Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download PMA No 4 Tahun 2019

Download PMA No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pada Kementerian Agama

Download PMA/ Peraturan Menteri Agama  No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pada Kementerian Agama






BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri  Agama ini yang dimaksud dengan:

1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian Agama yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
3. Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa adalah bagian dari kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa yang prosesnya dimulai dari pengumuman sampai dengan menjawab sanggah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian Agama.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian Agama.
7. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa.
8. Pejabat Pengadaan adalah pejabat addministrasi atau pejabat fungsional yang ditetapkan oleh PA atau KPA untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e-purchasing pada Kementerian Agama.
9. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pernilihan adalah aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
10. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PjPHP adalah pejabat administrasi atau pejabat fungsional pada Kementerian Agama yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
11. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat administrasi dan/ atau pejabat fungsional pada Kementerian Agama yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/ jasa berdasarkan kontrak.
13. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam Pemilihan Penyedia.
14. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara elektronik.
15. Menteri adalah menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh Kementerian.

Pasal 2

UKPBJ bertujuan menjamin Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.

Pasal 3

UKPBJ terdiri atas:

a. UKPBJ Kementerian; dan
b. UKPBJ PTKN.

BAB II KEDUDUKAN,TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 4

(1) UKPBJ Kementerian berkedudukan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) UKPBJ PTKN berkedudukan pada unit struktural setingkat eselon III yang menyelenggarakan fungsi umum.

Pasal 5

(1) Sekretaris Jenderal membentuk koordinator wilayah pada kantor wilayah kementerian agama provinsi.
2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengelola Pengadaan Barang/ Jasa pada:
a. kantor wilayah kementerian agama provinsi;
b. kantor kementerian agama kabupaten/kota;
c. balai penelitian dan pengembangan agama;
d. balai pendidikan dan pelatihan keagamaan;
e. asrama haji embarkasi;
f. madrasah negeri; dan
g. satuan pendidikan keagamaan negeri.

Pasal 6

(1) UKPBJ bertugas mengelola Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), UKPBJ menyelenggarakan fungsi:
a. penginventarisasian paket Pengadaan Barang/ Jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/ Jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/ sektoral;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa;
h. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/ Jasa;
i. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan;
J. pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis;
k. advokasi hukum di bidang Pengadaan Barang/ Jasa; dan
l. pengelolaan LPSE

Pasal 7

Dalam menyelenggarakan fungsi pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf 1, UKPBJ bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.

BAB III ORGANISASI

Pasal 8

(1) Organ UKPBJ terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat; dan
c. Pokja Pemilihan.
(2) Bagan organ UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Personel organ UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Sekretaris Jenderal untuk UKPBJ Kementerian dan koordinator wilayah; dan
b. Rektor/Ketua PTKNuntuk UKPBJ PTKN.

Pasal 10

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Kepala Bagian Perlengkapan, Pemeliharaan Barang Milik Negara, dan Layanan Kesehatan Biro Umum untuk UKPBJ Kementerian; dan
b. pejabat administrasi atau pejabat fungsional pada unit kerja struktural eselon III yang menyelenggarakan fungsi umum untuk UKPBJ PTKN.

Pasal 11

Kepala UKPBJ bertugas:
a. memimpin dan mengoordinasikan kegiatan;
b. menyusun program kerja dan anggaran;
c. mengawasi kegiatan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
d. melaporkan apabila ada penyimpangan dan/ atau indikasi penyimpangan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia;
f. membentuk Pokja Pemilihan sesuai dengan beban kerjanya; dan
g. mengusulkan pemberhentian Pokja Pemilihan dan staf pendukung UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal untuk UKPBJ Kementerian, dan Rektor/Ketua PTKN untuk UKPBJ PTKN.

Pasal 12

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh:
a. kepala sub bagian pengadaan biro umum untuk UKPBJ Kementerian; dan

b. pejabat administrasi atau pejabat fungsional pada unit kerja struktural eselon IV yang menyelenggarakan fungsi umum untuk UKPBJ PTKN.

Isi selengkapnya dapat Anda download pada tautan sebagai berikut:


Download PMA/ Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pada Kementerian Agama


Demikian informasi PMA/ Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Download PMA No 4 Tahun 2019"