Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis)  Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis)  Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Nomor 32 Tahun 2019. Berikut adalah kutipannya:



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD pada Tahun 2019 dimaksudkan untuk membantu meningkatkan mutu prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.

Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola program bantuan yang baik (good) dan bersih (clean), terbuka (transparant), dan bertanggungjawab (accountable) telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Tahun 2019 agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan setempat, yayasan/organisasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019.

C. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Terlaksananya Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan.

PROGRAM BANTUAN REHABILITASI GEDUNG PAUD

A. Pengertian

Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara program PAUD untuk merehabilitasi Gedung PAUD sesuai dengan tingkat kerusakan.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 ditujukan untuk:

1. Mengembalikan kelayakan fungsi prasarana PAUD.

2. Mendukung peningkatan mutu prasarana PAUD.

3. Mendukung peningkatan layanan PAUD yang berkualitas.

C. Prinsip Pelaksanaan Rehabilitasi

Bantuan Rehabilitasi Tahun 2019 dilaksanakan dengan prinsip:

1. terbuka (transparan), dapat diakses oleh semua pihak;
2.akuntabel, penerima bantuan bertanggungjawab atas pelaporan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan;
3.swakelola oleh Penerima Bantuan dengan membentuk Tim Pembangunan Rehabilitasi.

D. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

E. Penerima Bantuan

Penerima bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD adalah Satuan Pendidikan penyelenggara program PAUD yang membutuhkan rehabilitasi gedung.

F. Persyaratan Penerima Bantuan

Lembaga yang mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi

a. Memiliki NPSN
b. Memiliki izin operasional/penyelenggaraan minimal 3 tahun beroperasi c. Memiliki anak didik sekurangnya 25 orang
d. Memiliki pendidik PAUD sekurangnya satu orang yang telah mengikuti Pelatihan PAUD
e. Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD
f. Mengajukan usulan bantuan dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.

2. Persyaratan Teknis

a. Bangunan yang diajukan tidak menyatu dengan rumah tempat tinggal.
b. Foto dokumentasi kerusakan bangunan PAUD yang diajukan untuk direhab.
c. Gambar denah bangunan yang akan direhab. d. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
e. Jadwal Pelaksanaan
f. Surat Hak atas tanah, atas nama Lembaga PAUD/Yayasan

G. Bentuk Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini mengalokasi dana bantuan rehabilitasi Gedung PAUD sejumlah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah), paling sedikit untuk 370 lembaga penerima bantuan.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan rincian besar bantuan sebagai berikut:
1. Besar bantuan untuk pekerjaan rehabilitasi Gedung PAUD yang diberikan kepada masing-masing penerima bantuan ditetapkan oleh pemberi bantuan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan indeks harga satuan biaya yang disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau harga survey.
2. Dana bantuan rehabilitasi gedung dikategorikan ke dalam 3 kategori, rehab ringan, rehab sedang dan rehab berat.
Besarnya biaya Rehabilitasi disesuaikan dengan tingkat kerusakannya, yang ditentukan sebagai berikut:
1. Tingkat kerusakan ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 30% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama;
2. Tingkat kerusakan sedang, biayanya maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama;
3. Tingkat kerusakan berat, biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama.

H. Rincian Penggunaan Bantuan

Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD diperuntukan untuk pekerjaan rehabilitasi

Gedung PAUD beserta biaya operasional dengan rincian sebagai berikut:

a. Biaya operasional perencanaan digunakan untuk honorarium tenaga perencana rehabilitasi gedung dan hal yang berhubungan dengan perencanaan (contoh:penyusunan RAB, transport survey harga setempat).
b. Biaya operasional pengawasan digunakan untuk honorarium Tenaga Pengawas Pembangunan dan hal yang berhubungan dengan pengawasan (contoh: transport rapat, konsumsi).
c. Biaya operasional pengelolaan digunakan untuk administrasi dan pelaporan tentang pengelolaan bantuan termasuk penggandaan dokumen yang diperlukan, rapat, dan ATK.

TATA CARA PENGAJUAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN REHAB KELAS PAUD

1. Direktorat Pembinaan PAUD bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a. Melakukan sosialisasi kepada dinas pendidikan tentang rencana penyaluran Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2019.
b. Menetapkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Rehabilitasi.
c. Menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Pembinaan PAUD tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019.
d. Melaksanakan seleksi usulan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun

2019.

e. Melaksanakan verifikasi calon penerima bantuan sebagai bagian dari tahap penilaian pengajuan bantuan dari pengusul.
f. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019.
g. Melakukan Perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan

h. Melaksanakan proses pencairan: SPP, SPM, SP2D, menyalurkan dana bantuan ke rekening Penerima Bantuan melalui bank penyalur
i. Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 kepada penerima bantuan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
j. Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi

Gedung PAUD Tahun 2019 kepada penerima bantuan.

k. Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran Bantuan

Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019.

l. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 jika diperlukan.
m.Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan Bantuan Rehabilitasi

Gedung PAUD Tahun 2019.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas bertugas dan bertanggung jawab:
a. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam mensosialisasikan bantuan pembangunan PAUD Percontohan ke Kabupaten/ kota sesuai dengan kebutuhan daerah berdasarkan data hasil pemetaan mutu.
b. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam hal mengkoordinir dokumen pengajuan dari Kabupaten/Kota.
c. Memberikan rekomendasi atas usulan bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD.
d. Melakukan monitoring dan pembinaan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab:

a. Meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen pengajuan.
b. Memberikan surat rekomendasi atas usulan bantuan rehabilitasi Gedung PAUD dari pemerintah desa atau masyarakat (apabila pengajuan bukan dari Dinas Pendidikan).
c. Melakukan koordinasi dengan Lembaga penerima bantuan rehabilitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi.

4. Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Menunjuk Perencana bangunan dan pengawas bangunan sesuai kriteria yang ditetapkan
b. Membuat dan mengajukan usulan/permohonan bantuan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis.
c. mengarsipkan fotokopi usulan bantuan serta lampirannya.
d. menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
e. melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerjasama (termasuk gambar, jadwal, dan RAB) yang disepakati dengan Pemberi Bantuan.
f. Menyampaikan laporan awal
g. Mendokumentasikan:
1) Pelaksanaan pekerjaan sejak dari kondisi awal sebelum pembangunan.
2) Semua Kuitansi dan Nota bukti penggunaan dana untuk pembangunan dan pembelian APE mebel.
3) Membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran kedalam Buku Kas Umum.
h. Menyampaikan laporan akhir setelah pelaksanaan rehabilitasi Gedung PAUD selesai.
i. menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK yang ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

B. Tata Kelola Pengajuan dan Pencairan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

1. Pengajuan Usulan Bantuan

a. Calon penerima dana bantuan menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini.
b. Usulan /proposal memuat:

1) Judul Sampul Usulan (Contoh Format terlampir);
2) Surat Permohonan Bantuan (Contoh Format terlampir);
3) Alasan, Tujuan, Hasil yang diharapkan (Contoh Format terlampir);
4) Profil Lembaga Pengusul (Contoh Format terlampir );
5) Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang (Contoh Format terlampir);

Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 dapat di-download pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Download Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD 2019"