Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Dikdas Nasional 2019
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019
Peningkatan kualitas pendidikan nasional dapat ditinjau dari berbagai hal, antara lain adalah siswa yang berprestasi, guru yang berprestasi, guru yang berdedikasi, sekolah yang ramah anak, dan pemerintah daerah yang ramah guru.
Pengukuran ramah guru dapat ditinjau dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah daerah yang ramah guru adalah pemerintah daerah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para guru yang berkinerja optimal.
Pemilihan pemerintah kabupaten/kota ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk mengapresiasi bupati/walikota terhadap dunia pendidikan yang telah memberikan ruang kepada guru untuk berprestasi, berinovasi, dan berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Pemilihan Pemerintahan Daerah (Kabupaten/Kota) Ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nemer 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019 ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, panitia, dan tim juri Pemilihan Pemerintahan Daerah (kabupaten/kota) Ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 dalam melaksanakan tugasnya.
Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan penilaian pemerintahan daerah ramah guru tingkat nasional tahun 2019
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, rnengevaluasi, dan menganalisis, serta melakukan remedial kepada peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kewajiban guru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20 I 7 pada Pasal 23 ayat (I) beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. Menilai hasil pernbelajaran atau pembimbingan; d. Membimbing atau melatih peserta didik; dan e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Tugas guru secara profesional selain memiliki kemampuan teknis edukatif, juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok teladan bagi siswa, keluarga, dan masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SOM) sebagai prioritas utama pernbangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin strategis dalam mempersiapkan SOM yang berkualitas dalam menjalani Abad XXL Peran strategis ini dapat dilaksanakan dengan baik jika guru dapat melaksanakan pembelajaran dalam menjalani Abad XXI seperti berpikir kritis, kreatif, komunikatif dan kolaborati f. Hal tersebut dapat dimulai dengan mempersiapkan pembelajaran berdasarkan pada analisis kebutuhan siswa, melaksanakan pembelajaran dengan berbagai strategi yang variatif sesuai dengan kondisi, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah dalam perannya wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerab wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima betas tahun (UU SISOIKNAS Nomor 20 tahun 2003, pasal 11 ). Pemerintah Oaerah berhak mengarahkan, membimbing, rnembantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 pasal 10). Bupati/walikota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya (PP 172010).
Pemberian apresiasi pemerintah daerah untuk kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pada guru di masing-masing kota dan kabupatennya, rnaka Oirektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Sub Direktorat Kesejahteraan Penghargaan dan Pelindungan memandang perlu memberikan apresiasi pada pengelolaan daerah ramah guru. Pemerintahan daerah ramah guru akan mendorong guru untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme yang diharapkan dapat berpengaruh positif pada kinerja, sikap, dan prestasi kerjanya melalui Pemilihan Kabupaten/kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019.
Tujuan
Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019 ini disusun untuk memberikan arah kepada panitia dan tim Penilai Pemilihan Pemerintahan Oaerah Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019 dalam menjalankan tugasnya, dan pemerintah daerah dalam mempersiapkan daerahnya untuk mengikuti kegiatan ini.
Manfaat
Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019 ini bermanfaat dalam memberikan arahan bagi dinas pendidikan kabupaten kota di seluruh Indonesia, panitia, dan tim penilai untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Adapun kegiatan pemilihan Pemerintahan Daerah Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan manfaat:
1. Meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, akhlak mulia, dan loyalitas pengelola pendidikan di daerah untuk kepentingan bangsa dan negara, serta memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan;
2. Meningkatkan pengelolaan pendidikan di daerah yang menjunjung tinggi harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru;
3. Menumbuhkan kreativitas dan inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan;
4. Menjalin interaksi antar pemerintah daerah untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam meningkatkan wawasan bidang manajemen pendidikan.
Hasil
Pemilihan Pemerintahan Daerah Ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 diharapkan menghasilkan model pengelolaan pemerintah daerah ramah guru tingkat nasional yang mampu menginspirasi pengelolaan pemerintah daerah lain untuk menjadi lebih baik.
PENGERTIAN, PRINSIP DAN PERSY ARA TAN PEMILIHAN
Pengertian
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwaki Ian Rakyat Daerah menurut asas otonom i dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara (UU Nomor 23 Tahun 2014).
Pemerintahan Daerah yang dimaksud dalam pedoman ini adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwaki Ian Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah Kabupaten/kota dalam hal ini dinas pendidikan yang ramah guru adalah kabupaten/kota yang mengelola sekolah-sekolah jenjang pendidikan dasar sedemikian rupa sehingga para guru di lingkungannya dapat menjalankan tugas profesionalnya secara optimal. Tugas profesional dimaksud meliputi kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Guru dapat merencanakan melaksanakan mengevaluasi pembelajaran dengan baik, guru yang berprestasi mendapatkan penghargaan, dan semua guru merasa nyaman dalam menjalankan tugas.
Secara implementatif, pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan yang cukup, penghargaan yang layak atas kinerja guru, dan pelindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan hak kekayaan intelektual yang memadai.
Prinsip Penyelenggaraan
Pemilihan Pemerintahan Daerah Ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 menganut prinsip penyelenggaraan sebagai berikut.
a. Kompetitif; bahwa penyelenggaraan pemilihan berdasarkan seleksi.
b. Objektif; bahwa penyelenggaraan merujuk pada proses penilaian dan penetapan predikat Pemerintah Daerah ramah guru yang memenuhi standar penilaian.
c. Transparan; bahwa penyelenggaraan merujuk pada data dan fakta yang diperlukan sebagai bahan untuk penilaian Pemerintah Daerah ramah guru pada pendidikan dasar.
d. Akuntabel; bahwa proses penilaian Pemerintah Daerah ramah guru dapat dipertanggungjawabkan.
Selengkapnya, Download Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019 pada tautan berikut:
Download Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019
Posting Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Dikdas Nasional 2019"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!