Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen dan Juknis Program Guru Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rekrutmen Program Guru Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rekrutmen Program Guru Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019






Problematika pendidikan di Indonesia masih terus bertambah, terlebih pada mutu pendidikan di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal yang menjadi pusat perhatian pemerintah saat ini. Program Nawa Cita merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan, kemandirian ekonomi daerah, serta kualitas pendidikan di semua sektor. Pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun desa-desa dan wilayah tertinggal untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertera didalam undang-undang.

Program BINA KAWASAN adalah program pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) seluruh Indonesia. Program ini dibiayai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada para pendidik muda yang siap mengabdi di daerah 3T. Pengiriman guru PAI memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kawasan daerah perbatasan dan tertinggal masih minim dalam bidang pendidikan terutama jumlah pendidik yang masih terbatas. Keberadaan guru PAI yang memenuhi kualifikasi akan dapat membantu dan memBINA KAWASAN perbatasan dan tertinggal dalam pengajaran pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin. Dalam konteks ini pendidikan agama Islam merupakan bagian dari sebuah dakwah yang harus disampaikan oleh ahli agama, sarjana agama atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya orang yang tidak memiliki disiplin ilmu agama mengajarkan pendidikan keagamaan.

Kebutuhan tenaga pengajar yang memiliki kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni dapat memberikan pemahaman keislaman sebagai upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme di daerah-daerah terpencil khususnya di lembaga pendidikan. Maraknya gerakan Islam extrimis memberikan tuntutan bagi guru PAI untuk berjuang dalam menyampaikan pemahaman keislaman bagi masyarakat dan anak didik. Dalam hal ini, Program BINA KAWASAN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta jiwa kepemimpinan bagi guru PAI di daerah 3T.

Peraturan Menteri Agama RI No 16 Tahun 2010, pasal 13 dinyatakan bahwa Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/Diploma IV, dari program studi pendidikan Agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama. Selanjutnya, disebutkan bawa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, spiritual dan kepemimpinan.

Pemerintah mendukung sepenuhnya bagi para pendidik muda untuk berkontribusi sebagai guru PAI dikawasan perbatasan dan daerah tertinggal. Dalam peningkatan mutu PAI di beberapa wilayah yang tidak merata, terutama di beberapa wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, maka dapat dikembangkan, jika dilakukan upaya yang strategis dalam membangun komitmen dan kerjasama peningkatan mutu PAI di beberapa wilayah. Sasaran pendaftar program BINA KAWASAN adalah sarjana pendidikan agama Islam yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren, memiliki kualifikasi akademik, memenuhi standar kompetensi serta dapat melanjutkan pada tahap sertifikasi.

Atas dasar latar belakang pemikiran diatas, maka perlu dilakukan program BINA KAWASAN sebagai upaya peningkatan kuantitas guru PAI di daerah. Dalam rangka terciptanya persebaran guru PAI secara merata dan penanganan gerakan radikalisme dan terorisme, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melaksanakan Program BINA KAWASAN sebagaimana yang akan dijelaskan dalam petunjuk tekinis berikut.

Nama Program ini adalah Program Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disingkat dengan nama BINA KAWASAN. Program ini diwujudkan dengan pengiriman guru Pendidikan Agama Islam yang terseleksi selama 12 bulan ke daerah sasaran di wilayah perbatasan dan tertinggal.

Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
BINA KAWASAN berfungsi sebagai:
a. Mitra lembaga pendidikan di daerah dan kementerian untuk memberi kemudahan dalam mengakses informasi tentang PAI.
b. Forum komunikasi yang membahas tentang problematika PAI di daerah melalui lembaga pendidikan terkait.
c. Pusat Informasi tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.
2. Tujuan
BINA KAWASAN bertujuan:
a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Agama
Islam di sekolah pada daerah 3 T.
b. Meningkatkan akses, kualitas dan kuantitas pendidik PAI
melalui pengiriman guru PAI di daerah 3T.
c. Meratakan persebaran guru PAI di seluruh Indonesia.
d. Menanggulangi penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lembaga pendidikan daerah.
e. Menerbitkan produk naskah tulisan para pendidik selama pengabdian di daerah sasaran.
f. Melaksanakan pendampingan masyarakat dalam bidang keagamaan di daerah 3T.
g. Membina guru PAI sebagai tenaga pendidik yang handal.

Sasaran/Target

Sasaran petunjuk teknis/juknis BINA KAWASAN ini adalah Guru PAI yang siap dikirim ke daerah perbatasan dan tertinggal, dengan ketentuan yang akan dijelaskan dalam bab selanjutnya.

Peserta Program BINA KAWASAN ini ada 3 (tiga) kategori:

1. Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatarbelakang pendidikan pesantren.
2. Sarjana Pendidikan Agama Islam yang telah memiliki pengalaman mengajar.
3. Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018.

Persyaratan

Persyaratan peserta program BINA KAWASAN adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Biodata peserta yang dapat diunduh di web http://pendis.kemenag.go.id/.
c. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
d. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/ program studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan dengan bukti Ijazah.
e. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 dibuktikan dengan transkip nilai.
f. Menyerahkan esai (700 kata) tentang: “Kontribusi yang akan dilakukan selama di daerah penempatan BINA KAWASAN”.
g. Memiliki motivasi, dedikasi dan dan semangat pengabdian yang tinggi.
h. Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
i. Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi dan/atau skill tambahan.
j. Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti program sampai selesai sebagaimana terlampir.

2. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan Prioritas
1) Diprioritaskan belum menikah.
2) Diprioritaskan bagi sarjana Pendidikan Agama Islam yang memiliki latar belakang lulusan pesantren.
3) Diprioritaskan bagi peserta Bina Kawasan 2017-2018.
b. Ketentuan Khusus
1) Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatar belakang pendidikan pesantren.
- Mendapatkan surat keterangan/ ijazah dari pengasuh/pengurus pondok pesantren tempat menimba ilmu.
2) Sarjana Pendidikan Agama Islam dari PTKI/ Prodi PAI pada PTU.
- Rekomendasi/ Surat Keterangan Dekan Fakultas Tarbiyah atau Fakultas Agama Islam Jurusan/Program studi PAI bagi Universitas, rekomendasi dari Ketua Sekolah Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi peserta yang baru lulus.
3) Guru Aktif
- Menyertakan surat keterangan mengajar dan surat izin atasan.
4) Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018
a) Mendapatkan rekomendasi untuk ditugaskan kembali dari Kepala Seksi Kemenag Kabupaten/Kota sasaran sebelumnya.
b) Surat tugas melaksanakan Program Bina Kawasan dari
Direktorat PAI Tahun 2017.
5) Peserta yang sudah menikah
- Surat izin bermateri dari suami/istri bagi pendaftar yang sudah menikah.

PENYELENGGARAAN PROGRAM

Program Bina Kawasan dijalankan dengan meliputi beberapa proses yaitu:

A. Pendaftaran

Program pendaftaran BINA KAWASAN mulai dibuka sejak tanggal 13
Mei 2019. Adapun tahapan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Setiap peserta melakukan pendaftaran secara online dengan mengisi kelengkapan formulir sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2. Setiap peserta mendowload formulir di alamat http://pendis.kemenag.go.id/.
3. Peserta mengirimkan formulir dan dokumen dalam satu folder dengan format rar/zip ke email binakawasan.kemenag@gmail.com. Dengan subjek: “Pendaftaran Peserta BINA KAWASAN 2019”
4. Seluruh dokumen yang dikirimkan dalam bentuk scan.
5. Dokumen yang dikirimkan adalah :
a. Formulir Pendaftaran;
b. Surat Pernyataan;
c. KTP;
d. Kartu Keluarga;
e. BPJS/KIS;
f. Ijazah dan Transkip nilai yang sudah dilegalisir;
g. Surat Keterangan Sehat;
h. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan Kerja;
i. Esai (700 kata);
j. Dokumen lain berupa sertifikat/piagam penghargaan (jika ada).
6. Berkas yang dikirimkan saat pendaftaran wajib dibawa saat proses wawancara bila telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

B. Seleksi Administrasi

Peserta yang telah melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen akan melalui tahap seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

C. Penetapan Hasil Seleksi Administrasi

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui email masing- masing peserta dan melalui web http://pendis.kemenag.go.id/.

D. Seleksi Wawancara

Ketentuan seleksi wawancara adalah sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti seleksi wawancara.
2. Lokasi seleksi wawancara diumumkan pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi.
3. Peserta WAJIB membawa seluruh berkas/dokumen asli yang digunakan untuk pendaftaran BINA KAWASAN. Apabila peserta tidak menyerahkan dokumen serta dokumen yang tidak sesuai saat pendaftaran, peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi wawancara.

E. Penetapan Hasil Seleksi Wawancara

1. Hasil seleksi wawancara akan diumumkan melalui email masing- masing peserta dan melalui web http://pendis.kemenag.go.id/.
2. Peserta program BINA KAWASAN yang dinyatakan lulus seleksi wawancara WAJIB mengikuti bimbingan teknis pra- keberangkatan.
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara tidak diperbolehkan mengundurkan diri.

F. Bimbingan Teknis Pra-Keberangkatan

Bimbingan teknis ini wajib diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Pelaksanaan bimbingan teknis merupakan bagian dari persiapan akhir sebelum keberangkatan ke daerah sasaran.

Selama masa bimbingan teknis, peserta akan diberikan materi pembekalan antara lain :

1. Strategi dan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Komunikasi massa;
3. Strategi perumusan dan penulisan laporan kegiatan BINA KAWASAN.

G. Keberangkatan

Peserta diberangkatkan ke daerah tujuan sesuai dengan sasaran program BINA KAWASAN.

Download Rekrutmen dan Juknis Program Guru Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019 melalui link berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rekrutmen Program Guru Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019


Adapun tahapan pelaksanaan rekrutmen peserta Program Bina Kawasan tahun 2019 sebagai berikut:

No Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1 Pendaftaran 13  Mei -  10 Juni 2019
2 Seleksi Administrasi 11     Juni  -  14  Juni 2019
3 Penqurnuman seleksi administrasi 17 Juni  2019
4 Seleksi  Wawancara 20 - 21 Juni 2019
5 Penqumuman Hasil Wawancara 24 Juni 2019
6 Pre-Departure 28 - 30 Juni  2019
7 Departure 1   Juli  2019

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Rekrutmen dan Juknis Program Guru Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Rekrutmen dan Juknis Program Guru Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019"