melakukan pembinaan pada SD dan SMP dalam pengelolaan
dan pelaporan BOS Reguler;
c. memverifikasi kelengkapan data jumlah peserta didik dan nomor
rekening pada SD dan SMP yang diragukan keakurasiannya;
d. memverifikasi SD dan SMP yang memenuhi syarat dan kriteria
untuk menerima dana BOS Reguler dengan alokasi minimal;
e. melakukan penandatangan NPH dengan Pemerintah Daerah
provinsi mewakili SD dan SMP;
f. menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi SD dan
SMP yang belum membuat laporan;
g. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penyaluran dana BOS Reguler SD dan SMP untuk disampaikan
kepada pemerintah daerah provinsi;
h. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP;
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
j. melakukan monitoring perkembangan pemasukan data pokok
pendidikan yang dilakukan oleh SD dan SMP secara dalam
jaringan (daring);
k. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring;
l. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada
SD dan SMP dengan memberdayakan pengawas Sekolah sebagai
tim monitoring kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, tim BOS Reguler
kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. secara sengaja melakukan penundaan pencairan BOS Reguler
ke SD dan SMP, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada
SD dan SMP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
BOS Reguler;
b. melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap SD dan
SMP;
c. melakukan pemaksaan pembelian barang/jasa dalam
pemanfaatan BOS Reguler;
d. mendorong SD dan SMP untuk melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan penggunaan BOS Reguler; dan
e. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses
pembelian, atau pengadaan buku atau barang.
D. Tim BOS Reguler Sekolah
1. Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan
susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di
luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan
Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan
menghindari terjadinya konflik kepentingan.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai
berikut:
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan
secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk
dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan
data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan
penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
secara dalam jaringan (daring) melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan
BOS Reguler yang diterima; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat.

3. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler
Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan
melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola
Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari
sumber lain; dan/atau
b. dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian
buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS
Reguler untuk:
a. SMP terbuka atau tempat kegiatan belajar mandiri yaitu kepala
SMP induk; dan
b. SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.

PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULER

A. Pendataan
Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan
ketentuan sebagai berikut:
1. memfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;
3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi
secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil
Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga
kependidikan, dan sarana dan prasarana;
5. memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik
secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian
mengirim ke server Kementerian secara daring;
6. wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh

peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-
masing untuk keperluan monitoring dan audit;

8. memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data,
minimal satu kali dalam satu semester;
9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat
mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang
dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; dan
10. Sekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang
masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.
Tim BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses
pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler
provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri.
1. Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kota
a. Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota
melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan
masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di
Sekolah.
b. Kementerian melakukan pengambilan data jumlah peserta didik
pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi BOS
Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke
Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler
tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran
berikutnya.
c. Alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut
dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta
didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran
yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan
jumlah peserta didik tahun pelajaran baru.
d. Pemerintah Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi

atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

2. Penetapan alokasi tiap Sekolah
a. Alokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan
jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan
biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.
b. Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada
data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik
berikut:
1) cut off tanggal 31 Januari; dan
2) cut off tanggal 31 Oktober.
c. Paling cepat satu bulan sebelum tanggal cut off (pre-cut off), tim
BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar
penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off
melalui laman yang disediakan Kementerian.
d. Data pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler
provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi
masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan
kewenangannya.
e. Berdasarkan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi
dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk
memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut off.
f. Pada tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh
data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana
BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman
yang disediakan Kementerian.
g. Alokasi BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran
triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester
I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil
cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini,
provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap
Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran
triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran
semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan
semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31
Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini,
provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana
BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran
triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran
semesteran) untuk dikompensasikan dalam
penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester

II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II
(untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil
cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini,
provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap
Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran
triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran
triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran
triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran
semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31
Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini,
provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap
Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk
penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk
penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang
berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan
triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta
semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan
pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran
berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini,
provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana
BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV
(untuk penyaluran triwulanan), serta semester II
(untuk penyaluran semesteran) untuk
dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran
berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

h. Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan
alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu
peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik
secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan
telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN),
serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data
dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.
i. Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan
alokasi BOS Reguler bagi:
1) Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB; dan
2) SD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan berada di daerah terdepan,
terluar dan sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala
satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari
tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang
dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang
peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah
lain di sekitarnya.
c) khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3
(tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan
bagi seluruh peserta didik.

dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh)
peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS Reguler minimal
sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik.
Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa
komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah tidak
tergantung pada jumlah peserta didik saja.
Pemberian BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan
sebagai berikut.
1) Bagi Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi
minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas
pendidikan daerah setempat;
2) Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus
dilaksanakan dengan mekanisme:
a) Tim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD
atau SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus
tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
b) Tim BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan
SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal
berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya
kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan
daftar Sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan
Dapodik.
c) Tim BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD
atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal
berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler
kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak
menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler
kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau
informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan.

j. Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA
terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN
yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah
induk.
k. Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan,
sesuai dengan kewenangannya harus memastikan

penggabungan Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh)

peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah
yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah
tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler.

B. Penyaluran Dana BOS Reguler
1. Penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu
tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi
satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi
satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi
satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi
satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi
satu taun.

2. Penyaluran BOS Reguler ke Sekolah dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS
Reguler secara langsung ke rekening Sekolah sesuai dengan
ketetentuan peraturan perundang-undangan;
b. proporsi penyaluran dana BOS Reguler dari RKUD ke rekening
Sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran dana BOS
Reguler dari RKUN ke RKUD;
c. dana BOS Reguler harus diterima secara utuh oleh Sekolah dan
tidak diperkenankan adanya pemotongan biaya apapun dengan
alasan apapun dan oleh pihak manapun;
d. khusus untuk BOS Reguler, jika terdapat peserta didik pindah
atau mutasi setelah pencairan dana di triwulan atau semester
berkenaan, maka dana BOS Reguler pada triwulan atau
semester berjalan tetap menjadi hak Sekolah lama. Revisi
jumlah peserta didik pada Sekolah yang ditinggalkan atau
menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan
untuk pencairan triwulan atau semester berikutnya dengan
terlebih dahulu melakukan revisi atau pemutakhiran data
Dapodik sebelum cut off data penyaluran awal;
e. perlakuan terhadap sisa BOS Reguler yang belum habis
digunakan di Sekolah pada tiap periode diatur melalui ketentuan
yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri;
f. Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa dana
BOS Reguler yang dianggarkan oleh Sekolah untuk pembelian
buku teks utama tidak dapat dicairkan sampai tiba waktunya
Sekolah harus membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Juknis BOS Reguler Tahun 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis BOS Reguler Tahun 2019"